Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Tuesday, October 1, 2013

Tersungkurlah Mereka yang Berhakim Pada Beruk


MAJELIS Sidang DKPP, Selasa, 1 Oktober 2013, memutus perkara yang diajukan PAN melawan KPU KK. Gugatan yang dilayangkan berkenaan dengan lolosnya mantan Walikota KK, DjM, di DCT Pemilu 2014, oleh majelis dinyatakan ditolak. Menurut DKPP, manipulasi dan pemalsuan dokumen pen-Caleg-an DjM yang menjadi substansi aduan PAN, bukanlah ranah penilaian dari pengadu.

Sama sekali tak ada yang mengejutkan dari putusan tersebut. Di tulisan Tokek Memang-Kalah PAN KK (Rabu, 25 September 2013), saya sudah mengemukakan mengapa KPU KK berpotensi memenangkan gugatan itu. Alasan utama yang saja ajukan, di jagad manapun penggunaan pijakan, pendekatan, dan argumen yang keliru selalu berakhir dengan hasil yang sama. Ada atau tidak manipulasi dan pemalsuan dokumen pen-Caleg-an DjM memang bukanlah wilayah yang berhak dinilai oleh PAN KK.

Di lain pihak, KPU KK (yang merupakan perpanjangan tangan KPU Pusat sebagai penyelenggara Pemilu) bertanggungjawab memastikan setiap peserta Pemilu (Parpol, politikus, dan perseorang untuk DPD) memenuhi persyaratan administratif. Tetapi KPU bukanlah lembaga yang mengeluarkan dokumen yang menjadi syarat administratif itu. Karenanya, sangat tidak tepat dan berlebihan menimpakan dugaan lembaga ini melakukan manipulasi dan pemalsuan sesuatu yang berada di luar jangkauan wewenang mereka.

Itu sebabnya, baik di blog ini, maupun di beberapa kesempatan berkomunikasi via telepon dan pertemuan langsung dengan sejumlah kader PAN KK, saya berulang kali menyarankan dua hal: Pertama, berkaitan dengan dokumen-dokumen pengunduran diri DjM sebagai Walikota, yang menjadi syarat paling vital pen-Caleg-annya, lebih khususnya surat keterangan dari Ketua DPR KK, dibuktikan dimanipulasi atau tidak dengan melaporkan sebagai tindak pidana ke kepolisian. Dan kedua, KPU KK dapat digugat melanggar etika sesuai tugas dan wewenang administrasi yang diembannya, karena lalai melakukan verifikasi berkaitan dengan jangka waktu diprosesnya dokumen pengunduran diri DjM. Lepas dari dokumen tersebut dimanipulasi atau tidak.

Artinya, bila langkah pertama tidak dilakukan, gugatan PAN KK cukup didasarkan pada Pasal 3, Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2013, tertanggal 1 Maret 2013, Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. Bunyinya: ‘’Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.’’

Bukti-bukti yang ada di tangan PAN KK tak terbantahkan, terutama dokumen yang berasal dari Sekretariat DPR, bahwa surat pengunduran diri DjM diterima hanya beberapa hari sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif dan DPD sesuai amanat Pasal 3, Ayat 1, PP No 18 Tahun 2013. Yang saya sesalkan, barangkali karena terlampau banyak orang pintar yang berhimpun dan berada di lingkaran dekat partai ini, pijakan, pendekatan, dan argumen yang saya sampaikan dianggap kurang ‘’nendang’’. Perlu alasan yang lebih kompleks, tampak pintar, dan jelimet, agar kasusnya membawa dampak signifikan.

Berumit-rumit dan penuh teori konspirasi yang menjadi ciri khas politikus dan praktek politik praktis di Indonesia, diimani dengan sempurna oleh jajaran PAN KK. Apalagi mereka tengah sangat percaya diri setelah pasangan TB-Jainudin Damopolii (JD) yang diusung di Pilwako, menang telak terhadap petahana, DjM, yang berpasangan dengan Rustam Simbala (RS).

Penyakit lain yang dengan segera menulari pengurus, anggota, simpatisan, bahkan para penasehat politik PAN adalah senang, takjub, dan percaya hanya pada pendapat dan suaranya sendiri. Wabah ini disempurnakan dengan kemalasan (atau justru keengganan) mereka membaca, terutama menyimak undang-undang dan turunannya; strategi dan taktik politik yang terbukti mumpuni –seserhana apapun itu--; serta kekayaan pengetahuan lain yang mendukung keandalan sepak-terjang Parpol dan para politisi.

Melihat gejala-gejala degradatif itulah hingga saya mengingatkan, sebagaimana kata peribahasa (yang juga saya nukil ketika mengingatkan Ketua DPR KK), jangan sampai gugatan masuknya nama DjM di DCT Pemilu 2014 disusun dengan ‘’berhakim pada beruk’’. Saya tahu siapa ‘’beruk’’ yang dijadikan rujukan, sebab yang bersangkutan dengan jumawa bersafari ke arena-arena kongkow di Kotamobagu dan tanpa segan mengumumkan aneka sesumbar. Di antara banyak ‘’omong besar’’ yang terlanjur dia semburkan, adalah keyakinan gugatan ke DKPP bukan hanya menyebabkan DjM dicoret dari DCT, tapi bahkan Ketua dan anggota KPU KK juga bakal terpental dari jabatannya.

Apa boleh buat, sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Nasi telah menjadi bubur bagi PAN KK. Mereka gagal menyempurnakan kemenangan di Pilwako, Juni 2013 lalu. Tercatatnya DjM sebagai Caleg membuka peluang dia terpilih dengan perolehan suara maksimal dan akhirnya duduk sebagai Ketua DPR KK 2014-2019. Bila skenario ini terwujud, dinamika politik KK enam tahun ke depan bakal lebih banyak dipikuki rivalitas politik laten yang telah mendarah daging hingga ke sumsum antara Walikota TB (serta para pendukungnya) dan (calon) Ketua DPR DjM (bersama penyokong-penyokongnya).

Yang menguatirkan, skenario yang sangat mungkin terjadi itu dipastikan bakal berdampak tidak hanya pada naik-turunnya suhu politik, tetapi juga stabilitas pemerintahan dan proses pembangunan di KK. Dengan berada di dalam lembaga legislatif, yang berkuasa mengontrol jalannya pemeritahan, dengan kepiawaian politiknya DjM pasti bakal sangat memeningkan kepala TB-JD.

Bukan tak ada jalan agar mimpi buruk jajaran PAN dan TB-JD gugur. Yang harus mereka lakukan, pertama, melaporkan ke pihak kepolisian adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, yang berkaitan dengan pengunduran diri DjM sebagai Walikota. Langkah ini, suka atau tidak, menyeret pula Ketua DPR KK, Rustam Siahaan. Dan kedua, PAN KK mengerahkan seluruh sumber dayanya di Kotamobagu Barat hingga DjM tidak terpilih sebagai anggota DPR KK. Di luar dua langkah ini, silahkan jajaran PAN KK, lebih khusus lagi ‘’beruk yang dirujuk sebagai hakim’’, saling membagikan tissue untuk mengeringan keringat dingin yang mendadak mengucur seusai menerima kabar putusan DKPP.

Dan kepada DjM, kali ini saya sungguh-sungguh mengacungkan dua jempol. Walau kepastian pen-Caleg-an Anda semata karena kebodohan para penggugat di DKPP, saya harus mengakui tak banyak politikus di Mongondow yang setangguh akar kelapa. Kabar baiknya, bila kita masih sama-sama diberi umur panjang, setelah Pemilu 2014 dan Anda terpilih sebagai anggota DPR KK (mungkin kemudian Ketua DPR), saya pasti bakal lebih banyak menulis sepak-terjang Anda.***