Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Friday, January 6, 2017

Kabinet ''Nenen'' hingga ASN Siluman

BEBERAPA jam sebelum almanak berganti 2017, Sabtu, 31 Desember 2016, saya berkumpul dengan sejumlah kawan, sanak, dan kerabat di ''tempat yang biasa'' di Mogolaing. Setelah dzikir, doa, dan makan-makan, reriungan dalam rangka gelaran syukur karena kelahiran seorang keponakan, persamuan akhirnya diisi diskusi isu-isu terkini di BMR, lebih khusus KK.

Bahasan pertama adalah dikabur-kabur dan diulur-ulurnya penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid di Dinas PU yang juga (mantan) Ketua KNPI KK yang tetap jadi isu hot. Lalu percakapan dengan cepat melompat ke pengisian jabatan massal di Pemkot KK sebagai konsekuensi berlakunya OPD baru. ASN mana yang pindah jabatan, yang dipromosi, yang didemosi, memang selalu asyik dijadikan bahan bual-bual. Formasi kabinet Walikota Tatong Bara-Wawali Djainuddin Damopolii ini kian seru mengingat tahapan Pilwako 2018 segera dimulai akhir 2017 ini.

Di tengah percakapan yang lalu lalang dan saling bersahut, tiba-tiba salah seorang kerabat yang sehari-hari bergelut dengan isu-isu perempuan dan anak angkat suara, ''Pemda di BMR ini tidak sensitif terhadap isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Di KK, misalnya, selain isu Kabid yang melakukan pencabulan dengan kekerasan, ada ASN yang kini dipercakapkan di mana-mana sebab terpergok cabul, ternyata tetap didudukkan di posisi elite birokrasi.'' Pernyataan ini bagai menambah bahan bakar bual-bual yang memang sudah berkobar-kobar.

Lalu dibeberlah gosip cabul yang melibatkan ASN yang baru saja didudukkan dan dilantik di jabatan strategis di Pemkot KK itu. Tersebutlah, demikian kerabat ini menukil cerita yang beredar dari mulut ke mulut dan jadi bahan tertawaan (khususnya) kalangan perempuan di kota ini, peristiwa memalukan ini terjadi tak jauh dari rentang kejadian dugaan pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan (mantan) Kabid yang juga (mantan) Ketua KNPI. TKP-nya adalah halaman belakang rumah sang pejabat yang digosipkan sebagai pelaku. Lebih detailnya, peristiwa ala film-film kategori X ini dilakukan di samping kandang ayam.

Tapi lakon cabul apa yang terjadi di balik lindungan kandang ayam itu? Ini yang sip punya. Sembari terkikik-kikik, kerabat yang aktivis itu membeber, ASN yang baru dilantik sebagai salah satu pejabat teras di Pemkot KK terpergok (maaf sangat, Pembaca) sedang mengulum buah dada asisten rumah tangga tetangganya, yang jasanya kebetulan juga kerap diberdayakan di kediamannya.  Yang memergoki adegan ''perbuayaan'', ''nenen'' tidak pada tempat, waktu, dan obyek yang tepat itu, tak lain istri pelaku sendiri.

Entah dibocorkan oleh siapa, peristiwa yang semestinya ditutup rapat-rapat ini diam-diam menjalar jadi amunisi gosip dan rumor. Dengan cepat dipertukarkan dari mulut ke mulut dan sekejap jadi pengetahuan umum yang--paling minim--mengundang senyum lebar. Apalagi dengan kreatifnya kisah cabul ini telah melahirkan sebutan untuk pelaku sebagai ''pejabat nenen''. Tidak percaya? Kerabat yang jadi penutur menegaskan, ''Cerita cabul dan sebutan itu sudah menjadi rahasia umum tidak hanya di kalangan birokrasi di KK.''

Bukan sebab penasaran atau terpancing turut bergosip, iseng-iseng saya menanyakan isu ini pada beberapa orang yang sepengetahuan saya cukup kekinian. Konfirmasi yang saya terima justru mengejutkan. ''Ah, baru tahu so? Atau pura-pura nintau sama deng Baperjakat deng Walikota yang tetap kase jabatan pa dia?'' Lho, saya memang tidak tahu dan semestinya tidak mau tahu. Apalagi kejadiannya tidak pernah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib dan berwenang. Saya malah ber-syak, jangan-jangan gosip semacam itu adalah rumor yang sengaja ditiupkan untuk merusak kredibilitas seseorang.

Di zaman media sosial nyaris menjadi maharaja informasi, berita bohong dan fitnah gampang dibuat dan disebar. Karenanya, demi integritas semua pihak, terutama Walikota KK dan Baperjakat, selayaknya gosip ini perlu ditelusuri dengan saksama. Bila kejadiannya benar, tentu perlu diambil tindakan semestinya. Sebaliknya, jika sekadar gosip yang merusak nama baik seseorang, perlu pula klarifikasi memadai.

Saya sendiri, mengingat isunya masuk kategori ''ruang pribadi'', andai pun ''pernenenan'' itu benar adanya, paling-paling saat bersua dan punya kesempatan bertukar sapa, cuma ingin berbisik dan menanyakan, ''Sadap so?''

Selain ''pejabat nenen'', hal lain yang mengundang kritisi dari kabinet baru Pemkot KK adalah masuknya nama-nama yang berasal dari kabupaten lain, minimal di BMR. Fakta ini seharusnya bukan masalah, sebab substansinya (sebagaimana yang selama ini digembar-gembor oleh Walikota Tatong Bara) adalah penilaian kinerja seorang ASN. Talenta-talenta birokrasi terbaik dari kabupaten/kota lain, termasuk di lingkup Sulut, yang berkeinginan pindah ke KK dan lolos sesuai kebutuhan Pemkot, harus diakomodasi sebagai ''darah baru'' yang mendorong persaingan di kalangan aparat birokrasi kian kompetitif.

Kinerja sebagai tolok ukur utama itu membuat saya membela beberapa nama yang disebutkan. Misalnya seorang birokrat yang sebelumnya mengabdi di Boltim, yang baru pindah ke KK kemudian dilantik di jabatan Eselon IIB, dari rekam jejaknya memang tak perlu diperdebatkan.

Lain soal dengan satu-dua nama yang tampaknya didudukkan di posisi strategis semata oleh intervensi dan pertimbangan politis. Misalnya seorang ASN dari Pemkab Bolmong yang selama ini dikenal tak disiplin, trouble maker, dan doyang politik praktis, tiba-tiba diberi jabatan di Pemkot KK. Padahal, di tempat asalnya, birokrat ini jauh dari punya rekam jejak profesional dan kompeten, apatah lagi kinerja yang mengkilap. Ini keputusan jenis apa? Baperjakat mengingkari komitmen membawa birokrasi di Pemkot KK benar-benar profesional, kompeten, dan berkinerja prima? Atau sekadar bikin lelucon akhir tahun?

Sebaliknya, berolehnya ASN itu jabatan strategis sebab pertimbangan politis atas dasar hak prerogatif Walikota, memperjelas ''jurus mabuk Pilwako 2018'' yang saya perhatikan mulai menggerogoti Tatong Bara. Dari cermatan dan catatan saya, sejak menduduki jabatannya, Walikota dengan konsisten ''membuang'' orang-orang waras dan punya otak yang turut menggantar dia mendapatkan kekuasaan politik dan birokrasi. Di saat yang sama, dia dengan konsisten dan protektif, menempatkan beberapa sosok ''asal Ibu senang'' di sekitarnya. Orang-orang inilah yang menjadi penasehat informal, pembisik, dan bahkan operator, termasuk urusan persen-persen proyek di KK yang ''diklaim'' sebagai jatah Walikota.

Para siluman biasanya berkumpul dan membawa masuk siluman yang lain. ASN pindahan yang mendadak punya jabatan, sementara catatan kinerjanya tak karuan, adalah contoh keputusan siluman yang sesungguhnya mempermalukan Walikota dan Baperjakat. Pada akhirnya, ketika para elite Pemkot KK ini bicara kinerja ASN, lelang jabatan, tahulah kita itu omong kosong belaka. Pret saja!

Satu-dua cacat menonjol dari kabinet Pemkot KK yang baru dilantik menjadikan mayoritas keputusan lain yang diambil dengan pertimbangan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja, menjadi tak berarti. Dia menjadi paradox of excellence sebagaimana yang diingatkan David Mosby dan Michael Weissman (2005). Dua kesalahan fatal yang dilakukan membuat umum tak memerdulikan 98 kebenaran yang menyertainya. Dua kekeliruan, masuknya ''pejabat nenen'' dan ''ASN siluman'' di jajaran strategis birokrasi, menghancurkan seluruh substansi promosi dan demosi kabinet baru Pemkot KK.

Bila Walikota, Baperjakat, dan jajaran elite Pemkot KK tidak menyadari fakta itu, mari kita bertepuk tangan. KK memang sudah menjadi ''kota semau-maunya'' dan hingga Juni 2018 yang dapat kita--orang banyak yang cuma bisa menonton--lakukan hanya mengiyakan dan mengusap-ngusap dada.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

ASN: Aparatur Sipil Negara; Baperjakat: Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Kabid: Kepala Bidang; KK: Kota Kotamobagu; KNPI: Komite Nasional Pemuda Indonesia; Pemda: Pemerintah Daerah; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Pemkot: Pemerintah Kota; Pilwako: Pemilihan Walikota (dan Wakil Walikota); PU: Pekerjaan Umum; Sulut: Sulawesi Utara; TKP: Tempat Kejadian Perkara; dan Wawali: Wakil Walikota.

Sunday, January 1, 2017

Sedapnya Jadi Terduga Pencabul yang Punya Kuasa dan Uang di BMR

POLDA Sulut melaksanakan gelar perkara khusus dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid di Dinas PU yang juga (mantan) Ketua KNPI KK, Kamis, 29 Desember 2016.  Di situs kroniktotabuan.com (https://kroniktotabuan.com/hukum-kriminal/gelar-perkara-dilakukan-dua-tahap-eldy-asoi-tak-hadir), saya membaca gelar khusus ini dilaksanakan dua tahap. Pertama diikuti oleh terduga korban dan terduga pelaku (yang diwakili kuasa hukumnya); yang kedua hanya internal polisi--termasuk penyidik kasusnya.

Di situs berita lain, totabuan.co, Jumat, 30 Desember 2016 (http://totabuan.co/2016/12/eldy-hasil-gelar-perkara-belum-dipublikasi/), disebutkan bahwa polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara khusus itu. Mengacu pada bukti-bukti yang ada, kuasa hukum terduga korban dan keluarga, Eldy Noerdin, optimis penyidikan perkaranya bakal berlanjut.

Namun, tak urung sejak dilaporkan ke Polres Bolmong dan berakhirnya gelar perkara khusus, di Minggu, 1 Januari 2017, atau di hari ke 34 ini, informasi kasusnya kian simpang-siur. Ada dua yang saya catat sangat krusial. Pertama, konon visum et repertum yang ada di tangan polisi tak dapat dijadikan bukti, sebab tanpa tanda tangan dokter yang memeriksa. Dan kedua, kasus ini kurang bukti dan karenanya penyidikan bakal dihentikan.

Gosip pertama tentang visum et repertum yang tak bertanda tangan, saya yakin sekadar rumor. Terduga korban divisum berdasar permintaan polisi, diantar oleh polisi, dan ditangani dokter yang diminta oleh polisi. Ada proses yang tidak benar di antara seluruh rangkaian ini, pasti terdapat oknum polisi yang ''main kotor''.

Sebagai pertanggungjawaban profesional, etik, dan kewajiban hukum yang mengikat, dokter yang melakukan visum harus menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebenar-benarnya serta menandatangani dokumennya. Dokumen visum et repertum yang pro justisia dengan tanda tangan dokter yang memeriksa ini hanya boleh diambil oleh polisi.

Bila ada visum et repertum tanpa tanda tangan dokter yang memeriksa disodorkan dalam gelar perkara khusus yang hanya dihadiri internal polisi, maka konsekuensi hukumnya panjang. Dokter yang tak menandatangani dokumen visum melanggar kewajiban, tanggung jawab, dan etika profesinya; serta polisi yang mengambil dokumen ''bodong'' pantas ditempeleng, disekolahkan kembali dari nol, dan diperiksa dengan saksama oleh Paminal Polda Sulut.

Bisik-bisik kedua, penyidikan bakal dihentikan karenanya kasusnya kurang bukti, juga tak masuk akal. Bukti apa yang kurang? Bukti langsung melimpah, apalagi setelah kejadian bukti tak langsung kian memperkuat dugaan kasus ini bukan isapan jempol. Sidang MKE Pemkot KK adalah bukti tak langsung yang saya maksud. Saat dipanggil MKE, ASN terduga cabul ini dua kali tak menghadiri sidang yang dilaksanakan. Putusan yang dijatuhkan MKE tidak pula dibanding oleh yang bersangkutan.

Polisi yang dididik menyidik sebuah perkara, semestinya punya komitmen membongkar tindak pidana dengan jendela isi kepala tak cupet. Jika terduga pelaku tidak melakukan tindakan najis, mengapa enggan menghadiri sidang MKE dan menerima begitu saja keputusan yang dijatuhkan majelis? Kalaupun penyidik kasus ini malas tetapi agak pintar, proses di MKE serta kuputusan yang ditelurkan, boleh diacu untuk mempermudah kerja polisi.

Tetapi, begitulah, awalnya kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, dibuktikan dengan SP2HP yang menyebutkan penyidik telah mengantongi cukup bukti. Barangkali sebab itu polisi memandang tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap mobil (sebagai TKP) yang digunakan terduga pelaku membawa dan mencabuli dengan kekerasan terduga korban; demikian pula dengan uang diberikan paksa.

Khusus uang senilai lebih Rp 700 ribu yang kini masih di tangan keluarga korban, sebagai barang bukti, dia memperkuat Pasal 76E UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah disempurnakan dengan Perppu No. 1/2016, bahwa ''Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.''

Saya tak suka dengan teori konspirasi. Namun, pengabaian terhadap dua bukti penting itu (mobil dan uang), menjadi petanda awal memang ada bau busuk terencana yang dirancang sejumlah oknum di Reskrim Polres Bolmong. Bukan rahasia lagi, ada mantan penyidik PPA yang kini dipindah ke Tipikor (pemindahan terjadi beberapa waktu sebelum kasus pencabulan dengan kekerasan ini meledak) punya hubungan kekerabatan sangat dekat dengan terduga pelaku. Orang banyak di BMR juga sudah lama mengetahui, oknum polisi ini dikenal seia-sekata dengan Kasat Reskrim.

Sepintar dan seidealis apapun seorang para penyidik di PPA Polres Bolmong yang menangani dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh oknum (mantan) Kabid di PU KK itu, bila arahan Kasat Reskrim berlawanan arah dengan bukti dan pasal yang semestinya ditimpakan, kasusnya (lebih khusus yang dituangkan dalam BAP) bakal compang-camping. Penyidik mana yang berani melawan arahan Kasat?

Saya menduga, gelar perkara khusus kasusnya di Polda Sulut yang hanya diikuti internal kepolisian pasti mengarahkan kembali agar penyidikannya dilakukan dengan benar. Artinya, yang bermasalah bukanlah dokumen visum et repertum atau bukti-bukti yang tak cukup sebagaimana spekulasi yang beredar belakangan. Dengan menggunakan logika dan pengetahuan lurus, kita dapat menyimpulkan: proses penyidikan, utamanya BAP-lah, yang kabur (atau sengaja dikabur-kaburkan) agar kasus ini akhirnya dianggap kurang bukti dan tak dilimpahkan ke kejaksaan.

Olehnya, Propam Polda Sulut, khususnya Paminal, sesegera mungkin lebih ketat mengawasi--bahkan menyidik--Kasat Reskrim Polres Bolmong dan aparat di bawahnya yang terkait atau mengait-ngaitkan diri dengan penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan itu. Saya berani bertaruh dengan Kasubbid Paminal, bila dia benar-benar ingin menegakkan profesionalitas, wewenang, tanggung jawabm kompetensi, dan etika kepolisian di Polres Bolmong, penyidikan yang dilakukan bakal membuahkan hasil mengejutkan.

Yang paling gampang, turunkan tim dan selidiki mobil yang menjadi TKP, yang ''konon'' sudah diubah beberapa tampilannya berdasar ''petunjuk'' oknum polisi di Reskrim Polres Bolmong. Salah satunya, seluruh kaca mobil yang sebelumnya menggunakan pelindung gelap, kini sudah dibersihkan. Sebagai pembanding, Propam (khususnya Paminal) boleh memulai dengan meminta bukti swafoto terduga pelaku dan terduga korban, yang diambil di dalam mobil tersebut. Bukti foto ini adalah kelucuan lain, karena sebelumnya sudah diminta oleh terduga pelaku agar dihapus. Tetapi karena gaptek, dia tampaknya lupa bahwa untuk menghapus foto dari semua produk Apple harus  dilakukan dua kali. Dari folder ''Camera Roll'' kemudian folder ''Recently Deleted''.

Tapi, itupun (pengawan ketat dan penyidikan terhadap kasat Reskrim dan beberapa penyidik di bawahnya) diharapkan dapat dilakukan kalau Paminal tidak ''masuk angin'' dan ikut-ikutan bengek. Soalnya, kabar terakhir yang bersiuran di KK menyebutkan, berapapun ''harga'' yang mesti dikeluarkan, sejumlah pihak yang pro terduga pelaku bersedia membiayai demi meloloskan dia dari jerat hukum.

Saya tak sedang mengisap jempol soal ''harga''. Di hadapan orangtua terduga korban, keluarga terduga pelaku berulang-ulang menyatakan, apapun yang diinginkan bakal dipenuhi sepanjang mereka bersedia mencabut laporan tindak pencabulan dengan kekerasan itu dari Polres Bolmong. Sedap betul jadi pelaku tindak pidana yang punya uang dan pengaruh (jabatan dan politik) di BMR, sebab mudah menyitir polisi sembari membujuk korban (dan keluarganya) agar menyelesaikan dengan kekeluargaan, damai, dan diam-diam.

Ihwan berkasus di Polres Bolmong, olok-olok yang telah berulang disampaikan ke saya oleh sejumlah orang mengatakan: bila yang berperkara sesama orang kaya dan berpengaruh atau sesama orang miskin dan anggota masyarakat biasa, penyidikannya bakal berjalan normal. Jika yang saling menuntut adalah orang kaya dan berpengaruh melawan orang miskin dan anggota masyarakat biasa, penyidikannya akan secepat kilat. Dan andai perkaranya melibatkan orang miskin dan anggota masyarakat biasa melawan orang kaya dan berpengaruh, tak usah heran penyidikannya selambat kura-kura reumatik lalu hilang tak tentu rimba.

Tidak percaya? Selain dugaan cabul dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid dan (mantan) Ketua KNPI KK yang terkatung-katung dan kini jadi sorotan, tak sedikit contoh perkara yang somu-somu atau diam-diam di-86-kan. Ingin lebih detail, coba saja Propam Sulut turun ke Polres Bolmong dan lebih cermat menyelidiki dan menyidik .***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BAP: Berita Acara Pemeriksaan; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; Gaptek: Gagap Teknologi; Kabid: Kepala Bidang; KK: Kota Kotamobagu; KNPI: Komite Nasional Pemuda Indonesia; MKE: Majelis Kode Etik; Paminal: Pengamanan Lingkungan Internal; Pemkot: Pemerintah Kota; Perppu: Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Resor; PPA: Perlindungan Perempuan dan Anak; Propam: Profesi dan Pengamanan; PU: Pekerjaan Umum; Reskrim: Reserse Kriminal; SP2HP: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; Sulut: Sulawesi Utara; Tipikor: Tindak Pidana Korupsi; TKP: Tempat Kejadian Perkara; dan UU: Undang-undang.