Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Tuesday, October 8, 2013

Kritik dan Kritisasi: Sebuah Pertanggungjawaban (2)


PERTANGGUNGJAWABAN saya terhadap tuduhan Korlip MP adalah. Pertama, di mana haramnya kalau kritik dan kritisasi saya terhadap Radar Bolmong akan berlanjut ke grup MP hingga JP? Lihat UU dan KEJ, Anda pasti paham itu merupakan hak saya sebagai warga bangsa dan negara ini. Kalau Radar Bolmong hanya menerapkan kebijakan grup MP, kemudian grup MP cuma mematuhi praktek jurnalistik bengkok atas instruksi JP, apa salahnya kalau kemudian disimpulkan dari puncak hingga yang terbawa kelompok bisnis media ini memang bedebah?

Kedua, tepat sekali bila blog ini memang mengumbar kejanggalan Pemred serta kebijakan dan praktek keredaksian di Radar Bolmong. Di mana salahnya? Analisis apa yang dianggap keliru dari yang sejauh ini saya paparkan?

Ketiga, bila praktek jurnalistik Radar Bolmong adalah strategi pasar yang diadopsi dari Grup MP dan dianggap dilindungi UU No 4/1999 dan KEJ, Anda sudah kehilangan kewarasan. Bila perampokan dan pemerasan adalah strategi, boleh jadi pembunuhan Anda definisikan sebagai perbuatan baik.

Saya bahkan belum merujuk pada aspek-aspek yang lebih mendalam dari praktek kewartaan berstandar tinggi, misalnya sembilan elemen jurnalistik yang diformulasi Tom Rosenstiel dan Bill Kovach (The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, 2001). Bila diuji dengan sembilan elemen ini (yang diakui dunia sebagai salah satu panduan terbaik jurnalisme profesional), strategi pasar dengan menjadikan isi koran ber-Tuhan pada ‘’bbi’’, ‘’bbk’’, atau advertorial, adalah tai kucing yang dipungut dari tong sampah.

Keempat, tulisan-tulisan saya di blog ini adalah pembantaian? Mengherankan betul bila demikian adanya dan Radar Bolmong, sang ‘’No. 1 di Bolmong Raya’’ tidak melakukan perlawanan sama sekali dengan cara terbuka. Kemana kekuatan media yang diagung-agungkan ampuh mempengaruhi publik? Siarkan saja, dengan cara berimbang, memenuhi kaidah jurnalistik, dan kita buktikan apakah saya yang benar atau Radar Bolmong yang lancung. Begitu saja kok repot. Kalau saya salah, selain berkonsekwensi pidana, juga akan menanggung sanksi pariah secara sosial.

Dan kelima, tulisan-tulisan saya kehilangan fairness, logika, menghasut, dan mencari pembenaran dari sekutu dan ‘’Brutus-Brutus’’. Ini tentu ekspresi kepanikan Anda, Bapak Korlip. Ibarat pencopet yang tertangkap tangan, Anda lalu menuding orang banyak tidak beradab karena menghalangi hak orang mencari makan. Akan halnya menghasut, mencari pembenaran dari sekutu dan ‘’Brutus-Brutus’’, saya keberatan dengan tuduhan penghasut. Tolong dengan serius tuduhan yang disebar ini dibuktikan. Kalau tidak, makluk-makluk yang siap berserabutan dari Pendora’s Box yang Anda ungkap sendiri, akan saya giring jadi Vampir haus darah.

Demikian pula penilaian Idham Malewa bahwa saya mencari pembenaran dari sekutu dan ‘’Brutus-Brutus’’ yang keluar konteks dan tidak relevan. Menurut definisi Anda, apa sebutan untuk pembela Pemred Radar Bolmong serta kebijakan redaksi yang dia jalankan? Sama dengan insinuasi ‘’Brutus-Brutus’’, seolah-olah Idham Malewa bukanlah pewarta yang bekerja di media yang ditebari ‘’kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya’’, bahkan sekadar berita berisi keluhan rusaknya pedestarian di Kota Manado. Nara sumber, bagi saya maupun Idham Malewa yang masih menyandang profesi jurnalis, sepanjang dia kredibel, informasinya dapat dipercaya dan teruji, adalah mereka yang patut dihormati karena memilih mengedepankan hati nurani, kendati itu menuntut risiko dan berkonsekwensi tertentu.

Jadi, ketimbang turut memperkeruh situasi dan terpeleset membuka lebih banyak aib institusi dan orang-perorangnya, menurut hemat saya, kalau Radar Bolmong atau grup media yang menaunginya keberatan terhadap kritik dan kritisasi saya, mari kita buka debat yang dapat diikuti, dicermati, dan dinilai publik. Kita uji dengan benar mana yang lurus dan bengkok; yang logis dan lancung; yang logis dan irasional; yang etis dan tak beradab; dan yang terpenting: apa dan bagaimana hak dan kewajiban media serta hak dan kewajiban publik.

Idham Malewa, penghaburan-hamburan tuduhan dan kekalapan di ranah publik seperti yang Anda lakukan tak berbeda dengan menyediakan tumpangan tercepat agar (seperti kata iklan air mineral) ‘‘sumber air su dekat’’. Rupanya Anda tak sabar dan mendorong saya segera mencolok tokoh-tokoh di jajaran yang lebih tinggi dari Budi Siswanto? Tunggulah, bukankah nanti ‘’semua akan indah pada waktu’’.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

JP: Jawa Pos; KEJ: Kode Etik Jurnalistik; Korlip: Koordinator Liputan; MP: Manado Post; Pemred: Pemimpin Redaksi; dan UU: Undang-undang.