Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, April 30, 2011

Peringatan Pertama untuk Sehan Ambaru

MERASA terhina dengan tulisan Bos Bilang...., Sehan Ambaru secara terbuka mengancam mensomasi saya. Ancaman tersebut sudah dipublikasi di Harian Radar Totabuan dan Harian Radar Manado. Hingga hari ini (Sabtu, 30 April 2011) saya tidak menerima sepotong surat pun dari yang bersangkutan.

Mengingat pernyataannya sudah menjadi pengetahuan umum, tentu saya harus mengambil tindakan. Pembaca, tindakan itu adalah Surat Peringatan tertanggal Jumat, 29 April 2011, yang saya tujukan pada Sehan Ambaru dengan tembusan ke para atasannya di Pemkab Bolmong serta dua media yang memuat ancamannya.

Anda bisa membaca dengan lengkap surat yang sudah saya kirimkan dengan jasa tercatat serta ke email sehanambaru@yahoo.com (yang ternyata sudah tidak aktif lagi):


Jakarta, 29 April 2011,


Lampiran : 1 (Satu) Berkas

Kepada,
Saudara Sehan Ambaru
Di-
Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Jl Brigjen Katamso No. 431 Kotamobagu
Sulawesi Utara 95711

Perihal : PERINGATAN PERTAMA

Saudara Sehan,

Harian Radar Totabuan, halaman 4, Rabu (27 April 2011) menurunkan berita Sehan Somasi Katamsi dan Harian Radar Manado, halaman 7, Kamis (28 April 2011) menulis Dinilai Menghina, Katamsi Disomasi, di mana secara terbuka Anda menyatakan akan mensomasi saya. Somasi tersebut karena Anda merasa terhina akibat tulisan Bos Bilang…. yang ditampilkan di blog saya http://kronikmongondow.blogspot.com/.

Tulisan yang Anda jadikan dasar sebagai penghinaan tersebut, saya tulis dan ditujukan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang berperilaku tidak sejalan dengan sejumlah undang-undang (UU) dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bersama surat ini saya menyertakan dokumen PP dimaksud untuk Anda pelajari.

Saya berkeyakinan apa yang saya tulis tidak melanggar satu pun aspek hukum perdata maupun pidana, tetapi kontrol warga negara terhadap PNS yang menjadi aparat pelayan kepentingan umum sebagaimana yang diamanatkan UU. Dan karena itu saya merasa dirugikan oleh pernyataan Anda, yang secara langsung dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kenyaman saya sebagai warga negara Indonesia.

Sebab pernyataan Anda sudah menjadi pengetahuan umum, dengan ini saya mengingatkan:
  1. Saya menunggu somasi Anda sesegera mungkin, paling lambat 6 (enam) hari setelah diterimanya surat ini, dan dapat dikirimkan ke salah satu alamat resmi saya, yaitu Jalan Gunawarman No. 63 Jakarta, Indonesia 12189 atau Malalayang II, Lingkungan 2, Manado, Sulawesi Utara 95000. Somasi dimaksud juga ditembuskan ke email: kronik.mongondow@gmail.com agar dapat saya tindak-lanjuti segera.
  2. Apabila saya tidak menerima somasi Anda dalam paling lambat 6 (enam) hari setelah diterimanya surat ini; maka saya menuntut permintaan maaf terbuka lewat dua media yang telah mempublikasi pernyataan Anda. Permintaan maaf yang juga terhitung 6 (enam) hari setelah diterimanya surat ini serta  harus ditembuskan ke email: kronik.mongondow@gmail.com dan akan saya publikasi di blog http://kronikmongondow.blogspot.com/.
Apabila dalam batas waktu tersebut saya tidak menerima somasi atau permintaan maaf resmi Anda yang sudah dipublikasi oleh Harian Radar Totabuan dan Harian Radar Manado, maka saya akan mengambil tindakan berikutnya untuk menjamin hak saya sebagai warga negara yang melakukan kontrol terhadap aparat pelayan masyarakat.

Demikian surat peringatan pertama ini. Saya menunggu jawaban dan tindakan nyata Anda.

Terima kasih.

Katamsi Ginano

Tembusan:
Disampaikan dengan hormat kepada,
  1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
  2. Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong
  3. Asisten 1 Pemkab Bolmong
  4. Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkab Bolmong
  5. Harian Radar Totabuan
  6. Harian Radar Manado
  7. Pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan