Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, April 30, 2011

Pemberitahuan Pertama ke Kabag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong

MENDENGAR namanya, Haryono Paransi, SH, memori saya melompat ke masa kecil, dulu kala Apakah tidak salah mengingat bahwa Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah seorang kawan dari masa kecil, teman bertanding main catur --permainan yang saya gilai hingga duduk di Fakultas Teknik (FT) Unsrat? Atau inikah Haryono Paransi yang dulu berkuliah di Fakultas Hukum (FH) Unsrat?

Nostalgi selalu membuat saya sentimentil. Sungguh tidak enak berperkara dengan kawan, apalagi kalau dia hanyalah imbas (collateral damage) dari perbuatan orang lain. Tapi apa boleh buat, itulah yang mungkin saya lakukan hanya karena Haryono Paransi adalah atasan langsung Sehan Ambaru di Bagian Hukum dan HAM Pemkab Bolmong; bila Sehan Ambaru tidak mengambil tindakan nyata dari ancaman somasi yang sudah dia lontarkan.

Pembaca, bersama dengan Surat Peringatan Pertama yang dikirimkan ke Sehan Ambaru, saya juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pertama kepada Haryono Paransi sebagai Kabag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong. Anda bisa membacanya di sini.

Surat ini (sama seperti yang ditujukan untuk Sehan Ambaru) adalah dokumen publik --karena isunya sendiri sudah menjadi pengetahuan umum. Publikasinya saya lakukan agar kita semua bisa memetik pelajaran bahwa setiap keberatan terhadap perilaku birokrat (bukan hanya di Bolmong) selayaknya dilakukan lewat tata cara yang benar.

Jakarta, 29 April 2011,

Lampiran : 1 (Satu) Berkas

Kepada,
Yth Haryono Paransi, SH
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab Bolmong
Di-
Bagian Hukum dan HAM
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Jl Brigjen Katamso No. 431 Kotamobagu
Sulawesi Utara 95711

Perihal : PEMBERITAHUAN PERTAMA

Dengan hormat,

Harian Radar Totabuan, halaman 4, Rabu (27 April 2011) menurunkan berita Sehan Somasi Katamsi dan Harian Radar Manado, halaman 7, Kamis (28 April 2011) menulis Dinilai Menghina, Katamsi Disomasi, di mana secara terbuka pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkab Bolmong, Sehan Ambaru, menyatakan akan mensomasi saya. Somasi tersebut karena Saudara Sehan Ambaru merasa terhina akibat tulisan Bos Bilang…. yang ditampilkan di blog saya http://kronikmongondow.blogspot.com/.

Tulisan yang dijadikan dasar sebagai penghinaan tersebut, saya tulis dan ditujukan terhadap PNS yang berperilaku tidak sejalan dengan sejumlah undang-undang (UU) dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bersama surat ini saya menyertakan tulisan dan dokumen PP dimaksud.

Saya berkeyakinan apa yang saya tulis tidak melanggar satu pun aspek hukum perdata maupun pidana, tetapi kontrol warga negara terhadap PNS yang menjadi aparat pelayan kepentingan umum sebagaimana yang diamanatkan UU. Dan karena itu saya merasa dirugikan oleh pernyataan Saudara Sehan Ambaru, yang secara langsung dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kenyaman saya sebagai warga negara Indonesia.

Namun dengan memahami bahwa saudara Sehan Ambaru adalah staf di Bagian Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, di mana Anda adalah atasan langsungnya, dengan niat baik saya menyampaikan:
  1. Apabila seorang PNS bersikap, berperilaku, atau bertindak tidak sebagaimana hak dan kewajibannya sesuai amanat UU dan turunannya, maka atasan-atasan yang bersangkutan bertanggungjawab melakukan pembinaan, baik lewat tindakan administratif maupun disiplin.
  2. Mengingat perilaku Saudara Sehan Ambaru yang saya kritik dalam posisinya sebagai PNS, saya berkeyakinan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong berkewajiban melakukan pembinaan dan/atau mengambil tindakan administratif dan disiplin sesuai kewenangan yang dimiliki. Pembinaan atau tindakan tersebut adalah agar yang bersangkutan dapat didisiplinkan sesuai aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi setiap PNS di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  3. Pernyataan Saudara Sehan Ambaru yang sudah menjadi pengetahuan umum telah saya tindak-lanjuti dengan Surat Peringatan Pertama yang juga ditembuskan ke Kabag Hukum dan HAM serta pihak terkait dan berkepentingan lainnya. Apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya somasi sebagaimana yang sudah dinyatakan, atau meminta maaf secara terbuka, dengan sangat menyesal saya menyampaikan akan mengambil tindakan yang secara hukum berkonsekwensi bertingkat, termasuk terhadap para atasannya.
Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan dengan niat baik sebagai warga negara Indonesia, sekaligus sebagai orang Mongondow, untuk ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya.

Terima kasih.

Katamsi Ginano

Tembusan:
Disampaikan dengan hormat kepada,
  1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
  2. Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong
  3. Asisten 1 Pemkab Bolmong
  4. Saudara Sehan Ambaru
  5. Harian Radar Totabuan
  6. Harian Radar Manado
  7. Pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan