Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, May 21, 2011

Kesalahan ''Diagnosis'' Terhadap Bupati Boltim

Artikel di blog ini, Sakit di Pemkab, Sehat di Swasta, yang kemudian dipublikasi Harian Media Sulut, selain ditanggapi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar, juga mendapat koreksi dari Bagian Hubungan Masyarakat (Pemkab), yang diwakili salah seorang stafnya, Ahmad Alheid. Berikut koreksi tersebut.

Oleh Ahmad Alheid

TULISAN Sakit di Pemkab, Sehat di Swast yang di-posting di blog ini dan kemudian dimuat Media Sulut (Jumat, 13 Mei 2011) menyoal Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) dengan Rumah Sakit (RS) Monompia. Asumsi yang digunakan Katamsi Ginano –saya lebih akrab memanggilnya Bang Tamsi— adalah MoU tersebut seakan telah dibuat antara dua pihak di atas. Dan kesepakatan yang dituangkan mengabaikan beberapa aspek, termasuk aspek hukum yang berpotensi pidana.

Apa yang dituliskan ini hanya sekadar meluruskan fakta yang sebenarnya, yang jelas berbanding terbalik dengan apa yang dituduhkan. Harus diakui bahwa ada yang konstruktif dari kritikan yang dilontarkannya. Sayangnya, sebagai jurnalis senior dan penulis kawakan yang telah menasional, Katamsi Ginano membangun kritikannya di atas dasar yang jauh dari fakta obyektif.

Artikel Katamsi Ginano hanya didasarkan pada data sekunder, yakni merujuk pemberitaan Harian Posko Manado, Senin (9 Mei 2011) berjudul “Masyarakat Boltim Gratis Berobat di RS Monompia”. Kemudian, dia lalai menelisik kebenaran berita ini dari informasi pembanding lainnya. Karena itulah, opini yang disampaikannya tergelincir pada kekeliruan sebab mengabaikan upaya verifikasi. Para jurnalis dari media selain Harian Posko Manado yang meminta komentar Bupati ihwal soal ini tak secuil pun menuliskan mengenai adanya MoU antara Bupati Boltim dengan RS Monompia. Dengan demikian, hanya Harian Posko Manado yang melakukan kekeliruan memberitakan persoalan ini.

Katamsi Ginano jelas bergegas mengambil kesimpulan bahwa apa yang dimuat Harian Posko Manado adalah faktual. Tanpa memeriksa pemberitaan dari media lain dia telah menambatkan keyakinan pada kesimpulannya tersebut. Wajar bila dia kemudian diseret keyakinan tersebut dan memvonis Bupati “telah bertindak keliru”.

Bahwa ada fakta pertemuan antara Bupati Boltim dan pihak Monompia, benar adanya. Pertemuan itulah yang diliput para jurnalis yang biasa meliput di Kantor Bupati Boltim. Kehadiran pihak RS Monompia adalah untuk bersilaturahim dengan Bupati. Di kesempatan itu, sekalian mempresentasikan fasilitas RS yang mereka punyai. Ini hal yang manusiawi, saya kira. Pelayanan kesehatan sudah menjadi barang komersial bagi kebanyakan orang. Karena motif komersialisasi ini hingga wajar mereka membuka jaringan seluas mungkin dan mengenalkan produknya ke banyak pihak. RS Monompia tentu memiliki kehendak berkembang sebagaimana juga kebanyakan tempat pelayanan kesehatan yang lain. Dan karena keinginan itulah mereka menyambangi Bupati.

Di lain sisi, Bupati dalam pernyataannya ketika diwawancarai para insan pers, menyampaikan itikad baik mengenai pelayanan kesehatan yang semestinya. Termasuk, membuka peluang kerjasama dengan RS Monompia selama itu dimungkinkan. Tentu saja, bersandar pada prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya berkenan dengan penyediaan pelayanan kesehatan. Ada standar pelayanan bagi anggota masyarakat yang lemah secara finansial –atawa miskin atau kurang mampu—yang dikemas dalam bentuk Gakin, Jamkesmas, dan Jamkesda. Bupati pasti tahu soal itu. Setidaknya, dia bisa meminta pendapat tentang teknisnya pada instansi yang mengurusi perkara tersebut.

Kebijakan tadi juga pasti memperhitungkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bupati mengerti betul kondisi geografis wilayahnya dengan berbagai kendala menyangkut akses jalan dan semacamnya. Demikian juga, dia mengetahui dengan terang-benderang tempat-tempat pelayanan kesehatan yang memadai dimana warganya akan dirujuk saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sehingga musykil jika dia memutuskan hanya akan bekerjasama dengan RS Monompia untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Boltim. Demikian juga instansi teknis yang diperlukan Bupati pendapatnya dan yang berkewajiban menjabarkan kebijakan Bupati berkaitan dengan hal tersebut.

Pelurusan fakta ini adalah menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, juga kepada khalayak umum yang sempat mengunyah tuduhan yang keliru yang disampaikan lewat tulisannya. Sekaligus juga mengklarifikasi pemberitaan Harian Posko Manado, yang –saya yakin, tidak sengaja—menuliskan materi berita yang berbeda dengan yang dimuat oleh media lain. Berita tersebut, mungkin, hanyalah akibat human error dari seorang jurnalis yang barangkali didera capek mengejar berita dan terburu-buru dikejar deadline.

Kepada Katamsi Ginano –dan juga Harian Posko Manado yang menjadi latar lahirnya artikel opini yang memojokkan Bupati— saya menyarankan untuk mengecek lagi kebenaran sesuatu yang seolah-olah fakta. Sebab, suatu keyakinan bisa saja membahayakan orang lain. Seperti para dokter yang selalu disarankan untuk mengecek lagi hasil diagnosisnya, walaupun mereka telah yakin. Sebab, kesalahan mendiagnosis bisa membuat pasien mereka terbunuh. Dalam kasus ini, Bupati telah jadi korban akibat kesalahan “diagnosis” yang dilakukan Harian  Posko Manado dan juga Katamsi Ginano.*** 

Ahmad Alheid adalah staf di Bagian Humas Pemkab Boltim. Sebelumnya pernah bekerja di tabloid mingguan KABAR dan dwi-mingguan Totabuan. Juga pernah bekerja sebagai jurnalis di Posko Manado, Koran Gorontalo dan TEMPO.