Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, October 22, 2016

Menuntut Laporan ''Gidi-gidi''

DENGAN ini, pada Sabtu malam, 22 Oktober 2016, saya memutuskan mengambil langkah hukum terhadap Audy Kerap dan situs berita kotamobagupost.com. Saya akan menuntut dua pihak ini dengan KUHP karena fitnah serta UU ITE sebab penyiaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta materi elektronik bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Untuk kepentingan tuntutan, dua alat bukti sangat kuat sudah disiapkan dengan cantik di tangan saya. Mengingat ancaman hukuman tuntutan ini cukup berat, serta potensi dilakukannya penghilangan barang bukti (sebab Audy Kerap juga penanggung jawab, pemimpin umum, dan pemimpin redaksi kotamobagopost.com), saya akan meminta pihak berwajib segera melakukan penahanan badan. Baju, celana pendek, baju dalam, dan selimut segeralah dikemas.

Mengapa langkah hukum yang saya putus dilakukan dimaklumat terlebih dahulu? Pembaca, sejak mula saya ingin bersikap adil. Apa yang saya tulis boleh dikritik, dicela, bahkan dicaci. Tentu lewat saluran yang benar. Kalau ada pihak yang secara pribadi merasa terganggu, ambillah langkah hukum. Sebaliknya, saya juga absah belaka melakukan tindakan yang sama. Agar pihak berlawanan siap lahir-bathin, tindakan yang diambil saya umumkan jauh-jauh hari. Adil sejak dalam pikiran membuat kita tidur tenang, makan nikmat.

Audy Kerap, sebagai pribadi, telah melaporkan saya ke Polres Bolmong pada Kamis, 20 Oktober 2016. Laporan Polisi Nomor: LP/868/X/2016/SULUT/RES- Bolmong, Tanggal 20 Oktober 2016, yang ditandatangani oleh oleh Bamin SPKT C, AIPTU Very Tahalu, disiarkan di kotamobagupost.com dengan konfirmasi dari AIPTU Very Tahalu dan penegasan melalui pernyataan-pernyataan Audy Kerap.

Keputusan saya mengambil tindakan hukum, tak terlepas dari perkembangan terbaru, yaitu pertemuan antara pihak RSUD Kotamobagu, Olden Wein Kakalang, dan sejumlah pewarta BMR, Jumat, 21 Oktober 2016. Dalam pertemuan ini, Olden yang sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang wartawan, Zulfikar Mokoginta, atas dugaan pelecehan profesi, telah saling bermaaf dengan pelapornya. Mereka berdua juga sepakat bulat bersama-sama ke Polres Bolmong untuk mencabut laporan dari Zulfikar.

Dugaan pelecehan profesi wartawan oleh Olden, laporan Zulfikar ke polisi, serta pemberitaan isunya-lah yang mendorong saya menulis Berita ''Picek'', Ditulis Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung di blog ini. Tulisan ini adalah kritik dan koreksi amat keras terhadap kalangan jurnalis di BMR, produk yang mereka lahirkan, dan beberapa media siber. Memang, berkaitan dengan Olden, dalam  tulisan saya terdapat kritik terhadap Ketua PWI KK, Audy Kerap, yang mengeluarkan pernyataan konyol dan out of context. Tapi, dia disebutkan sebagai Ketua PWI KK (kalimatnya, sesuai kaidah SPOK dalam bahasa Indonesia, sudah tepat setepat-tepatnya), bukan yang bersangkutan pribadi.

Dalam tulisan saya tidak ada satupun menyebut Audy Kerap (pribadi) dengan bahasa yang buruk, apalagi cacian. Jikapun alasannya adalah serangan terhadap jabatan Ketua PWI KK, saya kira alinea dan bagian yang dianggap mencemarkan itu sudah saya papar di tulisan Wartawan Gagal Paham dan ''Si Bodoh yang Sok Tahu'' yang diunggah Sabtu, 22 Oktober 2016, juga di blog ini. Singkatnya: bahkan hingga menghabiskan satu kotak obat sakit kepala, tak bakal ditemukan kata atau kalimat eksplisit yang mencemarkan Audy Kerap sebagai Ketua PWI dan pribadi.

Itu sebabnya, saya kebingungan membaca pernyataan-pernyataannya di kotamobagupost.com. Dari mana dia dan situs beritanya memungut tuduhan seperti: ''Tulisan Katamsi yang menyerang pribadi saya, bercampur antara opini dan fakta sehingga mengarang-ngarang persitiwa dengan menyebutkan PWI sebagai pihak yang dicemarkan oleh Cuitan Olden,'' nilai Kerap; atau “PWI Kotamobagu ditulis oleh Katamsi Ginano sebagai pihak dicemarkan oleh tulisan Olden. Informasi darimana Katamsi mengadopsinya? Malah juga ditulis PWI ingin cari perhatian Walikota. Semua Itu fitnah yang mencemarkan nama baik PWI Kotamobagu,” tandas Kerap.

Sesiapapun yang telah membaca Berita ''Picek'', Ditulis Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung akan sama herannya dengan saya karena ke-ge-er-an Audy Kerap dengan fitnah yang terang-terangan seperti itu. Diseret-seretnya pula bahwa saya menyatakan PWI KK adalah pihak yang dicemarkan komentar Olden di facebook. Di bagian manakah dari tulisan saya yang menyatakan fitnah ini? Dan sayapun melongo karena kemudian dia bersigegas ke Polresta Bolmong, melaporkan saya mencemarkan nama baik pribadinya. Apa yang dirasa, apa pula yang dilaporkan? Alhasil, laporannya ke polisi benar-benar hanya bermodal ''gidi-gidi'' dengan dasar duga-duga halusinasi.

O, begitu ya? Tulisan dibalas dengan gugatan hukum oleh wartawan yang Ketua PWI KK pula. Saya tentu harus melayani dengan tarian dan gendang yang sama. Hukum di balas hukum. Sebab hukum bukan rombom yang biasanya cuma jadi mainan kanak-kanak.

Dua alat bukti fitnah Audy Kerap terhadap saya adalah: 1) Laporan polisi yang dia buat. Dan 2) Pemberitaan kotamobagupost.com, khususnya kutipan-kutipan langsung pernyataannya. Lalu pasal dan ayat berapa dari KUHP dan UU ITE yang akan saya tuntutkan pada Audy Kerap dan kotamobagupost.com?

Terhadap Audy Kerap, KUHP yang saya siapkan adalah Pasal 317, Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun; junto Pasal 318, Ayat 1: Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Teruntuk kotamobagupost.com, karena mengabaikan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Penyiaran Media Siber, maka dia bukanlah situs berita. Sebab itu, saya memilih menuntut dengan menggunakan UU ITE, Pasal 27, Ayat 3: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman hukuman terhadap penanggung jawab situs ini, saya rujukkan ke Pasal 45, Ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemana langkah hukum akan saya tempuh, juga tidak akan ditutup-tutupi. Tuntutan  dan akan saya disampaikan di Polda Sulut. Audy Kerap, yang ''konon'' luar biasa dan ''sakti'' karena menyandang atribut penanggung jawab, pemimpin umum, dan pemimpin redaksi kotamobagupost.com; serta pula sudah menggandeng dua pengacara, saya yakin sangat siap melayani permainan di ladang hukum ini. Lalu kapan tuntutan akan saya layangkan? Jawabannya tegas: Setiba saya di Manado. Segera!

Saya sudah menuliskan keputusan. Telah pula mengingatkan dia. Bahwa saya dibesarkan di Mongondow bukan sebagai pengecut. Bahwa jika saya mulai bereaksi, sebelum akhir permainan dia akan terduduk, mencabik-cabik kepala sembari merepetkan, ''Who the hell are you?'' Malaikat tak datang dengan sayap dan lingkaran di atas kepala, iblis tak tiba dengan tanduk merah dan arit di tangan. Kita lihat nanti apa yang datang menghadang Anda.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Aiptu: Ajun Inspektur Satu; Bamin: Bintara Administrasi; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; ITE: Informasi dan Transaksi Elektronik; KK: Kota Kotamobagu; KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Polres: Kepolisian Resort; PWI: Persatuan Wartawan Indonesia; RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah; SPKT: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu; SPOK: Subyek Predikat Obyek Keterangan; dan UU: Undang-undang.