Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Sunday, May 4, 2014

Sesat Berita sebab Bengkok Sumber dan Wartawan

TAJUK yang dipajang situs berita kontraonline.com, Sabtu malam (3 Mei 2014), Lidikrimsus Sebut Ada Penggelebungan Secara Masif (http://kontraonline.com/2014/05/lidikrimsus-sebut-ada-penggelembungan-secara-masif/), mengundang tanya dan penasaran. Siapa Lidikrimsus ini? Apa pula yang digelembungkan secara masif itu?

Setelah menyimak beritanya, kebingungan saya kian lengkap. Tidak ada penjelasan tentang Lidikrimsus, apakah dia lembaga kredibel skala Boltim, Bolmong Raya, bahkan lebih luas lagi; atau sekadar kelompok pengamat hama wereng yang centil bicara politik. Begitu pula ‘’penggelembungan masif’’ yang ternyata berkaitan dengan hasil Pemilu, Rabu, 9 April 2014, khususnya di TPS 1 Desa Buyat 2, Kecamatan Kotabunan, Boltim.

Mengutip Wasekjen Lidikrimsus, Ali Imran Aduka, kontraonline.com menulis, diduga ada pelanggaran terstruktur dan masif yang dilakukan penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat kabupaten di Boltim. Contoh yang dikedepankan adalah adanya perbedaan suara partai dan Caleg di TPS 1 Desa Buyat 2 yang seharusnya 171 tetapi ditulis 182. Tak diungkap partai apa dan Caleg siapa. Menilai ada pembiaran hingga terjadi pelanggaran hukum pelaksanaan Pemilu, Lidikrimsus akan melaporkan kasusnya ke DKPP dan MK.

Linglung akibat berita berlogika bengkok itu masih memenuhi kepala, isu yang persis sama saya temui di lintasbmr.com, KPU Boltim Terancam Dilapor ke MK dan DKPP (http://lintasbmr.com/kpu-boltim-terancam-dilapor-ke-mk-dan-dkpp/). Melihat strukturnya, boleh jadi berita tersebut adalah release yang kemudian dikembangkan dengan konfirmasi ke sumber yang berbeda oleh wartawan kontraonline.com dan lintasbmr.com. Kekeliruan yang bermula dari Wasekjen Lidikrimsus pun diperanak-pinak dan disebarkan.

Mengesalkan betul membaca media yang beritanya bagai kakatua mengutip beo. Yang sumber berita dan isunya sekadar comot, melecehkan logika, dan menyesatkan sesuatu yang sesungguhnya terang-benderang. Siapakah Ali Imran Aduka? Bergiat dibidang apakah lembaga yang dia atas-namakan? Sejauh mana pemahamannya terhadap sistem dan ketatalaksanaan penyelenggaraan Pemilu? Dan, tak kurang penting, mengertikah dia apa yang disebut ‘’kejahatan Pemilu’’ dan ‘’masif’’?

Dengan sembarangan dan serampangannya wartawan mendudukkan sumber berita dan memamahbiak pernyataannya, kita tak perlu terkejut besok-lusa bakal membaca hasil wawancara dengan pohon pinang. Yang ditulis pun tentang buah kesemek.

Hasil Pemilu yang dijadikan (satu-satunya) contoh di berita sesat dua situs itu sudah melewati proses bertingkat, mulai dari PPS, PPK, kemudian pleno KPU Boltim, yang semuanya dihadiri saksi-saksi dari Parpol dan DPD. Andai ada kecurangan hingga hasil yang dimanipulasi lolos ke KPU Pusat, pastilah itu dilakukan secara berombongan, melibatkan semua pihak –termasuk saksi-saksi— dan amat sangat canggih hingga lepas dari pantauan Paswaslu dan aparat berwenang lainnya (terutama polisi yang juga aktif melakukan pemantauan).

Kemanakah Ali Imran Aduka dan Lidikrimsus-nya selama proses berjenjang Pemilu itu berlangsung? Asyik main gaplek atau masyuk menenggak berbungkus-bungkus Komix (yang di beberapa tempat di Bolmong Raya telah berubah dari obat batuk jadi konsumsi fly)?  Lalu, dalam posisi apakah dia dan lembaganya akan menggugat ke DKPP dan MK? Pahamkah sumber berita dan wartawan yang mengutip, bahwa dalam konteks Pemilu, gugatan ke DKPP dan MK harus dilakukan pihak yang langsung terlibat dan dirugikan (atau justru diuntungkan)?

Namun, yang lebih gawat dari sekadar unjuk jago tanpa pengetahuan memadai itu, adalah pernyataan (dalam bentuk kutipan langsung di lintasbmr.com) yang menyebut Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai ‘’terduga’’ pelaku kejahatan Pemilu di TPS 1 Desa Buyat 2. Sekalipun didahului ‘’dugaan’’, pernyataan Ali Imran Aduka adalah kejahatan tersendiri. Bagaimana dia membuktikan Caleg Nomor Urut  6 PAN untuk DPR RI dari Dapil Sulut ini terlibat dalam kejadian yang disebut ‘’kejahatan Pemilu’’ itu?

Apakah Yasti ada di tempat dan langsung melakukan kejahatan yang didugakan? Dia memerintah seseorang untuk memanipulasi hasil Pemilu di TPS 1 Desa Buyat 2? Atau, tindakan lain yang tak terbantahkan menjadi dibuktikan keterkaitannya dengan proses Pemilu di TPS yang bermasalah ini?

Penggunaan kata ‘’diduga’’, ‘’dugaan’’, ‘’terduga’’, dan sejenisnya adalah presumption of innocence sepanjang memiliki dasar logis dan rasional yang kuat. Pernyataan Wasekjen Lidikrimsus yang (khususnya) dikutip lintasbmr.com bukanlah jenis ‘’dugaan’’ yang masuk kategori ini. Pernyataannya adalah insinuasi langsung yang boleh digugat sebagai upaya merusak kredibilitas dan reputasi oleh obyek yang dituduh. Sangat terbuka kesempatan Yasti menggungat Ali Imran Aduka dan Pemred lintasbmr.com karena berkomplot dan terencana melakukan kejahatan publik terhadap dia.

Tak kurang fatal adalah ‘’masif’’ yang entah dipahami dengan artian apa oleh sumber berita dan wartawan yang menulis. Di manakah konteks kata ini ketika contoh dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan hanya satu TPS? Benar-benar keterlaluan menyedihkannya penguasaan bahasa Indonesia aktivis semacam Ali Imran Aduka dan wartawan (juga editor) yang menelan mentah-mentah ingauan teler sumber beritanya.

Bengkok isu pelanggaran masif Pemilu kian lengkap karena selang beberapa saat lintasbmr.com mengunggah Syachrul Mamonto: Data Yang Dipublis Ali Aduka Itu Salah, Saya Tahu Siapa Orang Dibalik Ali yang Ingin Memojokan YSM (http://lintasbmr.com/syachrul-mamonto-data-yang-dipublis-ali-aduka-itu-salah-saya-tahu-siapa-orang-dibalik-ali-yang-ingin-memojokan-ysm/). Alih-alih sebagai klarifikasi, berita ini justru memperluas fakta bahwa politisi sekelas Ketua DPD PAN Boltim pun ternyata mudah terpancing mengurusi perkara sangat sepele.

Semestinya Sahrul Mamonto yang juga mantan jurnalis dan Ketua KPU Bolmong tak perlu memberikan tanggapan terhadap kengawuran Wasekjen Lidikrimsus, kontraonline.com, dan lintasbmr.com. Andai saya di posisi dia, hal terbaik yang mustahak dilakukan adalah menyodorkan dokumen UU Pemilu dan turunannya; petunjuk praktis kewartawanan dan menulis berita; serta KBBI. Itu sudah lebih dari cukup.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Caleg: Calon Legislatif; Dapil: Daerah Pemilihan; DKPP: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; DPD: Dewan Perwakilan Daerah; DPR: Dewan perwakilan Rakyat; KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia; KPU: Komisi Pemilihan Umum; Lidikrimsus: Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus; MK: Mahkamah Konstitusi; PAN: Partai Amanat Nasional; Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilihan Umum; Pemilu: Pemilihan Umum; PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan; PPS: Panitia Pemungutan Suara; RI: Republik Indonesia; Sulut: Sulawesi Utara; TPS: Tempat Pemungutan Suara; UU: Undang-undang; dan Wasekjen: Wakil Sekretaris Jenderal.