Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Wednesday, October 2, 2013

‘’Storit’’, ‘’Storis’’, dan Sebagainya


BAHASA menunjukkan bangsa. Dari bahasa kita menakar siapa, apa, dan bagaimana penggunanya. Di blog Tesamoko (http://blog.tesaurusindonesia.com/2011/03/bahasa-menunjukkan-bangsa/), penulis Tesaurus Bahasa Indonesia (Gramedia Pustaka Utama, 2006), Eko Endarmoko, menulis peribahasa ini ‘’mengandung arti perangai dan tutur kata menunjukkan tabiat seseorang. Tetapi bisa juga berarti baik-buruk kelakuan, menunjukkan tinggi-rendah asal atau keturunan seseorang.’’

Di tulisan ini saya tak akan mengacu pada pengertian seserius yang dikedepankan Eko Endarmoko. Dunia yang telah jadi datar seperti kata Thomas L Friedman (2005), segala yang sebelumnya sederhana dan niscaya dengan cepat berubah menjadi kompleks dan rumit, termasuk penggunaan bahasa yang melintasi sekat bangsa dan negara, etnis, hingga strata sosial.

Menelan mentah-mentah pengandaian yang berakar jauh ke belakang, ke masa ketika ketata-laksanaan bahasa melekat bersama latar belakang, status sosial atau pendidikan, membuat kita ‘’gila’’ (misalnya) ketika mendengar ocehan Vicky Prasetyo yang kodang diolok dengan Vickynisasi. Kita bakal dibingungkan apakah Vicky seorang jenius atau idiot sok tahu; cermin dia berpendidikan tinggi atau justru otaknya tak diasupi apa-apa semasa sekolah; datang dari keluarga high class atau sebaliknya; atau digampangkan dengan simpulan memang demikian bahasa yang umum digunakan di Planet Jupiter.

Media dan ekspresi komunikasi modern melahirkan dan memompa aneka ide (atau kengawuran baru) berbahasa. Ada yang akhirnya memperkaya kosakata resmi kita; sekadar cetusan yang menjadi trend sesaat lalu hilang digulung waktu; atau diperlakukan sebagai lelucon karena sepenuhnya salah konteks. Kata ‘’mantan’’ misalnya, awalnya hanya digunakan oleh kalangan media, yang akhirnya populer dan menjadi bagian dari komunikasi keseharian. Tetapi bagaimana dengan ‘’kece’’ untuk menggabarkan ketampanan atau kecantikan? Masih adakah yang menggunakan?

Akan halnya urusan kengawuran, di beberapa kalangan di Mongondow kata ‘’disnifikan’’ dan ‘’check up’’ sempat populer sebagai lelucon ketika dalam beberapa kesempatan digunakan oleh seorang politisi. Masalahnya, ‘’disnifikan’’ dia ucapkan takkala ingin menegaskan penting dan mustahaknya sesuatu yang sedang dibahas. Dengan kata lain harusnya kata yang tepat adalah ‘’signifikan’’. Pun ‘’check up’’ yang salah guna karena yang bersangkutan ternyata ‘’check in’’ di front desk salah satu maskapai penerbangan di bandara.  Dan misal yang lebih lengkap dan sedang jadi perhatian, ya, apalagi kalau bukan ‘’bahasa luar angkasa’’ dari Vicky Prasetyo.

Tapi akan kemanakah sebenarnya tulisan ini pergi? Saya toh bukan guru bahasa Indonesia (apalagi Inggris dan bahasa asing lain yang rumitnya minta ampun). Tulisan-tulisan saya pun masih kerap terantuk salah kata, utamanya karena proses pengetikan yang terburu-buru dan mata yang kian rabun. Kecuali, di satu artikel di blog ini yang memang dengan sengaja sebuah kata dituliskan tidak sebagaimana mestinya (Nyali Hemaprodit ‘’Daong Lemong’’, Selasa, 29 Mei 2012). Kata yang benar adalah ‘’hermaprodit’’ (sebagai peng-Indonesia-an dari ‘’hermaphrodite’’) dan kesengajaan penggunaan kata yang salah (hemaprodit) ini saya ungkap kemudian di tulisan Bibit Korup Intelektual ‘’Kudul’’ (1), Jumat, 1 Juni 2012.

Dengan memohon maaf pada Harian Radar Bolmong (juga kebanyakan media lain di Sulut), saya yakin berita bertajuk Pentingnya Cool Storit  di halaman Boltim, Selasa, 1 Oktober 2013, bukanlah kekeliruan yang disengaja. Wartawan yang menulis dan menjuduli beritanya dengan ‘’cool storit’’, redaktur yang memeriksa, dan seluruh awak yang mengurusi proses hingga koran siap cetak, memang tidak tahu dan tidak mau mencari tahu apakah kata yang dituliskan sudah benar dan tepat konteks.

Kengawuran bahasa yang berserak di media-media di Sulut, bukan hanya Radar Bolmong, sungguh memprihatinkan. Setelah menyimak beritanya, bahwa demi mencegah kerugian akibat produksi holtikultura yang melimpah, Pemkab Boltim berencana membangun ‘’cool storit’’ di Kecamatan Modayag, saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah ‘’cool storage’’ atau ‘’wahana/tempat penyimpanan berpendingin’’. Sekalipun begitu, dengan prasangka baik saya tetap menelisik apakah ada kata ‘’storit’’ yang dikenal dalam perbendaharaan bahasa Inggris (mengingat ‘’cool’’ tentu dirujuk dari bahasa ini). Ternyata ada, tetapi itu nama sebuah perusahaan, Stor-It, yang menjajakan storage unit atau unit penyimpanan (gudang sewaan).

Apakah mungkin ‘’cool storit’’ yang dijadikan judul dan berulangkali dikutip di tubuh berita berarti ‘’cool storage unit’’? Oh, kalau begitu yang dimaksud oleh wartawan yang menulis adalah lemari es atawa kulkas, sebab ‘’unit’’ dalam bahasa Inggris berarti ‘’satuan’’. Jadi, Pemkab Boltim akan membangun pabrik pembuatan lemari es di Kecamatan Modayag?

Andai demikian adanya, kita semua patut bahagia. Namun, bagaimana dengan ‘’cool storis’’, yang juga pernah digunakan harian ini ketika masih bernama Radar Totabuan, 2012 lalu, saat menulis kelebihan produksi perikanan di Bolsel? Hingga pegal mengutak-ngatik kamus, cetak dan elektronik, saya tak menemukan satupun pengertian ‘’storis’’. Yang ada adalah ‘’stories’’, yang bila dipandankan dengan ‘’cool’’ berarti ‘’cerita yang keren’’. Rupanya kelebihan produksi perikanan di Bolsel adalah ‘’cerita yang keren’’.

Bingung-bingung penggunaan bahasa yang sama saya sua di berita lain di Radar Bolmong edisi online, Pendaftaran Student Idol Sampai 5 Oktober (http://www.radarbolmong.com/read/3352/pendaftaran-student-idol-sampai-5-oktober.html), Senin, 30 September 2013. ‘’Student Idol’’ (Idola Pelajar/Mahasiswa) atau ‘’Students Idol’’ (Pelajar/Mahasiswa Idola)? Kita semua tahu pengertian ‘’idola pelajar/mahasiswa’’ dan ‘’pelajar/mahasiswa idola’’ sama sekali berbeda. Sekali lagi, bila dicermati lebih saksama, konteks yang dimaksudkan oleh berita ini tak lain ‘’pelajar/mahasiswa idola’’, bukan ‘’idola pelajar/mahasiswa’’.

Menggunakan bahasa Inggris dalam proses komunikasi, baik tertulis maupun verbal, sepintas sangat keren. Seolah-olah dengan demikian komunikator yang bersangkutan ada di level yang lebih luas dari sekadar wilayah Mongondow, Sulut, bahkan Indonesia. Seolah-olah, merujuk kasus berbahasa yang sedang dibahas, ‘’wahana pendingin’’ sebagai padanan ‘’cool storage’’ dan ‘’pelajar/mahasiswa idola’’ kalah kelas dan tidak gaul dibanding ‘’Students Idol’’.

Nah, sebelum saya ikut-ikutan ngawur, sebaiknya urusan penggunaan kata dan istilah ngawur ini kita sudahi saja. Saya juga tak ingin bermasalah dengan Radar Bolmong. Bersilang-selisih dengan media dan pengelolanya biasanya berdampak buruk. Syukur-syukur hanya di-persona non grata-kan dari pemberitaan, bukan dikorek-korek dan dijadikan obyek publikasi buruk.***

Tuesday, October 1, 2013

Tersungkurlah Mereka yang Berhakim Pada Beruk


MAJELIS Sidang DKPP, Selasa, 1 Oktober 2013, memutus perkara yang diajukan PAN melawan KPU KK. Gugatan yang dilayangkan berkenaan dengan lolosnya mantan Walikota KK, DjM, di DCT Pemilu 2014, oleh majelis dinyatakan ditolak. Menurut DKPP, manipulasi dan pemalsuan dokumen pen-Caleg-an DjM yang menjadi substansi aduan PAN, bukanlah ranah penilaian dari pengadu.

Sama sekali tak ada yang mengejutkan dari putusan tersebut. Di tulisan Tokek Memang-Kalah PAN KK (Rabu, 25 September 2013), saya sudah mengemukakan mengapa KPU KK berpotensi memenangkan gugatan itu. Alasan utama yang saja ajukan, di jagad manapun penggunaan pijakan, pendekatan, dan argumen yang keliru selalu berakhir dengan hasil yang sama. Ada atau tidak manipulasi dan pemalsuan dokumen pen-Caleg-an DjM memang bukanlah wilayah yang berhak dinilai oleh PAN KK.

Di lain pihak, KPU KK (yang merupakan perpanjangan tangan KPU Pusat sebagai penyelenggara Pemilu) bertanggungjawab memastikan setiap peserta Pemilu (Parpol, politikus, dan perseorang untuk DPD) memenuhi persyaratan administratif. Tetapi KPU bukanlah lembaga yang mengeluarkan dokumen yang menjadi syarat administratif itu. Karenanya, sangat tidak tepat dan berlebihan menimpakan dugaan lembaga ini melakukan manipulasi dan pemalsuan sesuatu yang berada di luar jangkauan wewenang mereka.

Itu sebabnya, baik di blog ini, maupun di beberapa kesempatan berkomunikasi via telepon dan pertemuan langsung dengan sejumlah kader PAN KK, saya berulang kali menyarankan dua hal: Pertama, berkaitan dengan dokumen-dokumen pengunduran diri DjM sebagai Walikota, yang menjadi syarat paling vital pen-Caleg-annya, lebih khususnya surat keterangan dari Ketua DPR KK, dibuktikan dimanipulasi atau tidak dengan melaporkan sebagai tindak pidana ke kepolisian. Dan kedua, KPU KK dapat digugat melanggar etika sesuai tugas dan wewenang administrasi yang diembannya, karena lalai melakukan verifikasi berkaitan dengan jangka waktu diprosesnya dokumen pengunduran diri DjM. Lepas dari dokumen tersebut dimanipulasi atau tidak.

Artinya, bila langkah pertama tidak dilakukan, gugatan PAN KK cukup didasarkan pada Pasal 3, Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2013, tertanggal 1 Maret 2013, Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. Bunyinya: ‘’Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.’’

Bukti-bukti yang ada di tangan PAN KK tak terbantahkan, terutama dokumen yang berasal dari Sekretariat DPR, bahwa surat pengunduran diri DjM diterima hanya beberapa hari sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif dan DPD sesuai amanat Pasal 3, Ayat 1, PP No 18 Tahun 2013. Yang saya sesalkan, barangkali karena terlampau banyak orang pintar yang berhimpun dan berada di lingkaran dekat partai ini, pijakan, pendekatan, dan argumen yang saya sampaikan dianggap kurang ‘’nendang’’. Perlu alasan yang lebih kompleks, tampak pintar, dan jelimet, agar kasusnya membawa dampak signifikan.

Berumit-rumit dan penuh teori konspirasi yang menjadi ciri khas politikus dan praktek politik praktis di Indonesia, diimani dengan sempurna oleh jajaran PAN KK. Apalagi mereka tengah sangat percaya diri setelah pasangan TB-Jainudin Damopolii (JD) yang diusung di Pilwako, menang telak terhadap petahana, DjM, yang berpasangan dengan Rustam Simbala (RS).

Penyakit lain yang dengan segera menulari pengurus, anggota, simpatisan, bahkan para penasehat politik PAN adalah senang, takjub, dan percaya hanya pada pendapat dan suaranya sendiri. Wabah ini disempurnakan dengan kemalasan (atau justru keengganan) mereka membaca, terutama menyimak undang-undang dan turunannya; strategi dan taktik politik yang terbukti mumpuni –seserhana apapun itu--; serta kekayaan pengetahuan lain yang mendukung keandalan sepak-terjang Parpol dan para politisi.

Melihat gejala-gejala degradatif itulah hingga saya mengingatkan, sebagaimana kata peribahasa (yang juga saya nukil ketika mengingatkan Ketua DPR KK), jangan sampai gugatan masuknya nama DjM di DCT Pemilu 2014 disusun dengan ‘’berhakim pada beruk’’. Saya tahu siapa ‘’beruk’’ yang dijadikan rujukan, sebab yang bersangkutan dengan jumawa bersafari ke arena-arena kongkow di Kotamobagu dan tanpa segan mengumumkan aneka sesumbar. Di antara banyak ‘’omong besar’’ yang terlanjur dia semburkan, adalah keyakinan gugatan ke DKPP bukan hanya menyebabkan DjM dicoret dari DCT, tapi bahkan Ketua dan anggota KPU KK juga bakal terpental dari jabatannya.

Apa boleh buat, sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Nasi telah menjadi bubur bagi PAN KK. Mereka gagal menyempurnakan kemenangan di Pilwako, Juni 2013 lalu. Tercatatnya DjM sebagai Caleg membuka peluang dia terpilih dengan perolehan suara maksimal dan akhirnya duduk sebagai Ketua DPR KK 2014-2019. Bila skenario ini terwujud, dinamika politik KK enam tahun ke depan bakal lebih banyak dipikuki rivalitas politik laten yang telah mendarah daging hingga ke sumsum antara Walikota TB (serta para pendukungnya) dan (calon) Ketua DPR DjM (bersama penyokong-penyokongnya).

Yang menguatirkan, skenario yang sangat mungkin terjadi itu dipastikan bakal berdampak tidak hanya pada naik-turunnya suhu politik, tetapi juga stabilitas pemerintahan dan proses pembangunan di KK. Dengan berada di dalam lembaga legislatif, yang berkuasa mengontrol jalannya pemeritahan, dengan kepiawaian politiknya DjM pasti bakal sangat memeningkan kepala TB-JD.

Bukan tak ada jalan agar mimpi buruk jajaran PAN dan TB-JD gugur. Yang harus mereka lakukan, pertama, melaporkan ke pihak kepolisian adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, yang berkaitan dengan pengunduran diri DjM sebagai Walikota. Langkah ini, suka atau tidak, menyeret pula Ketua DPR KK, Rustam Siahaan. Dan kedua, PAN KK mengerahkan seluruh sumber dayanya di Kotamobagu Barat hingga DjM tidak terpilih sebagai anggota DPR KK. Di luar dua langkah ini, silahkan jajaran PAN KK, lebih khusus lagi ‘’beruk yang dirujuk sebagai hakim’’, saling membagikan tissue untuk mengeringan keringat dingin yang mendadak mengucur seusai menerima kabar putusan DKPP.

Dan kepada DjM, kali ini saya sungguh-sungguh mengacungkan dua jempol. Walau kepastian pen-Caleg-an Anda semata karena kebodohan para penggugat di DKPP, saya harus mengakui tak banyak politikus di Mongondow yang setangguh akar kelapa. Kabar baiknya, bila kita masih sama-sama diberi umur panjang, setelah Pemilu 2014 dan Anda terpilih sebagai anggota DPR KK (mungkin kemudian Ketua DPR), saya pasti bakal lebih banyak menulis sepak-terjang Anda.***

Pssstttt, Musdalub di PG KK?


INSIDEN direbutnya mike dari tangan Ny Marlina Moha-Siahaan oleh Ny Muslimah Mayulu-Mongilong, Sabtu, 28 September 2013, yang kemudian saya tulis (Skor 0-12 Untuk Mama Ven Lawan Mama Didi) mencuatkan istilah ‘’politainment’’. Tercetus di grup diskusi Institut Bakid (lembaga yang bertahun lalu didirikan sejumlah anak muda Mongondow), kata yang pengertiannya kurang lebih sejalan dengan ‘’infotainment’’ ini datang dari Loho Mokoagow.

Dua jempol untuk Loho. Dia dengan tepat menangkap dan mengekspresikan dinamika politik dan para pelakunya di Mongondow dan Indonesia umumnya dengan satu kata yang ‘’rasanya’’ familiar, sekaligus (sepengetahuan saya) sangat jarang digunakan di negeri ini.

Dari penelisikan cepat saya menemukan infotainment berarti ‘’a film or TV program presenting the fact about a person or event.’’ Sedangkan politainment, merujuk pada tulisan dua pakar dari University of Fribourg-Freiburg, Louis Bosshart dan Lea Hellmüller, Pervasive Entertainment, Ubiquitous Entertainment, yang dipublikasi di Communication Research Trends, Volume 28 (2009) No. 2, terbitan Centre for the Study of Communication and Culture, disebut sebagai ‘’the term refers to the symbiosis between politics and entertainment.’’

Sebagaimana biasa, definisi-definisi yang bermuatan serius itu di Indonesia diterjemahkan dan diimplementasi sesukanya hingga kalau bukan kurang, maka menjadi berlebih-lebihan. Tayangan infotainment di teve-teve kita, misalnya, kemudian melulu tentang artis, mulai dari yang benar-benar top dan bermutu hingga yang sekadar merasa artis dan mengira dirinya populer. Sudah begitu, isu-isu yang diangkat pun mudah membuat perut mulas: tak jauh dari pertengkaran, gosip kawin-cerai dan selingkuh, narkoba, serta gaya hidup hedonis para pesohor. Karya, capaian artistik, masterpiece, dan monumental nyaris tak mendapat (atau diberi) ruang.

Demikian pula dengan politainment. Alih-alih politikus yang ditampilkan di layar-layar televisi membawa kebaharuan, entah dari latar belakang, gaya hidup,  ide-ide, atau perilaku; yang mengedepan justru kelakuan yang tak beda dengan ulah dan bual-bual kapiran artis-artis di tayangan infotainment. Politikus kita benar-benar memperlihatkan wajah buruk politik negeri ini: umumnya cuma bisa petantang-petenteng, bodoh, tidak bermutu, payah dari sisi etika, jauh dari profesional, rakus, dan korup.

Apakah insiden mike di hajatan pernikahan yang melibatkan dua perempuan, tokoh publik dan politik yang juga Caleg Pemilu 2014 dari Dapil Bomong untuk DPR Provinsi Sulut, itu adalah peristiwa sosial biasa atau masuk kategori politainment? Pembaca, saya yakin kearifan Anda mampu menempatkan konteks peristiwanya sesuai dengan konvensi bermasyarakat yang kita anut.

Yang jelas, bagi saya pribadi, peristiwa politik serius dan yang kelas politainment sangat mudah dideteksi dari bagaimana peristiwa itu terjadi; atau dengan cara seperti apa isunya disampaikan. Peristiwa politik atau yang melibatkan politikus, yang terjadi dengan alasan sepele, memalukan, tidak substansial dan fundamental, kita kategorikan sebagai konsumsi politainment. Dari caranya, bila penyampaian isunya dilakukan dengan model kasak-kusuk semacam, ‘’Psssttt, so tahu ngana...?”; ‘’Dengar-dengar....”; dan bahasa sejenis yang biasanya mengawali pergosipan, apapun itu pastilah harus dikonsumsi dalam kerangka politainment.

Politainment (tidak usah repot-repot menelusuri kata ini di kamus karena secara resmi memang belum tercatat) pula yang segera memenuhi benak saya, Senin (30 September 2013) ketika mendapat kisikan yang disampaikan setengah berbisik, ‘’Psssttt, so tahu kalu PG KK mo bekeng Musdalub?’’ Saya tidak dapat berpura-pura tidak tahu. Beberapa hari sebelumnya info Musdalub ini telah saya terima dari seorang kawan politikus di KK, lengkap dengan nama-nama fungsionaris PG yang menginisiasi serta kandidat yang bakal diusung.

Saya agak meragukan informasi itu. Rekam-jejak PG yang sukses bertahan melintasi turbulence politik Indonesia lebih 40 tahun terakhir, menempatkan Parpol ini sebagai hampir satu-satunya partai yang mapan dalam segala hal, terutama sistem dan mekanisme organisasi. Menggantikan ketua saat ini, mantan Walikota KK 2009-2013, DjM, yang masa kepengurusannya baru berakhir 2015, harus dengan alasan yang sangat fundamental. Tidaklah cukup semata karena dia dianggap tidak mampu menggendalikan roda organisasi atau gagal mencapai sejumlah target politik, khususnya menempatkan kembali kader PG di kursi Walikota KK 2013-2018. DjM baru boleh diganti bila dia melanggar aspek paling tidak dapat ditolerir sebagaimana diatur di dalam konstitusi partai.

Apa pelanggaran tak termaafkan itu? Sekalipun cukup khusyuk mengikuti perkembangan politik di KK, saya kebingungan ketika mencoba menjawab pertanyaan sederhana ini. Benar bahwa PG yang mengusung DjM-Rustam Simbala (RS) kalah di Pilwako KK; menggugat di MK dan kembali kalah; lalu DjM terdaftar di DCT Pemilu 2014 sebagai Caleg DPR KK Dapil Kotamobagu Barat, yang kini sedang di proses di DKPP karena ada keberatan dari PAN. Selebihnya, PG KK adem-ayem saja.

Tapi begitulah politik dengan segala intriknya. Tenang di permukaan belum tentu demikian adanya di ‘’arus bawah’’. Apalagi warga Mongondow umumnya tahu persis, pengaruh Ketua PG Bolmong, Ny Marlina Moha-Siahaan (tokoh yang hubungan politik, sosial, dan pribadinya dengan DjM kerap ‘’demam tinggi’’), masih sangat kuat. DjM memang memimpin PG KK, tetapi fungsionaris-fungsionaris utama di bawahnya praktis berasal dari kader-kader yang dibesarkan Ketua PG Bolmong.

Dengan peta pengaruh seperti itu, bagi analis politik amatiran, rumor Musdalub PG KK barangkali segera dimaknai sebagai tindakan mengeliminasi kekuatan DjM dan pendukungnya di Pemilu 2014. Tanpa kekuatan politik signifkan, peluang DjM menjadi anggota DPR KK (bila DKPP mengabsahkan peng-DCT-annya), putra, putri, dan kerabat yang dicalonkan di DPR Kabupaten/Kota dan Provinsi, bakal penuh aral melintang. Dengan begitu kesempatan bagi kelompok yang berseberangan dengan DjM di tubuh PG KK khususnya dan seluruh Bolmong umumnya, menjadi terbuka lebar.

Begitu sederhananyakah dinamika politik di PG KK? Karena tetap tidak menemukan alasan fundamental bisik-bisik Musdalub, saya akhirnya meng-amin-kan apapun informasi yang berhembus dan dihembuskan seputar isu ini. Anggap saja kita sedang menikmati babak baru politainment di Mongondow. Toh keramaian yang bakal tumpah akhirnya cuma berkisar pada mereka-mereka yang bermain atau dipermainkan.

Sedapnya duduk (atau berdiri) di posisi penonton bersama khalayak lain, kita bebas mencaci, mencibir, memuji, dan bertepuk tangan.***