Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Friday, July 28, 2017

Conch dan ‘’Grap-grap’’ Penegakan Hukum (2)

GENERASI seusia saya—kini berumur di atas 50 tahunan—, yang lahir di punghujung Orla dan tumbuh hingga dewasa di era Orba, akrab dengan sinisme semacam ‘’Ali-Baba’’. Eufemisme ini merujuk pada perilaku ‘’Ali’’ (pribumi) yang dengan koneksi kekuasaan mendapatkan lisensi dan ‘’Baba’’ (pemilik modal) yang menguasai lisensi dan meraup sebanyak mungkin keuntungan. ‘’Ali’’ semata-mata alat (kalau bukan budak) dari ‘’Baba’’.

Sinisme lain yang bahkan masih hidup dan terus dipraktekkan (dibuktikan dari banyaknya tangkap tangan oleh KPK) adalah, ‘’hampir setiap aparat berwenang atau berwajib atau yang punya kuasa memiliki toke (tauke)-nya sendiri’’. Artinya, selalu tidak mengejutkan jika di mana-mana di negeri ini wewenang dan kekuasaan dengan mudah jadi boneka dan dikendalikan oleh mereka yang punya uang bejibun.

Dalam lingkup wewenang jabatannya, Bupati Yasti tunduk dan melaksanakan amanat UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kaitan dengan silang-selisih PT Sulenco-PT Conch-Pemkab Bolmong, ada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2, yang antaranya berkaitan dengan penataan ruang serta ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Lepas dari status hubungan PT Sulenco dan PT Conch serta izin-izin subtansial yang harus mereka kantongi dalam urusan pertambangan (ataupun kalau PT Conch bersikukuh masuk kategori industri dalam bentuk investasi PMA), Bupati Bolmong tegas memiliki kewenangan penuh. Apakah, yang paling sederhana, bangunan-bangunannya memiliki IMB? Kalau pun ada, atas nama PT yang manakah IMB yang dikatongi? Apakah pula peruntukan kawasan di mana kompleks pabrik itu dibangun?

Sejauh yang kita ikuti di media massa, peruntukan kawasan di mana PT Conch kini mengkonstruksi kompleks pabrikya adalah untuk pertambangan. Artinya, fasilitas ini melekat dengan tambang—yang celakanya tidak memiliki jaminan legalitas. Sudah begitu, sejumlah bangunan yang ‘’disangkakan’’ dirusak oleh Bupati dan 27 Satpol PP yang sudah menjadi tersangka, konon tidak memiliki IMB.

Lalu di mana tindak pidana yang dilakukan Bupati dan aparatnya? Terlebih, sebelum ‘’penertiban’’ dilakukan, (sekali lagi) sebagaimana info publik, sudah berulang kali Pemda Bolmong memperingatkan PT Conch. Bukankah membangun di atas lahan yang bukan peruntukannya dan tidak mengindahkan ketertiban umum karena tanpa IMB, adalah pelanggaran yang wajib ditindak oleh Bupati?

Kalaupun Bupati melakukan kekeliruan, sebagai sebuah kebijakan, sebelum menjadi tindak pidana, perkaranya mesti terlebih dahulu dibawa ke struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Harus diingat, Pasal 7 ayat (1) UU No. 23/2014 menetapkan: Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Tidak puas dengan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat, bawa masalahnya ke PTUN dan jika Pemda keliru serta tindakannya menimbulkan kerugian finansial material, layangan gugatan perdata.

Sudahkah silang-sangkarut PT Sulenco-PT Conch-Pemda Bolmong ini dibawa ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi? Diuji apakah kebijakan Bupati Yasti benar atau keliru, sebelum polisi dengan gagah-berani buru-buru ikut campur?

Kesannya kok Polda Sulut sangat sigap dan mikroskopis melihat peristiwa Senin, 5 Juni 2017 sebagai tindak pidana (yang sebelumnya dilaporkan oleh entah PT Sulenco, PT Conch, atau justru keduanya secara bersama-sama) yang bukan delik aduan, karenanya sekalipun pengadu sudah mencabut aduannya, perkara tetap tancap gas. Maju terus.

Saudara-saudara, luar biasa Polda Sulut kita dan jajarannya. Tapi apa polisi akan sama gesit dan bersikukuhnya memproses PT Sulenco dan PT Conch jika Pemda Bolmong malaporkan berbagai pelanggaran yang terang-benderang mereka lakukan?

Kesemena-menaan PT Sulenco dengan legalitasnya yang tak jelas, PT Conch dengan ulah yang seenak perutnya, bukan hanya melecehkan kewenangan Bupati dan jajarannya dalam soal Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Aparat berwajib dan berwenang yang sedikit saja paham hukum dan perundang-undangan dengan komprehensif, dapat dengan mudah menemukan dua perusahaan ini telah melakukan tindak-pidana tak ringan. Yang paling cemen, misalnya yang berkaitan dengan masalah lingkungan.

Dengan memahami UU No. 23/2014, penetapan Bupati Bolmong sebagai tersangka oleh Polda Sulut, dibanding dianggap sebagai sesuatu yang serius dan menguncang, tampaknya lebih pantas dipandang sebagai lakon lawak semata. Yang pentasnya kian menggelikan bila dikaitkan dengan status yang sama yang ditimpakan pada 27 anggota Satpol PP. Apa aparat Polda Sulut tidak pernah mendengar, mengetahui, dan membaca, bahwa di negeri ini ada UU No. 5/2014 Tentang ASN?

Pasal 23 UU No. 5/2016 (yang terkait dengan isu keikutsertaan mereka dalam kasus PT Conch) jelas-jelas mencantumkan Pegawai ASN wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; serta e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow adalah pemerintahan yang sah di Bolmong. 27 Satpol PP yang didudukkan sebagai tersangka hanya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh Bupati sebagai pejabat pemerintah yang berwenang. Pendeknya, mereka melaksanakan tugas kedinasannya dengan penuh pengabdian. Mentersangkakan mereka adalah lelucon buruk yang menunjukkan betapa menyedihkan kualitas pengetahuan hukum aparat Polda Sulut.

Alih-alih jadi hiburan, humor tak cerdas justru lebih banyak memantik amarah. Asal mencomot Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP; dan meluputkan Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 KUHP, pasti kerjaan badut amatir. Kalaupun 27 anggota Satpol PP terpaksa mengambil tindakan terhadap bangunan tanpa IBM milik PT Conch karena perintah Bupati Yasti yang berkuasa penuh dan punya daya paksa sebagai atasan tertinggi mereka, dan kemudian perkaranya menjadi tindak pidana, Pasal 48 KUHP menjamin: Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 48 KUHP dipertegas dengan Pasal 51 KUHP yang menyatakan: ‘’ (1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. (2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’’

Dalam kedudukannya sesuai UU No. 23/2014, apa yang dilakukan Bupati Yasti dilindungi oleh Pasal 50 KUHP, bahwa, ‘’Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.’’

Pembaca, belum tentu saya menafsir dengan tepat hukum dan perundangan-undangan di Indonesia, lewat UU, pasal-pasal, dan ayat-ayat yang saling terkait itu. Sama halnya dengan polisi juga tidak selamanya benar. Bukan sedikit contoh langkah dan laku aparat polisi yang berakhir sebagai lelucon dan olok-olok. Sebab alih-alih menegakkan hukum, yang terjadi justru tindakan memanfaatkan dan menelikung hukum demi ego, keserakahan, unjuk kekuatan, dan kepentingan bengkok lainnya di luar kebenaran dan keadilan.

Untuk kasus yang dijeratkan ke Bupati dan 27 anggota Satpol PP Bolmong, saat dikontekskan dengan ghirah nasionalisme, NKRI, dan harga diri bangsa—termasuk dengan slogan ‘’Aku Pancasila’’ yang kini marak—, tidak berlebihan rasanya bila akhirnya ada konklusi: dengan mentersangkakan Bupati Yasti, Polda Sulut justru menahbiskan dia sebagai calon pahlawan penegak nasionalisme dan semangat NKRI. Orang Indonesia, pemimpin di daerah, yang tahu persis dan bangga terhadap harga diri bangsanya; lebih khusus lagi orang dan daerah yang dia pimpin.

Berseberangan dengan itu, kita boleh-boleh saja mencibir jika ada aparat berwenang dan berwajib yang gemar berlaku sebagai antek—termasuk antek asing—yang gampang tunduk dan melacur pada kekuatan tertentu (konspirasi uang, dukungan kekuasaan, atau semata karena tabiat khas megalomania orang tinggi ego yang punya kuasa). Toh tidak sulit mencium dan mengetahui siapa saja dan seperti apa sosok-sosok mereka. Cuma soal kepekaan, kecerdasan, dan keawasan mencermati fakta-fakta dengan saksama.

Akan halnya tindakan Polda Sulut mentersangkakan Bupati Yasti yang kini sudah jadi perhatian nasional, dengan komprehensif memahami hukum dan perundangan-undangan di Indonesia, sekali lagi mari kita mahfumi saja sebagai seolah-olah edukasi hukum dan tindakan penegakannya yang sekadar grap-grap cari perhatian. Bukankah belum ada tindak pidana yang menjerat siapapun yang menganggap ‘’sesuatu yang seolah-olah’’ sebagai sekadar lawakan belaka?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

ASN: Aparatur Sipil Negara; Bolmong: Bolaang Mongondow; IMB: Izin Mendirikan Bangunan; KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi; KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Orba: Orde Baru; Orla: Orde Lama; Pemda: Pemerintah Daerah; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; PMA: Penanaman Modal Asing; Polda: Kepolisian Daerah; PP: Pamong Praja; PT: Perseroan Terbatas; PTUN: Pengadilan Tata Usaha Negara; Satpol: Satuan Polisi; Sulut: Sulawesi Utara; dan UU: Undang-undang.