Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Wednesday, April 15, 2015

Kapolres Bolmong dan Kajari Kotamobagu: Luar Biasa!

KEJARI Kotamobagu, tulis totabuan.co, Selasa, 14 April 2015 (http://totabuan.co/2015/04/kejaksaan-kotamobagu-kembalikan-spdp-milik-mms-ke-polres/), mengembalikan SPDP dugaan korupsi TPAPD dengan tersangka mantan Bupati, MMS, ke Polres Bolmong. Musababnya, sejak P21 pada 13 Desember 2013 dan P21A pada 13 Desember 2014, Polres Bolmong tak kunjung melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Kotamobagu.

Tanpa sadar saya bertepuk tangan membaca berita tersebut. Harus diakui, saya terkagum-kagum dengan cara kerja jajaran kepolisian di Polres Bolmong di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Wiliam A Simanjuntak, SIK. Kapolres sukses mewarnai jabatan yang diembannya sejak menjelang akhir 2014 lalu dengan memperpanjang rekor proses penyidikan kasus TPAPD Bolmong mendekati catatan hilangnya Bang Toyip.

Insya Allah, dalam tempo yang tak lama lagi, kasus TPAPD yang terkait dengan tersangka MMS akan melewati tiga puasa dan tiga lebaran. Dan mudah-mudahan, bersama kepemimpinan Kapolres Simanjuntak, berkas dan tersangka ini sukses melampaui empat puasa dan empat lebaran. Dengan demikian, /tiga kali puasa/tiga kali lebaran/abang tak pulang pulang/sepucuk surat tak datang/, dipastikan kalah telak.

Pembaca, orang banyak harus yakin dan optimis, bahwa AKBP Simanjuntak akan menunjukkan prestasi luar biasa sebagai polisi yang berada di garda depan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, di Bolmong. Sebagai mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut, kemampuniannya dalam menelisik tilep-menilep, hilang-menghilangkan, elak-mengelak, dan tutup-menutupi sudah sekelas pendekar. Tentu saja dengan operasi diam, termasuk ke kalangan media yang beberapa tahun terakhir ini juga tampaknya suka pilih-pilih kasus dan tersangka dalam pemberitaannya.

Melihat rekam jejak Kapolres, saya optimis banyak penyidikan kasus korupsi yang bakal memecahkan rekor di Bolmong. Lagipula, usia SPDP tersangka MMS didugaan penyalahgunaan dana TPAPD baru menginjak lebih—sedikit—dua tahun. Kalau ditambah dengan masa kepemimpinan seorang Kapolres yang berkisar 2-3 tahun, masyarakat Bolmong patut berharap, sepanjang tidak ada SP3, kasusnya bakal berumur panjang. Umur yang panjang, terlebih dengan kesehatan dan rezeki yang lancar, adalah berkah yang harus disyukuri.

Masyarakat Bolmong juga tidak perlu cerewet atau berspekulasi lewat bisik-bisik, apalagi mempertanyakan prestasi AKPBP Simanjuntak dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Seperti yang pernah saya tulis di blog ini, kita yakin saja, bahwa hanya polisi berprestasi yang mampu memanjat jenjang karir dan mendapat promosi. Kalau misalnya tidak ditemukan catatan signifikan kinerja Kapolres Bolmong mengungkap kasus korupsi semasa menjabat Kasubdit Tipikor, mari kita salahkah sistem adminsitrasi, komunikasi, dan pencatatan statistik di negeri ini, yang memang selalu terlambat dibanding fakta yang sesungguhnya.

Saya, sebagai bagian dari masyarakat negeri ini, percaya bahwa di Polri tidak ada jilat-menjilat, setor-menyetor, dan suap-menyuap agar seseorang dipromosi menjadi Kapolres, misalnya. Ada penilaian yang kompleks di internal kepolisian yang tidak perlu direcoki oleh orang luar. Bahwa kemudian ada polisi jujur, berprestasi, dan disukai banyak orang karena ketegasan dan kebijaksanaannya tetap saja di pangkat dan jabatan yang itu-itu juga, persoalannya barangkali pada nasib belaka. Terhadap polisi yang seperti ini, saran terbaik saya: banyak-banyaklah berdoa.

Kembali ke berkas dan pelimpahan tersangka MMS, bahwa sebagai bagian dari masyarakat Bolmong saya prihatin terhadap diambangkannya status tersangka seorang mantan Bupati, tentu tidak berpengaruh apa-apa. Pertama, memangnya siapa saya? Kedua, sebagai politikus tangguh yang kini duduk di DPRD Sulut, ditambah pula berputra anggota DPR RI yang terhormat, MMS lebih dari mampu melindungi diri sendiri. Dan ketiga, di banyak kasus, didudukkan sebagai tersangka justru menguntungkan seorang politikus, karena dengan demikian dia dapat menaikkan nilai tawar: di posisi yang dizalimi atau justru sebagai penanda pencapaian prestasi politik.

Sebagaimana Kapolres Bolmong, Kajari Kotamobagu juga patut diacungi jempol karena kinerja dan prestasinya yang tak kurang luar biasa dalam menjerat para terduga tindak pidana korupsi. Pengembalian SPDP tersangka MMS bukan sikap ‘’maraju’’ Kajari, tetapi ketegasan bahwa Kejari Kotamobagu serius menjerat para pengemplang dan maling duit negara.Pembaca, Anda jangan ragu dengan Kejari Kotamobagu. Keyakinan kita terhadap insititusi ini harus sekokoh tersangka percobaan penculikan dan pemerkosaan, MM alias Bute, yang melenggang lolos dari tangan Kejari Kotamobagu karena disiplin tinggi dari Kajari dan jajarannya dalam mengawasi tahanan.

Kaburnya Bute dari penjagaan jaksa di depan hidung umum, beberapa saat sebelum dia semestinya di dudukkan di depan hakim, adalah prestasi yang pantas diacungi jempol. Kalau perkara dan tersangka ‘’kacang-kacang’’ saja bisa mudah melenggang dari tangan Kejari Kotamobagu, apalagi kasus kakap dengan tersangka ‘’kelas berat’’. Contohnya adalah kasus dugaan korupsi MRBM yang mulanya nyaring disuarakan jajaran Kejari Kotamobagu, lalu mulai sayup-sayup, dan kini kelanjutannya entah sudah disimpan di lemari mana di kantor kejaksaan.

Dengan fakta-fakta seperti itu, kita pantas bangga, yakin, dan optimis sinergi Kapolres Bolmong dan Kajari Kotamobagu bakal melahirkan rekor-rekor pengungkapan kasus—khususnya tindak pidana korupsi—yang layak dicatat MURI. Mari kita dukungan dengan khimat dan saksama pencapaian kinerja dua tokoh ini dan institusi penegakan hukum yang mereka pimpin, supaya Bolmong tidak hanya tercatat di MURI karena bakar binarundak  terbanyak, tetapi juga di soal hilang atau terlamanya pengungkapan kasus korupsi.

Bukankah prestasi jenis tak biasa itu akan dipercakapkan dan dikenang untuk jangka waktu yang lama?

Agar lebih afdol, ketika Kapolres Bolmong dan Kajari Kotamobagu mengakhiri masa jabatannya, Amabom mesti menyelenggarakan penganugerahan gelar (klaim dan katanya) adat, sebagai apresiasi atas prestasi mereka. Dengan begitu, orang-orang yang nyinyir dan merasa diri waras dalam perkara kepentingan publik dan penegakan hukum di Bolmong, boleh gigit jari dan merana. Alangkah sedapnya bukan?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Amabom: Aliansi Masyarakat Adat Bolmong; Bolmong: Bolaang Mongondow; Kajari: Kepala Kejaksaan Negeri; Kasubdit: DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kepala Sub-Direktorat; Kejari: Kejaksaan Negeri; MMS: Marlina Moha-Siahaan; MRBM: Mesjid Raya Baitul Makmur; MURI: Museum Rekor Indonesia; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Sektor; Polri: Kepolisian Republik Indonesia; RI: Republik Indonesia; SP3: Surat Perintah Penghentian Penyidikan; SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; Sulut: Sulawesi Utara; Tipkor: Tindak Pidana Korupsi; dan TPAPD: Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa.