DENGAN ini, pada Sabtu malam, 22 Oktober 2016, saya memutuskan mengambil
langkah hukum terhadap Audy Kerap dan situs berita kotamobagupost.com. Saya akan menuntut dua pihak ini dengan KUHP karena
fitnah serta UU ITE sebab penyiaran penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik serta materi elektronik bermuatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Untuk kepentingan
tuntutan, dua alat bukti sangat kuat sudah disiapkan dengan cantik di tangan
saya. Mengingat ancaman hukuman tuntutan ini cukup berat, serta potensi
dilakukannya penghilangan barang bukti (sebab Audy Kerap juga penanggung jawab,
pemimpin umum, dan pemimpin redaksi kotamobagopost.com),
saya akan meminta pihak berwajib segera melakukan penahanan badan. Baju, celana
pendek, baju dalam, dan selimut segeralah dikemas.
Mengapa langkah hukum
yang saya putus dilakukan dimaklumat terlebih dahulu? Pembaca, sejak mula saya
ingin bersikap adil. Apa yang saya tulis boleh dikritik, dicela, bahkan dicaci.
Tentu lewat saluran yang benar. Kalau ada pihak yang secara pribadi merasa
terganggu, ambillah langkah hukum. Sebaliknya, saya juga absah belaka melakukan
tindakan yang sama. Agar pihak berlawanan siap lahir-bathin, tindakan yang
diambil saya umumkan jauh-jauh hari. Adil sejak dalam pikiran membuat kita
tidur tenang, makan nikmat.
Audy Kerap, sebagai
pribadi, telah melaporkan saya ke Polres Bolmong pada Kamis, 20 Oktober 2016. Laporan Polisi Nomor: LP/868/X/2016/SULUT/RES- Bolmong, Tanggal 20
Oktober 2016, yang ditandatangani oleh oleh Bamin SPKT C, AIPTU Very Tahalu,
disiarkan di kotamobagupost.com
dengan konfirmasi dari AIPTU Very Tahalu dan
penegasan melalui pernyataan-pernyataan Audy Kerap.
Keputusan saya mengambil tindakan hukum,
tak terlepas dari perkembangan terbaru, yaitu pertemuan antara pihak RSUD
Kotamobagu, Olden Wein Kakalang, dan sejumlah pewarta BMR, Jumat, 21 Oktober
2016. Dalam pertemuan ini, Olden yang sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang
wartawan, Zulfikar Mokoginta, atas dugaan pelecehan profesi, telah saling
bermaaf dengan pelapornya. Mereka berdua juga sepakat bulat bersama-sama ke
Polres Bolmong untuk mencabut laporan dari Zulfikar.
Dugaan pelecehan profesi wartawan oleh
Olden, laporan Zulfikar ke polisi, serta pemberitaan isunya-lah yang mendorong
saya menulis Berita ''Picek'', Ditulis Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung di blog
ini. Tulisan ini adalah kritik dan koreksi amat keras terhadap kalangan
jurnalis di BMR, produk yang mereka lahirkan, dan beberapa media siber. Memang,
berkaitan dengan Olden, dalam tulisan
saya terdapat kritik terhadap Ketua PWI KK, Audy Kerap, yang mengeluarkan
pernyataan konyol dan out of context.
Tapi, dia disebutkan sebagai Ketua PWI KK (kalimatnya, sesuai kaidah SPOK dalam
bahasa Indonesia, sudah tepat setepat-tepatnya), bukan yang bersangkutan
pribadi.
Dalam
tulisan saya tidak ada satupun menyebut Audy Kerap (pribadi) dengan bahasa yang
buruk, apalagi cacian. Jikapun alasannya adalah serangan terhadap jabatan Ketua
PWI KK, saya kira alinea dan bagian yang dianggap mencemarkan itu sudah saya
papar di tulisan Wartawan Gagal Paham dan
''Si Bodoh yang Sok Tahu'' yang diunggah Sabtu, 22 Oktober 2016, juga di blog ini. Singkatnya: bahkan hingga
menghabiskan satu kotak obat sakit kepala, tak bakal ditemukan kata atau
kalimat eksplisit yang mencemarkan Audy Kerap sebagai Ketua PWI dan pribadi.
Itu
sebabnya, saya kebingungan membaca pernyataan-pernyataannya di kotamobagupost.com. Dari mana dia dan
situs beritanya memungut tuduhan seperti:
''Tulisan Katamsi yang menyerang
pribadi saya, bercampur antara opini dan fakta sehingga mengarang-ngarang
persitiwa dengan menyebutkan PWI sebagai pihak yang dicemarkan oleh Cuitan
Olden,'' nilai Kerap; atau “PWI
Kotamobagu ditulis oleh Katamsi Ginano sebagai pihak dicemarkan oleh tulisan
Olden. Informasi darimana Katamsi mengadopsinya? Malah juga ditulis PWI ingin
cari perhatian Walikota. Semua Itu fitnah yang mencemarkan nama baik PWI
Kotamobagu,” tandas Kerap.
Sesiapapun
yang telah membaca Berita ''Picek'', Ditulis
Si Tuli, Mengutip Sumber Bisu dan Linglung akan sama herannya dengan saya
karena ke-ge-er-an Audy Kerap dengan fitnah yang terang-terangan seperti itu. Diseret-seretnya
pula bahwa saya menyatakan PWI KK adalah pihak yang dicemarkan komentar Olden
di facebook. Di bagian manakah dari
tulisan saya yang menyatakan fitnah ini? Dan sayapun melongo karena kemudian
dia bersigegas ke Polresta Bolmong, melaporkan saya mencemarkan nama baik
pribadinya. Apa yang dirasa, apa pula yang dilaporkan? Alhasil, laporannya ke
polisi benar-benar hanya bermodal ''gidi-gidi'' dengan dasar duga-duga
halusinasi.
O, begitu ya? Tulisan
dibalas dengan gugatan hukum oleh wartawan yang Ketua PWI KK pula. Saya tentu
harus melayani dengan tarian dan gendang yang sama. Hukum di balas hukum. Sebab
hukum bukan rombom yang biasanya cuma
jadi mainan kanak-kanak.
Dua alat bukti fitnah
Audy Kerap terhadap saya adalah: 1) Laporan polisi yang dia buat. Dan 2)
Pemberitaan kotamobagupost.com,
khususnya kutipan-kutipan langsung pernyataannya. Lalu pasal dan ayat berapa
dari KUHP dan UU ITE yang akan saya tuntutkan pada Audy Kerap dan kotamobagupost.com?
Terhadap Audy Kerap,
KUHP yang saya siapkan adalah Pasal 317, Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun; junto Pasal 318,
Ayat 1: Barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Teruntuk kotamobagupost.com, karena mengabaikan UU Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Penyiaran Media Siber, maka dia bukanlah situs berita.
Sebab itu, saya memilih menuntut dengan menggunakan UU ITE, Pasal 27, Ayat 3: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat
4: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman
hukuman terhadap penanggung jawab situs ini, saya rujukkan ke Pasal 45, Ayat 1:
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemana langkah hukum akan saya tempuh, juga
tidak akan ditutup-tutupi. Tuntutan dan
akan saya disampaikan di Polda Sulut. Audy Kerap, yang ''konon'' luar biasa dan
''sakti'' karena menyandang atribut penanggung jawab, pemimpin umum, dan
pemimpin redaksi kotamobagupost.com;
serta pula sudah menggandeng dua pengacara, saya yakin sangat siap melayani
permainan di ladang hukum ini. Lalu kapan tuntutan akan saya layangkan?
Jawabannya tegas: Setiba saya di Manado. Segera!
Saya sudah menuliskan keputusan. Telah pula
mengingatkan dia. Bahwa saya dibesarkan di Mongondow bukan sebagai pengecut.
Bahwa jika saya mulai bereaksi, sebelum akhir permainan dia akan terduduk,
mencabik-cabik kepala sembari merepetkan, ''Who
the hell are you?'' Malaikat tak datang dengan sayap dan lingkaran di atas
kepala, iblis tak tiba dengan tanduk merah dan arit di tangan. Kita lihat nanti
apa yang datang menghadang Anda.***
Singkatan
dan Istilah yang Digunakan:
Aiptu: Ajun Inspektur Satu; Bamin:
Bintara Administrasi; BMR: Bolaang
Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang
Mongondow; ITE: Informasi dan
Transaksi Elektronik; KK: Kota
Kotamobagu; KUHP: Kitab
Undang-undang Hukum Pidana; Polres:
Kepolisian Resort; PWI: Persatuan
Wartawan Indonesia; RSUD: Rumah
Sakit Umum Daerah; SPKT: Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu; SPOK:
Subyek Predikat Obyek Keterangan; dan UU:
Undang-undang.