Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Monday, June 24, 2019

‘’So Bogo-bogo, Papandusta Lei’’

SELASA, 8 Januari 2019, Walikota KK meninjau pembangunan berbagai fasilitas di RSUD Kotamobagu. Dalam kunjungan yang (antaranya) didampingi Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD, Walikota menyampaikan bahwa diperkirakan berbagai fasilitas yang tengah dibangun ini akan diresmikan pada Maret atau April 2019.

Jejak digital (kecanggihan dunia maya memang kejam) kunjungan Walikota itu, salah satunya, dapat ditemukan ditautan https://kotamobaguonline.com/berita-utama/wali-kota-tatong-bara-tinjau-fasilitas-rsud-kotamobagu/. Fasilitas yang disebut di dalam unggahan situs berita ini antaranya adalah Instalasi Radiologi—yang kini jadi sorotan karena disegel merah oleh BAPETEN.

Penyegelan Instalasi Radiologi yang dibangun dengan dana miliaran (sebagian peralatan berharga puluhan miliar sudah terpasang), memang membetot perhatian. Yang langsung bereaksi adalah DPRD KK yang bergegas mengunjungi dan memeriksa tak hanya Instalasi Radiologi, tetapi juga hampir keseluruhan fasilitas yang kini berdiri di RSUD Kotamobagu. Foto-foto kunjungan DPRD ini saya terima—dari seorang karib—bahkan saat mereka masih berada di kompleks RSUD Kotamobagu.

Kendati begitu, saya yakin, DPRD meluputkan bagian lain yang biasanya tersembunyi—atau sengaja disembunyikan. Misalnya, fasilitas pemusnahan limbah medis yang kini mangkrak dan menyebabkan menumpuknya sampah berbahaya ini di kompleks RSUD Kotamobagu. Atau, fasilitas pemulasaran jenazah yang dikerjakan asal-asalan dan lebih mirip ruangan di warung kopi.

Tapi saya tidak ingin kehilangan fokus. Instalasi Radiologi yang pasti tidak akan mendapat izin penggunaannya dari BAPETEN, cukup menjadi contoh bobroknya pembangunan fasilitas yang ‘’kata Walikota’’ (seharusnya) sudah diresmikan Maret atau April 2019 lalu. Kebobrokan ini, lucunya, mati-matian berusaha ditutup-tutupi, termasuk dan terutama oleh Walikota KK.

Adalah wawancara para wartawan yang direkam beberapa menit setelah rehat Rapat Paripurna Tahap I Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KK 2018 yang berlangsung di Gedung DPRD KK, Senin, 24 Juni 2019, yang membuat saya bersyak memang ada bual besar di balik kisah Instalasi Radiologi itu. Rekaman yang saya terima beberapa menit selang peristiwanya berlangsung, membuat saya terbahak. Menakjubkan betul mendengar ada Walikota yang masih berusaha mengibuli publik dengan omong kosong menggelikan, padahal fakta yang ingin dipelintirin sudah seterang siang terik. Atau, rupanya Walikota dan jajarannya memang tidak tahu menggunakan google.

Menjawab pertanyaan wartawan, menurut dia, ‘’RSUD (yang dimaksudkan adalah Instalasi Radiologi) bukanlah disegel, tapi belum dimanfaatkan. Semua unsur, alatnya saja, belum lengkap.’’ Lalu, meracaulah Walikota KK yang mulia dengan menyebut-nyebut SOP, risiko, radiasi, komponen, dan bahkan penambahan anggaran agar fasilitas yang disegel itu akhirnya bisa dimanfaatkan.

Begini, ya, Ibu Walikota, Anda boleh mencoba menipu seluruh warga KK yang terkagum-kagum dengan mulut manis pencitraan; tapi tolong jangan menghina akal sehat dan pengetahuan (sekalipun terbatas) beberapa di antara kami yang masih mudah memahami hal-hal yang bukan rocket science. Kasarnya: ‘’Kalu situ yang bogo-bogo, jang pangge samua orang jadi biongo. Kong brenti jo badusta dengan silat lidah.’’

Pembangunan fasilitas/instalasi radiologi (tidak hanya di RS) sudah diatur hampir sangat detil melalui Kepmenkes No. 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Seberapa detail? Lengkap dan menyeluruh, mulai dari ukuran ruangan dalam cm, mm, termasuk penempatan alat, hingga proporsi lobang angin. Kepmenkes ini diperkuat lagi dengan pedoman dari BAPETEN (situsnya sangat mudah dikunjungi) yang dilengkapi gambar-gambar, denah, serta formulir check yang amat sangat mudah dipahami oleh awam sekalipun.

Pernyataan Walikota KK bahwa segel merah yang dipasang BAPETEN di Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu hanya karena beberapa fasilitas belum terpenuhi, jelas tipu-tipu besar. Yang benar, segel itu dipasang karena bangunan Instalasi Radiologi sama sekali tidak sesuai dengan spesifikasi (standar) yang sudah diatur dalam Kepmenkes dan Panduan BAPETEN. Itu sebabnya aturan yang digunakan adalah Pasal 20 UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. 

Akan halnya peralatan dan fasilitas lain, sama sekali belum disentuh dan diuji oleh BAPETEN. Maka memang urusan yang berkelindan ini jauh kaitannya dengan fasilitas yang belum lengkap.

Tegasnya: gedung Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu (yang memakan dana Rp 3,3 miliar) ini memang sengaja dibangun dengan mengabaikan standar yang sudah baku. Apakah bisa diperbaiki? Secara teknis tidak masalah, tapi dengan biaya yang (diperkirakan) nilainya kurang-lebih setara bangunan baru (Rp 2,5- 3 miliar—dengan catatan seluruh duitnya digunakan untuk pembangunan) tetapi artinya duit negara disedot dua kali untuk satu barang yang sama. Aparat KPK yang baru bangun tidur pun dapat dengan mudah menyimpulkan, ada kerugian negara minimal senilai bangunan yang saat ini harusnya diruntuhkan. Kerugian itu adalah korupsi!

Tentang standar, Walikota KK juga perlu membuka buku pengetahuan dasar, bahwa ada beda antara standar dan SOPYang satu berkaitan dengan norma atau persyaratan yang biasanya berupa dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa teknis yang seragam; sedang yang lain (SOP) adalah dokumen berkaitan dengan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan memperoleh hasil paling efektif.

Omong-kosong SOP yang disampaikan Walikota di hadapan para jurnalis yang meminta komentarnya, menunjukkan bahwa kalau bukan dia tidak tahu apa-apa, maka dia cuma sok tahu apa-apa. Yang mulia Walikota, yang tidak terpenuhi dalam kasus Instalasi Radiologi adalah standar. Bukan SOP.

Bila di unggahan sebelumnya (‘’Papancuri’’ di RSUD Kotamobagu) saya menuliskan ‘’dugaan tindak pidana korupsi’’ di RSUD Kotamobagu; maka kali ini saya tidak ragu menyatakan: korupsi tampaknya memang diniatkan dilakukan secara berjenjang di dalam pembangunan fasilitas kesehatan ini. Jika DPRD KK menyetujui rencana Kepala RSUD Kotamobagu menganggarkan lagi Rp 2,5 miliar demi membereskan gedung Instalasi Radiologi, yang telah di-aminkan dengan takzim oleh Walikota, mereka sama dengan meloloskan Tipikor di depan mata.

Hingga di sini, saya terus-terang heran bila DPRD KK menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KK 2018 yang saat ini tengah dibahas, mengingat fasilitas yang saat centang-perenang di RSUD Kotamobagu dibiayai dari alokasi dana 2018. Kecuali, tentu saja, seluruh anggota dewan yang terhormat sudah menerima amplop bagian dari hasil jarahan Instalasi Radiologi itu atau mereka memang mudah jadi bogo-bogo disirep kulit in bibig politik.

Akan halnya polisi dan kejaksaan yang belum kedengaran geliatnya, saya tidak heran. Lebih bahagia mengharapkan mereka sigap menangkap maling ayam atau tukang bakuku di leput daripada menguak kasus Tipikor, sekalipun dengan modus sepele seperti sangkarut Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu yang sebenarnya sudah boleh dikategorikan sebagai skandal.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:
APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAPETEN: Badan Pengawas Tenaga Nuklir; cm: Centimeter; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kadis: Kepala Dinas; Kepmenkes: Keputusan Menteri Kesehatan; KK: Kota Kotamobagu; KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi; Menkes: Menteri Kesehatan; mm: Milimeter; Ranperda: Rancangan Peraturan Daerah; RS: Rumah Sakit; RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah; SOP: Standard Operating Procedure; Tipikor: Tindak Pidana Korupsi; dan UU: Undang-undang.