Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Sunday, September 27, 2015

‘’Drama’’ Zakaria dan Harta Karun Soekarno

BERKACAMATA hitam, peci merah dipadu safari dengan pin entah apa di dada kanan, orang tua bernama Kakek Zakaria itu berpose di lingkari sejumlah orang yang tak kalah ‘’seramnya’’. Mereka juga mengenakan safari dengan emblem Merah-Putih di dada kanan dan peci hitam ala Soekarno. Agar lebih menggetarkan, magis, dan menegaskan kesan sakral, potret Kakek Zakaria ‘’and the gank’’ ini dilatari bentangan bendera Merah-Putih.  

Situs berita totabuan.co, Minggu, 27 September 2015, menulis, kakek yang bermukim di Desa Inuay, Kecamatan Passi, Bolmong, ini mengaku diamanahi  harta bernilai triliunan rupiah oleh Presiden Pertama RI, Soekarno (http://totabuan.co/2015/09/kakek-70-tahun-mengaku-diamanahkan-harta-oleh-soekarno/). Harta melimpah ini, menurut dia, berbentuk emas batangan, mata uang asing, dan sertifikat obligasi yang disimpan di salah satu bank di Swiss, yang siap dicairkan untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Luar biasa! Andai tidak menggunakan akal sehat, saya segera melompat menuju bandara dan terbang ke Manado lalu bersigegas ke Desa Inuay. Apalagi yang lebih hebat daripada mengetahui, melihat langsung, bahkan—syukur-syukur—dapat bersalaman dengan penjaga harta Soekarno, yang sungguh dibutuhkan di saat Indonesia tengah menghadapi gejala krisis ekonomi seperti saat ini?

Tapi, tunggu dulu, samar-samar saya mengingat pemberitaan beberapa media nasional pada 2012 lalu berkenaan dengan demam ‘’harta karun warisan Soekarno’’. Benar saja, salah satunya adalah situs berita vivanews.co.id yang pada Kamis, 27 Desember 2012, mengunggah Benarkah Ada Harta Soekarno di Bank Swiss? (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/377706-benarkah-ada-harta-soekarno-di-bank-swiss-).

Empat alinea terakhir dari pemberitaan vivanews.co.id itu khusus membahas tentang klaim Zakaria Sukaria Pota yang disebut berasal dari Bolmong, Sulut, yang mengaku diberi kepercayaan menjaga harta warisan Soekarno. Bahkan, disebutkan bahwa dia juga mengaku memiliki hubungan darah dengan Soekarno. Pemberitaan ini juga yang dikutip totabuan.co, yang selang beberapa saat menurunkan berita follow up bertajuk Ternyata Modus Kakek Zakaria Sudah Sejak 2011?

Namun, jauh sebelum vivanews.co.id, MetroTV sudah menayangkan berita tentang Kakek Zakaria, lengkap dengan kepemilikannya terhadap tongkat komando emas Soekarno dan tusuk konde (juga emas) Ibu Fatmawati. Arsip tayangan berita ini kemudian diunggah di youtube.com pada Minggu, 29 Juli 2012, dan masih dapat ditonton kembali di https://www.youtube.com/watch?v=dt4s_zK-0BI.

Di luar dua sumber kredibel itu, pada 2011 kisah dan klaim Zakaria Sukaria Pota sudah bersiliweran, terutama di blog-blog yang doyan mengupas misteri, alam gaib, mistitisme, dan sebangsanya—termasuk UFO. Yang saya perhatikan, hal paling mencolok dari kisah tentang Kakek Zakaria ini bukanlah tentang aneka benda bernilai tinggi yang disebut-sebut sebagai ‘’harta karun warisan Soekarno’’, melainkan usianya. Vivanews.co.id menuliskan usia Kakek Zakaria sudah mencapai 126 tahun (dengan demikian dia semestinya masuk rekor dunia), sedang totabuan.co (yang lebih saya percayai) mencantumkan bahwa yang bersangkutan berusia 70 tahun.

Mengapa saya repot-repot menelisik usia Kakek Zakaria? Pembaca, kebohongan dan tipu-tipu memerlukan kecermatan terhadap detail. Agar tak tertipu, terlebih melibatkan harta yang nilainya melelehkan air liur, sebaiknya kita mulai menguji klaim dan pengakuan dari detail paling sederhana. Dan itu yang akan saya lakukan terhadap pengakuan dan klaim Kakek Zakaria.

Kalau saat ini dia berusia 70 tahun, maka Kakek Zakaria pasti dilahirkan pada 1945, tahun saat negeri ini merdeka. Di manakah dia dilahirkan? Bagaimana ceritanya hingga bersentuhan dengan Soekarno? Seberapa jauh persentuhan mereka hingga Soekarno mempercayai dia melebihi putra-putri kandungnya? Siapakah yang dapat bersaksi dan mengkonfirmasi bahwa kakek Zakaria pernah berada di sekitar Presiden Soekarno, di Istana Negara pula—sebagaimana klaimnya?

Mengingat kekuasaan Soekarno berakhir pada 1966 setelah dia menandatangani Supersemar, tatkala Kakek Zakaria baru berusia 21 tahun, kita mulai melihat ada petanda dusta dari cerita-cerita yang dia sampaikan. Lebih penting lagi, apakah Guntur Soekarno Putra yang kini berusia 71 tahun, yang sepanjang masa kanak hingga remajanya berada terus-menerus berada di sekitar ayahnya, mengenal Kakek Zakaria? Bukankah usia mereka hanya terpaut setahun? Paling tidak, kalau Kakek Zakaria pernah berada di lingkungan Istana Merdeka, maka dia pasti mengenal dan dikenal oleh Guntur.

Pengetahuan dan ingatan Guntur terhadap ayahnya, peristiwa, dan orang-orang yang terlibat di sekitar Soekarno, harus tidak disepelekan. Buku Bung Karno: Bapakku, Kawanku, Guruku (1977) menjadi bukti bagaimana Guntur mampu merekam banyak hal tentang Soekarno yang jauh dari pengetahuan publik. Tentu kalau Soakarno memiliki tongkat komando emas dan Ibu Fatmawati punya tusuk konde emas yang raib entah kemana, pasti dapat dikonfirmasi oleh putra tertua pasangan ini: Guntur Soekarno Putra.

Hanya dengan sepintas menelusuri kisah Kakek Zakaria, saya berkeyakinan dia sedang beromong-kosong dengan ‘’drama harta karun warisan Soekarno’’. Apalagi, setidaknya dari seluruh informasi yang dapat diverifikasi, klaim benda-benda emas itu tidak pernah dikonfirmasi oleh ahli atau mereka yang memahami logam mulia ini. Siapakah yang pernah melakukan tes—misalnya—terhadap tongkat, tusuk konde, dan batangan yang diklaim sebagai emas murni ‘’warisan Soekarno’’ oleh Kakek Zakaria?

Yang lebih penting lagi, selain keluarga besar sudah berulang kali membantah adanya ‘’harta karun warisan’’ Soekarno, di masa itu hampir mustahil ada tokoh di Indonesia (Presiden sekalipun) yang perekonomiannya tengah megap-megap, mampu mengakumulasi kekayaan luar biasanya banyaknya. Jikapun Soekarno memang berniat menimbun harta yang kelak diwariskan pada negara dan bangsanya, atau bahkan untuk anak-cucunya, dari mana sumbernya?

Dengan memahami sejarah Indonesia, khususnya tentang Soekarno dan perekonomian Indonesia di bawah rezimnya, kewarasan kita semestinya menyimpulkan, pengakuan dan klaim seperti yang disampaikan Kakek Zakaria sebaiknya hanya dimaknai sebagai: cara menipu yang sudah tak cerdas lagi (karena telah digunakan oleh banyak orang dengan modus yang sama) atau tingkah orang gila untuk menarik perhatian sesama pengidap kelainan jiwa.

Lagipula, kalau segala macam benda (emas murni, mata uang asing, dan sertifikat obligasi)  yang diklaim sebagai ‘’harta karun warisan Soekarno’’ itu benar-benar ada di tangan Kakek Zakaria dan negara tidak memperdulikan, sebagai pemegang amanah semestinya dia segera mencairkan dan menggunakan untuk kemaslahatan orang banyak. Dia akan jadi pahlawan, Bupati Bolmong, mungkin Gubernur Sulut, atau bahkan Menteri, dan siapa tahu malah kandidat Presiden atau Wapres.

Itu sebabnya, agar tak menjadi spekulasi dan berujung penyebab instabilitas, Polres Bolmong harusnya segera turun tangan memeriksa kebenaran pengakuan dan klaim Kakek Zakaria; termasuk menguji otentitas tetek-bengek yang diakui emas murni, mata uang asing, atau sertifikat obligasi yang ada di tangannya. Kalau ternyata pengakuan dan klaimnya benar, polisi akan ikut jadi pahlawan. Sebaliknya, jika cuma tipu-tipu dan kegilaan, Kapolres Bolmoang dan jajarannya sudah melaksanakan tugas menyelamatkan banyak pihak dari potensi tindakan kriminal atau malah berbuat baik mengurusi satu lagi makluk meheng yang memerlukan perawatan di RS Ratumbuysang.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Kapolres: Kepala Resor Kepolisian; Polres: Kepolisian Resor; RI: Republik Indonesia; RS: Rumah Sakit; Sulut: Sulawesi Utara; Supersemar: Surat Perintah 11 Maret; UFO: Unidentified Flying Object; dan Wapres: Wakil Presiden.