GERAKAN
mahasiswa, LSM, dan Ormas di Bolmong Raya, terutama yang kerap bikin aksi
dengan hasil nol besar, mesti belajar pada para orangtua murid SDN 1 dan 2
Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, serta –belakangan-- SDN 2 Poopo Barat,
Kecamatan Passi Timur. Gerakan mereka bukan hanya menganulir kebijakan Bupati,
Baperjakat, dan Diknas, tetapi juga sukses menunjukkan betapa karut-marutnya
tata laksana pemerintahan di Kabupaten Bolmong.
Merujuk totabuan.co
(http://totabuan.co/2014/05/ribuan-pns-di-kabupaten-bolmong-diambil-sumpah-dan-janji/),
guncangan di dunia pendidikan Bolmong yang kini menjadi efek berantai, bermula
dari pengambilan sumpah dan janji ribuan PNS yang dilaksanakan di Gedung
Rahmadina Jaya, Lolak, Rabu, 7 Mei 2014. Pembacaan sumpah dan janji berkaitan
dengan perubahan jabatan di lingkungan Pemkab Bolmong ini, dipimpin Sekda yang
juga Ketua Baperjakat, Farid Asimin.
Di
antara para PNS yang mengikuti upacara di Gedung Rahmadina Jaya terdapat dua
guru yang ditunjuk menduduki jabatan baru, masing-masing Kepsek SDN 1 dan SDN 2
Imandi. Namun, kebijakan Pemkab Bolmong itu ternyata ditolak para orangtua
murid, yang kemudian menutup akses penggunaan fasilitas sekolah. Tiga hari
proses belajar-mengajar terhenti dan baru dimulai ketika Kepsek lama
dikembalikan ke jabatannya.
Mengutip
Kadiknas Bolmong, Mariani Masagu, totabuan.co
(http://totabuan.co/2014/05/dua-jabatan-kepala-sekolah-dasar-imandi-terpaksa-dikembalikan/),
Rabu, 14 Mei 2014, menulis, aktivitas
belajar di SDN 1 dan 2 Imandi harus segera dilanjutkan karena tak lama lagi
siswa kelas 6 akan menghadapi UN. Akan halnya nasib dua Kepsek baru yang hanya
menduduki jabatan selama beberapa hari, dikembalikan ke tempat semula. Mariani
beralasan, ada miskomunikasi antara Diknas dan Baperjakat.
Kilahan Kadiknas Bolmong mencengangkan saya. Alasan
miskomunikasi itu nilainya sama dengan kentut. Omongan ‘’asal malontok’’ yang
jauh dari menggunakan otak, apalagi cerdas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa pertimbangan Baperjakat mendudukkan dia memimpin SKPD
yang punya peran strategis dan vital? Pertanyaan yang lebih tepat: Baperjakat
di Pemkab Bolmong ini masih berisi manusia, PNS profesional yang pantas
menduduki jabatannya atau cuma sekumpulan kerbau? Setiap kali ada perubahan di
jajaran Pemkab Bolmong, yang mestinya sudah melewati kajian saksama di Baperjakat,
setidaknya sejak kabupaten ini dipimpin Bupati Salihi Mokodongan-Wabup Yani
Tuuk, terbukti cuma menghasilkan para badut bingung atau ‘’orang gila dan
norak’’ yang duduk di posisi-posisi penting.
Memahami (juga memahfumi) keterbatasan Bupati Salihi
Mokongan, semestinya SKPD-SKPD, Baperjakat, dan Sekda menjadi benteng akal
sehat serta kewarasan pemerintahan di Bolmong. Sebagai PNS yang takaran
tertingginya adalah integritas, profesionalisme, dan kompetensi, mereka
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap ketatalaksanaan pemerintahan. Bupati dan
Wabup datang dan pergi setiap lima tahun; tetapi PNS terus melaksanakan
kewajiban dan tanggungjawabnya hingga pensiun.
Menginjak tahun ketiga pemerintahan Bupati Salihi
Mokodongan-Wabup Yani Tuuk, tak perlu diperdebatkan, kualitas para birokrat
yang dipilih menduduki posisi-posisi kunci memang --maafkan Pembaca, tapi saya
harus menuliskan:-- tahi sapi! Termasuk Kepala BKD yang sekadar kacung kampret
atau malah kampret sendirinya.
Yang paling celaka, tampaknya semua pihak, termasuk DPR dan
aparat berwenang (terutama polisi dan jaksa), bahu-membahu dan saling menopang
agar praktek busuk dan tak masuk akal di Pemkab Bolmong dijalankan tanpa
halangan. Buru-buru mempersoalkan dan mengusut ihwal miskomunikasi penunjukkan
Kepsek yang berlaku hanya beberapa hari; sekadar contoh, penyelewengan milyaran
rupiah dana APBD yang beberapa waktu lalu jadi bom isu, kini mendadak surut dan
senyap seolah-olah cuma rumor tak mendasar.
Masyarakat, yang sebelumnya menahan diri (atau tak peduli),
mulai terusik tingkah dan tindak ‘’semau gue’’ Pemkab Bolmong dan jajarannya. Maka
terjadilah ‘’pemberontakan’’ di SDN 1 dan 2 Imandi, lalu disusul SDN 2 Poopo
dan SMA Negeri 1 Sangtombolang, Kecamatan Sangtombolang. Sekali lagi, menukil totabuan.co (http://totabuan.co/2014/05/protes-kepsek-diganti-dua-sekolah-di-bolmong-kembali-disegel/),
Jumat, 16 Mei 2014, penyegelan SDN 2 Poopo Barat dan SMA Negeri 1
Sangtombolang, karena penolakan terhadap penggantian Kepseknya.
Berbeda dengan kasus SDN 1 dan 2 Imandi yang terjadi karena
miskomunikasi, menanggapi penggantian Kepsek di SDN 2 Poopo Barat, Kadiknas
Bolmong justru mengaku tidak tahu. Kepada lintasbmr.com
(http://lintasbmr.com/siswa-sdn-2-poopo-tolak-kepsek-baru/),
Mariani menjelaskan, setahu dia rolling
yang dilakukan untuk Kepsek bukan penggantian, melainkan pengisian untuk yang
kosong dan pendefinitifan bagi yang berstatus pelaksana tugas.
Membaca kilahan Kadiknas Bolmong itu, saya ‘’mati pikiran’’ mesti
menyerapahi kadal yang mana lagi. SDN 1 dan 2 Imandi punya Kepsek, demikian
pula dengan SDN 2 Poopo Barat dan SMA Negeri 1 Sangtombolang. Bila keempatnya
berstatus pelaksana tugas, mengikuti logika dan kejujuran pernyataan Mariani
Masagu, seharusnya mereka didefinitifkan. Kalau kemudian diganti, dusta jenis
apa lagi ini? Atau jangan-jangan di jajaran Pemkab Bolmong sudah lalu-lalang
tuyul khusus penggantian jabatan yang leluasa mengatur posisi mana yang diduduki
siapa tanpa sepengetahuan Kepala SKPD, BKD, Baperjakat, dan Bupati?
Saya bersyak pula, belajar dari gerakan di empat sekolah
itu, tidak tertutup kemungkinan ada perlawanan yang bakal menyusul terhadap rolling yang dilakukan Pemkab Bolmong.
Para birokrat yang kehilangan jabatan berhak mencari tahu, terlebih yang di-non job-kan, apakah mereka dicopot
berdasarkan telaah komprehensif Baperjakat atas sepengetahuan Kepala SKPD dan
Bupati, atau sebab campur tangan setang belang.
Bila perlu, proses pencari-tahuan itu mesti hiruk-pikuk.
Bukankah hantu dan sejenisnya selalu tak nyaman dengan keriuhan?***
Singkatan dan Istilah
yang Digunakan:
Baperjakat: Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; Bolmong:
Bolaang Mongondow; Diknas: Dinas
Pendidikan Nasional; DPR: Dewan
Perwakilan Rakyat; Kepsek: Kepala
Sekolah; LSM: Lembaga Swadaya
Masyarakat; Ormas: Organisasi
Kemasyarakatan; SDN: Sekolah Dasar
Negeri; Sekda: Sekretaris Daerah; SKPD: Satuan Kerja Perangkat Daerah; SMA: Sekolah Menengah Atas; dan Wabup: Wakil Bupati.