Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, May 17, 2014

Mutasi Kentut Diknas Bolmong

GERAKAN mahasiswa, LSM, dan Ormas di Bolmong Raya, terutama yang kerap bikin aksi dengan hasil nol besar, mesti belajar pada para orangtua murid SDN 1 dan 2 Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, serta –belakangan-- SDN 2 Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur. Gerakan mereka bukan hanya menganulir kebijakan Bupati, Baperjakat, dan Diknas, tetapi juga sukses menunjukkan betapa karut-marutnya tata laksana pemerintahan di Kabupaten Bolmong.

Merujuk totabuan.co (http://totabuan.co/2014/05/ribuan-pns-di-kabupaten-bolmong-diambil-sumpah-dan-janji/), guncangan di dunia pendidikan Bolmong yang kini menjadi efek berantai, bermula dari pengambilan sumpah dan janji ribuan PNS yang dilaksanakan di Gedung Rahmadina Jaya, Lolak, Rabu, 7 Mei 2014. Pembacaan sumpah dan janji berkaitan dengan perubahan jabatan di lingkungan Pemkab Bolmong ini, dipimpin Sekda yang juga Ketua Baperjakat, Farid Asimin.

Di antara para PNS yang mengikuti upacara di Gedung Rahmadina Jaya terdapat dua guru yang ditunjuk menduduki jabatan baru, masing-masing Kepsek SDN 1 dan SDN 2 Imandi. Namun, kebijakan Pemkab Bolmong itu ternyata ditolak para orangtua murid, yang kemudian menutup akses penggunaan fasilitas sekolah. Tiga hari proses belajar-mengajar terhenti dan baru dimulai ketika Kepsek lama dikembalikan ke jabatannya.

Mengutip Kadiknas Bolmong, Mariani Masagu, totabuan.co (http://totabuan.co/2014/05/dua-jabatan-kepala-sekolah-dasar-imandi-terpaksa-dikembalikan/), Rabu, 14 Mei 2014, menulis, aktivitas belajar di SDN 1 dan 2 Imandi harus segera dilanjutkan karena tak lama lagi siswa kelas 6 akan menghadapi UN. Akan halnya nasib dua Kepsek baru yang hanya menduduki jabatan selama beberapa hari, dikembalikan ke tempat semula. Mariani beralasan, ada miskomunikasi antara Diknas dan Baperjakat.

Kilahan Kadiknas Bolmong mencengangkan saya. Alasan miskomunikasi itu nilainya sama dengan kentut. Omongan ‘’asal malontok’’ yang jauh dari menggunakan otak, apalagi cerdas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa pertimbangan Baperjakat mendudukkan dia memimpin SKPD yang punya peran strategis dan vital? Pertanyaan yang lebih tepat: Baperjakat di Pemkab Bolmong ini masih berisi manusia, PNS profesional yang pantas menduduki jabatannya atau cuma sekumpulan kerbau? Setiap kali ada perubahan di jajaran Pemkab Bolmong, yang mestinya sudah melewati kajian saksama di Baperjakat, setidaknya sejak kabupaten ini dipimpin Bupati Salihi Mokodongan-Wabup Yani Tuuk, terbukti cuma menghasilkan para badut bingung atau ‘’orang gila dan norak’’ yang duduk di posisi-posisi penting.

Memahami (juga memahfumi) keterbatasan Bupati Salihi Mokongan, semestinya SKPD-SKPD, Baperjakat, dan Sekda menjadi benteng akal sehat serta kewarasan pemerintahan di Bolmong. Sebagai PNS yang takaran tertingginya adalah integritas, profesionalisme, dan kompetensi, mereka bertanggungjawab sepenuhnya terhadap ketatalaksanaan pemerintahan. Bupati dan Wabup datang dan pergi setiap lima tahun; tetapi PNS terus melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya hingga pensiun.

Menginjak tahun ketiga pemerintahan Bupati Salihi Mokodongan-Wabup Yani Tuuk, tak perlu diperdebatkan, kualitas para birokrat yang dipilih menduduki posisi-posisi kunci memang --maafkan Pembaca, tapi saya harus menuliskan:-- tahi sapi! Termasuk Kepala BKD yang sekadar kacung kampret atau malah kampret sendirinya.

Yang paling celaka, tampaknya semua pihak, termasuk DPR dan aparat berwenang (terutama polisi dan jaksa), bahu-membahu dan saling menopang agar praktek busuk dan tak masuk akal di Pemkab Bolmong dijalankan tanpa halangan. Buru-buru mempersoalkan dan mengusut ihwal miskomunikasi penunjukkan Kepsek yang berlaku hanya beberapa hari; sekadar contoh, penyelewengan milyaran rupiah dana APBD yang beberapa waktu lalu jadi bom isu, kini mendadak surut dan senyap seolah-olah cuma rumor tak mendasar.

Masyarakat, yang sebelumnya menahan diri (atau tak peduli), mulai terusik tingkah dan tindak ‘’semau gue’’ Pemkab Bolmong dan jajarannya. Maka terjadilah ‘’pemberontakan’’ di SDN 1 dan 2 Imandi, lalu disusul SDN 2 Poopo dan SMA Negeri 1 Sangtombolang, Kecamatan Sangtombolang. Sekali lagi, menukil totabuan.co (http://totabuan.co/2014/05/protes-kepsek-diganti-dua-sekolah-di-bolmong-kembali-disegel/), Jumat, 16 Mei 2014, penyegelan SDN 2 Poopo Barat dan SMA Negeri 1 Sangtombolang, karena penolakan terhadap penggantian Kepseknya.

Berbeda dengan kasus SDN 1 dan 2 Imandi yang terjadi karena miskomunikasi, menanggapi penggantian Kepsek di SDN 2 Poopo Barat, Kadiknas Bolmong justru mengaku tidak tahu. Kepada lintasbmr.com (http://lintasbmr.com/siswa-sdn-2-poopo-tolak-kepsek-baru/), Mariani menjelaskan, setahu dia rolling yang dilakukan untuk Kepsek bukan penggantian, melainkan pengisian untuk yang kosong dan pendefinitifan bagi yang berstatus pelaksana tugas.

Membaca kilahan Kadiknas Bolmong itu, saya ‘’mati pikiran’’ mesti menyerapahi kadal yang mana lagi. SDN 1 dan 2 Imandi punya Kepsek, demikian pula dengan SDN 2 Poopo Barat dan SMA Negeri 1 Sangtombolang. Bila keempatnya berstatus pelaksana tugas, mengikuti logika dan kejujuran pernyataan Mariani Masagu, seharusnya mereka didefinitifkan. Kalau kemudian diganti, dusta jenis apa lagi ini? Atau jangan-jangan di jajaran Pemkab Bolmong sudah lalu-lalang tuyul khusus penggantian jabatan yang leluasa mengatur posisi mana yang diduduki siapa tanpa sepengetahuan Kepala SKPD, BKD, Baperjakat, dan Bupati?

Saya bersyak pula, belajar dari gerakan di empat sekolah itu, tidak tertutup kemungkinan ada perlawanan yang bakal menyusul terhadap rolling yang dilakukan Pemkab Bolmong. Para birokrat yang kehilangan jabatan berhak mencari tahu, terlebih yang di-non job-kan, apakah mereka dicopot berdasarkan telaah komprehensif Baperjakat atas sepengetahuan Kepala SKPD dan Bupati, atau sebab campur tangan setang belang.

Bila perlu, proses pencari-tahuan itu mesti hiruk-pikuk. Bukankah hantu dan sejenisnya selalu tak nyaman dengan keriuhan?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Baperjakat: Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; Bolmong: Bolaang Mongondow; Diknas: Dinas Pendidikan Nasional; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; Kepsek: Kepala Sekolah; LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat; Ormas: Organisasi Kemasyarakatan; SDN: Sekolah Dasar Negeri; Sekda: Sekretaris Daerah; SKPD: Satuan Kerja Perangkat Daerah; SMA: Sekolah Menengah Atas; dan Wabup: Wakil Bupati.