Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, February 15, 2014

LSM Aku-mengaku, Takut-menakuti, Peras-memeras, dan Tipu-menipu

KABID Dikdasmen Pemkab Bolmong, Takarianta, mengadu karena diperas oknum aktivis LSM. Kamis, 6 Februari 2014, situs totabuan.co menurunkan beritanya dengan tajuk Kabid Dinas Bolmong Mengadu. Katanya Dia Diperas Oknum Ketua LSM (http://totabuan.co/2014/02/06/kabid-diknas-bolmong-mengadu-katanya-dia-diperas-oknum-ketua-lsm/).

Saya, yang sejak awal Januari 2014 tak henti ditungkup kesibukan pekerjaan, sempat mengabaikan berita tersebut. Pengelolaan pemerintahan dan kinerja aparatnya di Kabupaten Bolmong sudah lama bukan topik yang menarik buat saya. ‘’Kekacauan’’ kepemimpinan (yang mengakibatkan rupa-rupa penyelewengan) Bupati Salihi Mokodongan dan Wabup Yani Tuuk telah terlampau telanjang dipertontonkan. Hebatnya, diingatkan dan dikritik sebagaimana rupa pun, Bupati dan jajarannya tak goyah. Mereka maju tak gentar dengan kuping dan mata tertutup rapat. Sudah begitu, aparat berwenang pun bertingkah seolah-olah di Bolmong segala ketatalaksanaan pemerintahan dipraktekkan dengan khusyuk.

Tingkah aparat berwenang itu juga sebenarnya tak perlu diherani. Kabupaten Bolmong terlampau jauh dari pusat pengawasan. Kondisi ini ditambah mentalitas aparat yang masih doyan sogok, meras, dan korupsi umumnya, membuat segala sesuatu akhirnya diselesaikan dengan tahu-sama-tahu.

Kepastian hukum yang dpidatokan para petinggi lembaga dan institusi penegak hukum, di wilayah Mongondow cuma merdu di kuping. Faktanya, dugaan-dugaan pelanggaran dan dan penyelewengan diubah jadi celengan. Terduga pelanggar dan penyeleweng dengan ketakutan anjing dipentung dipaksa menyediakan setoran rutin. Gagal bayar, nasibnya seperti kredit sepeda motor atau mobil: tanpa ampun ditarik dan dikandangkan.

Kasus TPAPD adalah contoh paling menggelikan. Ditarik-ulur bagai karet gelang, kasus ini digulir sesuai selera dan jenis sarapan yang dikudap aparat hukum yang menangani. Maka jadilah dia lelucon. Sebagian tersangkanya telah lama naik status jadi terpidana; ada yang bahkan hampir dan telah menyelesaikan masa hukuman; sementara beberapa pelaku (tersangka dan terduga lain) lain justru status penyidikannya malah tak beda dengan angin di musim pancaroba.

Keliru meng-klik tautan menyebabkan saya ‘’terpaksa’’ membaca berita yang sontak terasa menyegat di ubun-ubun. Takarianta yang mengaku diperas aktivis LSM ternyata mengadu ke LPKEL Reformasi; bukan ke Polres Bolmong. Apa urusannya LPKEL dengan penindakan terhadap pelanggaran hukum? Sejak kapan insitusi ini menjadi salah satu satuan –setidaknya—di Polres Bolmong?

Tersebab LPKEL Reformasi ini bukan siapa-siapa, maka yang paling mungkin mereka lakukan adalah berkoar-koar, terutama ke media massa. Itulah yang dilakukan ketuanya (saya lama menyimpan penasaran, selain ketua, adakah LSM ini memiliki struktur dan personil selayaknya sebuah institusi kredibel?) dengan menyerang Ketua LAKI yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap Takarianta.

Aduan Takarianta ke LPKEL Reformasi, alih-alih ke aparat berwenang, ibarat ruas ketemu buku. Dua pihak sama-sama tolol. Tak urung membuat saya menyimpulkan: Tidak heran dia gampang ditakut-takuti dan diperas. Yang memperihatinkan, sebagai Kabid, semestinya Takarianta cukup terdidik dan tahu persis bagaimana upaya dan prosedur  memperjuangkan keadilan. Kecuali, dia memang sejenis pejabat korup yang berada di posisi mouse in the corner. Memang terindikasi korupsi tetapi sudah tak kuat ditakut-takuti dan diperas aktivis LSM, sekaligus jerih menyambangi kantor polisi karena sama artinya dengan menyerahkan kepala ke tatakan persembahan.

Takarianta bukanlah anggota masyarakat biasa yang dapat diasumsikan buta hukum dan karenanya kebinggungan mencari pelabuhan mengadukan pemerasan melilit. Aduannya ke LPKEL Reformasi pun tak urung mamantik syak: Takarianta lebih mempercayai LSM melawan LSM ketimbang aparat hukum berwenang karena dia telah jadi korban dari dua sisi? Oleh oknum LSM pemeras dan oknum aparat berwenang bermental setan belang.

Makanya, Pak Kabid, jangan suka mengambil yang bukan hak. Akibatnya pahit. Anda cuma dijadikan ‘’celengan babi’’ yang digoyang setiap kali bangsat-bangsat tak bertanggungjawab memerlukan ‘’hepeng’’; dan akhirnya tetap diseret ke depan hukum. Walau, beruntung pulalah Anda, Pak Kabid, tabiat aparat berwenang di wilayah Mongondow kurang lebih sama dengan oknum LSM abal-abal dan jin penunggu tempat wingit. Sepanjang sesajen memuaskan, dia akan tidur nyenyak. Anda boleh melakukan apapun di teritorinya.

Kita tinggalkan saja derita Kabid Dikdasmen menjadi urusannya sendiri. Toh cepat atau lambat, menjadi perkara hukum atau tidak, bersih atau kotornya dia, bakal terbukti dengan sendirinya. Yang lebih mustahak justru pernyataan oknum Ketua LAKI Bolmong yang dikutip totabuan.co. Pernyataan ‘’saya dengan dukungan masyarakat membongkar kasus, bukan mencari uang’’ tentu cuma gertak sok jagonya. Siapa ‘’masyarakat’’ itu? Coba tunjukkan.

Sebagai bagian dari warga masyarakat Mongondow, saya tidak pernah merasa memberikan dukungan terhadap LSM yang aktivitasnya cuma dilaporkan di facebook, yang tautannya di dunia maya hanya terdapat di blog yang tak pernah diperbaharui sejak 2010 (http://lakindonesia.blogspot.com), yang alamat kantornya pusat (dan cabang-cabang yang diklaim hampir di seluruh Indonesia) entah ada di mana?

Indonesia yang gegar perubahan sejak runtuhnya rezim Orba memang dijamuri penunggang apapun. Gerakan anti korupsi tak hanya didukung (mati-matian) oleh mereka yang jemu dan muak terhadap perilaku dan praktek busuk ini; tetapi juga ditunggangi bajigan dan para ‘’pengambil kesempatan di tengah kesempitan’’ demi kepentingan kelompok dan pribadinya sendiri.

Pernyataan ‘’LAKI ini adalah kaki tangan para KPK. Selama saya mengikuti kegiatan yang ada, selalu didampingi KPK, bisa dikatakan LAKI ini adalah tentaranya KPK, yang memberikan penyuluhan dari KPK’’ adalah klaim omong kosong. Bahkan, jika kutipan totabuan.co ini 100 persen tepat sama dengan pernyataan Ketua LAKI Bolmong, yang bersangkutan pantas disidik sebagai pencatut KPK demi kepentingan yang patut diduga melanggar hukum.

Sejak kapan KPK punya kaki tangan dan laskar di luar struktur resmi lembaganya? Di mana aktivitas (lapangan) LAKI menguak-nguak dugaan korupsi didampingi petugas KPK? Kalau sekadar penyuluhan anti korupsi dan dihadiri petugas KPK, bukanlah hal istimewa. Penyuluhan anti korupsi yang dilaksanakan untuk murid SD Negeri Mogolaing pun, akan dihadiri petugas KPK sepanjang mereka diundang dan event-nya dianggap sangat penting bagi kepentingan pemberantasan korupsi.

Oknum LSM yang mengaku-ngaku, menakut-nakuti, meras-memeras, dan tipu-menipu sudah galib di negeri ini. Pernyataan Ketua LAKI Bolmong yang dikutip totabuan.co adalah contoh nyatanya. Beruntunglah oknum sialan ini, sebab dia tidak membual di hadapan orang yang paham hukum, sistem, dan mekanismenya. Andai pernyataan itu disampaikan di hadapan saya, wajahnya pasti sudah ber-cap lima jari kanan saya dan urusannya bakal panjang hingga ke Gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta.***

Singkatan dan Istilah yang digunakan:
Bolmong: Bolaang Mongondow; Dikdasmen: Pendidikan Dasar dan Menengah; Kabid: Kepala Bidang; LAKI: Laskar Anti Korupsi Indonesia; LPKEL: Lembaga Pemantau Kerja Eksekutif Legislatif; LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat; Orba: Orde Baru; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Polres: Kepolisian Resort; SD: Sekolah Dasar; dan Wabup: Wakil Bupati.

Saturday, December 28, 2013

Skandal TPAPD Bolmong dan Tikungan di Peta Politik Mongondow

KABAR buruk kerap datang disaat yang tak tepat. Jumat, 27 Desember 2013, dengan keprihatinan mendalam, saya membaca Berkas Kasus Mantan bupati Bolmong Dinyatakan Lengkap di situs Tribun Manado (http://manado.tribunnews.com/2013/12/27/berkas-kasus-mantan-bupati-bolmong-dinyatakan-lengkap). Saya tahu, bagi mantan Bupati Bolmong, Ny Marlina Moha-Siahaan, yang sedang memanaskan lagi mesin karir politiknya, berita itu adalah mendung tebal yang tiba-tiba menggantung.

Setelah berlarut-larut, bolak-balik antara Polres Bolmong dan Kejari Kotamobagu, akhirnya berkas perkara tersangka MMS dinyatakan lengkap atau P21. Itu pun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Ivan Baramuli, prosesnya baru tahap satu. Tahap dua atau penyerahan tersangka dari penyidik di Polres Bolmong ke kejaksaan, kemungkinan berlangsung Januari 2014 mendatang. Dengan kata lain, kalau pun prosesnya tanpa kendala, tersangka mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor selang dua-tiga pekan setelahnya.

Sejatinya penyalahgunaan dana TPAPD di Pemkab Bolmong adalah skandal warisan pemerintahan MMS yang semestinya mudah dan cepat diungkap. Pertama, aparat pemerintah desa yang tunjangannya raib bukan hanya mengeluh lewat bisik-bisik dan informasi tanpa nama. Mereka bahkan secara terbuka menggelar unjuk rasa mempertanyakan dan menuntut hak-haknya.

Kedua, alokasi anggaran TPAPD tercantum di APBD. Begitu anggaran dinyatakan keluar dan tidak pernah tiba di tangan mereka yang berhak, secara administratif proses pencairannya sangat gampang ditelusuri. Dari pejabat yang mengusulkan hingga penanggungjawab tertinggi.

Dan ketiga, polisi sudah menyidik, menetapkan beberapa tersangka di level pelaksana, dan melimpahkan ke kejaksaan yang kemudian membawa ke sidang Tipikor. Hasilnya, beberapa pejabat di lingkup Pemkab Bolmong telah divonis, menjalani hukuman, dan bahkan ada yang saat ini sudah merampungkan masa tahanannya.

Pertanyaannya, mengapa proses untuk tersangka di level lebih tinggi, mereka yang menjadi pengambil, penentu, dan penanggungjawab kebijakan seperti MMS dan dua lainnya yang ‘’konon’’ masih dalam proses, masing-masing FS (mantan Sekda Bolmong) dan FA (kini Sekda Bolmong), memerlukan waktu yang amat panjang? Polisi kekurangan bukti? Para tersangka (yang sudah jadi terhukum) tak mampu menunjukkan bukti keterlibatan atasan mereka karena canggihnya modus hingga bawahan memang sejak mula disiapkan jadi korban? Atau sebab aparat berwenang menyimpang kasus ini, mengeluarkan di saat yang tepat, sebagai peringatan, pembelajaran, dan contoh bagi para calon pelaku tindak pidana yang sama?

Bagaimana pun juga, status tersangka yang setiap malam terbayang-bayang tiap kali menjelang tidur, pasti membangkitkan mimpi buruk. Mengganggu percernaan, pernafasan, aliran darah, stabilitas otak dan jantung, yang hanya kuat dipikul oleh mereka yang benar-benar tidak bersalah atau yang bermental baja. Andai dalam posisi MMS dan dua tersangka lain yang ‘’kini masih dalam proses’’, sejak lama saya mendesak aparat berwenang bergegas menyelesaikan penyidikan dan pelimpahan kasusnya.

Lebih cepat mengetahui bersalah atau tidak dan menanggung hukuman, baik bagi semua pihak dan diri sendiri. Tidur bisa lebih nyenyak sembari memikirkan apa langkah selanjutnya, sebab kehidupan tidak berhenti mendadak karna empat-lima tahun dalam bui. Kecuali, karena malu dan tak kuat menahan aib, lalu mereka memilih menamatkan riwayat hidupnya dengan sukarela.

Saya tidak akan membahas konsekwensi pribadi yang dipikul orang per orang elit birokrasi dan politik (atau sudah berstatus mantan) yang tersangkut skandal TPAPD, yang proses hukumnya masih berlangsung itu. Yang lebih penting bagi warga Mongondow adalah ihwal yang langsung bersentuhan dengan kepentingan kontektualnya, khususnya politik kontemporer, yang salah satu ultimate moment-nya adalah Pemilu, April 2014 mendatang.

Tak dapat dipungkiri, lepas dari segala kelemahan dan kekeliruannya selama menduduki kursi Bupati dua periode dan Ketua PG Bolmong, MMS masihlah salah seorang tokoh yang diperhitungkan di wilayah Mongondow. Kendati tak banyak terdengar berkiprah, pengaruhnya belum surut. Terakhir, ketika Provinsi BMR sedang jadi isu utama, MMS bahkan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Gubernur terkuat.

Di Pemilu 2014 mendatang MMS yang comeback setelah lebih dua tahun ber-hibernasi tercatat sebagai Caleg PG untuk DPR Sulut, sedang putranya, Didi Moha, yang masih duduk sebagai anggota DPR RI dari Sulut, juga tercantum di urutan 1 Caleg PG Sulut untuk DPR RI. Tanpa kasus pidana, apalagi sangkaan korupsi, hampir dipastikan MMS bakal jadi politikus Bolmong yang melenggang mudah ke DPR Sulut; juga potensial mempengaruhi konstituen PG memilih Didi Moha –sebagaimana yang dibuktikan pada Pemilu 2009 lampau.

Kini, ketika kita menghitung mundur jelang ‘’tahun politik’’, status tersangka penyelewengan TPAPD MMS justru di P21 dan dia bakal menjalani sidang Tipikor, sementara di saat bersamaan para Caleg mestinya tengah ‘’menjual diri’’ di hadapan para pemilih. Alhasil, posisi sosial dan politik MMS (juga Didi Moha) itu bagai déjà vu yang mengingatkan saya pada apa yang dialami Syarial Damopolii di Pilwako KK 2008. Ketika itu Syarial Damopolii harus mati-matian menyiasati kampanyenya sebagai kandidat Walikota dan sangkaan tindak-pidana korupsi yang dia lakukan, yang tiba-tiba jadi isu panas.

Entah ada kaitannya dengan sangkaan korupsi atau tidak, yang jelas Syarial Damopolii akhirnya gagal terpilih sebagai Walikota KK. Akankah nasib yang sama menimpa MMS? Mungkinkah proses hukum yang dijalani MMS juga berdampak terhadap Didi Moha?

Alih-alih berspekulasi, menurut hemat saya, jawaban terhadap dua pertanyaan itu justru adalah sederet pertanyaan: Mampukah MMS menghadapi proses hukum dengan persidangan yang mungkin ketat, melelahkan, dan menuntut perhatian penuh sembari berkampanye sebagai Caleg –yang juga menuntut keseriusan 24 jam setiaphari, tujuh hari seminggu? Kalau dia mampu, bagaimana dengan kredibilitasnya di mata konstituen? Maukah warga Mongondow memilih Caleg yang sedang terjerat sangkaan Tipikor? Demikian pula, dapatkah Didi Moha berkampanye tanpa terganggu dengan kasus yang menimpa Ibunya? Mungkinkah konstituen tidak mengait-ngaitkan MMS dengan Didi Moha, baik karena hubungan kekerabatan yang sangat dekat maupun afiliasi politik yang identik?

 Apa boleh buat, tak dapat ditolak perkembangan terkini skandal TPAPD bakal mengubah peta dan bandul politik di Mongondow, bahkan Sulut. Tidak apalah bila hanya karir politik MMS yang terancam mendadak macet, tapi bagaimana dengan Didi Moha? Sementara, suka atau tidak, dia (juga petahana lain, Yasti Mokoagow) masih tetap kandidat kuat dan paling rasional sebagai wakil masyarakat Mongondow di DPR RI 2014-2019.

Saya kira, alangkah keliru bila kita menjadikan Didi Moha ‘’korban ikutan’’. Walau, tak bisa ditampik pula, ada akibat sosial dan politik yang harus turut dia pikul dari kasus hukum yang menimpa MMS.***

Istilah dan Singkatan yang Digunakan:

APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bolmong: Bolaang Mongondow; Caleg: Calon Legislatif; DPR: Dewan perwakilan Rakyat; Kasi: Kepala Seksi; KK: Kota Kotamobagu; MMS: Marlina Moha-Siahaan; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Pemilu: Pemilihan Umum; PG: Partai Golkar; Pidsus: Pidana Khusus; Pilwako: Pemilihan Walikota; RI: Republik Indonesia; Sekda: Sekretaris Daerah; Sulut: Sulawesi Utara; Tipikor: Tindak Pidana Korupsi; dan TPAPD: Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.

Thursday, December 26, 2013

Orang Miskin, DPR Tuan Besar, RSUD ‘’Asal Malontok’’

MEMBACA tiga unggahan di Totabuan.Co, Minggu dan Senin, 22-23 Desember 2013, tentang buruknya pelayanan terhadap pasien di RSUD Datoe Binangkang, membuat saya menyimpulkan: Institusi yang semestinya mengurusi orang sakit ini justru sama tak sehatnya dengan pengguna jasanya. Fakta-fakta yang dibeber cukup dingin dan jauh dari spekulasi, kendati beberapa informasi dasar yang sangat diperlukan pembaca, semisal sumber beritanya, hanya disebut ‘’pasien’’.

Walau demikian, saya tidak meragukan ada kebenaran yang dikandung berita  Jika Lihat Pasien Miskin, Dokter di RSUD Datoe Binangkang Banyak Alasan (http://totabuan.co/2013/12/21/jika-lihat-pasien-miskin-dokter-di-rsud-datoe-binangkang-banyak-alasan/); Ketua DPRD Ragukan Alasan Pihak Rumah Sakir Datoe Binangkang, Soal Kehabisan Benang Jahit (http://totabuan.co/2013/12/22/ketua-dprd-ragukan-alasan-pihak-rumah-sakit-datoe-binangkang-soal-kehabisan-benang-jahit/); dan Soal Buruknya Pelayanan Kepada Warga Miskin, Komisi III Segera Panggil Dirut RSUD Datoe Binangkang (http://totabuan.co/2013/12/23/soal-buruknya-pelayanan-kepada-warga-miskin-komisi-iii-segera-panggil-dirut-rsud-datoe-binangkang/) itu. Terlebih Totabuan.Co sudah pula meminta tanggapan pihak RS Datoe Binangkan dan DPR Bolmong.

Agar lebih kredibel, ada baiknya situs berita itu mulai belajar meninggalkan ‘’jurnalisme hantu’’ yang prakteknya di Sulut dipelopori Grup MP. ‘’Pasien’’ yang menjadi sumber berita buruknya pelayanan RSUD Datoe Binangkang bukanlah pelaku atau korban kejahatan berusia belia yang namanya perlu disamarkan. Dia, bila benar adalah ‘’orang miskin’’ yang mengalami kejadian seperti yang ditulis Totabuan.Co, adalah korban yang berhak menuntut penjelasan, pula simpati semua pihak.

Lagipula telah kita mahfumi, orang miskin, miskinnya pelayanan kesehatan, serta dokter dan pengelola institusi publik pengurus hajat sehat orang banyak yang miskin profesionalisme, sudah jadi isu laten di negeri ini. Peristiwa yang ditulis Totabuan.Co itu, tak pelak mengingatkan saya pada buku karangan Eko Prasetyo, Orang Miskin Dilarang Sakit (Resist Book, 2004). Sejujurnya, saya tidak pernah membaca buku ini, karena judul sudah menjelaskan seluruh maksud yang dikandung.

Di Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 45, yang masyarakatnya diklaim suka tolong-menolong dalam keramahan dan kesantunan, orang miskin bukan hanya dilarang sakit. Semua hal yang mungkin mampu kita pikir, yang kira-kira berkonsekwensi biaya, layak jadi larangan untuk orang miskin: Orang miskin dilarang sekolah; orang miskin dilarang jadi politikus; orang miskin dilarang jadi PNS; orang miskin dilarang jadi pengusaha; bahkan orang miskin dilarang cerewet.

Sebaliknya, orang kaya boleh apa saja, khususnya di Mongondow, apalagi kalau dia juga memegang jabatan publik dan politik. Aparat penegak hukum di daerah ini toh ingin kaya juga. Dan resep menjadi orang kaya dengan cara gampang sungguh sederhana: Mulailah bergaul dengan orang kaya, pasti Anda ketularan –atau minimal terpercik—berkah kekayaannya.

Saya tak hendak berburuk sangka, apalagi berspekulasi hingga tergelincir jadi fitnah dan ujung-ujungnya menyeret saya ke hadapan hukum, tapi kenyataannya (tak hanya di wilayah Mongondow) maling ayam selalu cepat dicokot pihak berwenang. Lain soal kalau urusan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau sejenis ‘’kasus basah’’ yang melibatkan pelaku ‘’kelas kakap’’, prosesnya bisa bertahun-tahun, bahkan lama-kelamaan orang banyak terpaksa pura-pura lupa dan mengikhlaskan sembari berpasrah mengingat tausiah yang kerap disampaikan Pak Ustadz, bahwa, ‘’Tuhan tidak pernah tidur.’’

Itu sebabnya, di atas semua larangan yang harus dicamkan, orang miskin juga dilarang berperkara atau kena perkara. Polres Bolmong, seingat saya, masih berhutang beberapa kasus yang melibat mereka yang tak berpunya sebagai korban, salah satunya (yang sudah berulang kali saya tulis) adalah tewasnya bocah perempuan dari Desa Paret (Boltim), Alvira Mokoginta, yang hilang pada Sabtu (26 Juni 2011) dan ditemukan dalam kondisi menggenaskan.

Di akhir 2013 ini pelaku kebiadaban terhadap Almarhumah Elvira tak kunjung terungkap, padahal polisi sudah punya bukti-bukti permulaan. Apakah karena orangtua anak kelima dari enam bersaudara ini, Aleng Mokoginta dan Suriati, cuma ‘’orang kecil yang papah’’ lalu pengungkapan kasusnya bukan prioritas? Atau karena kasusnya ‘’kering’’, cuma bikin repot, dan tak ada pula pihak lain yang meramaikan, lalu duka mereka akhirnya bakal terlupa oleh cepatnya zaman yang melintas?

Cara pihak berwenang, juga elit birokrasi dan politik yang wajib mengurus kemaslahatan masyarakat, menangani masalah yang melibatkan orang miskin atau pelayanan publik, memang selalu memuakkan. Kasus yang dikedepankan Totabuan.Co berkenaan dengan pelayanan di RSUD Datoe Binangkang tidaklah rumit: Ada pasien yang melahirkan dan (tampaknya) harus dioperasi, tapi karena RSUD kehabisan obat bius, maka dia dirujuk ke RS swasta dengan konsekwensi harus merogoh kantong lebih dalam. Kasus yang lain, juga pasien yang akan melahirkan dan mesti dibedah, dirujuk ke RS swasta yang sama karena RSUD kehabisan benang jahit. Dari angle pemberitaan, patut diterjemahkan bahwa dua pasien ini adalah warga miskin yang jadi korban ‘’kongkalingkong bisnis layanan kesehatan.’’

Pembaca, Anda tahu apa yang menjengkelkan dari kasus itu? Respons DPR Bolmong dan kilahan Direktur RSUD Datoe Binangkang yang asal-asalan, sungguh menghina akal sehat. DPR akan memanggil Direktur RSUD untuk hearing. Lalu apa yang akan ditanyakan? Direktur RSUD sendiri dengan enteng sudah menyampaikan alasan, benang yang habis tidak dijual di apotek di Kotamobagu dan harus didatangkan dari Manado.

Apa sulitnya bagi tuan-tuan besar di DPR Bolmong, yang berkantor tak jauh dari RSUD Datoe Binangkang, melakukan inspeksi, mengecek benar-tidaknya publikasi media; setelah itu merumuskan pihak mana saja yang harus di-hearing. Sebaliknya, Direktur RSUD jangan pula menjawab seperti pedagang rica-tomat yang buta-tuli supply chain. Kecelakaan atau pasien melahirkan bukan peristiwa satu kasus dalam satu tahun seperti gigitan ular kobra yang obatnya boleh jadi sama sekali tak ada di daftar stok yang siap setiap saat. Obat bius dan benang jahit mutlak tersedia, terlebih dengan memahami bahwa setiap hari sangat mungkin ada pasien yang memerlukan penanganan dengan tindakan pembedahan, minimal minor.

Ibu Direktur RSUD Datoe Binangkan, jawaban asal malontok Anda, seolah pasien dan orang banyak yang awam bodoh belaka, membuat profesi dokter kini kian dianggap sebagai sekadar ‘’tukang kelontong jasa kesehatan’’. Mungkin Anda perlu jujur mengatakan, ‘’Persediaan obat bius dan benang jahit kami sering habis karena anggaran kosong.’’ Atau, sekalian saja mengakui, ‘’Di RSUD Datoe Binangkang kami memang tidak memiliki tenaga mumpuni yang memahami supply chain dan manajemen persediaan yang mendukung layanan kesehatan prima.’’ Ini lebih baik dan lebih bermartabat, juga menunjukkan kualitas kecerdasan seorang dokter yang juga Direktur RSUD.

Warga umumnya sudah tahu, pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas tinggi memang masih jauh dari perhatian para Bupati-Wabup serta Walikota-Wawali di wilayah Mongondow. Sebab itu, wahai tuan-tuang besar di DPR Bolmong, Direktur RSUD Datoe Binangkang, serta institusi dan aparat layanan publik terkait, janganlah pula derita mereka yang menggantungkan harapannya, terutama kaum yang tak mampu dan tak berdaya, diremehkan dengan omong kosong dan tipu-tipu politis.

Mohon diingat, orang-orang miskin yang marah dan capek dijadikan sekadar obyek, ditambah mereka yang punya kesadaran menuntut hak, adalah kumpulan yang mampu melindas apapun.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur;  DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; MP: Manado Post; PNS: Pegawai Negeri Sipil; RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah; dan UUD: Undang-undang Dasar.