Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, October 26, 2013

‘’Radar Bolmong’’ Profesional? Puih!



PEMAJANGAN empat foto cabul dan asulasi oleh Harian Radar Bolmong terus menjadi perhatian publik yang lebih luas dari BMR dan Sulut. Setelah situs Tempo Co melansir empat berita terkait isu ini, Jumat, 25 Otober 2013, harian terkemuka Koran Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2013, menurunkan berita yang menyoroti publikasi foto-foto ini sebagai indikasi penyebaran pornografi.

Berita Koran Tempo yang dimuat di Halaman Nusa itu bertajuk Radar Bolmong Disarankan Minta Maaf Soal Foto Mesum (http://koran.tempo.co/konten/2013/10/26/325749/Radar-Bolmong-Disarankan-Minta-Maaf-Soal-Foto-Mesum), dengan mengutip anggota Dewan pers, Nezar Patria; Ketua AJI Manado, Yoseph Ikanubun; dan Pemred Radar Bolmong, Budi Siswanto. Pernyataan Nezar dan Yoseph tidak berbeda dengan yang dapat dibaca di Tempo.Co, tidak dengan kutipan Budi Siswanto yang tampaknya baru pertama kali bersuara sejak skandal ini meruyak.

Pada wartawan Tempo, Pemred Radar Bolmong menyatakan foto yang dimuat medianya sudah disamarkan. ‘’Kami berusaha profesional. Boleh dilihat foto sebelum dan sesudah dimuat. Sudah kami blur," katanya. Budi Siswanto juga mengemukakan, ‘’Kami tunggu Dewan Pers. Surat resmi permintaan untuk mengirimkan koran juga belum sampai. Kami siap mempertanggungjawabkannya.’’

Sedap betul pernyataan Pemred yang juga ‘’panglima jurnalisme cash in’’ di Radar Bolmong ini. Seolah-olah blurring yang dilakukan berhasil menghilangkan, menutupi, atau menghapus jejak pemandangan syur foto-foto yang mereka sajikan ke hadapan publik. Empat jempol (dua jempol tangan dan dua jempol kaki) untuk Budi Siswanto. Dia justru memberi alasan sesiapa pun yang berkepentingan terhadap media dapat mempertanyakan pemahamanan dan praktek jurnalistik profesional di koran yang dipimpinnya.

Berhubung Budi Siswanto tidak punya kamus, saya ingin berbaik hati mengajari pengertian profesional, profesionalisme, dan profesionalitas sebagaimana yang semestinya dianut umum di negeri ini. KBBI terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, 2005, mencatumkan, pengertian ‘’profesional’’ antaranya: (1) Bersangkutan dengan profesi; (2) Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; (3) Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

KBBI juga mencantumkan, ‘’profesionalisme’’ adalah: Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Akan halnya ‘’profesionalitas’’ tidak lain dari: (1) Perihal profesi atau keprofesian; (2) Kemampuan untuk bertindak secara profesional.

Karena profesi, profesionalisme, dan profesionalitas yang kita bicarakan berkaitan dengan jurnalis, jurnalisme, dan jurnalistik, Pemred dan para pewarta di Radar Bolmong perlu dipapar pula dengan pengertian yang benar dari tiga kata ini. Menurut KBBI, ‘’jurnalis’’ adalah: Orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita di surat kabar dan sebagainya; wartawan. ‘’Jurnalisme’’ tak lain: Pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita di surat kabar dan sebagainya; kewartawanan. Dan ‘’jurnalistik’’ dipahami sebagai: Yang menyangkut kewartawanan dan persurat-kabaran.

Berlandas pemahaman itu, sejak mulai mengkritik dan mengkritisi profesionalisme praktek jurnalisme di Radar Bolmong, saya berkeyakinan media ini bukanlah produk jurnalistik dan wahana para pewarta profesional. Fakta dan bukti-bukti yang saya tulis pun hingga kita tak pernah dibantah, baik oleh pengelola koran ini maupun grup penerbit yang memayunginya.

Pemuatan foto cabul dan asusila yang kemudian menjadi isu nasional adalah contoh nyata tidak profesionalnya pengelola Radar Bolmong menjalankan fungsi, tanggungjawab, kewajiban, dan haknya sebagai jurnalis. Sebab foto-foto itu terkait dengan berita, maka selayaknya dia tidak dicermati sebagai satu isu yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, bagaimana berita yang menjadi induk foto-foto tak senonoh itu dari perspektif jurnalistik?

Pernyataan ‘’profesional’’ Budi Siswanto adalah upaya terakhir mengais-ngais perlindungan, tak beda dengan kesia-siaan orang tenggelam meraih pegangan, sekali pun itu moncong hiu. Media profesional macam apa yang mewajibkan pewartanya memburu ‘’bbi’’, ‘’bbk’’, dan advertorial demi menyetor jutaan rupiah dan disaat yang sama menggaji mereka pas sesuai UMP? Pemred profesional di manakah yang jangankan khatam UU No 40/1999 dan KEJ, urusan kata, titik koma, dan pilihan kalimat saja masih minta ampun cemang-cemongnya?

Dalam konteks berita yang menyertai pemajangan foto-foto tak senonoh itu, hanya dengan satu-dua pertanyaan kita dapat membuktikan ‘’profesionalisme’’  yang diklaim Pemred Radar Bolmong omong kosong belaka. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: Memangnya tiga (Foto Mesum PNS Bolmong Beredar, Sanksi Adat Dilempar ke Laut, dan Wabup Usul Dipecat) ditulis dengan pendekatan jurnalistik sebagaimana jurnalisme yang dipahami, dianut, dan dipraktekkan oleh para profesionalnya? Yang paling dasar, apakah pewarta yang meliput dan menulis melakukan check, re-check, crosscheck, balance, dan menerapkan fairness? Adakah pasangan yang jadi obyek pemberitaan diminta komentar, pernyataan, atau bantahannya?

Mereportase sebuah isu dari bisik-bisik yang beredar tidaklah sulit. Teknologi komunikasi modern memberi ruang seluas-luasnya, bahkan bagi wartawan pemula atau sekadar tukang gosip yang berlagak jurnalis, memungut isu, menulis, dan mempublikasikanya. Cara inilah yang dilakukan jajaran redaksi Radar Bolmong ketika menulis berita disertai empat frame foto cabul dan asusila yang kini berubah menjadi skandal tersendiri.

Seolah tak kapok, satu hari sesudahnya, Rabu, 23 Oktober 2013, media ini masih menurunkan berita spekulatif, asumtif, dan insinuatif, masing-masing PNS Selingkuh Makin Menjadi, Pemkab/Pemkot Siapkan Sanksi Tegas dan Kasus Cerai BMR Tinggi. Apa takaran dan pembanding ‘’makin menjadi-nya’’ selingkuh PNS? Siapa yang mengeluarkan statistiknya? Seberapa valid statistik itu? Dan kalau ‘’kasus cerai di BMR tinggi’’, apakah dia korelatif dengan fakta bahwa para pencerai adalah PNS yang terbukti selingkuh?

Alih-alih memupuk amarah, kian hari ulah dan kilah Pemred (dan jajarannya) Radar Bolmong justru makin mengundang iba. Dalih profesional dan menunggu sikap Dewan Pers hanya menunjukkan betapa mereka cuma punya kesombongan disertai kebodohan serta kegigihan tak memperdulikan praktek umum di negeri ini (yang aturannya bahkan dituangkan dalam UU), juga pendapat dan penilaian orang banyak. Sementara orang banyak inilah yang justru menjadi konsumen utama jasa dan produk yang mereka produksi.

Saya ingin melihat bagaimana pengelola koran ini dan grup penerbit yang memayunginya berkelit jika Dewan Pers tidak hanya menilai fakta-fakta permukaan, bahwa mereka telah melanggar UU Tentang Pers, KEJ, UU Pornografi, dan Pasal 282 KUHP; tetapi juga menukik hingga ke akar penyebabnya. Dengan alasan apapun, ‘’jurnalisme cash in’’ yang diadopsi dari induknya di Grup MP, yang dipraktekkan di Radar Bolmong dengan komandan Pemred Budi Siswanto, adalah pelecehan dan penghinaan terhadap jurnalisme, bahkan tindak pidana.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

AJI: Aliansi Jurnalis Independen; bbi: Berita Berbayar Iklan; bbk: Berita Berbayar Koran; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia; KEJ: Kode Etik Jurnalistik; KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana; MP: Manado Post; Pemred: Pemimpin Redaksi; PNS: Pegawai Negeri Sipil; UMP: Upah Minimum Provinsi; dan UU: Undang-undang. 

Friday, October 25, 2013

Gagal Resep, Koran Hancur, Kredibilitas Remuk


EMPAT berita di situs Tempo.Co, Jumat pagi, 25 Oktober 2013, membawa Harian Radar Bolmong menjadi perhatian nasional. Yang mengusik malu, khususnya untuk saya sebagai orang Mongondow, bukan sebab koran ini moncer dari kebijakan dan praktek jurnalistiknya; melainkan karena kesuksesan jajaran redaksinya menginjak-nginjak UU Tentang Pers dan KEJ.

Rangkaian berita yang diunggah selang dua jam itu, masing-masing Masyarakat Kecam Radar Bolmong Pasang Foto Mesum (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/058524523/Masyarakat-Kecam-Radar-Bolmong-Pasang-Foto-Mesum); Ini Sikap AJI Terkait Foto Radar Bolmong (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/058524528/Ini-Sikap-AJI-Terkait-Foto-Radar-Bolmong); 14 Foto Mesum PNS di Manado Marak di Gadget (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/058524533/14-Foto-Mesum-PNS-di-Manado-Marak-di-Gadget); dan Dewan Pers: Koran Radar Harus Minta Maaf (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/173524536/Dewan-Pers-Koran-Radar-Harus-Minta-Maaf), adalah tamparan buat Radar Bolmong, Grup MP, dan bahkan Grup JP. Apalagi isunya telah pula disulih ke edisi Inggris, Press Council: Radar Newspaper Must Apologize (http://en.tempo.co/read/news/2013/10/25/055524564/Press-Council-Radar-Newspaper-Must-Apologize) serta menjadi berita utama di situs Grup Tempo ini.

Rasanya lucu membayangkan wajah patron grup penerbitan yang menaungi Radar Bolmong, Dahlan Iskan, serta Ketua PWI Pusat, Margiono, yang berlatar Grup JP ketika mereka disodori pemberitaan Tempo.Co. Belum lagi kalau diungkap lebih jauh bahwa jurnalisme koran ini hancur-lebur karena cash in yang dipraktekkan membuat jurnalisnya wajib memburu ‘’bbi’’, ‘’bbk’’, dan advertorial dengan mengabaikan aspek-aspek dan standar paling minimal jurnalistik.

Sedikit saja ‘’dorongan’’, saya yakin isu yang dipicu Radar Bolmong ini bakal disusul pengungkapan praktek jurnalistik di anak-anak Grup JP yang tersebar di seluruh Indonesia. Bila itu terjadi dan terbukti ternyata setali tiga uang, imperium bisnis media ini bakal diguncang gempa dasyat dan tsunami ketidak-percayaan publik. Ujung-ujungnya bukan hanya mengganggu stabilitas bisnis mereka tetapi juga menyerempet dan berpotensi meremukkan kredibilitas Dahlan Iskan sebagai salah satu kandidat Capres 2014.

Saya ingin tahu apa kilahan Dahlan Iskan dan pembelaan Margiono (yang jabatannya sebagai ketua PWI Pusat resmi dilekati ‘’Jawa Pos’’) terhadap kebijakan dan praktek jurnalistik Radar Bolmong dan Grup MP. Tapi saya tidak akan kaget kalau penyelesaian masalahnya dilakukan khas kelompok penerbit ini. Satu-dua sekrup kecil dikorbankan sementara sejumlah orang yang semestinya bertanggungjawab penuh, tetap melenggang, bahkan menerima promosi ke posisi lebih tinggi. Terlebih kalau mereka adalah bagian penting dari mesin penyedot cash in.

Sejatinya, memang tinggal menunggu waktu jurnalisme cash in Radar Bolmong dan Grup MP menjerumuskan media ini dan kelompoknya ke jurang yang entah seberapa dalam. Bukan karena derasnya arus mundur atau dimundurkannya para pewartanya, tetapi karena kebijakan dan praktek jurnalistik yang diterapkan tidak lagi mengurusi kelayakan produk yang disajikan ke hadapan sidang pembaca.

Produk media cetak bermutu rendah atau buruk pasti dijauhi konsumen, yang ditakar dari stagnan atau turunnya oplah. Dengan oplah yang rendah, bagi konsumen dan pengguna jasa yang cerdas, harga ‘’bbi’’, ‘’bbk’’, dan advertorial Radar Bolmong juga dinilai dengan recehan. Apa boleh buat, redaksi yang berisi orang-orang dengan kompetensi rendah, dipandu Pemred yang sudah saya nilai ‘’sekelas teri’’, cuma mampu kembali ke resep kuno: Menjual sensasi dan skandal, yang biasanya ampuh memicu adrenalin pembaca dan mendorong mereka memburu koran yang memuat. Sensasi dan skandal yang paling menggiurkan apalagi kalau bukan yang berhubungan dengan kamar tidur dan ruang pribadi.

Terjerembablah Radar Bolmong. Saya tak ragu di Selasa, 22 Oktober 2013, koran ini sempat mencicip kenaikan oplah signifikan. Tetapi di saat yang sama mereka menekan denotator bom yang ledakannya berantai dan merusak ke segala arah. Kerusakan itu, sebagaimana yang dilansir Tempo.Co, sudah diisyaratkan anggota Dewan pers, Nezar Patria, dapat melebihi sanksi sesuai yang diatur UU No 40/1999 Tentang Pers dan KEJ.

Menurut hemat saya, Nezar sangat berhati-hati dan berupaya bijak menyikapi skandal foto cabul dan asusila yang dipajang Radar Bolmong di halaman depannya. Dia menitik-beratkan pada UU Tentang Pers dan KEJ sembari mengingatkan Dewan Pers tidak berwenang membredel sebuah media. Namun dengan mengisyaratkan perbuatan yang dilakukan jajaran redaksi Radar Bolmong berpotensi pidana, dia sejalan dan sebangun dengan analisis yang telah berkali-kali saya tulis di blog ini.

Tanpa bermaksud mendebat Nezar, saya punya pendapat lain. Sekali pun Dewan Pers tidak memiliki hak membredel sebuah media yang tidak lagi mempraktekkan jurnalisme sebagaimana aspek-aspek dasar dan fundamentalnya, institusi ini berwenang mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itulah yang dapat digunakan aparat berwajib, kepolisian atau kejaksaan, menyeret Radar Bolmong dan para pengurusnya ke meja hijau; menuntut penutupan korporasi penerbitnya dan menghukum orang-orang yang bertanggungjawab.

Saya juga tidak sejalan dengan Nezar Patria, bahwa sebagai tindak pidana, perbuatan jajaran redaksi Radar Bolmong ditindaklanjuti setelah ada laporan masyarakat setempat. Bila mengacu pada Pasal 282 KUHP, apa yang disampaikan Nezar tidak keliru. Tetapi saya percaya aparat kepolisian dan kejaksaan tidak buta tuli serta paham betul UU Pornografi-lah yang lebih tepat digunakan menjerat koran ini. Dengan demikian seluruh pihak terkait, perusahaan dan penanggungjawab redaksi, mutlak memikul konsekwensi publikasi vulgar foto-foto cabul dan asusila itu.

Lepas dari telah bergulirnya isu tersebut ke level nasional, saya tak henti terkagum-kagum dengan manajemen Radar Bolmong dan Grup MP. Hingga tulisan ini dibuat, mereka kukuh tak mengeluarkan satu pun pernyataan resmi, terlebih meminta maaf pada publik yang dirugikan. Jurnalisme cash in dan produknya tampaknya dianut dan diamini dengan konsisten, apapun kata dan pendapat umum.

Melihat ketangguhan sikap orang-orang yang bekerja di grup penerbitan itu, dengan rendah hati saya merevisi pendapat yang selama ini kerap disampaikan ke mana-mana. Bahwa, sekte atau kelompok kepentingan terkuat dan paling gigih yang dikenal di peradaban manusia adalah yang berkaitan dengan keagamaan, oriantasi seksual, serta ideologi komunis. Mohon maaf, fenomena Radar Bolmong dan Grup MP membuat saya mesti menambahkan satu lagi, yaitu kalangan ''penganut jurnalisme cash in’’ hingga mereka bertobat dan kembali ke jalan yang benar.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

bbi: Berita Berbayar Iklan; bbk: Berita Berbayar Koran; Capres: Calon Presiden; JP: Jawa Pos; KEJ: Kode Etik Jurnalistik; KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana; MP: Manado Post; Pemred: pemimpin Redaksi; PWI: Persatuan Wartawan Indonesia; dan UU: Undang-undang.

In Memoriam JA Damopolii: Sebuah Catatan Personal


DUKA itu dikabarkan Kamis siang, 24 Oktober 2013, oleh salah seorang kawan, Tauffan Damopolii. ‘’Haji JA Damopolii –atau dikenal akrab dengan sapaan Tete Geri—dipanggil Sang Khalik,’’ tulisnya di BBM yang saya terima. Mantan Bupati Bolmong 1981-1991 ini menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 12.00 Wita di RS Advent Manado.

Beberapa jenak saya membayangkan Almarhum Jambat Arsyad Damopolii, mendoakan Beliau serta keluarga yang ditinggalkan. Kepergiannya adalah kehilangan besar bagi Mongondow dan warganya, yang disaat yang sama sedang bunggah setelah DPR RI memutuskan proses Provinsi BMR akan dilanjutkan ke tahap berikut sebelum dimaktubkan dalam UU DOB.

JA Damopolii adalah salah seorang tokoh yang mesti diakui memberi banyak sumbangsih terhadap Mongondow, bahkan Sulut, terutama selama menduduki jabatan Bupati. Ayah lima orang anak dan kakek 15 cucu kelahiran Motoboi Kecil, 25 Juli 1937, ini juga yang mulai mencetuskan pemekaran Bolmong dengan ide menjadikan Kotamobagu sebagai Kota Administratif pada 1986.

Jejak-jejaknya bertebaran di Mongondow. Seingat saya di periode kepemimpinan JA Damopolii-lah pembangunan Mesjid Raya Baitul makmur berhasil dirampungkan, setelah bertahun-tahun terbengkalai sejak dirintis oleh Bupati Oe N Mokoagow. MBRM hanyalah salah satu tapak besar kepemimpinan JA Damopolii, yang sedihnya diruntuhkan ketika Djelantik Mokodompit menduduki kursi Walikota KK. Kini, di saat kita berduka dan menderaskan doa untuk Almarhum, MBRM versi baru masih berupa kolom, balok-balok beton, dan sebagian diding bata yang sedang dinaikkan.

Namun saya tak hendak menulis prestasi dan puja-puji perihal mantan Bupati, birokrat handal, politikus yang pernah menjadi Ketua DPW PAN Sulut yang secara pribadi saya sapa ‘’Om Jambat’’ ini. Saya hanya ingin menulis persentuhan-persentuhan personal dengan seorang manusia, orang Mongondow, dan orangtua, terutama di paruh masa remaja dan sebelum saya terlampau sibuk bekerja di luar Sulut hingga sekitar delapan tahun silam.

Nama Om Jambat tidaklah asing di kuping saya di awal usia belasan. Motoboi Kecil di mana dia kerap disebut-sebut penuh respek dan bangga adalah tempat saya berkeliaran usai jam sekolah. Di sekitar rumah tua berhalaman luas di ruas jalan ke arah Pobundayan yang ‘’katanya’’ menjadi kediaman keluarga besar Damopolii, bermukim banyak kerabat dari Nenek pihak ayah. Ke sanalah saya sering menyalurkan energi berlebih remaja tanggung, mondar-mandir menunggang sepeda dengan kecepatan yang mengundang teriakan orang-orang tua yang melihat.

Tapi JA Damopolii baru menjadi perhatian saya beberapa pekan sebelum dia dilantik menjadi Bupati Bolmong. Saya masih ingat, ketika itu dalam perjalanan –dengan berjalan kaki dari jalan Amal-- ke sekolah di SMP Negeri 1 Kotamobagu, menjelang Bioskop Totabuan (kini Paris Supermarket), berserak selebaran yang mengundang keingintahuan. Saya memungut salah satu selebaran itu dan membaca isinya yang aduhai penuh tuduhan negatif terhadap JA Damopolii.

Selebaran itu menjadi persentuhan nyata pertama saya dengan politicking, provokasi, dan agitasi (dua yang terakhir saya pelajari dengan serius ketika di PT). Toh Om Jambat tetap dilantik sebagai Bupati hingga dua kali masa jabatan dengan banyak terobosan yang umumnya kini masih kita sua. Kantor Bupati Bolmong di Kotabagon, rumah Dinas Bupati di Bukit Ilongkow, RSI Moonow, Pasar Serasi, Universitas Dumoga Kotamobagu, dan Gelora Ambang. Seiring usia Om Jambat yang menua, sebagian fasilitas-fasilitas publik itu juga renta dan tak terurus di bawah kepemimpinan para penerusnya.

Waktu berjalan hingga saya menginjak bangku SMA, terlibat banyak aktivitas sembari berjarak dengan pikuk politik dan birokrasi. Di tahun-tahun awal SMA pula saya mengenal salah satu putri Om Jambat, Indri Damopolii, di Festival Kesenian Pelajar yang dihelat di Manado. Saya hadir sebagai salah satu wakil Bolmong, Indri tampil mewakili Kota Manado. Itu pun sebatas membathin, ‘’O, rupanya inilah putri Bupati Bolmong.’’

Di masa SMA pula untuk pertama kali saya berhadapan langsung dengan Om Jambat ketika dipilih sebagai wakil Bolmong untuk turne ke Jakarta, termasuk mengagumi produksi dalam negeri di PPI. Saya bersama beberapa pelajar lainnya diantar Drs Umar Sowikromo (ayah dari dr Bambang Sowikromo) ke Bukit Ilongkow dan sempat menikmati pemandangan Kotamobagu dari teras rumah jabatan sembari menerima taklimat dari Bupati. Tetap segar di ingatan bagaimana ekspresi jengkel Om Jambat (yang memang dikenal mudah naik darah terhadap ketidak-beresan semasa menjabat Bupati) melihat rambut gondrong dan seragam saya yang tak sesuai sandar anak sekolahan.

Saya tak pernah tahu apa yang disampaikan Pak Umar Sowikromo pada Bupati berkaitan dengan rambut dan seragam sekolah yang acak-acakkan. Tapi saya lolos dari omelan Bupati dan tetap dikirim sebagai salah satu duta Bolmong.

Selepas SMA, selama menempuh pendidikan PT, saya menceburkan diri pada aneka aktivitas dan nyaris tak pernah bersentuhan langsung dengan politik, birokrasi dan elit-elitnya di Bolmong. Berakhirnya masa jabatan Om Jambat pun saya ikuti sambil lalu. Kursi Bupati maksimal hanya 10 tahun dan dia sudah menunaikan tanggungjawab dan kewajibannya.

Tetapi setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati-lah saya kemudian banyak berhubungan dengan Om Jambat. Beberapa kali kami dipanel sebagai pembicara (Om Jambat dipilih karena ketokohannya, saya sendiri entah dengan alasan apa). Pertemuan dengan Om Jambat kian intens tatkala dia menjadi Ketua DPW PAN. Masa-masa itu saya akhirnya mengetahui dia bukanlah sosok yang sangat serius sebagaimana yang kerap digambarkan. Di banyak kesempatan Om Jambat adalah orang yang memang mudah jengkel, tetapi juga gampang tertawa dan senang pada percakapan-percakapan lepas dan rileks.

Dia tidaklah ‘’seseram’’, birokratis, dan temperamental seperti yang sempat tertanam di kepala saya selama bertahun-tahun. Om Jambat boleh didebat, terbuka terhadap argumen dan pertimbangan rasional, dan memberi ruang yang luas terhadap alternatif-alternatif terbaik, khususnya ketika isu yang dikedepankan berkaitan dengan hajat hidup Mongondow dan orang Mongondow.

Satu malam bertahun-tahun lalu, setelah bermobil dari Manado, saya tiba di kediaman Om Jambat di Jalan Mantan. Malam itu majelis yang hadir membahas siapa tokoh yang paling mungkin menjadi pesaing Ny Marlina Moha-Siahaan di Pilkada langsung pertama di Bolmong. Setelah diskusi dan debat panjang-pendek, saya mengajukan nama Djelantik Mokodompit. Tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan persetujuan (khususnya) dari Om Jambat, yang diharap menjadi motor menggerakkan dukungan dari PAN.

Djelantik memang menjadi calon penantang Bupati petahana dan kalah. Saya tak pernah menanyakan bagaimana perasaan Om Jambat atau tokoh lain semisal Pemred Harian MP (ketika itu Hendro Boroma) yang sedikit-banyak punya andil mendukung Djelantik. Yang saya tahu, kekalahan selalu membawa kecewa.

Kekalahan Djelantik membuat saya cukup lama menutup buku keterlibatan langsung dengan politik praktis di Mongondow. Dengan Om Jambat sendiri, sekali-dua saya masih menyambangi dia di Jalan Mantan, tetapi percakapannya tidak lagi tentang dinamika sosial dan politik, melainkan hal-ihwal durian dan aneka tanaman yang merimbuni pekarangan luas kediamannya.

Waktu berjalan dan jarak membatasi hubungan-hubungan antar manusia. Demikian pula komunikasi dan pertemuan saya dengan Om Jambat. Kendati begitu, Senin, 14 Otober 2013, setiba di Kotamobagu saya sempat bertanya kabar Om Jambat pada salah seorang kerabat, sebelum reriuangan di Kopi Jarod Sinindian. Sebatas itu hingga Kamis, 24 Oktober 2013, saya menerima kabar berpulangnya Om Jambat ke hadirat-Nya. Satu lagi ‘’tiang’’, yang dengan caranya sendiri turut menopang Mongondow selama tahun-tahun kehidupannya, rebah.

Ingatan-ingatan dan nostalgi pribadi saya tentang Om Jambat berpercikan. Di kejauhan, saya hanya dapat menziarahi Almarhum dengan doa. Selamat jalan, Om. Sebagaimana pun engkau dan yang ditorehkan sepanjang hayat selalu hidup di bumi kita, Mongondow.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BBM: BlackBerry Messenger; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; DOB: Daerah Otonomi Baru; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; DPW: Dewan Pengurus Wilayah; MP: Manado Post; PAN: Partai Amanat Nasional; Pemred: Pemimpin Redaksi; PPI: Pemeran Produksi Indonesia; PT: Perguruan Tinggi; RI: Republik Indonesia; RS: Rumah Sakit; SMA: Sekolah Menengah Atas; SMP: Sekolah Menengah Pertama; Sulut: Sulawesi Utara; dan UU: Undang-undang.