Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Wednesday, September 25, 2013

Tokek Menang-Kalah PAN KK


GUGATAN Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu (KK) terhadap tercantumnya (mantan) Walikota Djelantik Mokodompit (DjM) di Daftar Calon tetap Pemilihan Umum (DCT Pemilu) 2014, menuju babak akhir. Di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24 September 2013), majelis mencukupkan keterangan dari terduga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KK, dan penduga. Selanjutnya, setelah pembahasan yang diperkirakan berlangsung tiga hari, pekan depan DKPP akan mengumumkan putusan dari silang-selisih ini.

Di permukaan, terutama di media massa terbitan Sulawesi Utara (Sulut) dan Mongondow, duga-menduga antara PAN dan KPU KK ini tidaklah semeriah liputan gugatan terhadap terpilihnya Tatong Bara-Jainudin Damopolii (TB-JD) di pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Wawali) di Mahkamah Konstitusi (MK), Juli 2013 lalu. Namun tidak demikian dengan media sosial dan saluran komunikasi lain, terutama BlackBerry Messenger dan facebook, yang umumnya menyerang krebidilitas KPU KK.

Salah satu serangan yang dengan cepat menyebar adalah bagian dari materi gugatan PAN, yaitu dugaan manipulasi dokumen hingga nama DjM akhirnya tercantum di DCT. Begitu gencarnya pertukaran informasi yang berkaitan dengan isu ini  hingga tak kurang Ketua KPU KK, Nayodo Kurniawan, gerah, naik darah, dan stress.  Repotnya, stress Pak Ketua dimanifestasikan dengan kegairahannya melahap aneka camilan, yang berpotensi menggenjot berat badan, membuat tonjolan perut kian mancung, menaikkan kadar kolesterol dan gula darah, serta tensi.

Berdiri di posisi KPU KK saat ini memang sangatlah tak nyaman. Hanya dalam waktu singkat mereka yang sebelumnya dipuja-puji sebagai pahlawan suksesnya penyelenggaraan Pilwako, berbalik dihujat aneka dugaan yang lebih seram dari sekadar manipulasi. Dalam satu kesempatan di Minggu, 22 September 2013, Nayodo bahkan mengeluh sangat keberatan karena ada tudingan yang mengatakan dia menerima suap hingga meloloskan DjM di DCT.

Untunglah duga-duga sogok itu tak tercantum dalam gugatan yang dilayangkan PAN. Kendati, menurut hemat saya, materi gugatan yang dibawa ke hadapan Majelis DKPP juga amburadul, melebar-lebarkan masalah, dan berpotensi menggagalkan obyektif yang ingin dicapai. Walau menggunakan ahli hukum yang berpengalaman menangani sengketa politik, khususnya yang berlangsung di MK, serta (konon) penasihat politik piawai, gugatan yang diajukan PAN jauh dari dingin dan fokus pada titik terlemah dari pertahanan dan argumen yang mungkin menjadi benteng KPU.

Lemahnya materi gugatan PAN itu membuat peluang mereka memenangkan kasus ini sama besar dengan KPU KK. Bahkan bila Majelis DKPP mencurahkan lebih banyak perhatian pada salah satu isu utama, yaitu manipulasi dokumen, saya hampir menyakini kali ini PAN akan menerima putusan yang membuat mereka mengulum jempol dan menjabak-jabak rambut.

Itu sebabnya Nayodo Kurniawan yang juga menyandang gelar sarjana hukum cukup optimis memenangkan kasus ini. Dengan mencermati materi gugatan yang diajukan PAN, saya cenderung menyetujui kepercayaan diri Ketua KPU KK itu. Persetujuan itu saya sampaikan beberapa jam seusai sidang Selasa, 24 September 2013, di hadapan anggota KPU KK dan sejumlah orang yang bereriungan membicarakan kemungkinan putusan yang akan dijatuhkan DKPP.

Andai skenario itu yang terjadi, PAN KK, khususnya para pengurus yang namanya tercantum sebagai penggugat, berpotensi balik diperkarakan oleh KPU KK dan para personilnya. Tidak terbuktinya tuduhan manipulasi yang dilayangkan, dapat menjadi dasar gugatan pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan sejenisnya. Setahu saya, hingga tulisan ini dibuat, Nayodo Kurniawan dan rekan-rekan sedang mempertimbangan dengan serius kemungkinan mengambil langkah hukum tersebut, andai mereka akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan oleh Majelis DKPP.

Kecerobohan, sok tahu, dan jumawanya PAN yang baru diguncang euphoria kemenangan di Pilwako KK tampaknya membuat para pengurus partai ini lengah. Padahal, jalan masuk memenangkan gugatan mereka terhadap tercantumnya nama DjM di DCT Pemilu 2014 tidaklah harus dikais-kais di tengah timbunan kelindang hukum di negeri ini. Sebagaimana yang berulang kali saya tulis, setidaknya ada dua pendekatan sederhana. Pertama, mengadukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KK dan DjM telah melakukan menipulasi dokumen negara ke pihak berwenang. Kedua, mempersoalkan keabsahan administrasi yang menjadi syarat pencalonan DjM sebagai anggota DPR KK dari Dapil Kotamobagu Barat, khususnya jangka waktu pengurusan dokumen-dokumen utamanya.

Dua pendekatan itu telah saya tuliskan di blog ini, juga berulang kali disampaikan langsung pada beberapa pengurus PAN KK. Apapun putusan DKPP, pendekatan pertama tetap relevan dilaksanakan hingga batas kedaluarsa satu perkara dugaan tindak pidana. Akan halnya pendekatan kedua, dasarnya adalah Pasal 3, Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2013, tertanggal 1 Maret 2013, Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. Bunyinya: ‘’Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.’’

Bertumpu pada Pasal 3 Ayat 1 PP No 18 Tahun 2013 itu, tanpa repot-repot mengaitkan dengan konspirasi manipulasi dan dugaan-dugaan spekulatif yang menerobos isi rumah tangga KPU, PAN KK dengan mudah membuktikan haram hukumnya DjM masuk DCT Pemilu 2013. Di sidang-sidang DKPP, baik dokumen kronologis dan pendukungnya serta kesaksian yang diajukan kedua-belah pihak mengkonklusi fakta tak terbantahkan, pengunduran diri DjM sebagai Walikota tidak memenuhi syarat minimal satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR KK.

Sidang DKPP telah berakhir. Orang per orang yang hadir selama prosesnya berlangsung pasti sependapat dengan saya, bahwa gugatan yang diajukan PAN melebar dan bahkan nyaris tidak menyentuh titik paling lemah dari syarat administratif yang harus dipenuhi DjM.

Yang dapat dikonklusi dari seluruh rangkaian gugatan PAN terhadap KPU KK itu adalah: Saya bercuriga, jangan-jangan sebagaimana Ketua DPR KK, seperti kata peribahasa, bukan tak mungkin PAN KK menyusun gugatannya dengan ‘’berhakim pada beruk’’. Kalau demikian adanya, menurut saya  jajaran pengurus partai ini bersiap-siaplah mengelus dada. Dengan lolosnya DjM di DCT Pemilu 2014, mereka hanya memenangkan pertempuran di Pilwako, tapi kalah telak dalam perang politik di KK.***

Media, Jurnalis, dan ‘’Pers APBD’’


BERITA itu terselip di antara pikuk kabar politik Mongondow, khususnya pelantikan Walikota-Wakil Walikota (Wawali) Kota Kotamobagu (KK) 2013-2018, Minggu (22 September 2013). Status BlackBerry Messenger (BBM) seorang kawan, yang menulis (kurang lebih), ‘’Apa salah Kabag Humas Bolmut  hingga jadi tersangka?’’ yang mendorong keingintahuan saya.

Dari seorang kawan lain, jurnalis sebuah situs berita yang berpusat di KK, saya mendapat gambaran agak jelas, per 17 September 2013 Kejaksanaan (Kejari) Negeri Boroko menetapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan mantan Bendahara Bagian Humas sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Tapi bagaimana seluk-beluk Tipikor yang menjerat dua birokrat itu, kawan wartawan ini mempersilahkan saya membuka tautan situs yang dia kirimkan.

Di tautan itu, http://www.swaramanado-online.com/index.php/daerah/bolmut/4728-kejari-tetapkan-kabag-humas-bolmut-dan-bendahara-jadi-tersangka.html, Senin (23 September 2013), terpampang berita dengan tajuk Kajari tetapkan Kabag Humas Bolmut dan bendahara jadi tersangka. Di tubuh berita kurang lebih dinyatakan penetapan kedua birokrat itu sebagai tersangka Tipikor lewat surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 67/R.1.19/FD-I/09/2013 dan Nomor  68/R.1.19/FD-I/09/2013, tertanggal 17 September 2013. Dugaan kejahatan yang mereka lakukan berkaitan dengan penggunaan dana di pos anggaran pembayaran koran dan advertorial di Bagian Humas Pemkab Bolmut pada tahun anggaran (TA) 2012 dan 2013, masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bagi saya paparan di SwaraManado Online masih tetap tak menjawab pertanyaan mendasar: Apa yang mereka lakukan (dan modusnya) hingga terjerat Tipikor? Dan berapa besar kerugian negara yang diakibatkan ulah keduanya? Apakah mereka memanipulasi telah membayar nilai tertentu untuk sejumlah langganan koran dan publikasi advertorial, tetapi bukti-bukti yang ada di tangan Kejari menunjukkan tidak demikian faktanya? Lalu akibat ‘’kreativitas keduanya’’ negara dirugikan senilai rupiah tertentu?

Entah wartawan yang kurang jeli menggali atau pihak kejaksaan tidak piawai mengungkap duduk-soalnya, yang jelas dari konferensi pers di Kantor Kejari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boroko hanya mengemukakan, ‘’Kami saat ini belum bisa menjelaskan kepada publik total kerugian negara. Nanti setelah ada perhitungan dari auditor, barulah kami memberikan informasi secara terperinci.’’

Sejak booming media di Sulawesi Utara (Sulut) umumnya dan Mongondow khususnya, jumlah orang yang menyandang (atau mengaku) profesi wartawan melimpah ruah. Sebagian besar dengan modal nekad. Maka keajaiban-keajaiban pun terjadi. Reporter kemarin sore yang masih sulit membedakan kata kerja dan kata benda, titik dan koma, tiba-tiba didapuk sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred); redaktur dicomot begitu saja; dan reporter lahir dalam hitungan hari.

Hasil dari proses yang melawan hukum evolusi itu adalah media, wartawan, berita, dan tulisan yang centang-perenang. Alih-alih memuaskan keingintahuan dasar pembaca yang disasar, ketika menyimak kembali apa yang disajikan, wartawan atau penulisnya sendiri pun mungkin punya tanda-tanya tak kalah besar di kepala: Mengapa ini, bagaimana itu, siapa si anu, kapan, dan lain sebagainya, yang sesungguhnya adalah dasar paling sederhana yang harus dijawab seorang jurnalis sebelum dia menuliskan sesuatu pada para pembacanya.

Jurnalisme abot-abot kian menemukan tempat karena beberapa media mainstream di Sulut, yang semestinya dari sisi sejarah dan rekam-jejak telah mencapai kematangan, secara sadar mendudukkan isi publikasinya bukan lagi tentang ‘’fakta dan kebenaran’’. Mereka menjadi sekadar warung, toko, atau pusat belanja informasi yang setiap huruf, kata, dan tanda-tanda bacanya dinilai dengan rupiah.

Saya tidak perlu menyebutkan media mana saja yang memelopori kebijakan redaksi yang sebenarnya melawan seluruh prinsip-prinsip hakiki jurnalisme itu. Bukan rahasia lagi, hanya satu atau dua media yang terbit di Sulut (khususnya cetak) yang bebas dari halaman berbayar atau kontrak kerjasama antara media bersangkutan dengan pemerintah daerah (Pemda) –yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-- serta institusi bisnis. Salah satu penanda adalah dipajangnya foto pejabat publik tertinggi Pemda di sisi atas atau logo institusi bisnis yang terikat dalam kontrak kerjasama itu.

Sekali-dua menyua foto pejabat publik dengan uniform resmi lengkap (mirip foto-foto yang menghiasi ruang-ruang kantor pemerintah), kita masih bertoleran. Tetapi mana tahan bila setahun atau bahkan lima tahun berturut. Belum lagi isi pemberitaannya, yang diklaim sebagai produk jurnalistik, tidak berbeda dengan lelehan iler. Pembaca, kalau Anda tidak percaya, coba ambil salah satu media cetak dengan halaman yang saya gambarkan dan peras. Yang Anda panen adalah bual-bual para pejabat publik dan ludah hasil jilatan wartawan yang menulis.

Segala sampah yang dikonsumsi pembaca, yang membayar langganan per bulan atau sejumlah rupiah untuk edisi eceran, bernilai informasi sangat minim. Yang mengemuka hanyalah narsisme sejumlah kecil pejabat publik. Dan itu, khususnya dalam hal kontrak kerjasama antara media dan Pemda, adalah penyalahgunaan anggaran negara, hak rakyat, dengan kemasan seolah-olah demi komunikasi dan transparansi antara institusi dan pejabat pelayan publik dan masyarakat luas.

Melihat praktek ‘’pers APBD’’ itu, saya pun tak segan menyatakan bahwa daerah yang dipimpin oleh pejabat publik di Sulut (tak peduli Gubernur, Bupati, Walikota, atau jajaran di bawahnya) yang menyetujui kontrak kerjasama kerjasama pemberitaan, layak disebut dungu. Salah satu tugas media dan jurnalisnya adalah mengontrol kepentingan publik, perilaku lembaga dan pejabat publik. Kian banyak berita buruk yang disiarkan media semestinya harus disyukuri. Dengan demikian langkah pembenahan dapat dengan cepat diambil dan tepat sasaran.

Tetapi apa konteks repetan saya dengan ditetapkannya Kabag Humas dan mantan Bendahara Bagian Humas Pemkab Bolmut oleh Kejari Boroko? Ada tiga hal: Pertama, ‘’pers APBD’’ yang dipraktekkan di Sulut umumnya dan Mongondow khususnya membuktikan standar jurnalistik para pewartanya memang hampir menyentuh dasar sumur. Kedua, omongan pejabat publik (khususnya aparat berwenang) dikutip nyaris tanpa sikap kritis dan keingintahuan sebagai salah satu laku substantif seorang wartawan. Bukankah menetapkan seorang tersangka Tipikor tanpa penjelasan apa yang dilakukan dan modusnya; dan terlebih jumlah (sekali pun baru sekadar perkiraan) kerugian negara yang diakibatkan, adalah kesewenang-wenangnya yang juga melawan hukum?

Dan ketiga (sekaligus yang terpenting), kalau urusan langganan koran dan advertorial menjadi pintu masuk dugaan penyalagunaan uang negara, maka hampir seluruh pejabat publik tertinggi di Sulut harus diperiksa dengan dugaan yang sama, dengan bukti kontrak kerjasama pemberitaan antara Pemda dengan media yang isinya umumnya bukan demi kepentingan layanan publik.

Dengan menggunakan sedikit nalar, pengetahuan, dan kecermatan, kita tahu  bukti-bukti penyalahgunaan uang negara dalam urusan kontrak kerjasama media dan Pemda seterang tegakan Gunung Ambang atau Klabat.*** 

Monday, September 23, 2013

DB 25 D, Sogok-menyogok, dan Licin-melicin


INFO yang saya terima awal Sepember 2013 itu mulanya diabaikan begitu saja. Pertama, yang disampaikan berkaitan dengan beberapa pejabat teras di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Induk, yang kelakuannya sudah khatam buat saya. Jangankan dikritik, dicaci dan disumpahi jadi kodok pun tabiat mereka pasti tak bakal berubah. Kedua, walau datang dari sumber valid, kualitas infonya cukup meragukan, sebab lebih mirip cerita sinetron murahan yang banyak lalu-lalang di layar televisi kita.

Belakangan saya memberi perhatian terhadap informasi itu karena bukti-bukti yang terpapar kian sahih. Di satu sisi, masalahnya sendiri adalah tindak pidana telanjang yang semestinya segera diusut aparat berwenang, yang anehnya tak terdengar mengambil tindakan yang diperlukan. Tampaknya kita sulit menolak sinisme bahwa polisi tidurlah yang memang paling efektif melakukan tugasnya di negeri ini.

Tapi apa duduk soal yang gawat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong itu? Menurut sang ahlul info, mobil dinas (Mobdin) bermerek Ford yang dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bolmong, DB 25 D, kini disita oleh salah seorang pengusaha (tepatnya kontraktor) di Mongondow. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan utang-piutang sebesar sekitar Rp 1,075 miliar yang tak kunjung dilunasi oleh Kadis PU.

Bagaimana kaitan hutang celaka itu dengan Mobdin dan terlebih urusan resmi di jajaran Pemkab? Kata informan saya, pinjaman yang dilakukan Kadis PU memang berkaitan dengan urusan pemerintahan di Pemkab Bolmong. Rincian penggunaan hasil hutang dari si pengusaha itu konon antaranya: Rp 500 juta dana pelicin untuk Panitia Anggaran Provinsi Sulut yang disetorkan melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov); Rp 175 juta dibagikan pada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bolmong untuk memuluskan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2011; Rp 300 juta untuk kepentingan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong menghadapi kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD); dan Rp 110 juta untuk biaya pembebasan lahan proyek jalan di Lobong.

Kadis PU, tutur pemberi informasi, tak kuatir dengan utang-piutang itu karena apa yang dia lakukan atas persetujuan Bupati, Ketua DPR, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bolmong. Persetujuan itu dipertegas dengan perintah dari Bupati yang disampaikan via telepon, yang diketahui pula oleh Sekda Bolmong.

Sampai di situ, bila peristiwa pinjam-meminjam dana untuk keperluan Pemkab Bolmong itu adalah sinetron bernuansa horor, musik latarnya mulai memainkan nada-nada yang merindingkan kuduk. Tapi di aspek mananya yang ‘’ngeri-ngeri sedap’’ dan masuk kategori tindak pidana dari urusan utang-piutang itu? Penyitaan Mobdin oleh pihak ketiga yang naik darah karena nasib uangnya tak kunjung jelas ujung-pangkalnya?

Menurut hemat saya, penyitaan Mobdin DB 25 D adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Terlebih bila utang-piutang antara peminjam dan pemberi pinjaman diikat dalam perjanjian hitam di atas putih, di mana pihak peminjam menyatakan mewakili Pemkab Bolmong. Bila demikian faktanya, jangankan Mobdin, menyita Kantor Dinas PU pun secara hukum dapat dibenarkan.

Demikian pula, meminjam sejumlah dana oleh seorang birokrat dari pihak ketiga atas nama Pemkab Bolmong, sepanjang atas instruksi Kepala Daerah dan alokasinya untuk kepentingan pemerintahan, bukanlah pelanggaran hukum atau administrasi. Syaratnya, alokasi dana itu memang tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), digunakan sesuai peruntukan, namun terlebih dahulu mesti ditalangi karena satu dan lain hal hingga ada kelambatan dalam pencairannya.

Namun kisah utang-piutang yang diwarnai penyitaan Mobdin itu bukanlah masalah administrasi belaka. Bila benar sebagian besar dananya digunakan sebagai uang pelicin ke provinsi, DPR, dan kepentingan Sekda Bolmong, urusannya adalah pidana. Ini kejahatan yang masuk dalam cakupan tindak-pidana korupsi, di mana semua pihak yang terkait (kecuali pemberi pinjaman, sepanjang dia tidak mengetahui akan dikemanakan duit yang keluar dari tangannya) harus diseret ke balik jeruji besi.

Dengan mengedepankan praduga tidak bersalah, saya harus mengatakan disebut-sebutnya keterlibatan Sekprov, Bupati, Ketua DPR, Sekda, Kadis PU, dan Kepala DPPKAD, jelas horor yang menguncang Mongondow. Nilai rupiah yang terlibat dalam dugaan kasus ini tidaklah ‘’wah’’, tetapi kadar kejadiannya layak disebut sebagai tindakan berkomplot melakukan kejahatan. Dan komplotan penjahat biasanya melakukan aksi tidak sekali-dua, hingga patut diduga sogok-menyogok dan licin-melicini sudah menjadi kebiasaan laten yang dipraktekkan beramai-ramai di jajaran Pemkab dan DPR Bolmong.

Anehnya, kendati telah menjadi pengetahuan dan pembicaraan, dugaan tindak pidana itu nyaris luput (atau diluputkan) oleh media massa terbitan Manado dan Bolmong. Dari yang saya ketahui, isunya baru diangkat oleh Surat Kabar KPK (yang saya yakini bukanlah media resmi Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK) Edisi LVIII, Tahun Ke V, 9-22 September 2013, Mobil Dinas Digadaikan Untuk Bayar Uang Pelicin: Polisi Diminta Segera Periksa Pejabat Penerima Upeti serta (kabarnya, sebab saya tidak membaca langsung) Harian Radar Manado.

Media yang mendadak wowo’ itu setali tiga uang dengan senyapnya langkah pihak berwenang melakukan pengusutan. Apa karena belum ada yang melaporkan kasusnya, polisi jerih  bertindak sebab nama-nama yang disebut-sebut terkait adalah ‘’kaliber besar’’, atau sebab skenario tahu-sama-tahunya sedang disusun dan akan diselesaikan dengan saksama sebagaimana biasanya? Yang akhirnya membuat dugaan kasus ini terbang bersama angin dengan kompensasi yang cukup menggemukkan dompet beberapa oknum yang sama korupnya?

Terlepas dari aspek mana yang benar dari sederet dugaan itu, agar tak menjadi fitnah dan sekadar spekulasi, skandal penyitaan Mobdin Kadis PU Bolmong itu harus segera diungkap. Apakah demikian faktanya; benarkah melibatkan nama-nama yang telah beredar luas, khususnya di kalangan birokrasi di Bolmong; dan betulkah sebagian besar dana hasil hutang itu digunakan sebagai uang sogok dan pelicin?

Saya berkeyakinan, tidak ada asap tanpa api dan informasi yang telah beredar luas itu (sekali pun mungkin telah dibumbui aneka penyedap) tetap punya kesahihan yang menegaskan ada tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat dan birokrat teras di Bolmong. Kalau polisi tidak percaya, boleh memulai dengan menguji info kecil yang saya terima, bahwa: Ford DB 25 D yang disita dari Kadis PU kini digunakan oleh penyita dan lalu-lalang di jalanan Mongondow dengan menggunakan pelat DB 2544 D.***