Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, January 17, 2015

Salihi Mokodongan dan Alasan ‘’Cemen’’ Politik

CABUP PAN Bolmong di Pilbub (serentak) 2015 akan ditentukan lewat survei. Menurut Sekretaris PAN Bolmong yang juga Wakil Ketua DPRD, Kamran Muchtar, meski Bupati saat ini, Salihi Mokodongan, berstatus petahana, partainya punya mekanisme yang wajib dilakukan pada semua kader. Artinya, Bupati Salihi akan diuji (lagi) lewat survei bersama kader atau calon lain yang berkeinginan diusung lewat PAN.

Kita semua sudah mahfum, masa jabatan Bupati-Wabup Bolmong, Salihi Mokodongan-Yani Tuuk, semestinya berakhir 2016 mendatang. Tapi karena perkembangan politik terkini, terutama berkaitan dengan Perppu Pilkada yang masih dalam pembahasan, penggantian kepemimpinan eksekutif di Bolmong akan dimajukan bersama Pilkada serentak pada 2015. Bila diundur, Pilkada serentak berikut masih terlalu jauh, sebab rencananya dilaksanakan pada 2018.

Sepintas saya membaca pernyataan Kamran, yang dibenarkan Ketua DPW PAN Sulut, Tatong Bara, di situs Radar Bolmong, Jumat 9 Januari 2015 (http://radarbolmongonline.com/2015/01/pan-belum-yakin-usung-salihi/). Semestinya apa yang disampaikan Sekretaris PAN Bolmong itu normatif belaka. Sekadar komunikasi politik dengan konstituen, lebih khusus para kader dan simpatisan PAN, supaya mereka tak lupa pada mekanisme yang dilembagakan di lingkungan partainya.

Tetapi bukankah setiap pernyataan politik mengandung pesan, sebagaimana adab para politikus? Politikus yang sekadar buka mulut agar dianggap punya suara di tengah orang banyak, hanya pantas disejajarkan dengan mereka yang tengah terujung dan asyik memuaskan diri sendiri.

Apa pesan di balik pernyataan Sekretaris PAN Bolmong dan Ketua DPW PAN Sulut?

Ada baiknya terlebih dahulu kita segarkan ingatan ihwal melesatnya Salihi—seorang pengusaha perikanan yang merangkak dari bawah hingga memiliki armada penangkap ikan—ke kursi Bupati Bolmong 2011-2016. Dia sesungguhnya adalah kader PG, yang di Pemilu 2009 lebih memilih mendukung kader PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow, ke kursi DPR RI. Terbukti Yasti terpilih menjadi anggota DPR RI 2009-2014, dengan mencatat kemenangan besar di wilayah di mana Salihi punya pengaruh sosial-ekonomi kuat.

Terpilihnya Yasti menginspirasi sejumlah orang yang melihat, jika dikemas dan menej dengan baik, pengaruh sosial-ekonomi Salihi adalah asset politik sangat bernilai. Dia punya nilai kompetitif di pasar politik, terutama di jabatan-jabatan publik. PAN, PDIP, PKS, dan PDS yang kemudian mencalonkan Salihi Mokodongan-Yani Tuuk di Pilkada Bolmong 2011 tak salah. Pasangan ini memang terpilih sebagai Bupati-Wabup Bolmong.

Begitu terpilih sebagai Bupati Bolmong, bulan madu politik Salihi dan PAN, khususnya beberapa elit partai ini di Sulut, berlanjut dengan didaulatnya dia memimpin PAN Bolmong. Dalam waktu singkat, Salihi yang sebelumnya masih tercatat sebagai kader—bahkan pengurus—PG, pindah haluan menjadi Ketua DPD PAN Bolmong.

Selalu ada akhir dari setiap bulan madu, apalagi kalau urusannya berkaitan dengan kompetensi politik dan kepemimpinan. Saya yakin, bila jajaran elit PAN Sulut cukup jujur, mereka pasti mengakui pilihan mendudukkan Salihi sebagai Bupati dan Ketua DPD PAN Bolmong, bukanlah langkah yang memikirkan politik sebagai strategi jangka panjang.

Sebagai aset politik, saya tetap berkeyakinan Salihi punya nilai sangat tinggi. Tapi sebagai pejabat publik maupun tokoh nomor satu partai di daerahnya, sejauh ini saya tidak melihat ada tindakan—apalagi prestasi—yang layak direken. Jika audit BPK dijadikan salah satu tolok-ukur penting, maka rapor Bupati-Wabup Bolmong 2011-2016 lebih banyak merahnya dibanding hijau. Demikian pula, bila kepemimpinannya di PAN Bolmong ditakar melalui peroleh kursi di DPRD, Salihi pasti tak berprestasi. Bandingkan dengan PDIP yang ikut mengusung dia, yang di Pemilu 2014 berhasil meraih delapan kursi.

Di bawah kepemimpinan Bupati Salihi Mokodongan (dan Wabup Yani Tuuk), pemerintah di Bolmong adalah lelucon besar. Bupatinya gemar menggertak, sementara jajaran birokrasinya nir-disiplin dan cuma rajin tipu-tipu serta bertingkah lebih lucu dari badut.

Masalahnya, politik punya logika sendiri yang kerap tak memperdulikan fakta-fakta logis dan rasional. Rumor terkini yang lalu-lalang, yang menyebutkan bahwa jajaran birokrasi di Pemkab Bolmong memberikan dukungan penuh keberlanjutan kepemimpinan Salihi ke periode kedua, misalnya, menurut hemat saya boleh jadi bukan isapan jempol. Bagi birokrasi yang nyaman di bawah kepemimpinan yang tidak memanfaatkan kekuasaannya, tidak ada yang lebih membahagiakan selain melestarikan kondisi itu. Di mana lagi ada daerah yang PNS-nya boleh berbuat sekena hati tanpa sanksi jelas kecuali di Bolmong?

Dengan fakta telanjang seperti itu, pernyataan Sekretaris PAN Bolmong—yang didukung Ketua DPW PAN Sulut—sungguh menggelikan. Buat saya, Kamran sedang memperlakukan seolah-olah seluruh orang Mongondow, khususnya kader dan simpatisan PAN, cuma orang-orangan sawah pengusir burung pipit. Juga, secara implisit dia sedang mengecilkan (saya sesungguhnya ingin menggunakan kata ‘’menyepelekan’’) Salihi.

Kamran yang sekretaris PAN dan Wakil Ketua DPRD Bolmong—juga elit partainya yang lain—mesti diingatkan: Salihi adalah Bupati dan Ketua DPD PAN Bolmong saat ini. Untuk apa dia meduduki dua jabatan politik pretisius itu kalau partainya sendiri masih harus mensurvei apakah dia masih pantas atau tidak dicalonkan di periode kedua? Kalau Kamran menggunakan sedikit saja kapasitas otaknya untuk berpikir, mensurvei Salihi Mokodongan sama dengan mengakui kegagalan partainya dan—yang tak kurang penting—menghinakan Salihi.

Kalau dulu Salihi pantas dicalonkan sebagai Bupati dan bahkan dipilih menjadi Ketua DPD PAN Bolmong, mengapa sekarang dia mesti dipertimbangkan (lagi) dengan mekanisme partai? Apa istimewanya dia menjadi Bupati yang juga ketua partai? Kecuali, bahwa PAN memang mengakui tindakan politik mereka mendudukkan Salihi sebagai Bupati dan Ketua DPD PAN Bolmong adalah kesalahan besar yang harus dikoreksi dengan alasan ‘’cemen’’ mekanisme partai.

Para politikus, berhentilah berasumsi orang banyak di sekitar Anda adalah orang-orang yang bodoh dan tak paham politik. Alangkah lebih elegan, etis, dan bertanggung jawab bila PAN—Bolmong dan Sulut—tegas menyatakan akan atau tidak (lagi) mencalonkan Salihi. Akan mencalonkan (lagi) karena dia Bupati petahana dan ketua DPD PAN Bolmong dengan prestasi yang layak dan teruji. Tidak (lagi) karena memang dia adalah pilihan yang ternyata gagal.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BPK: Badan Pemeriksa Keuangan; Bolmong: Bolaang Mongondow; Cabup: Calon Bupati; DPD: Dewan Pimpinan Daerah; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR RI: Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia; DPW: Dewan Pimpinan Wilayah; PAN: Partai Amant Nasional; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; PDS: Partai Damai Sejahtera; Pemilu: Pemilihan Umum; Pemkab: pemerintah Kabupaten; Perppu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; PG: Partai Golkar; Pilkada: Pemilihan Kepala Daerah; Pilbub: Pemilihan Bupati (dan Wabup); PKS: Partai Keadilan Sejahtera; PNS: Pengawai Negeri Sipil; Sulut: Sulawesi Utara; dan Wabup: Wakil Bupati.

Saturday, January 10, 2015

Penyiksaan Tersangka, Drama Kapolres, dan Politikus Sinetron

DUA peristiwa (kematian) yang saling terkait mengguncang Bolmong Raya.

Kanit Lantas Polsek Kaidipang, Aiptu Joko Siswanto, tewas akibat tikaman pisau yang dihujamkan tersangka pelaku, RD, Minggu (4 Januari 2015). Selang sehari, Senin (5 Januari 2015), RD merenggang nyawa di tahanan Polres Bolmong dalam kondisi menggenaskan. Adiknya, ZD, yang turut menjadi tersangka digotong ke RS Datoe Binangkang—kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Manado—(http://totabuan.co/2015/01/orang-tua-rival-siap-tuntut-polres-bolmong/) dalam kondisi luluh-lantak.

Pembaca, kita tidak sedang menonton drama atau sinetron haru-biru yang belum bosan menghiasi layar teve negeri ini. Serangkaian peristiwa yang susul-menyusul itu adalah setumpuk pelanggaran hukum—dan kejahatan—yang saling berkelindang.

Pertama, jika benar versi mainstream yang banyak dipublikasi, yang menyebutkan penyebab tewasnya Aiptu Joko adalah balapan liar yang dihiasi penempelengan terhadap ZD, maka setidaknya ada dua pelanggaran yang terjadi bersamaan. ZD (yang sebagian media menyebut berusia 14 tahun, ada pula 12 tahun) pasti melakukan pelanggaran hukum atau sekadar menyebabkan seorang penegak hukum tersinggung. Tapi, dengan tetap menghormati dan mendoakan Almarhum Aiptu Joko, dia juga tidak bebas cela. Sejak kapan polisi diberi hak main hakim sendiri, sekalipun ‘’cuma’’ tempelengan?

Kedua, tersangka RD dan ZD yang ditangkap beberapa jam setelah kematian Aiptu Joko, dianiaya habis-habisan—termasuk dihadiahi timah panas—di Polres Bolmong oleh sejumlah polisi. Padahal, ketika keduanya ditangkap, kondisi fisik mereka baik-baik saja (http://www.sindomanado.com/read/2015/01/07/1156/disiksa-dalam-sel-tersangka-pembunuh-aiptu-joko--meninggal.html). Dengan dalih apakah—kecuali balas dendam—polisi merasa pantas dan berhak melakukan penganiayaan brutal terhadap dua tersangka ini?

Ketiga, orang banyak yang geger nyaris meluputkan bahwa ZD adalah tersangka yang tergolong anak-anak (bila kita berpijak pada salah satu versi pemberitaan media bahwa dia baru berusia 12 tahun) atau remaja (di versi usia 14 tahun). Namun, versi manapun yang kita rujuk akan mengkonklusi jajaran Polres Bolmong telah melakukan kejahatan terencana dan sistematis terhadap seseorang yang tergolong di bawah umur. Apa ancaman hukuman untuk kejahatan terhadap seseorang yang masih di bawah umur?

Dan keempat, beberapa saat sebelum RD merenggang nyawa, dia dan ZD disambangi Kapolres Bolmong, AKBP Wiliam A Simanjuntak, SIK. Sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya di Bolmong, RD bahkan sempat memohon-mohon pada Kapolres agar dia boleh mendapatkan air minum. Saya yakin saat itu Kapolres melihat dengan jelas kondisi RD dan ZD. Saya berkeyakinan pula, jika Wiliam A Simanjuntak adalah seorang perwira yang tahu tanggungjawab, wewenangan, kewajiban, dan tugasnya, maka semestinya dia mempertanyakan mengapa kondisi dua tersangka ini sungguh menggenaskan.

Bagi seorang pimpinan, tewasnya anak buah—terlebih penegak hukum yang jadi korban kriminalitas—bukan perkara sepele. Komandan yang bertanggungjawab bukan hanya mengeluarkan perintah atau instruksi dari balik meja, lalu sepenuhnya menyerahkan sisanya pada para bawahan. Kapolres macam apa yang tidak bersigegas meminta informasi lengkap saat RD dan ZD ditangkap? Maka, terkait dengan status ZD yang masih di bawah umur, Kapolres wajib tahu dan mengambil tindakan.

Dengan tidak mengambil tindak lanjut apapun saat menyambangi RD dan ZD, Kapolres Bolmong membiarkan (untuk tidak mengatakan merestui) perlakuan semena-mena terhadap keduanya. Dia juga mengabaikan bahwa ZD yang mengalami penganiayaan berat adalah tersangka yang masih di bawah umur, yang perlakuannya harus sama sekali berbeda dengan orang dewasa. Saya yakin, Kapolres yang pendidikan kepolisiannya tak perlu diragukan lagi,  tidak perlu diingatkan bahwa membiarkan kejahatan berlangsung di hadapan mata, apalagi terhadap anak-anak, adalah kriminalitas lain yang tak kurang biadabnya.

Itu sebabnya pernyataan Kapolres Bolmong membentuk tim investigasi untuk mengungkap penganiayaan terhadap dua tersangka itu (http://manado.tribunnews.com/2015/01/08/tim-investigasi-usut-tewasnya-tersangka-pembunuh-polisi-di-bolmong), yang bahkan menyebabkan kematian RD, adalah omong kosong dan bual-bual yang justru kian mengobarkan amarah. Bila jajaran kepolisian, terutama di Polda Sulut, benar-benar penegak hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat, maka yang harus dilakukan adalah membentuk tim independen yang memeriksa semua pihak yang terlibat. Dimulai dengan Kapolres Bolmong yang terang-terangan tidak melaksanakan tanggungjawab, wewenang, dan kewajibannya.

Cuci tangan dengan dalih atau kilah bahwa penganiayaan yang berujung kematian tersangka sama sekali tidak diperintahkan oleh Kapolres, menunjukkan bahwa wewenangnya dilepeh oleh anak buah. Di kepolisian, bawahan yang menghormati atasan, terlebih dalam peristiwa seistimewa tewasnya salah seorang anggotanya, pasti sesegera mungkin melaporkan perkembangan kasusnya hingga detail.

Kita, orang Mongondow yang sadar hukum, sosial, dan budaya, mesti menolak tegas kasus penganiayaan dua tersangka pembunuh Aiptu Joko yang berujung kematian RD, dijadikan drama oleh Kapolres; serta—belakangan—beberapa politikus yang turut menjadikan isu ini sebagai panggung. Pernyataan politis mendesak, mendukung, atau menunggu hasil kerja tim investasi yang dibentuk Kapolres, menunjukkan para politikus itu sekadar ikut riuh tanpa pikir.

Apa yang cerdas dari pernyataan mendukung kucing garong menginvestigasi hilangnya ikan asin yang pelakunya adalah para kucing juga?

Kualitas sejumlah politikus kita, yang duduk di DPR RI dan DPD sekalipun, memang memprihatinkan. Jika penganiayaan terhadap dua tersangka yang berujung kematian RD di tahanan Polres Bolmong adalah salah satu ujian sensitivitas dan kecerdasan mereka memberikan solusi, para politikus itu cuma mendapatkan nilai E. Mereka adalah bintang sinetron politik yang piawai, tetapi bukan muara aspirasi yang berguna.

Para politikus itu cukup diberi tepuk tangan, setelah itu mereka ditendang agar minggir jauh-jauh. Pemilu (legislatif dan kepala daerah) masih lama. Hentikan dulu pencitraan dan jual diri tak perlu. Sudah terlalu banyak kesedihan dan kemarahan yang bergolak di sekitar peristiwa tewasnya Aiptu Joko dan RD. Jangan ditambah lagi dengan kejengkelan membaca dan mendengar abab tanpa mikir dari para politikus yang numpang ngetop di tengah kegalauan banyak pihak.

Akan halnya jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulut, tolong pula hentikan drama-drama tidak perlu. Apa susahnya Polda menurunkan tim independen, memeriksa semua pihak yang terkait dengan seadil-adilnya, lalu menjatuhkan sanksi atau hukuman yang pantas. Reputasi Polri sedang dipertaruhkan, setidaknya di hadapan masyarakat Bolmong khususnya dan Sulut umumnya.

Tapi, kalau Polda Sulut menganggap dua kasus kematian itu dan kejahatan-kejahatan yang menyertainya sekadar business as usual, jangan tersinggung bila kami (orang banyak yang cukup peduli) juga memaknai bintang dan bunga-bunga di pundak para perwira polisi sekadar hiasan yang tak perlu direspek. Bukankah tidak ada pelanggaran hukum jika orang banyak akhirnya menginterpretasi wewenang dan senjata yang dimiliki polisi sama saja dengan pengaruh preman dan panah wayer?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

 AKBP: Ajun Komisaris Besar Polisi; Aiptu: Ajun Inspektur Polisi Satu; Bolmong: Bolaang Mongondow; DPD: Dewan Perwakilan Daerah; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; Kanit: Kepala Unit; Lantas: Lalu Lintas; Pemilu: Pemilihan Umum; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Resor; Polri: Kepolisian Republik Indonesia; RI: Republik Indonesia; RS: Rumah Sakit; dan SIK: Sarjana Ilmu Kepolisian.

Wednesday, January 7, 2015

Polisi dan Kejahatan di Polres Bolmong

KANIT Lantas Polsek Kaidipang, Aiptu Joko Siswanto, ditemukan tewas di pesisir pantai Desa Kuala Utara, Bolmut, Minggu, 4 Januari 2015. Ada memar di kepala dan luka tusuk di dada Almarhum. Setidaknya demikian yang saya baca di beberapa situs berita dan lihat dari foto yang beredar cepat di BBM dan WhatsApp.

Selang beberapa jam pelaku tindak pidana yang menewaskan Aiptu Joko ditangkap. Situs Tribun Manado (http://manado.tribunnews.com/2015/01/07/kisah-sedih-dari-bolmut-balapan-liar-aiptu-joko-dan-rifal) menulis tersangkanya adalah kakak-beradik RJ (24 tahun) dan ZJ (14 tahun). Di beberapa pemberitaan lain, disebutkan inisial kakak-beradik ini adalah RD (24 tahun) dan ZD (12 tahun).

Penangkapan RJ dan ZJ memperjelas musabab tewasnya Aiptu Joko. Ringkasnya, RJ (atau RD?) menikam Kanit Lantas Polsek Kaidipang itu karena tersinggung adiknya, ZJ (atau ZD?), yang turut balapan liar ditempeleng. Versi lain menyebutkan, kedua tersangka mengutit kemudian menusuk Aiptu Joko karena korban membubarkan aksi balapan liar yang diikuti ZJ (atau ZD?).

Tewasnya seorang penegak hukum, apalagi sebab dia teguh menjalankan kewajibannya, adalah peristiwa yang patut dikutuk. Pelakunya mesti dihukum seberat-beratnya. Dalam beberapa kasus terbukti para bajingan (apalagi yang kambuhan) menjadikan perlawanan terhadap aparat penegak hukum semacam ‘’pencapaian prestasi’’. Sukses melawan polisi, misalnya, menjadi sesumbar di kalangan pelaku kejahatan: ‘’Sedang polisi kita lawang, apalagi yang bukang!’’

Namun polisi juga perlu dikritik. Bukan rahasia lagi bila cara kerja polisi Indonesia kerap membuat masyarakat menjadikan pelanggaran terhadap hukum dan aturan menjadi hal biasa. Contohnya balap liar. Apa susahnya polisi mengepung, menangkap semua yang terlibat di arena balapan liar, mencabut SIM pelakunya, mengandangkan, kemudian memusnahkan barang bukti (sepeda motor) yang digunakan—terutama yang bodong.

Misal yang lain, terutama di jalan raya, di keseharian kita menyaksikan betapa longgarnya polisi menjalankan tugasnya. Di depan hidung polisi kita menyaksikan mobil dan sepeda motor berlaku seenaknya, ugal-ugalan, melindas zebra cross, tanpa sanksi apapun. Bahkan ketika razia (resmi) dilakukan, pelanggar yang punya koneksi atau anak si Anu yang pejabat, dapat dipastikan lolos begitu saja.

Jangan ditanya lagi tindak pidana lebih besar dan terencana semacam korupsi. Orang banyak yang mengikuti kerja polisi mengungkap kasus korupsi yang sudah jadi perbincangan umum di Mongondow, khatam bagaimana lambat dan tebang pilihnya kerja institusi ini. Ini juga contoh buruk yang membuat polisi tak direspek dan disepelekan.

Lepas dari bagaimana persepsi publik Mongondow terhadap institusi kepolisian, Aiptu Joko Siswanto tewas dan kita marah. Apalagi karena alasannya sekadar tersinggung yang bermula dari pembubaran balapan liar.

Secara pribadi, terutama ke situs-situs berita yang segera menyiarkan tewasnya Aiptu Joko, saya menyimpan kemarahan yang lain. Tanpa menyebut secara spesifik, saya memastikan etika jurnalistik yang dianut situs-situs itu tampaknya cuma dipungut dari tong sampah. Amatlah menjengkelkan melihat foto-foto almarhum dalam kondisi menggenaskan dipajang seolah-olah kita tidak punya rasa hormat lagi pada keberadaban dan kemanusiaan.

Saya sungguh bersimpati dan berempati terhadap Almarhum Aiptu Joko dan keluarga yang ditinggalkan. Bagaimana pun dia tewas karena sesuatu yang berkaitan dengan tugasnya. Hormat dan respek yang tinggi untuk Almarhum.

Tapi kemudian kisah heroik Aiptu Joko ternoda. Salah seorang tersangka, RJ (atau RD?), tewas di tahanan Polres Bolmong. Adiknya, ZJ (atau ZD?), terbaring di RS Datoe Binangkang dalam kondisi babak-belur (http://totabuan.co/2015/01/adik-rival-masih-terbaring-di-icu-rs-datoe-binangkang-dengan-kondisi-babak-belur/). Padahal, saat ditangkap kedua tersangka tampak mulus-mulus saja, setidaknya yang saya lihat dari foto yang dipublikasi beritatabuan.com (http://beritatotabuan.com/2015/01/pelaku-pembunuhan-anggota-polres-bolmong-dibekuk/).

Apa yang sedang dilakukan jajaran kepolisian di Bolmong? Menegakkan hukum, menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, atau berulah bagai kelompok mafia yang mengusung semangat ‘’mata dibayar mata, nyawa dibayar nyawa’’? Tewasnya RJ (atau RD?) membuat saya pribadi meragukan apapun yang kini disampaikan ke publik oleh jajaran Polres Bolmong, terutama Kapolres AKBP Wiliam A Simanjuntak, SIK.

Pemberitaan dan foto-foto kedua tersangka, termasuk saat mereka terbaring di sel berlumur darah (yang publikasi dan penyebarannya tetap saya tentang meski menjadi informasi yang sulit didebat jajaran Polres Bolmong), menunjukkan polisi memang sedang menggumbar balas dendam. Hampir tak ada keraguan RJ dan ZJ (atau RD dan ZD?) adalah pelaku tindak pidana pembunuhan. Namun, tak terbantahkan pula bahwa perlakuan jajaran Polres Bolmong hingga menewaskan salah satu di antara kedua tersangka ini adalah kejahatan lain yang tidak kurang beratnya.

Bahkan, kadar kejahatan yang dilakukan jajaran Polres Bolmong mestinya lebih berat karena RJ (atau RD?) tewas di lingkungan insitusi yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum. Dengan kondisi yang menunjukkan ada pelanggaran bukan hanya pada SOP Polri dalam mengungkap kejahatan, tetapi pada keberadaban dan kemanusian. Kali ini, menurut saya, tak ada perdebatan: tewasnya RJ (atau RD?)terang-benderang adalah pelanggaran terhadap HAM.

Sejauh yang saya ketahui, belum ada UU dan turunannya yang mengizinkan seorang tersangka atau pelaku kejahatan—yang menyebabkan seorang polisi tewas sekalipun—diperlakukan semena-mena hingga merenggang nyawa.

Masalahnya, akan berakhir seperti apa kasus tewasnya RJ (atau RD?) itu? Rekam-jejak Polri dalam menangani pelanggaran di internalnya yang sejauh ini sangat meragukan, membuat saya pesimis kasusnya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lebih kongkrit.

Hampir dipastikan Kapolres sebagai penanggung jawab tertinggi di jajaran Polres Bolmong tidak akan dicopot, sebagaimana praktek yang lazim di negara-negara yang lebih beradab dan menjunjung supremasi hukum. Paling-paling ada investigasi sekenanya, kemudian tindakan seolah-olah ada hukuman administratif terhadap sejumlah polisi yang dianggap lalai, lalu kasusnya selesai. Media yang bising, aktivis yang meradang, dan umum yang kasak-kusuk, juga dengan cepat menyurut dan melupakan.

Polres Bolmong adalah institusi yang punya kuasa di wilayahnya. Termasuk kuasa memoles, mendiplomasikan, bahkan mengarang-ngarang agar sebuah peristiwa yang bengkok menjadi lurus. Di Mongondow, yang jaraknya ribuan kilometer dari pusat kekuasaan, siapa yang mampu mengontrol kekuatan kuasa itu? Apalagi bila Polda Sulut seia-sekata dengan Polres Bolmong, terlebih karena kematian RJ (atau RD?) terkait dengan tewasnya seorang anggota Polri.

Sastrawan Ceko, Milan Kundera, tak salah, bahwa perjuangan seseorang melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa (The Book of Laughter and Forgetting, 1979). Berapa lama kita mampu mengingat ada seorang polisi, Almarhum Aiptu Joko Siswanto, yang tewas karena berupaya menjalankan tugasnya? Berapa waktu pula yang dibutuhkan sebelum kita akhirnya tak ingat ada tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap polisi, RJ (atau RD?), tewas di tahanan polisi dalam kondisi babak belur berlumur darah?

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Aiptu: Ajun Inspektur Polisi Satu; BBM: BlackBerry Messenger; Bolmut: Bolaang Mongondow Utara; HAM: Hak Asasi Manusia; Kanit: Kepala Unit; Lantas: Lalu Lintas; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Resor; Polri: Kepolisian Republik Indonesia; Polsek: Kepolisian Sektor; RS: Rumah Sakit; SIM: Surat Izin Mengemudi; dan SOP: Standard Operating Procedure.