Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Monday, February 24, 2014

‘’Koran Lei atau Kartas Toilet?’’

BERAGAM reaksi menyambangi telepon genggam saya, Minggu (23 Februari 2014), selepas ‘’Blasphemous’’ Bupati Boltim dan Media Hantu Belau diunggah di blog ini. Bila dikonklusi, umumnya komentar, pernyataan, dan protes yang berdatangan itu terbagi dalam tiga isu.

Pertama, saya cenderung mendukung dugaan penghujatan yang dilakukan Bupati Boltim. Supaya isu ini jernih, sebagai Muslim yang memahami sakralitas Islam, Al Qur’an, Muhammad Rasulullah, dan ajaran-ajaran luhur agama ini (juga menghormati sakralitas-sakralitas agama lain dan umatnya), spekulasi yang disampaikan itu saya sambut dengan terima kasih dan tawa lebar.

Mentakzimi religiusitas yang dianut, bagi saya hukumnya mutlak tak dapat dikompromikan; tetapi di saat yang sama saya sungguh pula berikhtiar memahami konteks (terutama dinamika kekinian) lengkap dengan keimanan dan kelapangan hati. Modernitas dan keberagaman manusia yang menghuni permukaan bumi misalnya, sangat mempengaruhi konteks sakralitas agama.

Dengan membuka hati seluasnya (sekaligus menegaskan yang ditulis ini tidak dengan niat menghujat --apalagi menista keberagamaan— serta permohonan maaf sebesar-besarnya pada kaum Muslim dan Kristian), saya ingin mengajukan pertanyaan retoris sederhana: Andai hari ini Muhammad Rasulullah menjadi salah satu kandidat Presiden AS, dari rasionalitas manusia dan fakta kekinian, masuk akalkah Nabi Allah ini pasti keluar sebagai pemenang? Sama halnya dengan: Mungkinkah hari ini Tuhan Yesus bakal terpilih sebagai Perdana Menteri bila tokoh sakral yang dimuliakan umat Kristiani ini mengikuti pemilihan umum di salah satu negara Islam di Timur Tengah?

Menurut hemat saya, jawaban terhadap dua pertanyaan itu bukanlah debat tentang seberapa tinggi keyakinan beragama seseorang; melainkan sejauh mana kita (sebagai umat yang mengimani dua tokoh sakral itu) khatam memahami peta sosial, politik, dan budaya setempat. Sebab itulah, dalam konteks pemberitaan Radar Bolmong, Jumat (21 Februari 2014), yang kemudian mendudukkan Bupati Boltim, Sehan Lanjar, sebagai terduga penista agama (Islam dan Kristen), saya lebih menitik-beratkan pada praktek jurnalistik profesional; bukan sentimen keyakinan beragama yang membabi-buta.

Kedua, di banyak isu yang berkaitan dengan Bupati Boltim, saya sukarela menghambakan diri di garda depan dan tanpa reserve membela Sehan Lanjar. Ah, tuduhan seperti ini tentu dilempar ke tong sampah. Pembaca yang sejak mula rutin menyimak blog ini tahu persis, bukan sekali-dua Bupati Boltim menjadi sasaran kritik pedas (bahkan‘’kegeraman’’) saya.

Sebagai politikus, Sehan Lanjar bukan tanpa cacat-cela. Dia khas kebanyakan politikus Indonesia, tetapi dengan sejumlah nilai lebih dan keunggulan. Dibanding umumnya Bupati/Walikota di Sulut, dia mampu membaca dan spontan bereaksi terhadap dinamika di sekitar yang pada akhirnya secara sosial dan politik mendatangkan nilai tambah dan magnet bagi khalayak. Sehan Lanjar juga selalu menunjukkan dia tulus dan apa adanya. Sikap ini mampu membuat khalayak menaruh kepercayaan besar, tak peduli dia sedang berakting menutupi kebohongan atau sejujur bocah usia bawah lima tahun.

Bahwa saya menyukai personalitas Bupati Boltim, juga sepak-terjangnya sebagai politikus dan pejabat publik, tidak akan mempengaruhi daya kritis dan ketegaan mengoreksi dia. Bila Radar Bolmong tidak compang-camping melansir isu penistaan agama (Islam dan Kristen) oleh Sehan Lanjar, saya tidak segan berdiri bersama-sama banyak pihak menuntut dia bertanggungjawab terhadap dugaan seram itu.

Dan ketiga, saya hanya menungganggi isu yang dipublikasi Radar Bolmong itu untuk melampiaskan niat buruk terhadap media ini. Beberapa orang bahkan menyampaikan dugaan (atau gugatan) disertai pertanyaan: Apa sebenarnya motif Anda? Apa tujuannya? Apakah menghancurkan Radar Bolmong, tempat di mana tak kurang 50 orang (termasuk warga Mongondow) menggantungkan nafkah akan memuaskan Anda?

Jawaban terhadap sederet pertanyaan itu saya dahului dengan: Apa motif Radar Bolmong mempublikasi berita berbayar Sachrul Lawan Sehan di Pilbup 2015 Mulai Bergulir? Apakah tujuannya demi menguntungkan pemesan berita; menghancurkan kredibilitas Bupati Boltim; atau lebih buruk lagi menempatkan Sehan Lanjar sebagai musuh bersama umat Islam dan Kristen? Pula, apakah dengan mempublikasi isu sensitif SARA yang tak jelas di konteks apa dinyatakan, Radar Bolmong sedang memprovokasi agar wilayah Mongondow (dan Sulut) terjerumus pada kerusuhan antar umat beragama?

Akan halnya motif saya mengkritisi Radar Bolmong dan pemberitaan yang kini jadi isu panas itu tidak muluk-muluk: Institusi media yang tak profesional dan berpihak (juga bertanggungjawab) pada kebenaran dan publik, lebih dari pantas sesegeranya dibinasakan. Kalau kemudian apa yang saya lakukan ditafsir bertujuan hingga Radar Bolmong raib dari wilayah Mongondow, apa yang salah? Masyarakat Mongondow memang memerlukan media massa, tapi jelas bukan koran yang dikelola para kriminal tukang peras, yang isinya tak dapat dipertanggungjawabkan bahkan dari aspek paling dasar jurnalistik.

Jangan pula dilupakan, kehadiran Radar Bolmong di wilayah Mongondow kian nyata bukan dengan motif dan tujuan luhur media massa. Kewajiban cash in adalah bukti bahwa satu-satunya tujuan koran ini adalah menghimpun keuntungan ekonomi, tak peduli dengan cara melampaui akal sehat dan kewarasan adab bisnis modern.

Nah, bagian paling seram dari publikasi yang mendudukkan Bupati Boltim sebagai target umat Islam dan Kristen yang emosinya potensial tersundut isu penistaan agama, adalah saya memiliki bukti hal tersebut memang direncanakan dan sepengetahuan para petinggi redaksi Radar Bolmong. Saya kutipkan potongan ‘’instruksi’’ Pemred Radar Bolmong pada Jumat, 21 Februari 2014, pukul 11.22, yang menyatakan: ‘’Cuma besok-besok main save torang.... Boleh tulis Sehan tantang Tuhan dan Nabi saja, jangan detail.’’

Saya belum menunjukkan bukti yang ada di tangan saya ke Sehan Lanjar yang telah berlapang dada memaafkan Radar Bolmong dan tidak berniat menggugat media ini. Dengan mengetahui duduk-soal, bahwa dia dengan sengaja ditarget, tidak tertutup kemungkinan Bupati Boltim berubah pikiran dan menggugat koran ini lebih dari sekadar pasal pencemaran nama baik.

Celakanya, karena redaksi Radar Bolmong dipimpin bukan oleh wartawan kompeten, Senin (24 Februari 2014), lewat permintaan maaf yang ditanda-tangani Pemred-nya, koran ini justru mengumumkan secara terbuka mereka memang berniat busuk memprovokasi umat Islam dan Kristen untuk mengeroyok Bupati Boltim atau bahkan mendorong meletusnya konflik antar dua umat beragama ini. Permintaan maaf itu juga absah menjadi bukti bagi pihak berwenang, bahwa Radar Bolmong bukanlah institusi jurnalistik, melainkan alat kriminalitas yang berlindung di balik jurnalisme.

Tidak ada alasan lagi bagi pihak berwenang memperlakukan pemberitaan sensitif SARA yang potensial mendorong meletusnya anarki sipil itu sebagai kekhilafan jurnalistik. Media ini adalah pelaku subversi dan karena itu para pengelola dan wartawannya pantas dibui.

Lebih buruk lagi, setelah permintaan maaf yang berisi pengakuan berita Sachrul Lawan Sehan di Pilbup 2015 Mulai Bergulir hanya karang-karangnya redaksi Radar Bolmong, masyarakat di wilayah Mongondow tak perlu lagi menduga-duga media ini hanya piece of s**t. Bukan wahana yang pantas dijadikan bacaan, apalagi rujukan. Bahwa koran ini memang cuma cocok dipotong-potong untuk kepentingan mengelap bokong di kakus umum usai bertandas.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Pemred: Pemimpin Redaksi; SARA: Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan; dan Sulut: Sulawesi Utara.

Sunday, February 23, 2014

‘’Blasphemous’’ Bupati Boltim dan Media Hantu Belau

NUKILAN dari ‘’King of Pop’’ Michael Jackson (Moonwalk, 1988 –pembaca, ini buku, bukan lagu)  “What happened to truth? Did it go out of style?” (Apa yang terjadi dengan kebenaran? Sudahkah dia menjadi hal kuno?) adalah salah satu dari 26 kutipan populer tentang media massa dan kebenaran. Bahkan selewat 26 tahun sejak dituliskan dan mega bintang ini telah tiada, pertanyaan yang dia ajukan menjadi kian relevan.

Media massa kini semakin mudah meliput hanya dengan mengandalkan bisik-bisik, posting di facebook, twitter, bahkan dengan mengarang-ngarang halusinasi dan imaji wartawannya sendiri. Berita adalah komoditas dan jurnalis tak beda dengan pekerja pabrik yang sekadar memiliki keterampilan seorang tukang. Profesionalismenya adalah membuat berita, bukan mewakili mata, telinga, dan hati nurani orang banyak; tidak pula demi niat luhur jurnalisme adalah sikap adil yang menjunjung norma, etika, dan standar-standar tinggi sosial-budaya.

Terjerembablah media dari sesuatu yang kredibel menjadi sekadar pamflet murahan atau selebaran provokasi. Mereka yang bekerja di media seperti itu tak pantas menyandang sebutan wartawan, pewarta, jurnalis, dan sejenisnya. Mereka cuma tukang yang tidak dilindungi UU Tentang Pers, kode etik, dan etika jurnalistik umumnya. Pendek kata, statusnya sama belaka dengan penjahat jalanan kelas teri: preman leput rendahan tukang menakut-nakuti, tukang peras, atau tukang bakuku.

Sachrul Lawan Sehan di Pilbup 2015 Bergulir  (tata bahasa judul ini sungguh kacau dan tak enak dibaca, khas wartawan yang tak lulus pelatihan dasar) yang dipublikasi Harian Radar Bolmong, Jumat (21 Februari 2014), menjadi contoh kesekian kali bagaimana koran ini dikelola semata alat kepentingan (ekonomi, politik, bahkan kriminal) segelintir orang; bukan institusi yang berpihak dan bertanggungjawab pada publik.

Bagaimana saya mempertanggungjawabkan pernyataan itu?

Pertama, sudah menjadi pengetahuan umum Radar Bolmong adalah koran yang wartawannya secara struktural diperintah menadahkan tangan hingga menonjok kepala setiap sumber (atau yang potesial menjadi sumber) berita demi cash in yang disetorkan ke menejemen dan pengelolanya. Tersebab isinya adalah iklan, apapun yang dipublikasi patut diduga adalah pesanan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Penandanya adalah “*” yang juga terdapat di berita Sachrul Lawan Sehan di Pilbub 2015 Bergulir --lengkapnya (rus/*/fir).

Kedua, frasa ‘’Jangankan Sachrul Mamonto, Nabi Muhammad dan Tuhan Yesus pun kalau di Boltim ini, masih bisa saya kalahkan,’’ ujar Sehan, antara serius atau sekadar bercanda adalah ‘’an evil intention’’. Memang sejak mula diniatkan menjahati Bupati Boltim Sehan Lanjar.

Jurnalisme mensyaratkan ketatnya penegakan standar tinggi (yang telah berulang kali saya tulis di blog ini), terutamanya verifikasi. Tanpa bermaksud membela Sehan Lanjar (yang bagi saya adalah adalah karib dan saudara), dari aspek jurnalistik apa yang ditulis pewarta Radar Bolmong pasti tak dapat dipertanggungjawabkan. Cara mengujinya adalah dengan pertanyaan: Apakah sang wartawan mendengar langsung? Memiliki rekaman atau bukti tak terbantahkan? Memahami konteksnya (bila pun pernyataan itu memang benar disampaikan Bupati Boltim)? Serta, yang terpenting, melakukan check, re-check, balance, dan verifikasi?  Kegagalan menjawab salah-satu di antara empat pertanyaan ini lebih dari cukup menyeret Radar Bolmong, penanggungjawab redaksi dan desk, serta wartawannya ke kursi pesakitan.

Tidak ada urusan dengan Dewan Pers sebagai lembaga yang menilai kerja para pewarta dan praktek jurnalistik di negeri ini. Berita buta, yang ditujukan menjerumuskan seorang tokoh publik pada potensi penghinaan terhadap keyakinan orang banyak (bahkan Tuhan), yang hanya menyatakan waktu kejadian (Kamis, 20 Februari 2014) tanpa menjelaskan konteks dan aspek-aspek fundamental lainnya; jelas ditungganggi kepentingan tercela.

Mari meluaskan cara pandang. Bahkan bila pun 100 persen benar Sehan Lanjar memberi pernyataan itu, baik dalam konteks bercanda maupun serius, di lingkungan yang sangat terbatas dan dekat; dia bukanlah perilaku penghujatan. Masyarakat di negara-negara Skandinavia mengenal kata blasphemy dengan turunan blasphemous language yang berarti penyataan yang tidak merespek Tuhan atau sesuatu yang sakral. Blasphemous bukanlah penghujataan (atau penistaan) karena dia justru ditujukan sebagai penghormatan terhadap Tuhan dan sakralitas religius yang dijunjung masyarakatnya.

Bagi yang ingin mendebat fenomena terbalik (sikap yang bagi masyarakat luar Skandinavia diartikan menghujat, sebaliknya untuk mereka adalah respek)  blasphemy, sebaiknya terlebih dahulu menyimak The Viking Manifesto dari Steve Strid dan Cales Andréasson (saya memiliki edisi 2008 yang diterbitkan Marshall Cavendish Asia). Blasphemy bukanlah aib melainkan spirit yang memperkokoh stabilitas sosial-budaya (juga keamanan) dan ekonomi negara-negara Skandinavia.

Dan ketiga, media yang curang, culas, dan dipenuhi niat jahat terencana adalah pelaku sekaligus alat provokasi efektif. Kutipan pernyataan Bupati Boltim yang tak ketahuan asbabul nuzul-nya memicu efek lanjutan: menggetarkan dan memicu amarah para penganut Islam dan umat Kristen (sekali pun kita tahu mustahil Nabi Muhammad dan Yesus berkompetisi di Pilbub Boltim). Sensitivitas umat yang kerap berlebihan tanpa menelisik muasal isu dengan mudah mendorong tindakan terhadap seseorang yang dianggap menista agama dan sakralitasnya hingga ke tahap anarkis.

Selang sehari setelah Radar Bolmong mempublikasi dugaan pernyataan Sehan Lanjar, reaksi sudah meletup. Adalah Aliansi Masyarakat Muslim Bolmong Raya yang melaporkan dugaan penistaan dan provokasi oleh Bupati Boltim dan wartawan Radar Bolmong ke Polres Bolmong (totabuan.co, Sabtu, 22 Februari 2014, http://totabuan.co/2014/02/22/bupati-boltim-dan-oknum-wartawan-dilapor-soal-pemberitaan/). Apalagi ini? Apakah Aliansi Masyarakat Muslim Bolmong Raya adalah institusi dengan dasar hukum yang dapat menakar seseorang atau sebuah institusi menista agama dan sakralitasnya; atau lembaga yang paham jurnalistik dan prakteknya, hingga berhak menjadi wakil orang Mongondow?

Aliansi antah berantah itu terlebih dahulu harus membuktikan mereka punya kekuatan legal sebelum mengajukan laporannya. Lain soal bila orang per orang, umat Muhammad Rasulullah (Muslim) atau Yesus (Kristian) yang berkeberatan dan melaporkan. Individu Muslim atau Kristian punya legal standing yang tak perlu diperdebatkan lagi. Akan halnya organisasi yang mendadak dideklarasikan, tanpa dokumen legal dan kepatuhan terhadap compliance lainnya, menurut hemat saya cuma kegenitan ‘’seolah-olah wakil orang banyak’’ agar isunya tampak ‘’wah!’’. Pula, sekadar upaya beberapa gelintir orang mencari panggung supaya dadanya boleh bungah.

Klaim dan atas nama-atas nama orang banyak sungguh menjengkelkan. Dan aparat berwenang, dalam hal ini Polres Bolmong, yang menindak-lanjuti laporan dugaan penistaan dan provokasi oleh Bupati Boltim dan wartawan (juga institusi Radar Bolmong) tanpa terlebih dahulu mencermati isi perut organisasi yang jadi pelapor, tak beda dengan kodok dalam tempurung yang tidak merespek tata laksana dan tata cara penegakan hukum.

Padahal, muara isu pernyataan Sehan Lanjar yang kini jadi kontroversi, memerahkan kuping umat Muslim dan Kristian, bahkan masalah hukum (formal), sederhana belaka: Radar Bolmong bukanlah media massa. Dia hanya alat pemerasan dan provokasi yang sama sekali tidak dilindungi UU Tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan etika media umumnya. Karenanya, kehadiran institusi ini lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat di wilayah Mongondow. Agar tak menimbulkan kerusakan dan kesemena-menaan berkelanjutan atas nama jurnalistik, sudah waktunya institusi ini disingkirkan sejauh mungkin.

Saya menguatirkan, pada akhirnya ancamanan ‘’menghabisi’’ wartawan atau membumi-hanguskan Radar Bolmong seperti yang beberapa waktu lalu beredar di pesan pendek, BBM, dan media sosial karena pemberitaan yang dianggap sekadar modus pemerasan dan lancung (dan memang demikian adanya), diwujudkan massa yang murka akibat provokasi, manipulasi, bahkan kebohongan. Terlebih, praktek efektif membungkan kriminalitas biasanya efektif hanya dengan dua cara: penegakan hukum tanpa pandang bulu dan proporsional oleh aparatnya; atau aksi massa yang tegas dan dingin (untuk tidak mengatakan brutal dan kejam).***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BBM: BlackBerry Messenger; Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Pilbub: Pemilihan Bupati; dan UU: Undang-undang.

Saturday, February 15, 2014

LSM Aku-mengaku, Takut-menakuti, Peras-memeras, dan Tipu-menipu

KABID Dikdasmen Pemkab Bolmong, Takarianta, mengadu karena diperas oknum aktivis LSM. Kamis, 6 Februari 2014, situs totabuan.co menurunkan beritanya dengan tajuk Kabid Dinas Bolmong Mengadu. Katanya Dia Diperas Oknum Ketua LSM (http://totabuan.co/2014/02/06/kabid-diknas-bolmong-mengadu-katanya-dia-diperas-oknum-ketua-lsm/).

Saya, yang sejak awal Januari 2014 tak henti ditungkup kesibukan pekerjaan, sempat mengabaikan berita tersebut. Pengelolaan pemerintahan dan kinerja aparatnya di Kabupaten Bolmong sudah lama bukan topik yang menarik buat saya. ‘’Kekacauan’’ kepemimpinan (yang mengakibatkan rupa-rupa penyelewengan) Bupati Salihi Mokodongan dan Wabup Yani Tuuk telah terlampau telanjang dipertontonkan. Hebatnya, diingatkan dan dikritik sebagaimana rupa pun, Bupati dan jajarannya tak goyah. Mereka maju tak gentar dengan kuping dan mata tertutup rapat. Sudah begitu, aparat berwenang pun bertingkah seolah-olah di Bolmong segala ketatalaksanaan pemerintahan dipraktekkan dengan khusyuk.

Tingkah aparat berwenang itu juga sebenarnya tak perlu diherani. Kabupaten Bolmong terlampau jauh dari pusat pengawasan. Kondisi ini ditambah mentalitas aparat yang masih doyan sogok, meras, dan korupsi umumnya, membuat segala sesuatu akhirnya diselesaikan dengan tahu-sama-tahu.

Kepastian hukum yang dpidatokan para petinggi lembaga dan institusi penegak hukum, di wilayah Mongondow cuma merdu di kuping. Faktanya, dugaan-dugaan pelanggaran dan dan penyelewengan diubah jadi celengan. Terduga pelanggar dan penyeleweng dengan ketakutan anjing dipentung dipaksa menyediakan setoran rutin. Gagal bayar, nasibnya seperti kredit sepeda motor atau mobil: tanpa ampun ditarik dan dikandangkan.

Kasus TPAPD adalah contoh paling menggelikan. Ditarik-ulur bagai karet gelang, kasus ini digulir sesuai selera dan jenis sarapan yang dikudap aparat hukum yang menangani. Maka jadilah dia lelucon. Sebagian tersangkanya telah lama naik status jadi terpidana; ada yang bahkan hampir dan telah menyelesaikan masa hukuman; sementara beberapa pelaku (tersangka dan terduga lain) lain justru status penyidikannya malah tak beda dengan angin di musim pancaroba.

Keliru meng-klik tautan menyebabkan saya ‘’terpaksa’’ membaca berita yang sontak terasa menyegat di ubun-ubun. Takarianta yang mengaku diperas aktivis LSM ternyata mengadu ke LPKEL Reformasi; bukan ke Polres Bolmong. Apa urusannya LPKEL dengan penindakan terhadap pelanggaran hukum? Sejak kapan insitusi ini menjadi salah satu satuan –setidaknya—di Polres Bolmong?

Tersebab LPKEL Reformasi ini bukan siapa-siapa, maka yang paling mungkin mereka lakukan adalah berkoar-koar, terutama ke media massa. Itulah yang dilakukan ketuanya (saya lama menyimpan penasaran, selain ketua, adakah LSM ini memiliki struktur dan personil selayaknya sebuah institusi kredibel?) dengan menyerang Ketua LAKI yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap Takarianta.

Aduan Takarianta ke LPKEL Reformasi, alih-alih ke aparat berwenang, ibarat ruas ketemu buku. Dua pihak sama-sama tolol. Tak urung membuat saya menyimpulkan: Tidak heran dia gampang ditakut-takuti dan diperas. Yang memperihatinkan, sebagai Kabid, semestinya Takarianta cukup terdidik dan tahu persis bagaimana upaya dan prosedur  memperjuangkan keadilan. Kecuali, dia memang sejenis pejabat korup yang berada di posisi mouse in the corner. Memang terindikasi korupsi tetapi sudah tak kuat ditakut-takuti dan diperas aktivis LSM, sekaligus jerih menyambangi kantor polisi karena sama artinya dengan menyerahkan kepala ke tatakan persembahan.

Takarianta bukanlah anggota masyarakat biasa yang dapat diasumsikan buta hukum dan karenanya kebinggungan mencari pelabuhan mengadukan pemerasan melilit. Aduannya ke LPKEL Reformasi pun tak urung mamantik syak: Takarianta lebih mempercayai LSM melawan LSM ketimbang aparat hukum berwenang karena dia telah jadi korban dari dua sisi? Oleh oknum LSM pemeras dan oknum aparat berwenang bermental setan belang.

Makanya, Pak Kabid, jangan suka mengambil yang bukan hak. Akibatnya pahit. Anda cuma dijadikan ‘’celengan babi’’ yang digoyang setiap kali bangsat-bangsat tak bertanggungjawab memerlukan ‘’hepeng’’; dan akhirnya tetap diseret ke depan hukum. Walau, beruntung pulalah Anda, Pak Kabid, tabiat aparat berwenang di wilayah Mongondow kurang lebih sama dengan oknum LSM abal-abal dan jin penunggu tempat wingit. Sepanjang sesajen memuaskan, dia akan tidur nyenyak. Anda boleh melakukan apapun di teritorinya.

Kita tinggalkan saja derita Kabid Dikdasmen menjadi urusannya sendiri. Toh cepat atau lambat, menjadi perkara hukum atau tidak, bersih atau kotornya dia, bakal terbukti dengan sendirinya. Yang lebih mustahak justru pernyataan oknum Ketua LAKI Bolmong yang dikutip totabuan.co. Pernyataan ‘’saya dengan dukungan masyarakat membongkar kasus, bukan mencari uang’’ tentu cuma gertak sok jagonya. Siapa ‘’masyarakat’’ itu? Coba tunjukkan.

Sebagai bagian dari warga masyarakat Mongondow, saya tidak pernah merasa memberikan dukungan terhadap LSM yang aktivitasnya cuma dilaporkan di facebook, yang tautannya di dunia maya hanya terdapat di blog yang tak pernah diperbaharui sejak 2010 (http://lakindonesia.blogspot.com), yang alamat kantornya pusat (dan cabang-cabang yang diklaim hampir di seluruh Indonesia) entah ada di mana?

Indonesia yang gegar perubahan sejak runtuhnya rezim Orba memang dijamuri penunggang apapun. Gerakan anti korupsi tak hanya didukung (mati-matian) oleh mereka yang jemu dan muak terhadap perilaku dan praktek busuk ini; tetapi juga ditunggangi bajigan dan para ‘’pengambil kesempatan di tengah kesempitan’’ demi kepentingan kelompok dan pribadinya sendiri.

Pernyataan ‘’LAKI ini adalah kaki tangan para KPK. Selama saya mengikuti kegiatan yang ada, selalu didampingi KPK, bisa dikatakan LAKI ini adalah tentaranya KPK, yang memberikan penyuluhan dari KPK’’ adalah klaim omong kosong. Bahkan, jika kutipan totabuan.co ini 100 persen tepat sama dengan pernyataan Ketua LAKI Bolmong, yang bersangkutan pantas disidik sebagai pencatut KPK demi kepentingan yang patut diduga melanggar hukum.

Sejak kapan KPK punya kaki tangan dan laskar di luar struktur resmi lembaganya? Di mana aktivitas (lapangan) LAKI menguak-nguak dugaan korupsi didampingi petugas KPK? Kalau sekadar penyuluhan anti korupsi dan dihadiri petugas KPK, bukanlah hal istimewa. Penyuluhan anti korupsi yang dilaksanakan untuk murid SD Negeri Mogolaing pun, akan dihadiri petugas KPK sepanjang mereka diundang dan event-nya dianggap sangat penting bagi kepentingan pemberantasan korupsi.

Oknum LSM yang mengaku-ngaku, menakut-nakuti, meras-memeras, dan tipu-menipu sudah galib di negeri ini. Pernyataan Ketua LAKI Bolmong yang dikutip totabuan.co adalah contoh nyatanya. Beruntunglah oknum sialan ini, sebab dia tidak membual di hadapan orang yang paham hukum, sistem, dan mekanismenya. Andai pernyataan itu disampaikan di hadapan saya, wajahnya pasti sudah ber-cap lima jari kanan saya dan urusannya bakal panjang hingga ke Gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta.***

Singkatan dan Istilah yang digunakan:
Bolmong: Bolaang Mongondow; Dikdasmen: Pendidikan Dasar dan Menengah; Kabid: Kepala Bidang; LAKI: Laskar Anti Korupsi Indonesia; LPKEL: Lembaga Pemantau Kerja Eksekutif Legislatif; LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat; Orba: Orde Baru; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Polres: Kepolisian Resort; SD: Sekolah Dasar; dan Wabup: Wakil Bupati.