Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Wednesday, November 20, 2013

Ha ha ha, Manajemen ‘’Radar Bolmong’’ Memang ‘’Bobodukon’’ (2)

PASAL 2 hingga Pasal 8 UU No 40/1999 Tentang Pers secara gamblang menjelaskan apa itu institusi pers, kewajiban dan haknya, serta bagaimana wartawan bekerja dan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan profesinya. Selain dilindungi UU ini, sebagai pekerja, para pewarta juga dipayungi UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

UU berisi 193 pasal itu relatif lengkap mengatur bagaimana kewajiban dan hak pemberi kerja, pekerja, dan pengawasan terhadap penegakannya oleh institusi negara. Tentu akan panjang, membosankan, dan jauh dari menggugah selera bila seluruh pasal yang mengatur kewajiban dan hak pekerja, khususnya terkait dengan skorsing tiga wartawannya oleh Radar Bolmong, mesti dibahas satu per satu. Toh pembaca atau siapa pun yang berkepentingan kini gampang mengunduh UU No 13/2003 dan mempelajari secermat-cermatnya.

Maka telaah yang dilakukan lebih bersifat umum namun substansial. Mula-mula adalah bagaimana hubungan antara pemberi kerja (Harian Radar Bolmong) dan pekerja (wartawannya), yang tentu mesti didasari dokumen yang mengikat secara hukum. Di perusahaan, institusi, atau lembaga yang menerapkan standar sebagaimana mestinya, dokumen-dokumen itu biasanya disebut sebagai employment documents atau yang lebih umum kita kenal sebagai perjanjian kerja, SK, dan sejenisnya.

Adakah ikatan antara Radar Bolmong dan wartawannya dituangkan dalam dokumen yang demikian? Semestinya ‘’ya’’, karena di dalamnya tercantum kewajiban dan hak kedua pihak, termasuk salary dan benefit yang diterima wartawan dari media tempatnya bekerja. Merujuk praktek umum di negeri ini, employment documents juga menyebutkan setiap pekerja harus mematuhi etika, norma, budaya, SOP, dan berbagai aturan yang ditetapkan (secara tertulis) oleh pemberi kerja.

Alangkah mengejutkan dan menggelikan tatkala mengetahui Radar Bolmong nyatanya tak beda dengan warung onde-onde. Jangankan SOP dan aturan-aturan kerja tertulis yang menjadi panduan internal karyawan dan wartawannya; umumnya awak media ini ternyata tak mengantongi sepotong pun SK atau kontrak kerja. Bagi sebagian karyawan dan wartawan yang namanya dicantumkan di boks manajemen dan redaksi, bukti status pekerjaannya hanya dirujuk dari sini dan (kalau pun ada) bukti penerimaan gaji.

Manajemen suka-suka hati ini menempatkan pekerja di Radar Bolmong dalam posisi ‘’datang tanpa kepala, pergi tanpa punggung’’. Masuk gampang, sekadar (bagi wartawannya) mampu merangkai kata dan kalimat, bersedia pontang-panting memburu sumber berita, dan menyetor cash in; keluar atau ditendang pun mudah. Maaf kawan-kawan jurnalis di Radar Bolmong dan Grup MP, nasib sapi perah tampaknya masih lebih baik dari sebagian besar Anda. Walau susunya setiap pagi direlakan untuk tuan pemilik, sapi perah masih dilengkapi sertifikat kepemilikan dan diasupi dengan konsumsi prima.

Ketiadaan ikatan hukum pemberi kerja-pekerja di Radar Bolmong membuat mereka yang duduk di posisi pengendali manajemen leluasa pula berbuat sesuka hati. Wartawan yang dianggap gagal mencapai target cash in dipinalti dengan non aktif atau ditiadakan statusnya. Alpa mengikuti rapat redaksi atau tak mematuhi instruksi, dijatuhi hukum skorsing tanpa batas waktu. Apa dasar yang digunakan, tanya pada pohon sirsak di tepi ruas jalan Sinindian-Matali, di mana koran ini berkantor, karena Pemred dan Wapemred pasti tak pernah membaca UU Tentang Ketenagakerjaan, bahwa sekadar SP pun ada masa berlakunya.

Sesuai UU No 13/2003, pekerja yang tidak mematuhi kewajiban, etika, norma, budaya, SOP, kerbijakan dan berbagai aturan yang ditetapkan pemberi kerja, boleh diskorsing atau di-PHK tetapi harus dengan dasar yang secara hukum dan administratif dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum tindakan itu dilakukan, minimal pekerja mendapat SP yang diberikan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Skorsing atau PHK memang boleh langsung dilakukan, tetapi pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat, semisal terlibat tindak kriminal berat seperti pembunuhan, Narkoba, merusak asset atau merugikan pemberi kerja hingga mengganggu kelangsungan bisnisnya secara permanen. Pelanggaran ini harus dicantumkan dengan jelas dalam employment documents atau peraturan kerja yang disepekati bersama antara pemberi kerja dan pekerjanya. Di luar itu, menurut hemat saya, seperti kasus skorsing yang dialami tiga wartawan Radar Bolmong, mereka seolah diberi jalan tol menggungat pidana dan perdata yang bakal dengan mudah dimenangkan.

Ketiadaan employment documents, SOP, kebijakan dan aturan tertulis, serta perlakuan semena-mena yang dialami tiga wartawan Radar Bolmong itu bahkan sudah tergolong pelanggaran HAM. Surat skorsing yang ditanda-tangani Pemred dan Wapemred yang mereka terima juga menjadi bukti kriminalisasi terhadap pekerja oleh pemberi kerja, tanpa dasar hukum memadai.

Akan menjadi lelucon akhir tahun yang meriah bila tiga jurnalis yang kini berstatus TJ itu melaporkan nasibnya ke Komnas HAM serta menggugat pidana dan perdata nama-nama mentereng yang terkait dengan koran ini dan kelompok penerbitannya, seperti Dahlan Iskan, Imawan Mashuri, Suhendro Boroma, Tauhid Arief, Taufik Adam, serta PU, Pemred, dan Wapemred Radar Bolmong. Liputan media lokal dan nasional pasti gempita, apalagi Dahlan Iskan sedang mengadang-ngadang dan menjual diri sebagai calon Presiden RI 2014-2019.

Selain bakal membeber dan mendeder kelakuan bangsat manajemen Radar Bolmong dan Grup MP, gugatan tiga wartawan berstatus ‘‘’skorsing untuk waktu yang tidak ditentukan’’ itu berpotensi pula membangkrutkan media ini. Di tangan penasehat hukum dan litigator piawai, sungguh mudah membuktikan Radar Bolmong dan kelompok yang memayunginya sama sekali tidak pantas dihormati, apalagi dibiarkan terus-menerus mempraktekkan manajemen dan jurnalisme munafik seperti yang selama ini digiatkan.

Itu sebabnya, apalagi yang dapat kita konklusi dari institusi pemberitaan publik yang setiap hari berkoar tentang etika, norma, budaya luhur, kemanusian, kepatuhan terhadap hukum, HAM, anti korupsi, ketata-laksanaan, dan transparansi; sementara di saat bersamaan mereka menginjak nilai-nilai agung itu, kecuali sebutan jahanam? Kata ini tak jauh beda dengan biadab yang telah berulangkali saya tuliskan di blog ini, yang kian lengkap karena kebodohan dan ignorance jajaran manajemennya yang sudah mencapai batas (dalam bahasa Mongondow) bobodukon. Menghadapi para jahanam yang bobodukon, dengan segala keterbatasan dan risiko, saya lebih dari sukarela bersedia turut serta.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:
Bolmong: Bolaang Mongondow; HAM: Hak Asasi Manusia; Komnas: Komisi Nasional; Narkoba: Narkotika dan Obat-obat Terlarang; Pemred: Pemimpin Redaksi; PHK: Pemutusan Hubungan Kerja; SK: Surat Keputusan; SMS: Short Message/Pesan Pendek; SOP: Standard Operation Procedure; SP: Surat Peringatan; TJ: Tidak Jelas; UU: Undang-undang; dan Wapemred: Wakil Pemimpin Redaksi.

Ha ha ha, Manajemen ‘’Radar Bolmong’’ Memang ‘’Bobodukon’’ (1)

LISTRIK byar-pet dan jaringan selular yang kerap datang dan pergi tak menghalangi cepatnya ruyakan kabar dari Kotamobagu. Jumat malam (15 November 2013), di tengah serapah koneksi internet yang selambat siput di seantero Manado, hampir serempak beberapa SMS dan BBM menjerit-jerit di telepon saya. Isinya pun seragam, ihwal nasib dan kepentingan beberapa ‘’pencari dan penyiar warta’’ yang tercatat sebagai awak redaksi Radar Bolmong.

SMS dan BBM itu umumnya menanyakan apakah saya sudah mengetahui ada tiga wartawan (bahkan di posisi senior) Radar Bolmong yang dijatuhi sanksi ‘’skorsing untuk waktu yang tidak ditentukan’’? Bahwa surat pemberitahuan skorsing yang mereka terima ditanda-tangani Pemred Budi Siswanto dan Wapemred Firman Toboleo.

Awalnya saya tidak bereaksi karena beberapa orang yang menginformasikan skorsing itu mengatakan, alasan dihukumnya tiga wartawan itu sebab mereka mengabaikan penugasan dan doyan mangkir dari rapat redaksi. Saya tidak gila urusan dan masih sayang dengan kewarasan sendiri hingga sudah pula menghentikan langganan Radar Bolmong sejak dua bulan terakhir, jadi buat apa repot-repot membuang waktu memikirkan sepak-terjang media ini, lebih khusus kebijakan redaksinya.

Di negara-negara di mana demokrasi dan pers bebas mendadak dinikmati seperti bah bendungan jebol, media yang tak waspada mudah jatuh sekadar produksi pamflet dan brosur iklan; serta jurnalis yang lepas kendali jadi semena-mena, pongah, dan tak tahu diri. Di Indonesia, situasinya kian kompleks sebab sejumlah kelompok media pun tak malu-malu memperjual-belikan berita seperti yang dipraktekkan Grup MP lewar kebijakan cash in. Media semacam ini juga memperlakukan jurnalis dan karyawanannya sebagai ‘’pencari kerja’’ yang tanpa reserve diminta berkhimat karena punya status pekerjaan. Mereka tidak dianggap dan diperlakukan sebagai asset intelektual penting, melainkan sekadar elemen mesin yang setiap saat boleh diganti atau dibuang.

Sumber berita dan pembaca Radar Bolmong boleh menghitung sendiri berapa banyak wartawan media ini yang terpental atau dipental dalam tiga bulan terakhir. Di media-media kredibel kehilangan satu-dua wartawan adalah pukulan, bahkan aib, apalagi bila mereka di level bukan lagi calon reporter dan dipinalti karena dinilai tidak kompeten atau membangkang. Ada yang sakit dari manajemen dan praktek keredaksian di media yang ditinggalkan pewartanya, terlebih jumlah yang pergi mencapai lebih dari setengah awak redaksi. Ajaibnya, kesadaran seperti itu tampaknya tidak berlaku di Radar Bolmong dan Grup MP umumnya.

Dengan pengetahuan yang kian luas terhadap praktek manajemen dan jurnalistik di Grup MP, bagi saya pribadi, Radar Bolmong memecat seluruh wartawannya, menghentikan penerbitan korannya, atau apa kek, terserah. Kalau pun saya masih menulis tentang media ini, sebab mereka adalah lembaga penyiaran publik yang sepak-terjangnya wajib dikritisi, dikritik, dan dikontrol setiap warga negara sebagaimananya hak umum yang dimilikinya.

Namun, saya agak terganggu dengan beberapa BBM yang berspekulasi para wartawan itu diskorsing sebab mereka pernah terlibat bincang-bincang dan bual-bual saat saya ada di Kotamobagu bertepatan dengan perayaan Idul Adha (Selasa, 15 Oktober 2013) lalu. Petang di satu hari sebelum Idul Adha saya memang berkunjung ke Kopi Jarod Sinindian, di mana kebetulan ada sejumlah wartawan (termasuk dari Radar Bolmong) yang tengah reriungan. Kami sempat berbincang-bincang, tidak lebih dari saling bertukar cerita dan lelucon.

Dengan kata lain mustahil ihwal-soal diskorsingnya tiga wartawan itu karena ada hubungannya dengan pertemuan tidak sengaja dengan saya. Lagipula di antara ketiganya hanya dua orang yang sepengetahuan saya ada di Kopi Jarod petang itu. Satu wartawan lagi bahkan sama sekali tidak pernah bertemu, apalagi berhubungan dengan saya, untuk jangka waktu yang sangat lama.

Rumor dan dugaan itu sangat tidak bertanggungjawab. Sebab bila demikian adanya, artinya Radar Bolmong telah mengkriminalisasi saya. Sebagai kriminil tanpa proses pengadilan dan tahu apa dosa yang diperbuat, kriminalisasi itu cukup jadi alasan saya menyambangi Kantor Radar Bolmong dan meludahi batok kepala jajaran manajemennya.

Di sisi lain, rumor itu dapat pula ditafsir sebagai bentuk ketakutan manajemen Radar Bolmong, lebih khusus para petinggi redaksinya, karena berhalusinasi saya memiliki kesaktian mempengaruhi jajaran wartawannya. Kok media yang mengklaim ‘’No. 1 di Bolmong Raya’’, yang juga berlindungan di bawah payung Grup MP yang menyakini kelompoknya sebagai ‘’Terbesar di Sulawesi Utara’’, minder dan kehilangan taji hanya karena gangguan seorang penulis blog?

Memangnya skorsing terhadap wartawan yang kebetulan sekadar berpapasan, ngobrol, atau berbual-bual dengan saya menghentikan olok-olok, sentilan, dan tempeleng di kuping manajemen Radar Bolmong dan Grup MP? Justru rumor dan duga-duga yang beredar itu memantik ide, saya perlu mengunjungi jajaran direksi koran ini (yang semuanya saya kenal baik dan pasti tidak berani menolak ketukan di pintu rumah mereka). Kita kita lihat nanti apakah Budi Siswanto dan Firman Toboleo berani menandatangani surat skorsing untuk Suhendro Boromo atau Urief Hassan.

Saya bahkan tiba-tiba berencana meluangkan waktu menunggu kemunculan Wapemred Firman di ruang-ruang publik. Saya akan menyambangi dia di tengah orang banyak untuk menyampaikan banyak hal berkaitan dengan kebobrokan manajemen, cara kerja, dan produk medianya. Saya betul-betul ingin tahu apakah Wapemred yang saya kenal cukup rendah hati ini bakal mempermalukan diri sendiri di depan khalayak, terutama pemangku kepentingan (cash in) Radar Bolmong? Pula, apakah setelah itu dia bakal diganjar dengan ‘’skorsing untuk waktu yang tidak ditentukan’’ atau tidak?

Akan halnya Budi Siswanto, saya masih punya urusan yang belum selesai. Pada waktunya nanti, ketika dia bahkan sama sekali telah mengabaikan, saya akan menangih hutang-piutang itu. Pemburu yang paling banyak membawa pulang buruan adalah yang memiliki kesabaran ekstra revolusioner. Saya cukup terlatih dan terbiasa untuk itu.

Mengingat  rumor dan duga-duga itu dianggap sekadar mengait-ngaitkan saya dan karena Radar Bolmong adalah lembaga penyiaran publik, kita fokuskan saja cermatan pada ‘’skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan’’ itu, yang kini sudah jadi pengetahuan dan gunjing orang banyak. Pembaca, tampaknya jajaran manajemen Radar Bolmong datang dari jenis manusia yang benar-benar tumpul, tidak mau belajar, apalagi bercermin, dan gemar melanggar hukum. Surat skorsing untuk tiga wartawan yang ditanda-tangani Pemred dan Wapemred-nya, adalah contoh bagaimana mereka sekeras granit dalam soal mempertontonkan kebodohan.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:
Bolmong: Bolaang Mongondow; BBM: BlackBerry Messenger; MP: Manado Post; Pemred: Pemimpin Redaksi; SMS: Short Message/Pesan Pendek; dan Wapemred: Wakil Pemimpin Redaksi.

Wednesday, November 13, 2013

Gagah-gagahan Bahasa Jurnalis ‘’Radar Bolmong’’

LEBIH mudah mengingatkan sekumpulan kambing agar tak berkeliaran dekat kolam, saluran air, atau rawa-rawa, ketimbang mengetuk-ngetuk batok kepala jajaran redaksi Harian Radar Bolmong. Kambing yang sensitif air, sekadar kuyup diguyur hujan biasanya bakal demam dan bisa-bisa berakhir jadi bangkai. Yang repot dan mengurut dada cuma pemiliknya seorang.

Beda dengan ketololan pewarta dalam soal keliru menggunakan kata seperti yang sudah jadi tabiat laten Radar Bolmong. Kebodohan yang mereka praktekkan selalu berdampak dua sisi. Pertama, mencoreng profesionalisme, kapabilitas, serta kredibilitas jurnalis dan medianya. Wartawan yang gagap kecakapan paling dasar, hal-ihwal berbahasa, lebih baik menukar keyboard komputer dengan cangkul. Salah mengayunkan cangkul, entah itu terkena kaki sendiri atau cuma membuat tanah kebun bergunduk tak karuang, bukan urusan orang banyak. Toh cangkul, batang tulang kering, dan tanah itu milik Anda sendiri.

Dan kedua, penggunaan kata yang entah dipetik seenaknya dari pohon cabe siapa, menyesatkan pembaca awam dan mendidihkan darah mereka yang cukup paham berbahasa (Indonesia) baik dan benar. Syukur-syukur wartawan biongo berbahasa coreng-moreng itu cuma jadi obyek lelucon dan ejek. Bagaimana kalau berakhir jadi kasus hukum karena bahasa, kalimat, atau kata yang digunakan secara implisit berarti sangat menghina?

Untuk kesekian kali Radar Bolmong edisi Selasa (12 November 2013) memajang kesalahan berbahasa fatal yang menunjukkan jajaran redaksi koran ini ingin tampak cerdas dan bermutu, dengan ekspresi yang dikarang-karang sesukanya, seolah para pembaca adalah kambing buta-tuli yang sedang kram sakit perut. Adalah berita bertajuk Kriminalisasi Murid, Dekab Panggil Dikpora di halaman 3 (Bolmut) yang kali ini jadi pokok-soal. Berita ini disertai foto dengan keterangan, ‘’KRIMINALISASI MURID: Guru tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik kepada murid.’’

Mari kita telisik mengapa ‘’kriminalisasi’’ yang digunakan pewarta (dan jajaran redaksi) Radar Bolmong itu sekeliru menyamakan lutut sebagai otak. Supaya rujukannya dapat sama-sama mudah diakses (saya malas menggunakan literatur cetak sebagai sumber, sebab pasti mereka yang berhimpun di media ini lebih suka membaca syair Togel), yang digunakan adalah sumber-sumber online. Nah, menurut situs Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/kriminalisasi), kriminalisasi berasal dari criminalization (bahasa Inggris), yang berarti, ‘’dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.’’

Wikipedia berbahasa Inggris (http://en.wikipedia.org/wiki/Criminalization) lebih lengkap mencantumkan, ‘’in criminology, is ‘the process by which behaviors and individuals are transformed into crime and criminals.’ Previously legal acts may be transformed into crimes by legislation or judicial decision. However, there is usually a formal presumption in the rules of statutory interpretation against the retrospective application of laws and only the use of express words by the legislature may rebut this presumption. The power of judges to make new law and retrospectively criminalise behaviour is also discouraged. In a less overt way, where laws have not been strictly enforced, the acts prohibited by those laws may also undergo de facto criminalisation through more effective or committed legal enforcement.’’ Bagi yang tak paham bahasa Inggris, karena blog ini ditujukan pada pembaca yang tidak malas, saran saya gunakan Google Translate (http://translate.google.co.id/?hl=id&tab=wT).

Secara lebih sederhana, situs http://www.thefreedictionary.com/criminalization mendefinisikan criminalization sebagai ‘’legislation that makes something illegal.’’ Contohnya adalah sepotong kalimat, ‘’The criminalization of marijuana’’, yang dapat kita artikan ‘’menjadikan (penggunaan) ganja sebagai tindak (pidana) kriminal.’’

Masih menurut Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminalisasi), ‘’Kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK.’’

Sejalan dengan pengertian dari sumber-sumber online itu, KBBI (Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, 2005) mengartikan kriminalisasi sebagai, ‘’Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.’’ Maaf, pembaca, dengan terpaksa saya harus merujuk pada satu sumber berbentuk buku, sekali pun saya ragu apakah Radar Bolmong punya sekadar satu copy KBBI di ruang redaksinya.

Benderanglah sudah pengertian ‘’kriminalisasi’’ sebagaimana yang diketahui umum. Kita pun dapat menafsir judul berita dan keterangan foto Radar Bolmong dengan pemahaman yang sama, bahwa: Menurut koran ini, di Bolmut para guru telah mendudukkan siapa saja yang menjadi murid sebagai pelaku kriminal. Pendeknya, Anda jangan jadi murid, sebab dengan demikian Anda adalah kriminalis. Dan yang menjadikan Anda kriminalis adalah para pendidik Anda sendiri.

Melihat adegan guru sedang menghajar (maaf) bokong muridnya dengan sepotong benda di foto yang menyertai berita Kriminalisasi Murid, Dekab Panggil Dikpora, kita patut menduga kata yang dimaksud bukanlah ‘’kriminalisasi’’ melainkan ‘’kriminali’’ (melakukan tindak kriminal). Dengan begitu tajuk yang tepat adalah Kriminali Murid, Dekab Panggil Dikpora. Judul ini pun baru mendekati dua pertiga kebenaran, sebab yang semestinya adalah Guru Kriminali Murid, Dekab Panggil Dikpora.

Pelajaran penggunaan kriminil, kriminal, kriminali, dan kriminalisasi kita sudahi dengan menilai jurnalis, jajaran redaksi, dan sumber berita yang tulisan ngawur selangit itu sebagai para kriminil. Menurut hemat saya, gara-gara cuma dijadikan sapi perah cash in, tampaknya sudah menjadi takdir para pewarta Radar Bolmong lebih piawai menggunakan cangkul ketimbang pena dan komputer.

Sudah pula jadi nasib kebanyakan sumber berita yang mereka rujuk untuk tampak idiot dan menggelikan, karena pernyataan-pernyataan yang dikutip memang menunjukkan mereka bobodukon belaka. Tidak sebanding dengan kementerengan jebatan publik atau birokrasi yang disandang, yang di kasus berita Kriminalisasi Murid, Dekab Panggil Dikpora, sumbernya adalah yang terhormat oknum DPR Bolmut.

Tepat pula bila akhirnya membaca Radar Bolmong sekadar dianggap dan dijadikan penyaluran keinginan bermain-main, berolok-olok, atau menumpahkan serapah. Tidak ada manfaat lebih menyimak koran yang isinya mengkriminali pengetahuan pembacanya. Barangkali bahkan ikan atau kacang yang dibungkus koran semacam ini pun langsung busuk sebelum sempat ditanak, apalagi isi kepala kita. Wassalam.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:
Bolmut: Bolaang Mongondow Utara; Dekab: Dewan Kabupaten; Dikpora: Dinas Pendidikan dan Olah Raga; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia; KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Togel: Toto Gelap.