Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Friday, September 20, 2013

Hormat untuk Seorang Politikus dan Orang Mongondow


PANGGILAN yang masuk ke telepon saya, Jumat  pagi (20 September 2013), datang dari seseorang yang sama sekali tak saya duga. Karena telepon dalam posisi getar, maka panggilan tak terjawab itu baru saya lihat sesaat sebelum memulai salah satu rutinitas penting: menyeruput kopi sembari membaca perkembangan dunia terkini.

Nomor yang masuk itu tidak tercatat di address book saya. Sekali pun demikian, saya yang tidak pernah mengabaikan panggilan telepon (kecuali saat terlelap atau sedang tenggelam di tengah rapat penting), bersegera menelepon balik. Siapa pun yang menelepon di pagi hari wajib direspons, sebab hanya mereka yang memang benar-benar meluangkan waktu yang biasanya melakukan itu.

Tersentaklah saya tatkala mengetahui pemanggil yang tak terjawab itu ternyata Wakil Walikota (Wawali) Kota Kotamobagu (KK) 2013-2018, Jainudin Damopolii (JD). Terus-terang, beberapa saat saya agak grogi, terlebih sewaktu Wawali menyebutkan namanya, ‘’Jainudin’’, setengah bergurau saya mengatakan, ‘’Jainudin yang mana? Satu-satunya Jainudin yang saya kenal adalah Wawali KK.’’

Saya kian grogi karena kemudian Wawali dengan tertawa-tawa Wawali menyampaikan kabar pertemuannya dengan beberapa kerabat yang saya hormati; bahwa Walikota-Wawali KK 2013-2018 akan dilantik Minggu, 22 September 2013; dan setelah itu ada syukuran yang akan dilaksanakan dikediaman pribadi Wawali. Berkenaan dengan syukuran yang sedianya akan dihadiri keluarga dan kalangan terdekat itu, Wawali menyampaikan dia mengundang saya untuk hadir.

Undangan itu bukanlah dari Wawali, melainkan Papa Et (demikian JD akrab disapa warga Mongondow, termasuk  saya) pribadi. Berulang kali Wawali menggunakan kata ‘’Papa Et’’ untuk menyebut dirinya, dan bukan ‘’saya’’.

Terharu atau melankolis bukanlah perilaku yang jadi kebiasaan saya. Dengan temperamen yang mudah meledak, suara yang biasanya ber-tone di atas rata-rata, harus diakui saya lebih mudah dipersepsikan sebagai ‘’burako’’, ‘’berangasan’’, ‘’seenaknya’’, bahkan untuk beberapa kalangan dicap ‘’tidak tahu aturan’’. Untuk yang terakhir ini, orang Mongondow dengan geram menyebut dia’ ko atorang. Tapi percakapan dengan Wawali JD di pagi yang baru saja mekar itu membuat saya tiba-tiba diterpa haru.

Warga KK umumnya dan pembaca blog ini khususnya tahu persis selama pemilihan Walikota-Wawali KK yang puncaknya berlangsung Senin, 24 Juni 2013, saya dengan sangat keras dan dingin berulang kali mengkritik pilihan Partai Amanat Nasional (PAN) menyandingkan Tatong Bara (TB) dan JD. Secara pribadi saya tidak punya silang-selisih dengan JD, tetapi kritik tetaplah kritik. Saya tahu dan dapat memahami kalau JD ‘’tersinggung’’, ‘’kurang hati’’, atau bahkan marah dengan kritik yang saya lontarkan.

Pengalaman bertahun-tahun memilih berdiri di sisi para oposan mengajarkan saya, bahwa melontarkan kritik di Mongondow, khususnya pada para politikus, pejabat publik, dan birokrasi, sama dengan menggali jurang hubungan antar manusia. Tidak banyak tokoh di  Mongondow yang bersedia melapangkan hati menerima kritik, memilah apakah itu karena posisinya sebagai tokoh publik atau semata sentimen pribadi, sembari tetap menjaga silaturahim.

Tokoh publik dengan kedewasaan paripurna itu sungguh langkah di jagad Mongondow. Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar, adalah salah satu contohnya. Ketika dikritik dengan pedas, walau pun saya tahu dia sangat tersinggung (sesuatu yang pantas karena Sehan Lanjar masih manusia yang manusiawi), dia tak kehilangan kelapangan dada dan akal sehat. Kalau terpojok dan harus mengakui kebenaran kritik yang dilontarkan, sembari mesem-mesem Eyang akan berucap, ‘’Jang bagitu kua’.’’

Pejabat publik lain yang belakangan mampu menerima kritik tidak dengan tensi tinggi adalah Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Herson Mayulu. Tapi mungkin kritik saya adalah pengecualian, sebab konon bila yang melontarkan kritik orang lain, tekanan darahnya tetap saja susah dikontrol. Terhadap dugaan ini saya memilih menafsir dengan pandangan positif, bahwa Bupati Bolsel memang tidak bakal tersinggung dengan kritik apapun yang saya lontarkan. Dia tahu, pada akhirnya saya tetap akan mengalah mengingat dari aspek kekerabatan usia saya lebih muda dari dia.

Di luar dua tokoh itu, yang saya acungi jempol justru Walikota KK, Djelantik Mokodompit (DjM), yang tinggal menghitung jam segera turun dari jabatannya. Tidak ada politikus Mongondow yang lebih kebal dan tebal muka terhadap kritik dibanding dengan DjM. Saking imunnya DjM terhadap aneka kritik yang dilontarkan (bukan hanya dari saya), hingga saya pernah menduga yang dia simak dari media massa (utamanya cetak dan elektronik) hanya berita yang memuja-muji dan advertorial yang memajang wajah dan prestasi yang dia klaim.

Tokoh lain, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Induk, Salihi Mokodongan, misalnya, tentu tidak perlu dibahas. Sudah lama saya diperingatkan (dan meng-amin-kan) bahwa Bupati Bolmong tidak peduli dengan media, khususnya cetak, dan apalagi digital. Terlebih, walau tidak sependapat bahwa dia lebih suka membaca pesan pendek –short message atau SMS— dibanding menyimak media, apa kuasa dan kewajiban saya membantah rumor itu?

Begitulah, sebab pengalaman membuktikan sedikitnya tokoh Mongondow yang mampu menempatkan setiap konteks pada proporsinya, panggilan telepon dari Wawali JD sungguh mengguncang kesadaran saya. Sebagai politikus dan tokoh publik yang terpilih menjadi pejabat publik, JD menunjukkan kedewasaan, kemantangan, dan kesediaan berendah hati. Terlebih saya bukanlah siapa-siapa, kecuali salah satu warga negara yang lahir di KK dan tetap menjaga keterikatan dengan tanah kelahiran. 

Sebagai orang Mongondow, JD menunjukkan ketinggian adab dengan mengesampingkan fakta bahwa saya adalah salah satu oposan yang kerap melontarkan kritik dia’ ko atorang, yang semestinya membuat dia harus menjaga hubungan di jarak yang sejauh mungkin. Dan, yang tak kurang penting, sebagai keluarga (dari sisi istri saya), panggilan telepon dari JD menegaskan arti ‘’keluarga’’ dalam pengertian utuh. Suka atau tidak, pahit atau manis, pada akhirnya kerabat adalah kerabat.

Yang mungkin sama sekali tidak diduga oleh JD adalah: Panggilan telepon dari dia, sekadar undangan untuk mensyukuri kewajiban, tanggungjawab, dan kehormatan yang diembankan oleh warga KK di pundaknya, bagi saya adalah ekspresi ketulusan dan kelapangan dada. Sebagai orang Mongondow yang memahami adab Mongondow, saya menjunjung tinggi kehormatan yang datang dari JD itu.

Kehormatan harus dibalas dengan sikap penuh hormat. Papa Et, saya akan tunjukkan penghormatan saya terhadap kehormatan itu selama Anda menduduki jabatan Wawali KK 2013-2018.***

Tuesday, September 3, 2013

‘’Bekeng Tako Do’ Itu Ancaman’’


GETAH nangka tercatatnya nama Walikota Kota Kotamobagu (KK), Djelantik Mokodompit (DjM), di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, terus meluber. Senin (2 September 2013) giliran sejumlah pewarta di Harian Radar Bolmong dikagetkan dengan pesan pendek (short message –SMS) berisi ancaman dari pengirim yang mengaku kerabat DjM.

Wartawan adalah salah satu profesi yang menyerempet-nyerempet risiko, termasuk yang mengancam jiwa. Sekali pun demikian, sebagai manusia biasa, siapa yang tak keder menerima ultimatum akan diburu dan ditikam? Menurut sang pengirim SMS, keluarga DjM keberatan karena telah sepekan terakhir pemberitaan Radar Bolmong menyudutkan DjM. Ditegaskan pula, pemberitaan itu dianggap sebagai upaya mengobok-obok harga diri keluarga.

Mengetahui adanya SMS ancaman itu, reaksi pertama saya adalah kalimat, ‘’Bekeng tako do’ itu ancaman. Dorang pikir cuma dorang yang ada keluarga.’’  Selebihnya, saya terbahak-bahak karena dari pengalaman selama ini, pengirim SMS seperti itu pasti ular beludak yang tak bakal berani memunculkan batang hidungnya.

Di KK marga Mokodompit tidaklah boleh diremehkan. Dari hitungan jiwa, jumlahnya sangat signifikan. Bahkan tetangga di sisi kiri rumah Ayah-Ibu di Jalan Amal, yang sudah menjadi kerabat keluarga kami selama puluhan tahun, juga bermarga Mokodompit. Lebih dari itu, Mokodompit-Mokodompit yang punya reputasi menyegankan, terutama yang bermukim di Gogagoman, bukan hanya saya kenal, tetapi masih family sangat dekat dari sisi Ayah.

Jadi keluarga Mokodompit mana yang mengancam-ancam dengan pesan gelap itu? Sepengetahuan saya, keluarga Mokodompit yang saya kenal bukanlah jenis orang Mongondow pengecut dan bodoh. Dengan demikian, agar terang duduk-soalnya, saya menyarankan pada teman-teman jurnalis di Radar Bolmong untuk melaporkan pengancaman itu ke aparat berwenang. Dukungan teknologi yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia sudah mumpuni mengungkapkan asal-muasal SMS itu dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Mesti diungkapnya siapa yang mengirim SMS itu penting agar keluarga Mokodompit di KK juga tidak menjadi korban fitnah dan ‘’atas nama’’ dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Lebih syur lagi bila kasusnya terbeber dan ternyata yang mengaku-aku bukanlah bagian dari marga Mokodompit. Saya bisa membayangkan seperti apa nasibnya di dalam tahanan polisi dan di tengah masyarakat KK.

Secara pribadi, karena turut ambil bagian menyoal tercatatnya DjM di DCT Pemilu 2014, saya juga menerima SMS caci-maki dan ancaman, salah satunya dari nomor telepon +6282395411751. Saya tak menanggapi pengirim SMS ini dengan serius, terutama karena dia tidak paham masalah apa yang ditanggapi, di mana pangkal dan ujungnya. Menghadapi manusia dangkal, bolehlah dianggap sebagai hiburan belaka. Bahwa ada ancaman akan mencari saya untuk membuat perhitungan, saya aminkan dengan kesediaan memberikan alamat, baik di Jalan Amal, Manado, maupun di Jakarta dan Perth.

Banyak orang yang mungkin jerih dengan kekuasaan dan orang-orang di sekitar penguasa. Sebagai penakut, saya juga tidak berbeda dengan orang-orang kebanyakan itu. Namun saking penakutnya, saya memilih tidak akan melarikan diri hanya karena dicaci atau diancam. Terserah yang muncul gondoruwo, tuyul, atau mangkubi, kalau tidak mempan dengan doa dan jampi-jampi, saya yakin linggis dan kawan-kawan pasti mampu menaklukkan.

Lepas dari ancam-mengancam dan atas nama itu, apa sesungguhnya substansi disoalnya nama DjM di DCT Pemilu 2014? Pertama, dia pejabat publik yang kata-kata dan perilakunya langsung atau tidak terkait dengan kepentingan orang banyak. Kedua, sekali pun hanya dengan logika, kita semua tahu persis, proses pencalonan DjM sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KK di Pemilu 2014 patut dipertanyakan keabsahannya. Fakta-fakta terkini secara nyata menunjukkan terjadi manipulasi, penelikungan hukum dan aturan, dan bahkan konspirasi jahat. Dan ketiga, setiap warga negara berhak dan wajib ikut mengontrol proses berbangsa dan bernegara. Mempertanyakan, juga memaki DjM karena dugaan lancung (padahal sebagai pejabat publik dia mestinya jadi panutan), bukanlah wilayah haram.

Kalau takut kena getah, jangan makan nangka. Kalau tidak mau dicermati, dikontrol, bahkan dicaci, maka jangan menjadi politikus dan pejabat publik.

Pengetahuan dan imaji masyarakat telah maju pesat, melampaui kreativitas para politikus dan pejabat publik dalam menyembunyikan perbuatan curangnya; dan bahkan kecermatan aparat berwenang, khususnya polisi, menyikapi dugaan terjadi pelanggaran hukum. Dengan memahami kondisi terkini masyarakat KK, saya bersetuju dengan ejekan bahwa aparat Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), gagap merespons dugaan pelanggaran hukum di balik lolosnya DjM di DCT Pemilu 2014.

Kegagapan itu eksplisit diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskim) Polres Bolong, AKP Iver S Manossoh, SH, sebagaimana yang dikutip Radar Bolmong (Djelantik-Rustam Terancam Pidana: Polisi Tunggu Laporan Resmi, Senin, 2 September 2013). Menurut Kasat Reskrim, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait permasalahan ini. "Sebab objek permasalahannya belum jelas," kata Manossoh.

Namun, tulis Radar Bolmong, Kasat Reskrim memberikan signal tidak tertutup kemungkinan proses pidana terhadap dugaan pemalsuan surat-menyurat (yang menjadi dasar lolosnya DjM di DCT) itu dilakukan. ‘’Harus jelas dulu siapa yang dirugikan. Artinya bersifat delik aduan. Jika ada yang melapor, kami akan bertindak,’’ kata Manossoh.

Aduh, Pak Kasat, sewaktu kuliah hukum Anda tidak kebanyakan tidur kan? Saya ingin mendebat logika hukum Anda dengan pengandaian seperti ini: Ada orang yang merusak jembatan yang terletak di samping Polsek Mogolaing hingga luluh-lantak. Semua orang tahu pelaku dan obyeknya. Tetapi tidak seorang pun yang melapor ke Polres Bolmong (termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang justru gembira sebab bakal ada proyek baru) karena masyarakat punya akses lain, lewat Jalan Adampe Dolot, Jalan Amal, Jalan Cendana, dan belok kiri ke arah Polsek Mogolaing, lalu polisi boleh ongkang-ongkang kaki?

Yang lebih serius, Pak Kasat, tahukah Anda bahwa tindakan subversif yang merongrong kewibawaan negara bukanlah delik aduan? Polisi yang sadar tugas dan tanggungjawab semestinya tahu bahwa sekali pun hanya dugaan, memanipulasi dokumen negara adalah perbuatan subversif yang mesti segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Menunggu seseorang resmi melaporkan adanya dugaan rongrongan terhadap kewibawaan negara, karena dia merasa dirugikan, sama dengan meminta Presiden RI sebagai representasi bangsa dan negara turun tangan langsung melapor ke Polres Bolmong.

Tetapi kalau pun diperlukan, dengan tulisan ini, sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh manipulasi yang dilakukan DjM dan oknum-oknum terkait, saya resmi melapor ke Polres Bolmong. Mengingat jajaran kepolisian sudah membuka hotline, channel pengaduan lewat SMS, termasuk facebook dan twitter, tentu saya tidak perlu secara fisik hadir di markas Polres Bolmong. Polisi toh sudah canggih dan tak ketinggalan zaman?***

Sunday, September 1, 2013

Ketua DPR KK: Nangka, Beruk, Monyet, Periuk, dan Lain-lain.,,.


NANGKA, sebagaimana kerabatnya, manggis, mentimum, kedondong, dan aneka jenis buah lainnya, mewarnai sejumlah peribahasa Indonesia. Di Sekolah Dasar (SD), begitu melewati pelajaran ‘’Wati, Budi, dan Iwan’’ serta berbagai awalan, imbuhan, dan saudara-saudaranya, berkenalanlah kita dengan peribahasa.

Peribahasa sendiri, kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KUBI) dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Balai Pustaka, 2005), adalah, ‘’Kelompok kata atau kalimat yang tetap susunannya, biasanya mengiaskan maksud tertentu.’’ Pengertian yang lain, ‘’Ungkapan atau kalimat ringkas, padat, berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup atau aturan tingkah laku.’’

Pelajaran zaman SD itulah yang membadai kepala ketika saya membaca sejumlah pemberitaan terkait kelanjutan isu terdaftarnya Walikota Kota Kotamobagu (KK), Djelantik Mokodompit (DjM), di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Sabtu (31 Agustus 2013). Situasi terkininya boleh dikata bagai peribahasa ‘’seorang makan nangka, kita terkena getahnya’’. Adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KK, Rustam Siahaan, yang tampaknya paling repot berurusan dengan ‘’getah nangka’’ DjM.

Harian Radar Bolmong, Sabtu (31 Agustus 2013), memajang berita utama Pengunduran Diri Djelantik Palsu, dengan mengutip kilahan Ketua DPR KK. Menurut Siahaan, surat keterangan yang dia keluarkan, yang dijadikan dasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan DjM di DCT Pemilu 2014, tidaklah menyebutkan Sidang Paripurna DPR. Sebaliknya, di berita Siahaan: DCT Djelantik Tak Ada Persoalan (http://beritamanado.com/politik-pemerintahan/siahaan-dct-djelantik-tak-ada-persoalan/205552/) yang dipublikasi Beritamanado.Com, kutipan pernyataan Ketua DPR KK justru berarti sebaliknya.

Menurut Siahaan, semua tahapan pengunduran diri Walikota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dimana PP No 6/2005, Pasal 123, menyebutkan pengunduran diri hanya disampaikan di paripurna, diputuskan, dan diusulkan oleh pimpinan dewan. Dia menegaskan, ‘’Tidak ada yang menyebutkan dewan harus melalui proses ini dan itu. Dan yang hadir di sidang paripurna itu memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.’’

Mudah-mudahan pernyataan Ketua DPR KK itu dilontarkan tidak dengan ‘’berhakim pada beruk’’. Pasal 123 PP No 6/2005 yang relevan dengan pengunduran diri Walikota KK adalah Ayat (1) huruf b yang berbunyi ‘’atas permintaan sendiri’’ dan Ayat (3) yang menyatakan ‘’Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a, huruf b diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.’’

PP dan pasal-pasalnya yang dirujuk Ketua DPR KK tidak dapat diinterpretasi lain, kecuali bahwa dewan memang harus melakukan ‘’ini-itu’’ terlebih dahulu. Dengan memahami undang-undang (UU) dan peraturan lain yang mengikat DPR, kita tahu bahwa yang disebut ‘’Pimpinan DPR’’ bukanlah ketua semata, melainkan satu kesatuan dengan Wakil Ketua. Terlebih Ayat (3) Pasal 123 PP No 6/2005 tidak menyebutkan ‘’unsur Pimpinan Dewan’’. Ayat yang sama juga mengajari bahwa setelah Pimpinan Dewan memberitahu, kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan Dewan.

Pertanyaan saya pada yang terhormat Ketua DPR KK, bagaimana bunyi surat keterangan yang Anda tanda tangani untuk DjM? Apakah sebelum menandatangani surat itu Anda sudah memberitahu dewan, kemudian melaksanakan Rapat Paripurna dan mengusulkan pemberhentiannya?

Saya yakin Ketua DPR KK sependapat dengan saya, bahwa bunyi surat No 100/DPR-KK/251/VII/2013, tertanggal 30 Juli 2013, Perihal Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu, ‘’... maka DPRD Kota Kotamobagu telah melakukan Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juli 2013, dengan agenda penyampaian pengunduran diri Walikota Kotamobagu dan telah diterima untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku’’, yang dia tandatangani, memang melawan Pasal 123 PP No6/2005 dan Tata Tertib (Tatib) DPR KK. Kapan Pimpinan Dewan memberitahu ada pengunduran diri Walikota KK? Kapan pula ada Rapat Paripurna membahas pengunduran diri itu?

Sidang Paripurna DPR KK, Selasa (30 Juli 2013) tidaklah membahas pengunduran diri Walikota. Dan bahwa surat pengunduran diri DjM, tertanggal 26 Juni 2013, hanya dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai laporan bagian dari daftar surat masuk yang akan ditindaklanjuti oleh DPR.

Berhati-hatilah dengan pernyataan publik, Bapak Ketua DPR KK. Jangan sampai yang terjadi ‘’dagang bersambut yang dia jual’’. Semakin isu pengunduran diri DjM dan tercatatnya dia di DCT Pemilu 2014 dibahas, kian tampak bahwa peristiwanya tak beda dengan ‘’musang terjun, lantai berjungkat.’’

***

Saya tak punya permusuhan atau silang-selisih dengan Rustam Siahaan. Sebagai Ketua DPR KK selama ini dia melaksanakan tugas datar-datar belaka. Relatif tanpa terobosan dan kejutan. Begitu landainya hingga DPR KK sukses ‘’diperdaya’’ jajaran Pemerintah Kota (Pemkot), misalnya dalam perkara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, yang ternyata tidak sejalan aturan yang semestinya.

Penelikungan itu baru ketahuan setelah DPR KK melakukan konsultasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), sebagaimana yang saya simak dari situs Totabuan.Co (http://totabuan.co/2013/09/01/pansus-lkpj-siap-panggil-kembali-tim-anggaran-pemkot/), Pansus LKPJ Siap Panggil Kembali Tim Anggaran Pemkot, Minggu (1 September 2013). Nah, urusan pelaporan anggaran yang sudah baku dan jadi pengetahuan standar birokrasi saja masih ditipu-tipu, apalagi perihal yang terkait dengan proses dan keputusan yang kental bau politis.

Barangkali benar adanya info bahwa Ketua DPR KK menandatangani surat keterangan terhadap DjM dalam keadaan di bawah tekanan. Atau, kata informasi yang lain, dia sekadar menandatangani dokumen yang sudah disiapkan. Tapi menandatangani sebuah dokumen (terlebih itu dokumen negara) dalam kondisi ditekan atau tidak, membaca dan memahami atau tidak, berkonsekwensi serius. Ketua DPR, sebagai pribadi maupun representasi lembaga bukanlah percetakan yang absah mencantumkan, ‘’isi di luar tanggungjawab percetakan’’. Apa yang dia tandatangani dilekati tanggungjawab dengan konsekwensi-konsekwensinya.

Sebagai bagian dari komunitas Mongondow, lebih khusus KK, saya bersimpati dan berempati pada Rustam Siahaan. Jangan sampai dia disepadankan dengan DjM, tak lebih dari ‘’kera menjadi monyet’’. Di tengah kian terurainya sangkarut tercatatnya DjM di DCT Pemilu 2014, sebelum tangan hukum mencengkeram tengkuk, dengan rendah hati saya menyarankan Ketua DPR KK segera menganulir surat keterangannya, yang normatif maupun logis, memang penuh cacat-cela.

Bagi saya, jangan sampai Siahaan berakhir dengan nasib ‘’nasi masak periuk pecah’’.***