Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, June 22, 2013

Tragedi Ayu, Musibah Eyang


DUGA-DUGA itu menjelar bagai api membakar ilalang. Galibnya gosip, makin panjang rantai mulut yang membicarakan, tambahan bumbu, interpretasi, dan dramatisasi kian berlimpah.

Tewasnya Abdullah ‘’Ayu’’ Basalamah dengan kondisi menggenaskan, Senin (17 Juni 2013) lalu, tak terlelakkan telah menjadi topik paling hangat tak hanya di Bolaang Mongondow (Bolmong) atau Sulawesi Utara (Sulut). Dipublikasinya peristiwa ini oleh media, lebih khusus digital (termasuk situs berita terkemuka Detik.Com), membuat kisahnya dikonsumsi –juga dibicarakan—di skala yang sangat luas.

Ada fakta, juga dugaan dan interpretasi yang menyertai peristiwa ini. Pertama,  Ayu Basalamah ditemukan tewas di dalam salon miliknya. Kondisi jenazahnya tak perlu lagi diulas. Media telah mendiskripsikan hingga detil yang mengundang pilu. Ditambah foto-foto jasadnya yang terdistribusi dengan cepat lewat BlackBerry Massenger (BBM) --dan media sosial semacam facebook--, lengkaplah gambaran publik terhadap nahas yang menimpanya.

Kedua, sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Almarhum Ayu Basalamah tengah jadi perhatian orang banyak. Percakapan BBM-nya dengan seseorang, yang dianggap mencaci, menghina, dan mencemarkan nama baik Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar, mengakibatkan dia dianiaya sejumlah oknum. Peristiwa penganiayaan ini sudah pula terbeber di hadapan publik, lengkap dengan para tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian.

Kalau pun masih ada ketidak-puasan, sebab tak dapat dibantah polisi (bukan hanya terkesan) sangat lambat menindak-lanjuti kasusnya. Kemudian, benarkah hanya ada empat tersangka yang patut dijerat? Pula, setelah hampir dua bulan bekerja, adakah polisi turut menyelidiki, mendalami, dan menyidik penyebar BBM yang berujung penganiayaan itu? Apa motif dan perannya dalam peristiwa dianiayanya Almarhum?

Bagaimana pun Ayu hanya berkomunikasi dengan satu orang. Kalau sampai isi pembicaraan BBM dua orang itu diteruskan ke pihak lain, bukankah sang pelaku dapat pula dijerat ancaman pidana? Dari menyebarkan kebencian, provokasi, bahkan boleh jadi dalang dari satu peristiwa kriminal.

Ketiga, dikait-kaitnya Bupati Boltim dalam peristiwa tewasnya Ayu. Terus-terang saya merinding mendengar dan membaca pengait-ngaitan itu, yang semata berdasar spekulasi karena di peristiwa pertama oknum-oknum yang diduga terlibat tak lain orang-orang yang di keseharian di kenal dekat dengan Sehan Lanjar.

Namun, dengan memahami karakter Bupati yang akrab disapa Eyang ini, saya berpendapat dia sama sekali tidak memerintahkan tindakan kriminal apapun terhadap Ayu. Sebagai manusia biasa, dicaci dan dihina memang menyakitkan hati dan menggoyak harga diri. Tapi Eyang bukan sekadar warga masyarakat biasa. Dia politikus yang sudah kenyang asam-garam, yang bahkan bukan sekadar cacian atau hinaan dalam bentuk serapah ‘’buah yaki’’. Disebut ‘’buah yaki’’ tentu cemen belaka buat Eyang.

Dengan penuh hormat, takzim, dan doa untuk Almarhum Ayu Basalamah (semoga dia beristirahat dengan tenang), sikap saya tak surut: Oknum-oknum yang terlibat dalam penganiyaan terhadap dia harus diungkap seterang-terangnya, diproses sejelas-jelasnya, dan dihukum setegas-tegasnya. Demikian pula dengan bangsat-bangsat yang tega menghilangkan nyawanya.

 Di lain pihak, dengan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan, saya juga berharap orang banyak berhenti menjadikan isu Ayu Basalamah sebagai obyek spekulasi. Lebih khusus duga-duga yang mengait-ngaitkan Eyang dengan kematiannya. Eyang, terutama sebagai pribadi yang juga wajib dihargai hak hukumnya, tak boleh dihadapkan pada ‘’pengadilan persepsi publik’’ dan dianggap punya peran semata karena imajinasi yang dipertukarkan lewat gosip.

Sebagai pribadi, saya tak surut bersimpati dan berempati terhadap Almarhum Ayu. Walau demikian, saya tak ingin terjerumus pada sikap membabi-buta mencari kambing hitam. Sebab siapakah sesungguhnya yang paling dirugikan dari tewasnya Ayu, disaat dia tengah mati-matian menuntut keadilan sebagai korban penganiayaan?

Kepala dingin kita pasti bersepakat, bahwa yang paling dirugikan adalah oknum-oknum yang kini dijadikan tersangka atau patut diduga bakal jadi tersangka. Karenanya, bukankah sungguh kebodohan tak terampunkan bila dalam posisi tersangka atau patut diduga bakal ditersangkakan, lalu mereka mengambil (atau menyuruh, menganjurkan, dan sejenisnya) tindakan menghabisi nyawa Ayu?

Saya berkeyakinan oknum-oknum penganiaya Ayu Basalamah sadar dan tahu persis, tindakan mereka sudah berdampak sangat merusak, termasuk pada nama baik Bupati Boltim, hanya karena mereka dikenal dekat dengan Eyang. Mereka tahu bahwa setelah peristiwa penganiayaan itu menjadi pengetahuan publik, yang didukung untuk diselesaikan, sekadar peristiwa kecil pasti berpotensi dikait-kaitkan dan kian memperparah masalah.

Maka yang paling berkepentingan agar Ayu Basalamah tidak diganggu adalah oknum-oknum yang kini dijadikan tersangka atau patut diduga bakal jadi tersangka penganiaya; juga Eyang yang namanya dikait-kaitkan dalam peristiwa penganiayaan itu. Sebaliknya, saya tidak ingin terjebak spekulasi menduga-duga siapa atau kelompok apa yang paling diuntungkan bila terjadi sesuatu dengan Ayu.

Yang jelas, dalam konteks yang lebih kompleks, termasuk yang bersifat sosial dan politis, pasti ada pihak yang mengail keuntungan dari rusaknya nama baik Sehan Lanjar. Terlebih dari sisi yang sangat politik praktis, di saat Ayu Basalamah ditemukan tak bernyawa, Eyang sedang aktif mendukung kakak kandungnya, Muhamad Salim Lanjar, sebagai calon Walikota Kota Kotamobagu (KK) 2013-2018.

Itu sebabnya, sembari berharap polisi bersegegas menjawab semua teka-teki dan keingintahuan publik terhadap tragedi yang menimpa Ayu; selayaknya kita juga tak menimpakan musibah pada Bupati Boltim dengan memelihara duga-duga dan spekulasi yang mengait-ngaitkan namanya. Biarkan fakta (yang akan terungkap) membuktikan apa, bagaimana, dan siapa-siapa yang terlibat peristiwa tewasnya Ayu.

Dan saya menutup tulisan ini dengan doa untuk Almarhum. Istirahatlah dengan tenang.***

Friday, June 21, 2013

Tebang Pilih Terduga Tindak Pidana


BERHENTI cerewet menyoal dugaan tindak pidana dan cara kerja aparat berwenang di Mongondow, khususnya polisi, ternyata bukan perkara mudah. Surat elektronik dari salah seorang pembaca blog ini, yang saya terima Jumat sore (21 Juni 2013), memprovokasi saya lebih serius lagi mempertanyakan kinerja Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).

Sejatinya surat elektronik itu hanya berisi tautan ke berita Kontraonline, Rabu (12 Juni 2013), yang memajang tajuk Meski Dilepas, SOP dan JT Tidak Bisa Nikmati SPPD. Di tubuh berita yang mengangkat isu ditetapkannya dua anggota DPR Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai tersangka pengedar materai palsu ini ada kutipan pernyataan dan penjelasan Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan, SIK.

Kapolres antaranya menyatakan, ‘’Dua tersangka itu sebelumnya ditahan di Polres Bolmong, namun karena beberapa alasan dan atas permohonan yang disampaikan Bupati Boltim langsung beserta keluarga dari ke dua tersangka, maka status tahanan kami alihkan menjadi tahanan kota.’’ Ditegaskan pula, ‘’Jika mereka melanggar kesepakatan itu, maka yang bersangkutan terancam akan dimasukan lagi ke dalam jerujui besi.’’

Eh, ternyata kedua tersangka itu boleh turut dalam studi banding DPR Boltim keluar daerah, atas pengawalan polisi pula. Namun bukan soal keikutsertaan mereka yang lebih jauh dicermati dari ditersangkakannya dua anggota DPR itu, melainkan bagaimana Polres Bolmong dan jajaran memperlakukan kasus-kasus tertentu di wilayah juridiksi hukumnya.

Sepengetahuan saya, sebelum sangkaan tindak pidana mengedarkan materai palsu oleh dua anggota DPR itu diproses, ada kasus lain yang meriah di media massa: Dugaan penyalahgunaan dana makan minum (MaMi) di DPR Boltim, dimana polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu tersangka. Bagaimana kabar kasus ini? Akhirnya benar-benar hanya ada satu tersangka atau masih akan dikembangkan entah sampai kapan?

Saya cukup paham hukum dan seluk-beluknya untuk menanyakan lebih lanjut: Mungkinkah seseorang di posisi struktural menengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran tanpa sama sekali diketahui atasan langsung dan mereka yang berada di struktur lebih tinggi? Bagaimana mungkin seorang, katakanlah Bendahara Sekretariat DPR Boltim, leluasa mengeluarkan dana tanpa persetujuan dari Sekretaris dan jajaran Ketua DPR?

Bukankah praktek umum tata laksana keuangan di institusi manapun sudah jelas, bahwa seorang pemegang dana harus mendapat instruksi dan persetujuan sebelum mengeluarkan dan memanfaatkan dana yang ada di tangannya. Proses pencairan dana pun tidak hanya ditandatangani satu orang. Serta, yang maha penting: Pengunaannya harus taat sesuai penganggaran.

Bila kita, masyarakat biasa ini, boleh menggunakan ‘’terduga’’ terhadap pelaku tindak pidana yang tengah diproses aparat berwenang, maka absah pula polisi ‘’diduga melakukan tebang pilih’’ dalam menangani sejumlah kasus di wilayah Mongondow. Modus tebang pilih kian kuat sebagai dugaan kalau kita menelisik lebih jauh cara aparat di Polres Bolmong mengusut kasus lain yang melibatkan penguasa dan kekuasaan.

Kasus penyalahgunaan Tunjangan Penghasilan Aparat Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong adalah salah satu contoh bagaimana polisi memanipulasi ‘’ingatan pendek publik’’. Kebanyakan warga Mogondow barangkali mulai samar mengingat bahwa penyalahgunaan TPAPD sudah menjebloskan beberapa birokrat teras Bolmong ke balik terali bui. Mungkin pula perlahan mengabaikan bahwa polisi pernah menyatakan ada tiga mantan pejabat dan pejabat teras politik dan birokrat yang patut diduga terlibat.

Bagaimana kabar proses hukum terhadap tiga tersangka itu? Apakah akhirnya mereka dapat dibuktikan ikut serta menjarah TPAPD atau tidak? Dugaan tindak pidana memang punya masa kedaluarsa panjang, tetapi menggantung status  hukum seseorang tanpa kejelasan tak dapat dielakkan menimbulkan tanda-tanya. Betapa ceroboh dan semena-menanya kerja polisi yang tanpa bukti kokoh menjadikan seseorang tersangka.

Dugaan tebang pilih itu juga sangat mencolok dalam kasus tindak pidana penerimaan Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamobagu (KK) 2009, yang menjerat beberapa birokrat teras (dan sudah pula menerima vonis pengadilan tingkat pertama). Dalam proses persidangan yang dicermati dan dipublikasi sejumlah media, terungkap peran penting elit KK yang anehnya hingga kini tidak ditindak-lanjuti oleh polisi dan jaksa.

Sekali lagi ingatan orang banyak terhadap kasus CPNS KK 2009 dibiarkan perlahan-lahan mengendap dan akhirnya melupakan karena ada keriuhan lain yang lebih atraktif.

Apakah di kasus TPAPD dan CPNS KK 2009 mereka yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka dan yang patut diduga terlibat (karena disebutkan dalam proses persidangan) punya kuasa dan uang hingga masih tetap bebas berkeliaran? Atau semata karena memang orang-orang itu sekadar ‘’patut diduga’’ tanpa didukung bukti kuat keterlibatannya? Kalau jawabannya adalah sebab kedua, polisi dan institusi hukum berwenang lainnya wajib memberikan klarifikasi dan membebaskan para terduga itu dari segala syak-wasangka hukum, demi keadilan yang mestinya ditegakkan walau langit sebentar lagi jatuh menimpa kepala kita.

Bila tidak, polisi –juga aparat penegak hukum lain di Mongondow—memang brengsek-se-brengsek-brenseknya.

Nah, kembali ke dua anggota DPR Boltim yang kini menyandang ‘’tersangka pengedar materai palsu’’, agar Polres Bolmong dan jajarannya tak dicaci orang-orang yang sadar hukum, sebaiknya sesegera mungkin dijelaskan (juga dijerat) siapa tersangka pembuat yang jadi asal benda haram jadah itu. Sungguh lucu ada pengedar yang menanggung hukuman sementara pembuat materai yang disangkakan palsu justru tak ketahuan juntrungannya. Terlebih, sepengetahuan saya, salah seorang anggota DPR Boltim yang menjadi tersangka telah melapor ke Polda Metro Jaya sebagai korban karena tertipu membeli materai palsu.

Mengedarkan materai yang diduga palsu tidak serta-merta mendudukkan seseorang sebagai kriminal bila dia tak tahu menahu keaslian dan kepalsuan benda yang ada di tangannya. Posisinya sama dengan seseorang yang membelanjakan uang yang ternyata palsu, yang mampir di tangan tersebab dia awam dalam soal uang asli dan palsu.

Berbeda dengan mengedarkan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang otomatis menjerat pelakunya sebagai tersangka kriminal, dalam soal materai –juga uang palsu-- polisi profesional harusnya terlebih dahulu menelisik apakah yang akan dijadikan tersangka adalah bagian dari rantai pelaku tindak pidana atau malah korban yang hak hukumnya mesti dilindungi.

Tanpa bermaksud mencampuri cara kerja Polres Bolmong, dengan hanya menjerat pengedar tanpa memperdulikan apakah yang didudukkan sebagai tersangka itu boleh jadi adalah korban yang terjerumus karena ketidak-tahuannya, polisi telah dengan sengaja mengabaikan keluhuran Tri Brata dan Catur Prasetya. Jangan salahkan kalau kemudian ada simpulan, patut diduga Polres Bolmong sedang mempraktekkan modus klasik tebang pilih dan –lebih buruk lagi—mengalihkan perhatian publik dari kasus lain, misalnya penyalahgunaan dana MaMi di DPR Boltim.***

Thursday, June 20, 2013

Kapolres Bolmong, Bolehkah Saya Bertanya?


JANGANKAN melawan, memikirkan berurusan dengan polisi saja saya jerih. Bukan semata disebabkan alam bawah sadar kebanyakan orang Indonesia di generasi saya, terutama di masa kecil, kerap dicecoki ancaman ‘’awas polisi!’’ atau ‘’polisi mo datang tangka’’; melainkan karena telah terlampau banyak pengetahuan dan pengalaman tak mengenakkan dengan institusi ini dan oknum-oknumnya.

Bahkan yang sekadar punya ‘’cap’’ polisi saja sudah bikin pening. Polisi tidur, misalnya (saya tak paham mengapa gundukan yang melintang di tengah jalan mesti disebut demikian di negeri ini), selain menjamin kita menjaga kecepatan dan hati-hati berkendara, juga jadi ancaman tersendiri. Memang belum ada statistik resmi jumlah pengendara sepeda motor yang terjerembab akibat polisi tidur; namun faktanya kejadian seperti itu sudah menjadi pemahaman dan pemahfuman umum.

Berurusan dengan polisi di jalan raya, maaf sebesar-besarnya. Cerita ‘’prit jigo’’, ‘’pasal 25, pasal 50, atau pasal 100’’ (yang berarti Rp 25, 50, dan 100 ribu) bukanlah karang-karangan para pengemudi yang tertangkap atau dianggap melanggar aturan lalu lintas. Itu di tempat terbuka. Bagaimana dengan yang hanya melibatkan orang per orang dan oknum? Bikin jengkel dan frustrasi, yang digambarkan dengan kalimat sinis, ‘’Berurusan dengan polisi perkara hilang ayam, malah jadi ikut hilang kambing dan sapi.’’

Kasus-kasus yang melilit dan menjerat aparat kepolisian terkini, yang bersiliweran di ruang publik, membuktikan pengetahuan umum itu bukanlah duga-duga. Tengok saja bagaimana pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, yang luar biasa fantastisnya. Padahal dia bukan pengusaha atau ahli waris milyuner; dan diperkirakan pendapatan wajarnya sebagai pejabat tinggi kepolisian per tahun total hanya sekitar Rp 200 juta.

Begitu buruknyakah wajah polisi di Indonesia? Tidak juga. Pengalaman pribadi saya (baik sebagai menantu seorang perwira polisi, suami dokter yang menjadi bagian dari Korps Kepolisian, kawan dan kenalan dari para polisi), tak terhitung hal baik yang membuat saya memberikan apresiasi tinggi terhadap Kepolisian RI. Di antara yang buruk-buruk, masih banyak polisi baik yang bekerja profesional, dedikatif, dan tanpa pamrih. Yang benar-benar mengamalkan Tri Brata dan Catur Prasetya dengan takzim dan konsisten.

Sungguh luhur kandungan Tri Brata, yang menyatakan: Polisi Indonesia, (1) Berbakti kepada nusa dan bangsa, dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan (3) Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Tri Brata masih dipertegas lagi dengan Catur Prasetya, bahwa, Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk: (1) Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan; (2) Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia; (3) Menjamin kepastian berdasarkan hukum; dan (4) Memelihara perasaan tentram dan damai.

Pendek kata, dengan memahami beratnya komitmen, tugas, dan tanggungjawab polisi, saya menaruh hormat tinggi terhadap institusi ini dan oang-orangnya. Sembari, sedapat mungkin menghindari kemungkinan berurusan dengan polisi dalam pengertian sebagai pelanggar hukum.

Namun, tak urung saya terbahak-bahan membaca Tribun Manado (Rabu, 19 Juni 2013), Polisi Kawal DPRD Studi Banding dan Kontraonline di hari yang sama, Status Tahanan Kota, Sofian dan Jems Malah Pelisir Keluar Kota. Aduh, apa lagi ulah badut Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) ini? Terlebih isunya dipertegas Kapolres AKBP Hisar Siallagan SIK dengan pernyataan, ‘’Mereka diijinkan atas dasar permintaan pimpinan dewan, dan pihak kepolisian telah memberikan pengawalan. Perjalanan itu bisa diijinkan, seperti contoh tersangka siswa yang mau ikut ujian di luar kota atau ada tersangka yang mau nikah di luar kota itu diijinkan tapi dengan pengawalan pihak kepolisian.’’

Kapolres sedang mengigau rupanya. Tersangka jenis apa yang harus dikawal pihak kepolisian dengan urgensi keperluan seperti apa? Siswa peserta ujian yang jadi tersangka tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun (karenanya wajib ditahan), tentu mesti dikawal aparat kepolisian. Demikian pula dengan tersangka kriminal berat (dalam tahanan sel polisi) yang kebelet nikah.

Tapi untuk anggota DPR yang jadi tersangka (untuk kasus anggota DPR Boltim, berapa ancaman hukumannya?), berstatus tahanan kota, melakukan perjalanan dinas atas permintaan dan jaminan  Ketua DPR, lalu mesti dikawal, ini logika yang dipetik dari kitab hukum mana? Tahanan kota artinya tidak boleh keluar kota. Demikian standar hukum yang berlaku sama untuk seluruh warga negeri ini.

Perlakuan khusus Polres Bolmong terhadap anggota DPR Boltim, yang kepentingan perjalanannya juga tak akan cacat kalau dua di antara seluruh anggota rombongan tidak ikut serta, benar-benar menghina akal sehat dan kewarasan orang banyak. Apalagi Polresta Bolmong punya setumpuk pekerjaan rumah lebih mendesak diurusi namun tak kunjung jelas pangkal-ujungnya.

Memangnya Polres Bolmong sudah berhasil mengungkap kematian Elvira Mokoginta, bocah asal Desa Paret yang ditemukan tewas dalam kondisi menggenaskan di Sayowan, Ratatotok (Minahasa Tenggara)? Bagaimana pula kabarnya kasus CPNS 1999 di Kota Kotamobagu (KK) yang tampaknya telah masuk arsip pihak berwenang? Pun pembakaran camp  perusahaan pasir besi yang beroperasi di pesisir Desa Paret, yang sudah dua kali terjadi (apa kerja polisi hinga peristiwa tindak pidana yang sama, di tempat yang sama, melibatkan subyek dan obyek yang sama, dengan mudah berulang?). Dan yang terbaru, penganiayaan terhadap Almarhum Ayu Basalamah, yang tersangkanya dipublikasi di media-media sebagai ‘’menyerahkan diri’’ dan bukan ditangkap oleh aparat Polres Bolmong.

Saya bisa memperpanjang daftar kasus-kasus yang setengah ‘’dark number’’ atau yang sengaja terlupakan di tangan Polres Bolmong.  Bisa pula menambah-nambahi dengan komentar, semisal, ‘’Benarkah bahwa layanan kepolisian pada masyarakat yang membutuhkan sudah seperti warung kelontong. Ada harga, ada barang?’’ Atau, ‘’Betulkah polisi suka memanfaatkan ‘kasus basah’ bak celengan babi. Diwaktu-waktu tertentu digoyang untuk mengeluarkan isinya?’’ Sebagai pertanyaan, saya kira tak ada pelanggaran hukum yang saya lakukan.

Kendati demikian, saya juga tahu diri. Saya harus berhenti cerewet sebelum digugat karena dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, atau justru jadi ‘’TO’’ akibat menyakiti perasan Polres Bolmong dan aparatnya.

Yang jelas, pada Kapolres, ada pertanyaan yang mengganjal: ‘’Apakah Tri Brata dan Catur Prasetya masih menjadi anutan dan panduan di Polres Bolmong?’’ Kalau ya, kok saya tidak melihat komitmen dan tindakan semestinya, baik dalam soal mengawal anggota DPR Boltim studi banding maupun di empat kasus yang jadi contoh itu?***