Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Tuesday, June 18, 2013

In Memoriam Ayu


DI KOPI Jarod Sinindian, Selasa (11 Juni 2013), Ayu Basalamah melangkah malu-malu ke meja di mana saya bersama beberapa kawan sedang reriungan. Di akhir senja itu, hampir dalam nada berbisik, dia mengisahkan kembali penganiayaan oleh sejumlah bangsat di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berminggu-minggu lampau.

Dia menutur bagaimana serangkaian pesan BlackBerry Messenger (BBM) yang dikirim ke seseorang ternyata berbuah tubuh nyaris remuk, dua kali pingsan, beberapa rusuk kanan patah, dan salah satu mata terancam cacat permanen. Sembari menatap rambut yang dicat pirang, lalu wajah kemayunya, saya membathin: ‘’Apakah maha bahaya yang mengancam dari Ayu hingga dia layak diremuk-redam segerombolan laki-laki berotot dan terlatih? Sedemikian besarnya keliru yang dia perbuat hingga layak menanggung derita seperti itu?’’

Saya memang dianggap sebagai salah seorang pembela Ayu yang sesungguhnya bernama lengkap Abdullah. Saya meradang sewaktu mengetahui nahas yang ditimpakan padanya, Sabtu (23 Maret 2013), hanya gara-gara BBM yang berisi cacian terhadap Bupati Boltim. Padahal Sehan Lanjar yang menjadi obyek BBM Ayu justru tak menanggapi terlampau serius.

Di Mongondow ekspresi loyalitas tampaknya kian sulit dipisahkan dari pemujaan membabi-buta. Cacian terhadap Bupati Boltim, misalnya, tidak mengurangi dan menambahi rekam-jejaknya sebagai sosok istimewa di antara sedikit sekali pemimpin publik di daerah ini. Sehan Lanjar, sepengetahuan saya, juga sadar bahwa sehebat apapun dia, dia tetap manusia biasa yang manusiawi. Dia boleh dipuja, juga dicaci. Kalau itu menyinggung harga diri, menggores kehormatan, mari serahkan pada aparat berwenang.

Tapi bagi sejumlah orang yang menjunjung idolanya melebihi akal sehat, yang sepele sekali pun bisa menggelapkan mata. Dan jatuhlah korban, Ayu yang bukan petarung, preman, atau sejenisnya. Dia cuma perempuan yang terperangkap di tubuh laki-laki, pemilik dan pengelola Ayu Salon, dengan satu-satunya daya yang dimiliki: mewartakan deritanya ke banyak pihak sembari berikhtiar mencari keadilan.

Ayu yang tak berdaya itulah yang menemui saya bersama berakhirnya petang, hari itu, yang ternyata menjadi pertemuan terakhir kami. Senin (17 Juni 2013) dia ditemukan di salon miliknya dalam kondisi mengenaskan. Tewas dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dibekap plastik perekat. Saya bahkan tak tega menggambarkan seperti apa kondisi jenazahnya. Yang saya tahu, dingin yang mendadak mengaliri dada adalah rasa hati yang basah digenangi airmata.

Ayu berpulang disaat tengah terseok-seok mengais-ngais keadilan hanya dengan dukungan kelompok kecil ‘’sesama’’ dan beberapa orang yang bersimpati dan berempati. Kini, kita semua, seluruh orang Mongondow yang tahu apa yang dia alami, menanggung hutang menuntut keadilan yang menjadi hak Ayu akibat penganiayaan Maret 2013 lalu, juga menguak mengapa dan siapa-siapa yang dengan darah dingin menghabisi nyawanya.

Kita juga mesti menjawab: Mengapa yang paling lemah dan tak berdaya selalu menjadi korban pertama di tengah satu bangunan masyarakat yang mestinya beradab? Di manakah budaya tinggi dan solidaritas sosial di Mongondow yang diagung-agungkan dengan bahasa berbunga-bunga: Mototabian, mototanoban, bo mototompiaan? Pula, di mana –atau masih adakah—hukum dan aparat berwenang yang menjadi penjaga rasa aman kita di Mongondow?

Saya tak ingin mengait-ngaitkan tewasnya Ayu, peristiwa yang dia alami sebelumnya, juga upayanya memperjuangkan keadilan. Boleh jadi peristiwa satu dengan yang lain sama sekali tak berkaitan. Tugas polisilah menguak latar belakang, motif, dan pelaku yang menghabisi Ayu; sebagaimana tugas polisi pula menyeret pelaku penganiayaan yang dia alami, yang sepengetahuan saya setelah hampir dua bulan baru menetapkan satu tersangka.

Tak terelakkan kita harus amat sangat serius mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di Bolaang Mongondow (Bolmong). Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolmong, mungkin pula Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, pasti naik darah bila saya menuding serangkaian peristiwa yang menimpa Ayu, yang berujung kematiannya, tak lepas dari andil institusi ini dan aparatnya. Tapi demikianlah fakta yang terjadi di hadapan kita.

Sejak mula saya percaya, mengungkap peristiwa penganiayaan terhadap Ayu oleh sejumlah oknum pada Maret 2013 lalu tidaklah memerlukan kecanggihan pengetahuan dan peralatan pendukungnya. Bagaimana kejadiannya, apa penyebab, dan siapa-siapa pelaku –juga pihak yang terlibat--, terbeber di hadapan publik dalam waktu singkat. Anehnya, polisi bertindak dengan kecepatan setara siput dan kura-kura.

Polisi yang biasanya cekatan berhadapan dengan tindak pidana dan kriminal telanjang, mendadak kehilangan taji. Mereka bahkan perlu didorong-dorong dukungan unjuk rasa para waria hingga laporan Ayu ke Markas Besar (Mabes) Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga serta institusi hukum dan kemanusiaan lain. Dengan kelambatan tindakannya, polisi seperti dengan sengaja menjadikan peristiwa kriminal biasa menjadi isu besar.

Andai polisi bertindak cepat, menangkap para tersangka dan memproses untuk menunjukkan hukum dan keadilan bekerja tanpa pilih bulu, saya yakin Ayu tidak akan berkelana ke mana-mana mengadukan deritanya. Membuat penganiayaan yang dia tanggung menjadi isu yang terus-menerus membesar dan jadi perhatian luas. Tidak pula ada alasan bagi para free rider dan pengail di air keruh mengaitkan-ngaitkandengan peristiwa politik yang tengah berlangsung di Mongondow; atau menjadikan amunisi gosip teori konspirasi kepentingan sumir dan sesaat.

Nasi telah menjadi bubur. Di tangan polisi kini ada dua kasus yang harus selesaikan, sendiri-sendiri atau ternyata saling terkait, mohon diungkap sesegera mungkin sebelum getahnya makin meluber ke mana-mana. Kalau tidak juga, dengan segala hormat, apa kami yang prihatin ini mesti meminta tolong Gerakan Pramuka, organisasi masyarakat (Ormas), atau perhimpunan dukun?

Untuk Almarhum Ayu, saya tak lagi mampu menuliskan apa-apa. Kesedihan, juga amarah ini, telah melampaui batas yang dapat dijelaskan dengan kata-kata. Ayu, beristirahatlah dengan tenang. Apa yang ditinggalkan, yang jawabannya ingin kau ketahui, tidaklah lagi menjadi bebanmu. Itu hutang yang tanpa henti wajib kami tagih pada semua yang berwenang menegakkan hukum di negeri ini.***

Sunday, June 16, 2013

Awas, Terduga Pidana di Pilwako KK


APA pentingnya gelar akademik? Salah seorang mentor saya, penyandang dua gelar pretisius dari Harvard University, beberapa tahun lampau memberi penghiburan, ‘’Gelar akademik adalah salah satu alat untuk ‘mengetuk  pintu’ di dunia kerja. Begitu Anda di dalam, siapa yang peduli berapa deret huruf tambahan di depan atau di belakang nama? Bila Anda tak kompeten, gelar hanyalah gelar.’’

Pernyataan itu sungguh melegakan. Saya, yang ketika itu secara sadar memutuskan ‘’patah pensil’’ dari Perguruan Tinggi (PT), kalah pamor bila hanya ditilik dari pendidikan formal. Di sekitar saya bertebaran bukan hanya penyandang S1 dari PT terkemuka negeri ini, tetapi juga master dan doktor dari universitas papan atas manca negara.

Kalimat-kalimat itu hingga kini terus mengiang di kepala dan menegaskan kepercayaan betapa pentingnya pendidikan (formal). Sayangnya, saya menyakini itu dengan susah payah, setelah mengabaikan pendidikan tinggi dan berdarah-darah mengais kesempatan eksis di dunia kerja, juga di tengah pergaulan sosial.

Pendidikan formal yang ditandai gelar akademik kian penting karena ke-Mongondow-an saya. Di Mongondow penyandang dr, Ir, Drs, SH, apalagi MS, MSi atau Dr, dianggap ‘’kelompok manusia dengan kelas tertentu’’. Positifnya, orang Mongondow lalu berlomba-lomba masuk PT agar punya tambahan gelar di depan atau belakang nama. Negatifnya, sebagaimana yang makin umum kita sua, sejumlah orang bahkan menghalalkan segala cara demi diakui berpendidikan tinggi, termasuk membeli atau memalsukan gelar akademik.

Mengingat bagi kebanyakan orang (di Mongondow) gelar akademik biasanya diperlakukan setara harga diri, lebih dari bukti pencapaian pendidikan formal, saya sungguh berhati-hati menyentuh isu ini. Dalam persamuan-persamuan sosial sedapat mungkin saya menjauhi basa-basi di PT mana, jurusan apa, dan kapan seseorang berhasil meraih gelarnya. Terutama untuk gelar-gelar akademik yang diperoleh sebelum 1993.

Bila bersua dengan ‘’Ir’’, saya mesti menyimak percakapan dengan saksama sebelum menyimpulkan gelar itu menunjukkan dia adalah sarjana teknik, pertanian, peternakan, atau perikanan. Sebaliknya, dengan ‘’Drs’’ pun tak serta-merta disimpulkan berasal dari latar ilmu sosial dan politik. Boleh jadi yang bersangkutan adalah alumni ekonomi, sastra, atau kependidikan.

Teka-teki dan tebak-tebakan itu berakhir dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 036/U/1993, tertanggal 9 Februari 1993, Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Sejak adanya Kepmendikbud ini sarjana teknik pasti berbeda dengan sarjana pertanian, karena yang satu bergelar ST dan lainnya SP. Sama halnya dengan sarjana ilmu sosial pasti berbeda dengan sarjana ilmu politik. Walau sama-sama rumpun ilmu sosial dan politik, yang satu berhak atas gelar S.Sos, yang lain S.IP.

Kepmendikbud Nomor 036/U/1993 ternyata dianggap belum cukup, karena kemudian disusul Kepmendibud Nomor 178/U/2001, tertanggal 21 November 2001, Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Salah satu tambahan di Kepmendikbud ini, yang belum ada di keputusan sebelumnya, terdapat di Pasal 20 yang berbunyi: ‘’Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.’’

Tidak ada perdebatan bahwa sejak 1993, yang ditegaskan lagi pada 2001, penggunaan gelar akademik di luar ketentuan adalah perbuatan pidana. Sebagai perbuatan pidana, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, tertanggal 10 Agustus 2012, Tentang Pendidikan Tinggi, ancaman hukumannya pun tak main-main: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan kata lain, mengingat ancaman hukuman yang mencapai 10 tahun penjara, pengguna gelar yang tidak sesuai dengan UU dan turunannya, semestinya langsung dijebloskan di balik jeruji besi.

Lebih lengkap, ancaman pidana tersebut tercantum di Pasal 93, yang menyatakan: ‘’Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).’’

Adapun rujukan yang berkaitan dengan penggunaan gelar, secara khusus terdapat di Pasal 28 ayat 6 dan ayat 7. Ayat 6 menyatakan: ‘’Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.’’ Sedang ayat 7 berbunyi: ’’Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.’’

Lalu apa relevansi penjelasan musabab gelar akademik, UU yang memayungi, dan peraturan turunannya dengan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Kota Kotamobagu (Pilwako KK)? Jawabannya adalah, perbuatan pidana oleh (patut diduga) satu atau dua kandidat yang secara sadar menggunakan gelar akademik yang ternyata tidak menjadi haknya. Tanpa menunjuk siapa kandidat yang dimaksud, saya yakin masyarakat KK tahu persis oknum tak punya malu itu.

Yang celaka, di luar kerepotan perbuatan pidana itu, selain tidak absahnya banyak dokumen (termasuk dokumen publik) yang ditanda-tangani pengguna gelar ‘’maunya sendiri’’, isu ini secara nyata sebenarnya mengancam sah atau tidaknya Pilwako. Selain soal kredibilitas dan status hukum kandidat, juga karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KK, yang melakukan verifikasi dan menemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan kandidat, tidak melanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

KPU patut diduga berkonspirasi, sekongkol menutup-nutupi, bahkan mungkin menganjurkan kompromi dengan mengubah (katakanlah) ‘’Drs’’ menjadi ‘’S.Sos’’.

Di sisi lain, amanat UU No 12/2012 bukanlah delik aduan. Artinya, polisi yang terus memantau Pilwako KK tahu persis adanya perubahan gelar yang mendadak dilakukan oleh satu-dua kandidat. Dengan tidak bertindaknya polisi, pada akhirnya kita boleh berspekulasi: Mereka tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau mendiamkan karena lebih asyik menerima suap ketimbang mengurusi hal-ihwal penting yang terluput dari perhatian orang banyak.

Fakta-fakta itu tegas menunjukkan, bahkan sebelum hari ‘’H’’ Pilwako KK, kita tahu legalitas hajatan demokrasi ini tidak lagi kredibel. Polisi mestinya bersigegas menangkap kandidat yang patut diduga melakukan tindak pidana kelas berat (karena ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara), juga KPU yang berkonspirasi menutup-nutupi dugaan kejahatan itu.

Sedihnya, saya pesimis polisi bakal melakukan tugasnya. Setahu saya, cuma polisi tidurlah satu-satunya jenis polisi yang terbukti berperan besar di Mongondow, siang dan malam tanpa henti.***

Pilwako KK: Untuk Siapa?


KOTA KOTAMOBAGU (KK) relatif berbeda dengan empat daerah otonom lain di Mongondow. Selain wilayah yang sangat kecil (hanya empat kecamatan) dengan kepadatan penduduk tergolong tinggi, dari aspek ekonomi, sosial, dan pendidikan, warga KK berada di atas skala rata-rata.

Dari paparan informasi, masyarakat KK punya akses lebih unggul dibanding orang Mongondow di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Induk, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), atau Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Media cetak terbitan Jakarta atau Manado tiba terlebih dahulu di Kotamobagu. Sama halnya dengan media cetak, televisi, dan radio lokal yang umumnya berkantor pusat di kota ini. Dan, tentu saja, jaringan internet yang walau pun lambat (sedikit di atas kura-kura Galapagos), tetap menyediakan akses yang lebih baik.

Kemudahan berkomunikasi itu, terutama dalam konteks kontes politik, semestinya menjadi arena kreatif sangat menantang. Itu sebabnya, jauh hari sebelum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) KK dilaksanakan –puncaknya berlangsung Senin, 24 Juni 2013 mendatang--, saya membayangkan ide-ide dan pikiran demi kemaslahatan orang banyak dari para kandidat bakal bersiliweran di media. Sebuah keriuhan intelek yang bergizi dan jauh dari sekadar unjuk otot kekuatan massa dan cuap-cuap kosong yang bakal terlupa (oleh yang bicara dan mendengar) dalam hitungan menit.

Nyatanya Pilwako KK tak beda dengan yang umum dilaksanakan di pelosok dunia ketiga. Setengah primitif, pendekatannya jaman dahoeloe (jadul), penuh parade dan pengerahan massa. Sekadar adu ego kandidat dan partai politik (Parpol) pengusung. Seolah-olah warga KK sekumpulan bebek yang tanpa daya digiring mengenakan warna tertentu, patuh dan taat mengikuti arah yang ditunjuk gala yang ujungnya diberi secarik kain.

Para kandidat dan Parpol pengusung lupa, kebanyakan warga KK yang melek politik, membaca koran, menelusuri internet, memancang mata dan kuping di televisi, sudah mengambil keputusan mendukung kandidat siapa, jauh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) KK resmi menyatakan proses Pilwako dimulai. Masyarakat, kecuali yang penyakit mata dan kupingnya sudah di derajat tak tertolong, khatam kandidat mana yang cuma tukang bohong, yang boneka, yang coba-coba siapa tahu jackpot, atau yang turut berlaga karena bingung tak punya kesibukan.

Semua pengetahuan yang relevan digunakan menelisik calon pemimpin, disajikan (langsung atau tidak) oleh media massa. Kalau pun kita tidak membicarakan lebih menukik dan terbuka, semata karena malu melihat calon pemimpin dan pemimpin kita yang tidak tahu malu.

Perkara amat sepele dan fundamental seperti gelar pendidikan, misalnya. Bertahun-tahun kita melihat, membaca, dan tahu ada kandidat yang mencantumkan gelar ‘’Drs’’ di depan namanya; dimulai ditahun ketika gelar ini sudah tidak digunakan lagi. Setelah sekian lama, tiba-tiba dipublikasi-publikasi resmi ‘’Drs’’ telah bersulih menjadi ‘’S.Sos’’. Astaga! Betapa gampangnya, seolah-olah orang banyak tidak memperhatikan dusta bertahun-tahun itu. Pula, perubahan itu tidak berkonsekwensi ikutan yang lebih gawat.

Bagaimana kalau ‘’Drs’’ jadi-jadian itu ternyata sudah digunakan dan diumbar didokumen publik, misalnya surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau surat keputusan (SK) birokrasi? Sang ‘’Drs’’ mungkin saja membayar pajak, tapi bagaimana dengan si ‘’S.Sos’’. Demikian pula, apa keabsahan SK yang ternyata ditanda-tangani dengan gelar palsu?

Masyarakat KK tahu persis contoh bejat seperti itu. Kalau kemudian mereka sukarela memilih kandidat yang demikian, apalagi dilakukan dengan sadar atas konsekwensinya, itulah demokrasi.

Palsu-palsu dan tak intelek hanya efektif di permukaan, termasuk pengerahan ‘’massa palsu’’ di deklarasi dan kampanye-kampanye kandidat, agar difoto-foto yang dipajang di advertorial tampak menggentarkan hati pesaing. Tidak peduli massa yang dikerahkan itu datang terpaksa (tersebab ancaman atau iming-iming), yang penting megah.

Saya mencermati para kandidat di Pilwako KK cukup bebal untuk memetik pelajaran dari pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) dan Pilwako lain, di Mongondow maupun Sulut umumnya. Padahal sudah terbukti jumlah massa yang menghadiri deklarasi atau kampanye terbuka, pada akhirnya sama sekali tidak berkorelasi dengan suara yang berhasil didulang di hari ‘’H’’ pemilihan.

Perilaku tidak masuk akal di Pilwako KK, tampaknya juga diaminkan dengan saksama oleh KPU. Saya hanya bisa mengusap-ngusap dada (apalagi yang mesti diusap?) mengetahui KPU mengatur penyampaian visi-misi kandidat Walikota-Wawali di depan DPR KK. Untuk apa penyampaian ini? Memangnya 20-25 ongol-ongol di DPR KK menjadi faktor utama yang menggerakkan orang banyak memilih pemimpinnya?

Pilwako adalah pemilihan langsung. Tidak ada hubungannya dengan DPR KK. Bahwa dengan visi-misi itu disampaikan di hadapan DPR akan menjadi catatan yang ditagih ketika kandidat terpilih memegang jabatan, adalah kilahan udang di balik rempeyek. Memangnya anggota DPR KK yang kini masyuk menikmati kekuasaan seluruhnya masih terpilih kembali di 2014? Dan memangnya mereka peduli dengan apa yang akan dilakukan Walikota-Wawali terpilih? Kalau pun peduli, memangnya mereka cukup punya nyali?

Kulminasi dari sirkus Pilwako KK adalah debat kandidat yang digagas KPU, yang dilaksanakan Minggu, 16 Juni 2013, ini. Situs Beritamanado.Com, Sabtu, 15 Juni 2013(http://beritamanado.com/berita-utama/debat-kandidat-besok-massa-dilarang-datang/188644/), Debat Kandidat besok, Massa Dilarang Datang, saya baca dengan mengusap dada dan dahi. Memang debat ini disiarkan live  di 97,6 Mhz Radio Pemkab FM, tapi melarang pendukung kandidat hadir tentu kebijakan sangat tak sopan. Pilwako dilaksanakan untuk rakyat KK. Kalau tidak ingin rakyat melihat, mendengar, atau menikmati dengan cara yang menjadi haknya, debat tak usah dilaksanakan.

Melarang masyarakat KK mengapresiasi debat kandidat sesuai keinginan mereka, sama artinya dengan menyediakan goroho goreng dengan label ‘’makanan beracun’’. Menganjurkan boleh, melarang tidak. Hebat betul Ketua KPU hingga mengambil alih seluruh tugas institusi dan lembaga lain, juga  hak masyarakat, ke dalam genggamannya sendiri.

Lagipula, apa yang akan diperdebatkan? Menunjukkan kandidat mana yang paling pintar, paling jujur, paling adil, paling kompeten, dan karenanya paling layak dipilih sebagai Walikota-Wawali KK 20132018? Melihat perilaku mereka, menurut hemat saya, debat kandidat itu perbuatan sia-sia yang satu-satunya kegunaannya adalah KPU KK seolah-olah bekerja dan dana Pilwako sudah dimanfaatkan dengan benar.

Kucing di Pilwako KK sudah kita kenal. Dia bukan kucing dalam karung yang nantinya ras, jenis kelamin, dan warnanya jadi kejutan. Mana kucing garong, kucing rumah, kucing liar, sudah dimahfumi masyarakat se-KK. Jadi, KPU dan para kandidat serta Parpol pengusung, mari kita nikmati saja pesta ini sebagai pesta. Tidak lebih atau kurang. Tak perlu pura-pura intelek, visioner, apalagi jujur dan bermartabat.

Rakyat banyak sudah tahu dan siap menanggung akibat apapun dari pilihannya.***