Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Sunday, June 16, 2013

Awas, Terduga Pidana di Pilwako KK


APA pentingnya gelar akademik? Salah seorang mentor saya, penyandang dua gelar pretisius dari Harvard University, beberapa tahun lampau memberi penghiburan, ‘’Gelar akademik adalah salah satu alat untuk ‘mengetuk  pintu’ di dunia kerja. Begitu Anda di dalam, siapa yang peduli berapa deret huruf tambahan di depan atau di belakang nama? Bila Anda tak kompeten, gelar hanyalah gelar.’’

Pernyataan itu sungguh melegakan. Saya, yang ketika itu secara sadar memutuskan ‘’patah pensil’’ dari Perguruan Tinggi (PT), kalah pamor bila hanya ditilik dari pendidikan formal. Di sekitar saya bertebaran bukan hanya penyandang S1 dari PT terkemuka negeri ini, tetapi juga master dan doktor dari universitas papan atas manca negara.

Kalimat-kalimat itu hingga kini terus mengiang di kepala dan menegaskan kepercayaan betapa pentingnya pendidikan (formal). Sayangnya, saya menyakini itu dengan susah payah, setelah mengabaikan pendidikan tinggi dan berdarah-darah mengais kesempatan eksis di dunia kerja, juga di tengah pergaulan sosial.

Pendidikan formal yang ditandai gelar akademik kian penting karena ke-Mongondow-an saya. Di Mongondow penyandang dr, Ir, Drs, SH, apalagi MS, MSi atau Dr, dianggap ‘’kelompok manusia dengan kelas tertentu’’. Positifnya, orang Mongondow lalu berlomba-lomba masuk PT agar punya tambahan gelar di depan atau belakang nama. Negatifnya, sebagaimana yang makin umum kita sua, sejumlah orang bahkan menghalalkan segala cara demi diakui berpendidikan tinggi, termasuk membeli atau memalsukan gelar akademik.

Mengingat bagi kebanyakan orang (di Mongondow) gelar akademik biasanya diperlakukan setara harga diri, lebih dari bukti pencapaian pendidikan formal, saya sungguh berhati-hati menyentuh isu ini. Dalam persamuan-persamuan sosial sedapat mungkin saya menjauhi basa-basi di PT mana, jurusan apa, dan kapan seseorang berhasil meraih gelarnya. Terutama untuk gelar-gelar akademik yang diperoleh sebelum 1993.

Bila bersua dengan ‘’Ir’’, saya mesti menyimak percakapan dengan saksama sebelum menyimpulkan gelar itu menunjukkan dia adalah sarjana teknik, pertanian, peternakan, atau perikanan. Sebaliknya, dengan ‘’Drs’’ pun tak serta-merta disimpulkan berasal dari latar ilmu sosial dan politik. Boleh jadi yang bersangkutan adalah alumni ekonomi, sastra, atau kependidikan.

Teka-teki dan tebak-tebakan itu berakhir dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 036/U/1993, tertanggal 9 Februari 1993, Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Sejak adanya Kepmendikbud ini sarjana teknik pasti berbeda dengan sarjana pertanian, karena yang satu bergelar ST dan lainnya SP. Sama halnya dengan sarjana ilmu sosial pasti berbeda dengan sarjana ilmu politik. Walau sama-sama rumpun ilmu sosial dan politik, yang satu berhak atas gelar S.Sos, yang lain S.IP.

Kepmendikbud Nomor 036/U/1993 ternyata dianggap belum cukup, karena kemudian disusul Kepmendibud Nomor 178/U/2001, tertanggal 21 November 2001, Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Salah satu tambahan di Kepmendikbud ini, yang belum ada di keputusan sebelumnya, terdapat di Pasal 20 yang berbunyi: ‘’Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.’’

Tidak ada perdebatan bahwa sejak 1993, yang ditegaskan lagi pada 2001, penggunaan gelar akademik di luar ketentuan adalah perbuatan pidana. Sebagai perbuatan pidana, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, tertanggal 10 Agustus 2012, Tentang Pendidikan Tinggi, ancaman hukumannya pun tak main-main: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan kata lain, mengingat ancaman hukuman yang mencapai 10 tahun penjara, pengguna gelar yang tidak sesuai dengan UU dan turunannya, semestinya langsung dijebloskan di balik jeruji besi.

Lebih lengkap, ancaman pidana tersebut tercantum di Pasal 93, yang menyatakan: ‘’Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).’’

Adapun rujukan yang berkaitan dengan penggunaan gelar, secara khusus terdapat di Pasal 28 ayat 6 dan ayat 7. Ayat 6 menyatakan: ‘’Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.’’ Sedang ayat 7 berbunyi: ’’Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.’’

Lalu apa relevansi penjelasan musabab gelar akademik, UU yang memayungi, dan peraturan turunannya dengan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Kota Kotamobagu (Pilwako KK)? Jawabannya adalah, perbuatan pidana oleh (patut diduga) satu atau dua kandidat yang secara sadar menggunakan gelar akademik yang ternyata tidak menjadi haknya. Tanpa menunjuk siapa kandidat yang dimaksud, saya yakin masyarakat KK tahu persis oknum tak punya malu itu.

Yang celaka, di luar kerepotan perbuatan pidana itu, selain tidak absahnya banyak dokumen (termasuk dokumen publik) yang ditanda-tangani pengguna gelar ‘’maunya sendiri’’, isu ini secara nyata sebenarnya mengancam sah atau tidaknya Pilwako. Selain soal kredibilitas dan status hukum kandidat, juga karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KK, yang melakukan verifikasi dan menemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan kandidat, tidak melanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

KPU patut diduga berkonspirasi, sekongkol menutup-nutupi, bahkan mungkin menganjurkan kompromi dengan mengubah (katakanlah) ‘’Drs’’ menjadi ‘’S.Sos’’.

Di sisi lain, amanat UU No 12/2012 bukanlah delik aduan. Artinya, polisi yang terus memantau Pilwako KK tahu persis adanya perubahan gelar yang mendadak dilakukan oleh satu-dua kandidat. Dengan tidak bertindaknya polisi, pada akhirnya kita boleh berspekulasi: Mereka tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau mendiamkan karena lebih asyik menerima suap ketimbang mengurusi hal-ihwal penting yang terluput dari perhatian orang banyak.

Fakta-fakta itu tegas menunjukkan, bahkan sebelum hari ‘’H’’ Pilwako KK, kita tahu legalitas hajatan demokrasi ini tidak lagi kredibel. Polisi mestinya bersigegas menangkap kandidat yang patut diduga melakukan tindak pidana kelas berat (karena ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara), juga KPU yang berkonspirasi menutup-nutupi dugaan kejahatan itu.

Sedihnya, saya pesimis polisi bakal melakukan tugasnya. Setahu saya, cuma polisi tidurlah satu-satunya jenis polisi yang terbukti berperan besar di Mongondow, siang dan malam tanpa henti.***

Pilwako KK: Untuk Siapa?


KOTA KOTAMOBAGU (KK) relatif berbeda dengan empat daerah otonom lain di Mongondow. Selain wilayah yang sangat kecil (hanya empat kecamatan) dengan kepadatan penduduk tergolong tinggi, dari aspek ekonomi, sosial, dan pendidikan, warga KK berada di atas skala rata-rata.

Dari paparan informasi, masyarakat KK punya akses lebih unggul dibanding orang Mongondow di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Induk, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), atau Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Media cetak terbitan Jakarta atau Manado tiba terlebih dahulu di Kotamobagu. Sama halnya dengan media cetak, televisi, dan radio lokal yang umumnya berkantor pusat di kota ini. Dan, tentu saja, jaringan internet yang walau pun lambat (sedikit di atas kura-kura Galapagos), tetap menyediakan akses yang lebih baik.

Kemudahan berkomunikasi itu, terutama dalam konteks kontes politik, semestinya menjadi arena kreatif sangat menantang. Itu sebabnya, jauh hari sebelum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) KK dilaksanakan –puncaknya berlangsung Senin, 24 Juni 2013 mendatang--, saya membayangkan ide-ide dan pikiran demi kemaslahatan orang banyak dari para kandidat bakal bersiliweran di media. Sebuah keriuhan intelek yang bergizi dan jauh dari sekadar unjuk otot kekuatan massa dan cuap-cuap kosong yang bakal terlupa (oleh yang bicara dan mendengar) dalam hitungan menit.

Nyatanya Pilwako KK tak beda dengan yang umum dilaksanakan di pelosok dunia ketiga. Setengah primitif, pendekatannya jaman dahoeloe (jadul), penuh parade dan pengerahan massa. Sekadar adu ego kandidat dan partai politik (Parpol) pengusung. Seolah-olah warga KK sekumpulan bebek yang tanpa daya digiring mengenakan warna tertentu, patuh dan taat mengikuti arah yang ditunjuk gala yang ujungnya diberi secarik kain.

Para kandidat dan Parpol pengusung lupa, kebanyakan warga KK yang melek politik, membaca koran, menelusuri internet, memancang mata dan kuping di televisi, sudah mengambil keputusan mendukung kandidat siapa, jauh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) KK resmi menyatakan proses Pilwako dimulai. Masyarakat, kecuali yang penyakit mata dan kupingnya sudah di derajat tak tertolong, khatam kandidat mana yang cuma tukang bohong, yang boneka, yang coba-coba siapa tahu jackpot, atau yang turut berlaga karena bingung tak punya kesibukan.

Semua pengetahuan yang relevan digunakan menelisik calon pemimpin, disajikan (langsung atau tidak) oleh media massa. Kalau pun kita tidak membicarakan lebih menukik dan terbuka, semata karena malu melihat calon pemimpin dan pemimpin kita yang tidak tahu malu.

Perkara amat sepele dan fundamental seperti gelar pendidikan, misalnya. Bertahun-tahun kita melihat, membaca, dan tahu ada kandidat yang mencantumkan gelar ‘’Drs’’ di depan namanya; dimulai ditahun ketika gelar ini sudah tidak digunakan lagi. Setelah sekian lama, tiba-tiba dipublikasi-publikasi resmi ‘’Drs’’ telah bersulih menjadi ‘’S.Sos’’. Astaga! Betapa gampangnya, seolah-olah orang banyak tidak memperhatikan dusta bertahun-tahun itu. Pula, perubahan itu tidak berkonsekwensi ikutan yang lebih gawat.

Bagaimana kalau ‘’Drs’’ jadi-jadian itu ternyata sudah digunakan dan diumbar didokumen publik, misalnya surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau surat keputusan (SK) birokrasi? Sang ‘’Drs’’ mungkin saja membayar pajak, tapi bagaimana dengan si ‘’S.Sos’’. Demikian pula, apa keabsahan SK yang ternyata ditanda-tangani dengan gelar palsu?

Masyarakat KK tahu persis contoh bejat seperti itu. Kalau kemudian mereka sukarela memilih kandidat yang demikian, apalagi dilakukan dengan sadar atas konsekwensinya, itulah demokrasi.

Palsu-palsu dan tak intelek hanya efektif di permukaan, termasuk pengerahan ‘’massa palsu’’ di deklarasi dan kampanye-kampanye kandidat, agar difoto-foto yang dipajang di advertorial tampak menggentarkan hati pesaing. Tidak peduli massa yang dikerahkan itu datang terpaksa (tersebab ancaman atau iming-iming), yang penting megah.

Saya mencermati para kandidat di Pilwako KK cukup bebal untuk memetik pelajaran dari pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) dan Pilwako lain, di Mongondow maupun Sulut umumnya. Padahal sudah terbukti jumlah massa yang menghadiri deklarasi atau kampanye terbuka, pada akhirnya sama sekali tidak berkorelasi dengan suara yang berhasil didulang di hari ‘’H’’ pemilihan.

Perilaku tidak masuk akal di Pilwako KK, tampaknya juga diaminkan dengan saksama oleh KPU. Saya hanya bisa mengusap-ngusap dada (apalagi yang mesti diusap?) mengetahui KPU mengatur penyampaian visi-misi kandidat Walikota-Wawali di depan DPR KK. Untuk apa penyampaian ini? Memangnya 20-25 ongol-ongol di DPR KK menjadi faktor utama yang menggerakkan orang banyak memilih pemimpinnya?

Pilwako adalah pemilihan langsung. Tidak ada hubungannya dengan DPR KK. Bahwa dengan visi-misi itu disampaikan di hadapan DPR akan menjadi catatan yang ditagih ketika kandidat terpilih memegang jabatan, adalah kilahan udang di balik rempeyek. Memangnya anggota DPR KK yang kini masyuk menikmati kekuasaan seluruhnya masih terpilih kembali di 2014? Dan memangnya mereka peduli dengan apa yang akan dilakukan Walikota-Wawali terpilih? Kalau pun peduli, memangnya mereka cukup punya nyali?

Kulminasi dari sirkus Pilwako KK adalah debat kandidat yang digagas KPU, yang dilaksanakan Minggu, 16 Juni 2013, ini. Situs Beritamanado.Com, Sabtu, 15 Juni 2013(http://beritamanado.com/berita-utama/debat-kandidat-besok-massa-dilarang-datang/188644/), Debat Kandidat besok, Massa Dilarang Datang, saya baca dengan mengusap dada dan dahi. Memang debat ini disiarkan live  di 97,6 Mhz Radio Pemkab FM, tapi melarang pendukung kandidat hadir tentu kebijakan sangat tak sopan. Pilwako dilaksanakan untuk rakyat KK. Kalau tidak ingin rakyat melihat, mendengar, atau menikmati dengan cara yang menjadi haknya, debat tak usah dilaksanakan.

Melarang masyarakat KK mengapresiasi debat kandidat sesuai keinginan mereka, sama artinya dengan menyediakan goroho goreng dengan label ‘’makanan beracun’’. Menganjurkan boleh, melarang tidak. Hebat betul Ketua KPU hingga mengambil alih seluruh tugas institusi dan lembaga lain, juga  hak masyarakat, ke dalam genggamannya sendiri.

Lagipula, apa yang akan diperdebatkan? Menunjukkan kandidat mana yang paling pintar, paling jujur, paling adil, paling kompeten, dan karenanya paling layak dipilih sebagai Walikota-Wawali KK 20132018? Melihat perilaku mereka, menurut hemat saya, debat kandidat itu perbuatan sia-sia yang satu-satunya kegunaannya adalah KPU KK seolah-olah bekerja dan dana Pilwako sudah dimanfaatkan dengan benar.

Kucing di Pilwako KK sudah kita kenal. Dia bukan kucing dalam karung yang nantinya ras, jenis kelamin, dan warnanya jadi kejutan. Mana kucing garong, kucing rumah, kucing liar, sudah dimahfumi masyarakat se-KK. Jadi, KPU dan para kandidat serta Parpol pengusung, mari kita nikmati saja pesta ini sebagai pesta. Tidak lebih atau kurang. Tak perlu pura-pura intelek, visioner, apalagi jujur dan bermartabat.

Rakyat banyak sudah tahu dan siap menanggung akibat apapun dari pilihannya.***

Monday, April 1, 2013

‘’Yey Ganggu, Eyke Pletuk”


MEMBELA Ayu Basalamah yang dianiaya oknum-oknum over acting di sekitar Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar, mulanya saya duga bakal menimbulkan antipati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak orang, dari berbagai latar dan usia (juga orientasi seksual), belakangan secara terbuka turut serta menyampaikan dukungan agar Ayu pantang surut menuntut keadilan.

Saya berkeyakinan Bupati Boltim (karib yang saya sapa penuh akrab dengan ‘’Eyang’’) sama sekali tak terlibat, apalagi memerintahkan penganiayaan yang membuat ayu termehek-mehek itu. Satu-satunya dugaan yang dapat dikenakan pada Eyang adalah ‘’pembiaran’’ terjadinya tindak pidana di depan mata. Lainnya, hukum sosial dan budaya Mongondow karena sebagai tuan rumah dia tak mampu menjamin kenyamanan dan keselamatan tamu.

Bagaimana pun penganiyaan yang dialami Ayu terjadi setelah dia bertamu (lepas dari posisinya yang terpaksa) ke kediaman Eyang. Pelakunya pun terbeber dan diketahui orang banyak sebagai orang-orang yang berada di bawah kekuasaan, pengaruh, bahkan dekat secara kekerabatan dengan Eyang.

Tidak ada alasan bagi Eyang, tokoh yang kini menjadi salah satu bright star di Mongondow, membiarkan dan menganggap mala yang menimpa Ayu sebagai ‘’satu peristiwa di antara banyak kejadian’’ yang setiap hari berkelindang di sekitarnya. Yang akan lalu bersama angin.

Tuntutan yang sama juga dialamatkan ke Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP Hisar Siallagan, dan jajarannya (bahkan ke Kapolda Sulut), mengingat salah satu terduga pelaku utama kebiadaban itu adalah anggota polisi aktif. Citra polisi di Indonesia sudah compang-camping tak karuan. Saya tahu, Kapolres lebih dari khatam memahami situasi ini dan tak berkeinginan menambah panjang daftar cemooh untuk korps-nya.

Langkah penyelesaian yang mengedepankan keadilan yang dikontribusikan Eyang (selain karena dia ikut terseret, juga tersebab locus delicti peristiwa ada di bawah juridiksinya) dan Kapolres, akan membantu warga Mongondow menjaga kepercayaan terhadap kebijaksanaan para pemimpin dan konsistennya penegakan hukum. Orang banyak, khususnya komunitas yang kini gigih berempati terhadap Ayu, pasti menghadiahkan ‘’cubitan paling sayang’’ pada dua tokoh ini.

Pada Ayu pribadi, yang kini ketakutan, bingung, hilang akal dihantui bakal terjadi lagi peristiwa yang sama, pengobatan fisik (termasuk memeriksakan kesehatan kepala dan isinya yang boleh jadi bergoyang parah karena hantaman pukulan)  tidaklah cukup. Dia perlu jaminan psikis bahwa pihak-pihak yang bertanggungjawab dan berwenang tak lepas tangan.

Jangan dilupakan, dari aspek moral Eyang memikul tanggungjawab memastikan fisik dan psikis Ayu kembali seperti sedia kala sebelum nahas itu ditimpahkan padanya. Terhadap pengungsi banjir Manado pada Februari 2013 lalu saja Eyang berinisiatif mengirim Mobile Medical Centre (MMC), ikhlas menyingsingkan lengan baju, hadir di tengah mereka, masak sih dia mengabaikan kemasalahatan Ayu (yang warga Mongondow) di jangka panjang. Membawa Ayu ke fasilitas kesehatan modern, di Jakarta sekali pun, menurut hemat saya akan dilakukan Eyang. Dalam waktu dekat begitu dia berkesempatan.

***

Solidaritas terhadap Ayu telah menjalar, tak terhentikan. Akhir pekan lalu saya mendengar sejumlah pengacara di Kotamobagu mempersiapkan diri mendampingi bila tuntutan keadilan dari Ayu disandung pengaruh kekuasaan; atau terindikasi polisi tak serius menindak-lanjuti.

Beberapa tokoh lain (ada yang bahkan secara pribadi dekat dengan Eyang), bersetuju mendukung proses penyelesaian kasus penganiayaan itu, termasuk dengan mengkontribusikan biaya kalau-kalau diperlukan ahli hukum yang dianggap sangat handal dari Manado atau Jakarta. Tidak demi menyerang atau menciderai reputasi Eyang, tetapi justru untuk mendukung agar dia tetap menjadi tokoh yang diharapkan warga Mongondow kini dan nanti.

Setiap kerikil dalam sepatu mesti segera disingkirkan. Kasus Ayu tak hanya kerikil, tetapi sudah menjadi duri di jempol kaki Eyang. Saya pribadi tak ingin masalah (yang tak kecil) ini akhirnya menjadi ganjalan yang berulang-ulang dibangkitkan setiap kali Eyang tampil dengan ide atau prestasi jempolan.

Demonstrasi yang dilakukan komunitas wanita-pria(waria) di Kotamobagu hari ini (Senin, 1 April 2013) bukanlah April mop. Dari gambar-gambar yang saya terima, mereka menuntut kasus Ayu ditindak-janjuti sesegera mungkin dan seadil-adilnya. Aksi ini tak boleh dipandang sebelah mata, sebab mereka tidak akan berhenti. Komunitas ini, yang biasanya diam dan hanya bertekun dengan kepiawaian mereka (utamanya di sektor kecantikan dan makanan), amat sohor kegigihannya. Mereka dikenal pantang mundur dalam memperjuangkan sesuatu, terlebih itu terkait dengan nasibnya.

Berkaca dari negara semaju Amerika Serikat (AS), komunitas ini bukan hanya menjadi penentu trend mode atau beberapa perilaku sosial, tetapi juga politik dalam konteks yang luas. Ini dibuktikan dengan lobi komunitas waria, lesbian, dan gay yang membuat semua kandidat Presiden di Pemilu AS harus cermat memperhitungkan pendekatan yang tepat terhadap mereka

Saya belum mampu mengukur seberapa besar pengaruh sosial dan politik Ayu dan komunitasnya di Mongondow. Yang dapat saya konklusi adalah, demo yang mereka gelar baru pemanasan. Terbuka kemungkinan seratusan pendemo yang ambil bagian hari ini bakal menjadi beratus-ratus di demo berikutnya dan ribuan di demo selanjutnya.

Pembaca, Anda tentu dapat membayangkan bila Ayu dan seluruh anggota komunitasnya merasa tidak ditanggapi dan diakomodasi aspirasi mereka, turun ke jalan ternyata tidak efektif, lalu mereka ramai-ramai berhenti bergiat di bidang yang digeluti. Kemana Ibu Bupati Boltim, Umi Siwin, Ibu Kapolres, dan ibu-ibu pejabat lainnya cream bath, menata rambut, manicure, pedicure, dan sebagainya?

Celutukan salah satu pendemo yang tiba di telepon genggam saya, yang mengatakan ‘’Yey ganggu, eyke pletuk’’ bukanlah ancaman kosong. Semut pun akan menggigit kalau diperlakukan semena-mena, apalagi komunitas yang umumnya secara ekonomi (salah satu aspek paling fundamental manusia modern) tergolong kaum mandiri.

Eyang, Kapolres Bolmong, dan kita semua tentu tak ingin Ayu dan komunitasnya mengubah demo jadi mogok kerja massal, lalu ibu, istri-istri, adik dan kakak, serta sahabat perempuan kita tampak kumal karena terpaksa setiap hari cuma berdandan seadanya. Kalau ini sampai terjadi, pasti polisi bakal menerima banyak pengaduan dari kaum pria karena jadi korban penganiayaan para wanita; dan Eyang serta Kapolres mungkin bakal menghadapi pula aksi mogok dari istri mereka.***