Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Wednesday, May 4, 2011

Tak Ada Hati Seluas Samudera

ANCAMAN Sehan Ambaru melayangkan somasi karena tulisan saya di blog ini, yang dipublikasi Harian Radar Totabuan dan Radar Manado, Rabu (27 April 2011), berakhir Senin petang (2 Mei 2011).

Di hari itu, sejak pagi saya tak henti menerima telepon dari sejumlah orang, baik yang mendukung agar saya sungguh-sungguh serius berperkara dengan Sehan Ambaru, maupun yang menghimbau (bahkan menjembatani) supaya masalahnya diakhiri saja. Terhadap himbauan itu, saya menjawab paling tidak dengan lima poin penegasan.

Pertama, saya hanya melayani ‘’ancaman’’ yang sudah dilontarkan. Bila ancaman itu dicabut dan ada permintaan maaf, tentu masalahnya selesai. Saya siap menghadapi somasi Sehan Ambaru karena saya pantang menggertak dan tidak sudi digertak. Bagi orang Mongondow, kata-kata adalah harga diri. Aka de’-eman bibig in kadai-an, yo onu bi’?

Kedua, saya tidak dibesarkan dengan budaya dan tradisi balas dendam serta sakit hati. Orangtua saya mengajarkan bila seseorang melakukan kesalahan kemudian meminta maaf, maka kita tak perlu menciderai lagi kehormatannya. Menjaga kehormatan musuh ( terbesar sekali pun) yang sudah mengangkat tangan, menjadi petanda seseorang memahami atau tidak apa itu harga diri dan kehormatan.

Ketiga, permintaan maaf itu akan saya jadikan dasar mengirim surat ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), para atasannya dan pihak-pihak terkait. Ini karena sebelumnya saya sudah Peringatan Pertama pada Sehan Ambaru dan Pemberitahuan Pertama pada Kabag Hukum dan HAM, yang ditembuskan ke semua pihak terkait. Dengan saya menyurat menginformasikan masalahnya telah selesai, kemudian berharap mudah-mudahan tak ada konsekwensi lanjutan yang harus dipikul Sehan Ambaru sebagai seorang PNS.

Keempat, mungkin saya juga dapat membantu menyampaikan ke beberapa pihak yang sedang bersiap-siap menggugat Sehan Ambaru, bahwa yang bersangkutan telah menyadari khilaf dan salahnya. Bahwa tidak ada orang yang terbebas dari kemungkinan melakukan kekonyolan. Karenanya, adalah manusiawi bila kita memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Dan kelima, saya menghormati usulan dan dukungan orang-orang yang berpikiran sejalan dengan saya. Hal yang sama juga terhadap orang-orang yang tidak menyukai, bahkan memusuhi saya –terang-terangan maupun yang hanya lewat pesan pendek atau fitnah di belakang punggung. Namun, saya punya sikap dan putusan akhir sendiri, yang –semoga—tidak karena pengaruh siapa pun kecuali pada pertimbangan yang substansinya pada akal sehat dan kemaslahatan orang banyak.

Janji adalah Janji

Lima poin itu saya sampaikan termasuk pada salah seorang karib Sehan Ambaru yang di keseharian saya perlakukan bagai adik kandung. Sebelum menutup telepon sore ini, saya katakan: Sepahit apa pun yang harus dipikul, saya akan memegang janji yang sudah diucapkan.

Saya berkeyakinan saat itu Sehan Ambaru sedang bersama beberapa orang yang berulang kali menghubungi saya. Itu sebabnya ketika menerima pesan pendeknya, berisi sejumlah alasan mengapa dia menyatakan akan melayangkan somasi, yang ditutup dengan permintaan maaf, saya sempat kecewa dan jengkel.

Musababnya, Sehan Ambaru beralasan bahwa ‘’ancaman’’ somasi itu antaranya agar blog saya populer di kalangan orang Mongondow. Alasan ini pula yang dikutip Radar Totabuan, halaman 7, Selasa (3 Mei 2011), Ambaru Minta Maaf, dan Radar Manado, Batal Somasi Katamsi, Sehan (Akhirnya) Minta Maaf.

Aduh, saya membuat blog ini tidak demi popularitas, apalagi dengan cara murahan menyerang kiri-kanan semata karena kurang kerjaan. Rasanya saya sudah cukup dikenal (termasuk di Mongondow dengan stigma negatif sebagai tukang kritik dan protes). Kalau sekadar mabuk populer, menulis di media massa nasional –terakhir di situs http://www.kolomkalam.com/ yang hanya menampilkan karya kolumnis pilihan--, sudah cukup buat saya. Lagipula sebelum saya mulai berperkara dengan Sehan Ambaru, blog ini sudah melewati angka 10.000 kunjungan.

Menurut hemat saya, justru Sehan Ambaru-lah yang diuntungkan ketika menyampaikan ancamannya. Andai dia meneruskan niat somasi dan saya tidak siap, pasti dia bakal menjadi salah seorang anak muda yang sangat disegani di Mongondow. Saya sendiri akan tersungkur dan jadi bulan-bulanan olok-olok tak berkesudahan.

Tapi janji sudah saya ucapkan, tanpa reserve atau pra-syarat apa pun. Sehan Ambaru sudah meminta maaf, maka saya maafkan dan menutup urusan ini dengan ikhlas. Lima poin yang saya sampaikan ke setiap orang yang menghubungi selama isu somasi itu bergulir, akan saya pegang sebagai kata-kata yang diucapkan orang yang tahu nilai harga diri dan kehormatan.

Siapa Berikutnya?

Perkara dengan Sehan Ambaru selesai, tapi tidak dengan yang lain, terutama yang gagah berani meneror saya dengan pesan pendek dari dua nomor telepon berbeda. Saya tahu siapa pelakunya dan bisa dibuktikan dengan mudah. Di abad tekonologi tinggi ini melokalisir dan mengidentifikasi siapa tuyul pengecut itu tidaklah sulit.  Saya memiliki pengetahuan, ketrampilan dan jaringan untuk melakukan itu.

Satu-satunya pertimbangan saya belum mengambil tindakan, kecuali mengejek dan mempermainkan si tuyul, adalah rasa iba.

Bisa dibayangkan konsekwensi terhadap si oknum itu kalau saya secara serius melaporkan isi pesan-pesan pendek yang dikirim itu ke polisi. Apalagi yang tergolong tindak pidana karena sudah mengancam akan melakukan kekerasan fisik (harap diingat: saya sama sekali tidak takut beradu fisik, sekali pun tak memiliki gumpalan otot six pack bak olahragawan tangguh).

Di satu sisi saya bisa memahami, orang-orang yang sebenarnya hanya jadi benalu kekuasan itu telah lama terbiasa tak terbantahkan. Hanya dengan menyebut nama Bupati –dengan klaim punya hubungan sangat dekat—misalnya, kebanyakan orang kontan tak berkutik. Orang-orang seperti ini, yang biasanya saya juluki antek atau tukang jilat, dua kali lebih menderita ketimbang patronnya, apalagi kalau pergantian rezim terjadi karena siklus alamiah.

Kini saatnya saya mengingatkan orang-orang itu, utamanya yang mencoba-coba mengganggu kenyamanan saya dengan pesan-pesan pendek gelap dan tak sopan: Kalau Anda ingin merasakan pahitnya masalah, bersiaplah sesiap-siapnya. Saya akan mengunjungi di saat yang sama sekali tak Anda duga. Bisa tengah malam di teras rumah Anda; atau di sembarang tempat.***

Monday, May 2, 2011

Sejak Kapan DPR KK Jadi Gerombolan Preman?


TERCENGANG saya membaca berita yang ditayang situs Tribun Manado (http://manado.tribunnews.com/), Jumat (29 April 2011), UDK Bantah Adanya Ijasah Palsu. Berita yang berasal dari laporan Wartawan Tribun Manado, Kevrent Sumurung, ini mengutip pernyataan Ketua Komisi 3 Dekot Kotamobagu, Agus Suprijanta, SE dan anggota Komisi 3, Ir Suharso Marsidi.

Saya berharap wartawan yang menulis beritanya hanya melebih-lebihkan pernyataan dua anggota DPR Kota Kotamobagu (KK) tersebut; juga Pembantu Rektor (PR) I Bidang Akademik Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Umar Paputungan, yang turut dikutip.

Tanpa menambah atau mengurangi sekata pun, saya kutipkan lagi, Agus Suprijanta menyatakan: ‘’Sebab, pada kenyataannya selain UDK, yang berkewenangan untuk meluluskan mahasiswa yang sedang melakukan study, juga adalah kopertis wilayah 9, dan dikti provinsi sulut. Sehingga, sangat sulit untuk melakukan penyimpangan – penyimpangan di UDK, karena UDK dibawah naungan kopertis dan dikti. Bahkan, kopertis wilayah 9 dan dikti telah menggunakan sistem online data dengan UDK. Tidak sembarangan mengeluarkan ijasah di UDK, sebab yang mengetahui dan mengeluarkan nomor seri penyelasaian studi adalah kopertis wilayah 9 dan dikti provinsi sulut.’’

Dia juga menegaskan, ‘’Ini karena DPRD Kotamobagu sudah mengantongi bukti autentik dari UDK. Kami komisi 3 akan pasang badan, demi nama lembaga perkuliahan UDK, untuk itu, apabila ada oknum atau instansi terkait diluar kota kotamobagu meminta klarifikasi atau sejenisnya, UDK tidak usah mendatangi atau meladeni, langsung diarahkan saja ke Dekot KK, dan bilang nanti kami (komisi 3) yang memberi klarifikasi.’’

Pernyataan Agus Suprijanta diperkuat Suharso Marsidi , bahwa: Alumni UDK yang dituduh memiliki ijasah instan berinisial BM, telah melalui prosedur yang ada. Sebab yang bersangkutan telah terdaftar pada tahun 2007 silam, dan dinyatakan lulus perkuliahan pada tahun 2010 september.

Serta: “Sedangkan pemilik inisial rs atau rian, telah terdaftar terlebih dahulu di sekolah tinggi ekonomi (STIE) widyadarma kotomobagu pada tahun 2006, dan pindah di UDK pada tahun 2008 dengan membawa bukti SKS dari STIE. Kedua alumni yang diisukan memiliki ijasah instan itu tidak benar, karena telah mengikuti proses perkuliahan sesuai dengan prosedur dan bukti – bukti yang ada, serta dengan bukti tersebut, kami komisi 3 juga siap mempertanggungjawabkan.’’

Akan halnya Umar Paputungan, tidak kurang firm-nya dengan menyatakan: Siap mempertanggung jawabkan persoalan ini. Sehingga informasi yang berkembang melalui dunia jejaring dan media cetak tersebut, dianggap adalah pencemaran nama baik UDK.

Umar juga mengatakan: “UDK adalah lembaga pendidikan yang cukup tinggi di Kotamobagu. Kami (UDK) sangat berterimah kasih kepada dewan kota yang langsung meminta klarifikasi, sebelum mempublisnya. Serta kami menilai informasi yang sengaja dikembangkan ini, merupakan opini sesat, karena merusak citra dan almamater UDK, dan kamis akan memproses persoalan ini, sampai ke ranah hukum.’’

Siapa Oknum Itu?

Saya tidak tahu siapa yang dimaksud dengan ‘’oknum’’ oleh Ketua Komisi 3 DPR KK dan PR I UDK. Yang jelas isu ijazah instant di Mongondow sudah meruyak sejak beberapa waktu terakhir. Tidak sulit mengidentifikasi siapa yang mengumbar dan mempercakapkan hal itu di dunia maya; semudah menemukan bahwa lewat blog ini saya juga berulangkali menulis isu ini. Hanya saja, saya tidak pernah menyatakan siapa penyandan ijazah instant tersebut dan dikeluarkan oleh universitas apa.

Yang saya persoalkan adalah logika yang sudah menjadi pengetahuan umum. Bahwa di Fakultas Ekonomi, misalnya dengan jumlah SKS 143, logiskah seorang mahasiswa menyelesaikan masa kuliahnya hanya dalam tiga tahun? Kalau bisa, bagaimana caranya? Apalagi dengan pembatasan bahwa setiap semester jumlah maksimal SKS yang bisa dikontrak hanya 24 SKS.

Sederet pertanyaan itu amat sangat normatif, yang jawabannya tak memerlukan rumus matematika kuantum. Pun tidak perlu dicurigai sebagai ulah oknum yang berniat mengguncang stabilitas UDK, Mongondow, apalagi negeri ini. Kalau akhirnya pertanyaan mendasar itu tak bisa dijawab, ya, gelar SE yang disandang memang instant.

Suharso Marsidi, sebagaimana dikutip Tribun Manado, mengkonfirmasi sarjana ekonomi (SE) yang disebut-sebut berijazah instan itu terdaftar sebagai mahasiswa pada 2007 dan menggondol gelarnya pada September 2010. Artinya, dia hanya menempuh masa studi selama tiga tahun. Logika apa yang digunakan Komisi 3 DPR KK untuk menyatakan tidak ada masalah dalam proses mendapatkan ijazah itu?

Anggota DPR Yang Terhormat, Saudara Agus Suprijanta dan Saudara Suharso Marsidi, Anda berdua bergelar SE dan Ir. Anda tentu menempuh pendidikan Perguruan Tinggi (PT) dengan susah payah dan tahu persis seluk-beluk perkuliahan. Jawab saja dengan satu kalimat pendek: Mungkinkah gelar SE diperoleh dalam waktu tiga tahun? Kalau mungkin, dengan sistem pendidikan Indonesia saat ini, di universitas mana itu? Saya juga ingin berkuliah dan bergelar SE dari universitas tersebut.

Anda boleh menghina akal sehat Anda berdua; tapi tolong jangan dilakukan terhadap pengetahuan umum dari semua orang yang pernah makan pendidikan di PT –sekali pun menyang drop out seperti saya. Jangan pula menakut-nakuti dengan pasang badan dan sejenisnya, seperti preman kurang kerjaan; karena masalah kriminal adalah wilayah polisi, jaksa dan hakim. Penyelesaiannya bukan politik, tetapi penegakan hukum.

Lagipula Komisi 3 DPR KK baru mendengar satu sumber, Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK). Apa kata Kopertis 9? Bagaimana pendapat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)? Demikian pula dengan telaah para ahli pendidikan? Saya kuatir pasang badan itu cuma sesumbar kosong yang tak bisa ditagih belakang hari –sebagaimana kebiasaan politisi Indonesia yang sukar dipegang mulutnya.

Apa pula kompetensi Komisi 3 DPR KK mengambil alih wewenang klarifikasi bagi siapa pun yang mempertanyakan isu ijazah instant itu? Apa hak lembaga legislatif mengambil alih masalah teknis operasional pendidikan; dan juga mungkin penegakan hukum yang yuridiksinya ada di tangan lembaga yudikatif?

Itu sebabnya, sejak awal saya menyarankan dengan gigih, bila ada yang keberatan dengan isu ijazah sarjana instant di Mongondow, serahkan urusan pembuktiannya pada polisi. Dengan demikian PR I UDK juga tidak perlu pula mengancam-ngancam memperkarakan ‘’oknum’’ yang entah siapa nama dan sosoknya itu.

Yang mendidihkan darah saya, pertemuan antara Komisi 3 DPR KK dan UDK adalah rapat tertutup. Kepentingan orang banyak, yang bukan kategori rahasia negara, kok rapat tertutup? Dan buat apa rapat tertutup tapi setelah itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya cerewet bak beo dicecoki cabe?

Pendidikan Sebagai Pencerah

Pendidikan di Indonesia sejatinya adalah membentuk manusia yang tak hanya cerdas, tetapi juga tercerahkan. Mendapatkan ijazah sarjana dengan jalan pintas adalah penghinaan terhadap tujuan luhur pendidikan yang dirumuskan dengan takzim oleh bangsa ini. Membiarkan tujuan mulia pendidikan itu diselewengkan hanya karena mengejar gelar, yang kemudian diabsahkan oleh perlindungan politik dari DPR, menurut saya sudah masuk kategori konspirasi jahat yang merongrong sendi-sendi dasar kehidupan bernegara kita.

Membaca lagak-laku Komisi 3 DPR KK dalam isu ijazah instant, saya jadi bercuriga sesungguhnya mereka sedang ikut menutup-nutupi puncak gunung es, yang bila terbongkar bakal menyeret sangat banyak orang dan institusi. Sungguh celaka anggota DPR jenis ini, karena apa yang mereka lakukan jauh dari cerdas dan masuk akal. Sudah benar apa yang dinyatakan Arthur C Clarke, ‘’Politician should read science fiction, not western and detective stories.’’

Politisi yang membaca fiksi ilmiah pasti lebih kaya cara dan pendekatan, ketimbang sekadar mengarang-ngarang alasan menggelikan dan sok pasang badan.***

Sunday, May 1, 2011

Politik Itu Bengis, Nak!

Kapan kita jumpa di medan yang sama?

(Sajak Orang Hilang, Hamri Manoppo, 1 Mei 2011)

AHAD pagi –sebenarnya sudah menjelang siang— (1 Mei 2011) saya dibangunkan sejumlah pesan pendek. Mengesalkan, tapi saya tidak punya kebiasaan mematikan telepon (namanya telepon genggam, berarti kemana pun kita pergi seharusnya benda sialan ini ikut). Walau pun subuh sudah terjaga, mestinya melanjutkan tidur setelah rutinitas pagi adalah kemewahan yang dicecap sepuasnya.

Pesan-pesan pendek aneka rupa itu substansinya sama. Ada yang menanyakan, ‘’Apakah Abang serius berperkara dengan Sehan Ambaru?’’ (Pengirimnya tentu mengikuti ancaman somasi yang dilontarkan Sehan Ambaru di Harian Radar Totabuan dan Harian Radar Manado; juga yang saya unggah di blog ini). Ada pula yang mengingatkan, ‘’Masak dengan anak kecil Abang seserius itu.’’ Yang kedua, puisi yang ditulis dan diunggah Hamri Manoppo di grup facebook Pinotaba, Sajak Orang Hilang.

Mari Berperkara

Pada semua yang bertanya apakah saya serius ingin berperkara dengan Sehan Ambaru (sekali pun dia anak kecil kemarin sore –dan saya tidak ambil pusing sepanjang dia sudah akil balik, sarjana pula), saya dengan penuh keyakinan mengatakan: Ya! Saya ingin berperkara tidak atas nama ego, sakit hati, dendam, atau sejenisnya. Saya tidak kenal pribadi Sehan Ambaru; tidak pula punya urusan selain sebagai warga negara dan orang Mongondow yang prihatin melihat ulah birokrat seperti yang dia pertontonkan.

Telah cukup lama saya mendengar nama Sehan Ambaru (serta beberapa nama lain) disebut-sebut di Mongondow dengan segala atributnya. Di tiap event politik dan sosial mereka bersuara seolah-olah adalah para pemegang otoritas yang mengantongi restu orang banyak. Di saat yang sama, saya juga tahu semua perkara yang melibatkan orang-orang itu berakhir seperti asap terbang ke langit. Tak meninggalkan bukti kongkrit apa pun bagi kemaslahatan orang banyak, kecuali mungkin diri mereka sendiri.

Tapi ada urusan apa saya dengan mereka? Kalau orang Mongondow –yang jumlahnya ratusan ribuan—tak ambil pusing, mengapa saya membuang-buang waktu demi sesuatu yang nothing?

Saya baru benar-benar terusik ketika tahu dia mengunggah dokumen pribadi Salihi Mokodongan ke grup facebook. Ini pelanggaran tidak termaafkan (sebagai sarjana hukum, kalau dia bersekolah dengan genah, pasti tahu undang-undang mana yang langsung menjerat lehernya). Dokumen tersebut bukan dokumen publik dan belum menjadi publik. Kalau pun itu diperoleh dari institusi yang punya otoritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong misalnya, apakah ketika itu dokumen tersebut sudah diverifikasi dan diumumkan?

Sudah saatnya perilaku tak beradab anak-anak muda kemarin sore yang besar kepala itu dihentikan. Tiba waktunya mereka mendapat pelajaran bahwa ada beda antara otak dan dengkul; ada beda antara berani dan sok berani; beda pula antara pahlawan dan sok pahlawan.

Kulminasi dari cermatan saya adalah insiden Kamis (31 Maret 2011) yang terjadi antara Sehan Ambaru dan salah seorang Kasubag di Bagian Humas Pemkab Bolmong. Mengetahui peristiwa itu (yang disaksikan cukup banyak kepala), saya menyimpulkan: Pelakunya jenis manusia tidak tahu diri berotak udang (Anda tentu paham otak udang berdempet langsung dengan kotorannya), PNS yang baru saja diterima, yang modal satu-satunya hanya petantang-petenteng.

Karenanya, saya memang siap berperkara dengan Sehan Ambaru. Seserius surat Peringatan Pertama yang saya kirimkan ke yang bersangkutan dan Surat Pemberitahuan Pertama yang dikirimkan ke atasan langsungnya di Pemkab Bolmong. Namun, karena keinginan berperkara itu bukan atas nama ego, sakit hati, dendam, atau sejenisnya, saya tidak menginginkan hasil akhirnya adalah pemecatan sebagai PNS; tapi cukup yang lebih pedih dari itu.

Harap dicatat: penafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak perlu diperdebatkan lagi. Penyalahgunaan wewenang oleh PNS, apalagi karena mendukung salah satu calon dalam Pilkada (seperti yang dilakukan Sehan Ambaru), hukuman terberatnya adalah pemecatan.

Menggurui Maha Guru

Ada yang baru saya ketahui, itu pun dari lalu lintas komentar di grup facebook Pinotaba (secara lisan saya sudah memohon izin pada administrator Pinotaba untuk mengutip grup ini), ternyata dalam isu ijazah Salihi Mokodongan, Sehan Ambaru pernah mendatangi Hamri Manoppo dan menggurui dia hal-ihwal kekeliruan ijazah itu. Astaga, seandainya saya tahu peristiwa ini lebih awal, secara pribadi saya akan mencari Sehan Ambaru dan menempeleng otak udang bebalnya.

Pembaca, di awal 1980-an ketika saya belum menginjakkan kaki di Universitas Sam Ratulangi --saya memulai tes di Fakultas Kedokteran (FK) dan kemudian berakhir di Fakultas Teknik (FT) lalu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)--, sebagai penyuka sastra dan aktivisme, ada dua nama Mongondow yang memukau saya. Hamri Manoppo dan Erickson Tegela. Nama kedua bahkan yang betul-betul meracuni saya dengan bacaan sastra kelas berat, termasuk selalu membawakan Majalah Sastra Horison yang di zaman itu menjadi indikator bernas atau tidaknya bacaan seseorang.

Namun, Hamri Manoppo-lah yang kemudian menyempurnakan kegilaan saya membaca, sastra, dan aktivisme; ketika di masa pertengahan SMA dia menjadi Wali Kelas, Om yang baik, teman yang –meminjam bahasa anak muda sekarang— oke banget, dan kawan bertualang ke kebun-kebun di wilayah Lolayan. Dia, yang anehnya selalu ‘’bertemu’’ di persimpangan-persimpangan penting jalan hidup saya, bagi kami –sejumlah anak Mongondow yang dekat dengannya sejak masa SMA--, adalah salah seorang ‘’Maha Guru’’ yang selalu dihormati hingga saat ini.

Di masa kuliah, saya menemukan bahwa Hamri Manoppo meninggalkan jejak berakar di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Manado –kini Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano. Buku kumpulan puisi yang dia terbitkan bersama beberapa kawan kuliahnya, antara lain Kamajaya Al Katuuk dan Karel Takumansang, Bukit Kleak Senja (1991), hingga kini masih terpanjang rapi di dereten ribuan buku di perpustakaan pribadi saya.

Bukan sebab mengangumi Hamri Manoppo lalu saya akan mengejar Sehan Ambaru yang tak bisa membedakan profesionalisme profesi pilihannya dan politik (juga politicking) ke lobang tikus mana pun dia pergi. Tidak. Apa yang saya lakukan tidak berhubungan sama sekali dengan sikap Hamri Manoppo dan orang-orang yang kini bersigegas mengejar pembuktian mulut besar anak kemarin sore itu.

Saya ingin memberi pelajaran pada Sehan Ambaru bahwa politik itu bengis. Dan bahwa apa yang dia pelajari dengan ‘’katanya’’ menjadi aktivis, baru kulit dari sebuah buku tebal yang bahkan saya pun (yang jelas lebih pintar dari dia) tak berani mengatakan telah selesai membaca kata pengantarnya. Berkoar-koar, menuding-nuding, menggurui semua orang, dan menggerakkan demonstrasi di Mongondow, jauh dari modal dasar yang diperlukan seseorang untuk mulai merasa paling jago dan pintar.

Benar belaka puisi Hamri Manoppo yang saya nukil di awal tulisan ini: Kapan kita jumpa di medan yang sama? Kami sudah membuktikan pernah dan masih berada di medan berat, dan tetap survive. Bagaimana dengan Sehan Ambaru dan gerombolannya?**