Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, May 13, 2017

Bupati Bolsel dan Pikiran-pikiran Sekadar Arang

PERSAHUTAN itu berlangsung di facebook. Dari rekaman lalu-lintas komentar yang saya terima sepanjang Rabu hingga Sabtu (10-13 Mei 2017), saya melihat ada Bupati Bolsel, Herson Mayulu; ASN KK, Sehan Ambaru dan Hendra Makalalag; mahasiswa S2 asal Bolsel yang sedang kuliah di IPB, Rinto Ladja; entah aktivis/karyawan swasta/wartawan (saya sulit mendefinisikan), Ando Lobud; dan beberapa lagi yang tampaknya mengira diri mereka selebriti media sosial top, setidaknya di BMR.

Mudah-mudahan tak silap. Tapi muasal saling lempar komentar yang lalu (menurut hemat saya) berlanjut dengan insinuasi dan olok-olok terbuka terhadap Bupati Bolsel, adalah perkara bea siswa/bantuan pendidikan untuk sang mahasiswa S2 Bio Fisika IPB. Merunut unggahan lain yang saya baca, dari Hendra Makalalag, mahasiswa ini orang hebat. Penelitiannya, arang aktif dari batok kelapa dan tepung pisang goroho, adalah tesis dasyat yang membuat penulisnya diharapkan bisa mengangkat derajat kehidupan rakyat (di Bolsel), sekarang dan masa depan.

Mari kita telisik akar masalahnya, yakni ‘’bantuan’’ Pemda untuk calon (Insya Allah) pakar bio fisika yang ahli arang aktif batok kelapa dan tepung pisang goroho itu. Apakah ini urusan maha penting dan bikin wow? Saya tidak kenal Rinto Ladja dan sungguh mengapresiasi pencapaiannya, apapun itu. Tapi, maaf saja, ilmu yang dia tekuni (setidaknya bagi kami yang cukup terpapar dan berhubungan dengan segala ilmu yang aneh, ajaib, dan—beberapa—sungguh cetar), sejatinya hal biasa dan umum saja. Sebegitu pula dengan arang aktif batok kelapa dan tepung goroho.

Lebih 25 tahun lampau, ketika masih anak jalanan yang nyambi kuliah, saya mengenal arang aktif batok kelapa karena Almarhum Haji Aris Patangari. Nama ini, bagi aktivis HMI di Sulut, pasti abadi. Dia, alumni HMI yang juga dikenal sebagai pengusaha Muslim dermawan, bertahun-tahun menjadi pengampu organisasi ini di Manado khususnya dan Sulut umumnya. Salah satu ruangan di gedung di mana kantornya berada, dia dedikasikan menjadi Sekretariat HMI Cabang Manado (bahkan ketika itu masih HMI Sulut).

Di antara banyak lini bisnis Ka’ Aris (demikian dengan hormat kami menyapa dia), produksi dan ekspor arang aktif dari batok kelapa memberi kontribusi signifikan. Pabriknya berdiri di Bitung dan—seingat saya—negara yang rakus membeli komoditas ini dari Ka’ Aris ini adalah Inggris.

Akan halnya tepung pisang goroho, maaf pula jika urusan ini sudah lama khatam, setidaknya buat saya. Di perusahaan di mana saya memiliki sedikit share (di dokumen legalnya tertulis 58%) dan melibatkan banyak alumni IPB—dari pakar manajemen pertanian, jagoan hidproponik, hingga ahli budidaya serta nutrisi tanah dari Perancis dan Jerman--, sekadar tepung pisang sudah bukan topik menarik lagi. Asal tahu saja, masalah perpisangan di BMR, khusus goroho, sejauh ini bukan pada produk turunannya. Tapi kuantitas produksinya yang masih rendah.

Beberapa bulan lalu, soal bisnis pisang goroho dan turunannya ini pernah saya sampaikan pada entrepreneur Mongondow, Haji Hanafi Sako. Kepada dia, saya menggambarkan, bahkan untuk memasok goroho mentah ke pasar di luar Sulut (yang demand-nya sangat tinggi), rasanya kita belum mampu. Bukan rahasia lagi, kebanyakan warga Mongondow mulai meninggalkan pertanian sebagai gantungan hidup. Boro-boro urusan produk turunannya.

Makanya, lepas dari Pemda Bolsel wajib memperhatikan SDM di daerahnya, menjadikan sekolah dan penelitian Rinto Ladja segawat kabar kiamat akan tiba, menurut saya tak beda dengan menggambarkan kucing sebagai harimau. Biasa jo. Sangat banyak anak Mongondow yang menempuh pendidikan, di universitas besar di luar negeri, hingga PhD, tidak membuat kegemparan, terlebih menghiba-hiba perhatian Bupati yang berujung pengecilan dan tendensi penghinaan.

Kerendahan hati orang berpendidikan itu saya lihat dari, misalnya, Chairil Anwar Koropot (saya mengakrabi dia dengan sapaan ‘’Ling’’), PhD salah satu universitas ternama Australia yang kini bermukim di luar Mongondow, yang selama studinya senyap dari menghiba, apatah lagi menodong Pemda. Demikian pula puluhan anak Mongondow yang terserak di universitas-universita terkemuka dalam negeri, Australia, Eropa, dan Amerika, yang diam-diam sedang melakukan riset S2 dan S3 yang lebih hebat dari cuma batok kelapa dan pisang goroho yang pada dasarnya bukan hal dan terobosan baru.

Tersebab isu utamanya adalah hal biasa saja, urusan sehari-hari individu yang dimanipulasi seolah-olah menjadi harkat-hajat orang banyak, yang saya lihat dari persahutan antara Bupati Bolsel dan sejumlah orang sok penting itu adalah runtuhnya adab, etika, dan norma. Komentar-komentar yang (utamanya) disampaikan Sehan Ambaru, Hendra Makalalag, dan Ando Lobud, sangat tidak bermutu, merendahkan, dan mengecilkan Bupati Bolsel. Mereka, dalam unggahan-unggahan yang saya baca, jelas menujuk pada Bupati (sesekali terselip ‘’Om Oku’’). Yang menjadi subyek dan obyek adalah Bupati.

Meletakkan Om Oku pribadi sederajat dengan orang-orang ini, sekali pun buat saya menggelikan dan risi (adab, etika, norma, dan budaya Mongondow menuntut ‘’o-aheran terhadap yang berusia lebih tua) masih dapat diterima, tentu dengan susah payah menekan ego sedalam-dalamnya. Tetapi menyejajarkan Bupati dengan tinggi mereka berdiri, dengan terang-terangan mengolok-olok dia di media sosial, menunjukkan orang-orang ini (siapa mereka? Apa prestasi dan capaian mereka buat Mongondow, kecuali kopi satu gelas, kemudian setengah gelas, disertai bual-bual politik?), secara terencana sedang mempertontonkan ketiadaan penghargaan dan respek terhadap Herson Mayulu.

Bupati Bolsel pasti punya kelemahan. Sebagai tokoh publik, cacat-celanya mudah ditemukan. Jika Sehan Ambaru, Hendra Makalalag, Ando Lobud, dan serombongan orang yang sekarang turut campur dalam gegar isu yang bermula dari Rinto Ladja, memang menyoroti kelemahan kebijakan Herson Mayulu sebagai Bupati, lakukanlah tanpa mencapur-aduk dengan harkatnya sebagai individu. Sebab jika kartunya dibalik, apa pula sulitnya buat Bupati Bolsel sebagai pejabat publik dan Herson Mayulu sebagai pribadi yang memiliki kekuatan dan pengaruh politik, mengulik-ngulik cacat dan cela ASN seperti Sehan Ambaru dan Hendra Makalalag, Ando Lobud yang ghirah menyandang segala gelar, dan rombongan mereka yang praktis cuma gerombolan serabutan (yang maaf se-maaf-maafnya) terang-benderang hidup dari belas kasihan politik, birokrasi, dan APBD.

Di atas semua itu, khusus terhadap Sehan Ambaru dan Hendra Makalalag, baca, pikirkan, dan resapi UU ASN dengan segala kode etik dan kode kehormatannya. Renungan seberapa besar dan banyak pelanggaran yang telah Anda berdua lakukan lakukan. Internalisasi lagi, apa pantas ASN di KK bersoal terhadap problem Pemda di Bolsel, sementara di tempat asalnya hal yang sama terjadi, bahkan lebih buruk lagi. Coba, kalau benar-benar jagoan, berhati lurus, dan berani, persoalkan pula kebijakan bea siswa di KK yang amburadulnya tak karuan (untuk pernyataan ini, sesiapa yang berani membantah, saya tidak akan segan menempeleng dengan data otentik).

Terkhusus Sehan Ambaru, bila benar-benar laki-laki yang punya integritas dan tahu diri, putuskan dengan tegas: profesional sebagai ASN atau sekalian berhenti dan menjadi apapun yang diinginkan. Entah itu aktivis LSM, politikus, atau benar-benar tikus yang mengelana dari satu warung kopi ke warung kopi lainnya. Sebab saat ini Anda beruntung ber-ASN di KK yang cukup toleran dan longgar dalam penegakan etika. Dalam catatan saya, sebagai ASN, jika diakumulasi, pelanggaran etika yang dia lakukan lebih dari cukup menjadi alasan menendang pantatnya jauh-jauh dari lingkungan Pemkot KK.

Dengan pikiran dan hati dingin serta sikap fair, tanpa memihak sesiapa pun dalam isu remeh itu, saya menilai laporan polisi Bupati Bolsel pada Rabu, 10 Mei 2017, terhadap Sehan Ambaru, memang punya dasar sangat kuat. Sebaliknya, laporan balik yang dilakukan Sehan Ambaru pada malam harinya tak beda dengan ‘’coba-coba berharap hadiah’’. Tindakan bodoh dan implusif khas tukang cari masalah berpikiran pendek. Sama pendeknya dengan permintaan maaf setengah hatinya yang disebar di media sosial, yang menunjukkan ego besarnya tidak diimbangi dengan kecerdasan, apalah lagi pengetahuan terhadap adab, etika, norma, dan budaya sosial.

Lalu bakal kemana percekcokan media sosial ini bakal berakhir? Saya kok hampir yakin, di ujung hari ketersinggungan Bupati Bolsel dan Herson Mayulu pribadi, jika tak selesaikan sebagaimana mestinya, bakal menimbulkan kerusakan parah terhadap beberapa orang. Dan saya meyakini korban itu bukan Herson Mayulu.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ASN: Aparatur Sipil Negara; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolsel: Bolaang Mongondow Selatan; HMI: Himpunan Mahasiswa Islam; IPB: Institut Pertanian Bogor; KK: Kota Kotamobagu; LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat; Pemda: Pemerintah Daerah; Pemkot: Pemerintah Kota; PhD: Doctor of Philosophy; S2: Strata 2; S3: Strata 3; SDM: Sumber Daya Manusia; Sulut: Sulawesi Utara; dan UU: Undang-undang.

Friday, January 6, 2017

Kabinet ''Nenen'' hingga ASN Siluman

BEBERAPA jam sebelum almanak berganti 2017, Sabtu, 31 Desember 2016, saya berkumpul dengan sejumlah kawan, sanak, dan kerabat di ''tempat yang biasa'' di Mogolaing. Setelah dzikir, doa, dan makan-makan, reriungan dalam rangka gelaran syukur karena kelahiran seorang keponakan, persamuan akhirnya diisi diskusi isu-isu terkini di BMR, lebih khusus KK.

Bahasan pertama adalah dikabur-kabur dan diulur-ulurnya penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid di Dinas PU yang juga (mantan) Ketua KNPI KK yang tetap jadi isu hot. Lalu percakapan dengan cepat melompat ke pengisian jabatan massal di Pemkot KK sebagai konsekuensi berlakunya OPD baru. ASN mana yang pindah jabatan, yang dipromosi, yang didemosi, memang selalu asyik dijadikan bahan bual-bual. Formasi kabinet Walikota Tatong Bara-Wawali Djainuddin Damopolii ini kian seru mengingat tahapan Pilwako 2018 segera dimulai akhir 2017 ini.

Di tengah percakapan yang lalu lalang dan saling bersahut, tiba-tiba salah seorang kerabat yang sehari-hari bergelut dengan isu-isu perempuan dan anak angkat suara, ''Pemda di BMR ini tidak sensitif terhadap isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Di KK, misalnya, selain isu Kabid yang melakukan pencabulan dengan kekerasan, ada ASN yang kini dipercakapkan di mana-mana sebab terpergok cabul, ternyata tetap didudukkan di posisi elite birokrasi.'' Pernyataan ini bagai menambah bahan bakar bual-bual yang memang sudah berkobar-kobar.

Lalu dibeberlah gosip cabul yang melibatkan ASN yang baru saja didudukkan dan dilantik di jabatan strategis di Pemkot KK itu. Tersebutlah, demikian kerabat ini menukil cerita yang beredar dari mulut ke mulut dan jadi bahan tertawaan (khususnya) kalangan perempuan di kota ini, peristiwa memalukan ini terjadi tak jauh dari rentang kejadian dugaan pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan (mantan) Kabid yang juga (mantan) Ketua KNPI. TKP-nya adalah halaman belakang rumah sang pejabat yang digosipkan sebagai pelaku. Lebih detailnya, peristiwa ala film-film kategori X ini dilakukan di samping kandang ayam.

Tapi lakon cabul apa yang terjadi di balik lindungan kandang ayam itu? Ini yang sip punya. Sembari terkikik-kikik, kerabat yang aktivis itu membeber, ASN yang baru dilantik sebagai salah satu pejabat teras di Pemkot KK terpergok (maaf sangat, Pembaca) sedang mengulum buah dada asisten rumah tangga tetangganya, yang jasanya kebetulan juga kerap diberdayakan di kediamannya.  Yang memergoki adegan ''perbuayaan'', ''nenen'' tidak pada tempat, waktu, dan obyek yang tepat itu, tak lain istri pelaku sendiri.

Entah dibocorkan oleh siapa, peristiwa yang semestinya ditutup rapat-rapat ini diam-diam menjalar jadi amunisi gosip dan rumor. Dengan cepat dipertukarkan dari mulut ke mulut dan sekejap jadi pengetahuan umum yang--paling minim--mengundang senyum lebar. Apalagi dengan kreatifnya kisah cabul ini telah melahirkan sebutan untuk pelaku sebagai ''pejabat nenen''. Tidak percaya? Kerabat yang jadi penutur menegaskan, ''Cerita cabul dan sebutan itu sudah menjadi rahasia umum tidak hanya di kalangan birokrasi di KK.''

Bukan sebab penasaran atau terpancing turut bergosip, iseng-iseng saya menanyakan isu ini pada beberapa orang yang sepengetahuan saya cukup kekinian. Konfirmasi yang saya terima justru mengejutkan. ''Ah, baru tahu so? Atau pura-pura nintau sama deng Baperjakat deng Walikota yang tetap kase jabatan pa dia?'' Lho, saya memang tidak tahu dan semestinya tidak mau tahu. Apalagi kejadiannya tidak pernah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib dan berwenang. Saya malah ber-syak, jangan-jangan gosip semacam itu adalah rumor yang sengaja ditiupkan untuk merusak kredibilitas seseorang.

Di zaman media sosial nyaris menjadi maharaja informasi, berita bohong dan fitnah gampang dibuat dan disebar. Karenanya, demi integritas semua pihak, terutama Walikota KK dan Baperjakat, selayaknya gosip ini perlu ditelusuri dengan saksama. Bila kejadiannya benar, tentu perlu diambil tindakan semestinya. Sebaliknya, jika sekadar gosip yang merusak nama baik seseorang, perlu pula klarifikasi memadai.

Saya sendiri, mengingat isunya masuk kategori ''ruang pribadi'', andai pun ''pernenenan'' itu benar adanya, paling-paling saat bersua dan punya kesempatan bertukar sapa, cuma ingin berbisik dan menanyakan, ''Sadap so?''

Selain ''pejabat nenen'', hal lain yang mengundang kritisi dari kabinet baru Pemkot KK adalah masuknya nama-nama yang berasal dari kabupaten lain, minimal di BMR. Fakta ini seharusnya bukan masalah, sebab substansinya (sebagaimana yang selama ini digembar-gembor oleh Walikota Tatong Bara) adalah penilaian kinerja seorang ASN. Talenta-talenta birokrasi terbaik dari kabupaten/kota lain, termasuk di lingkup Sulut, yang berkeinginan pindah ke KK dan lolos sesuai kebutuhan Pemkot, harus diakomodasi sebagai ''darah baru'' yang mendorong persaingan di kalangan aparat birokrasi kian kompetitif.

Kinerja sebagai tolok ukur utama itu membuat saya membela beberapa nama yang disebutkan. Misalnya seorang birokrat yang sebelumnya mengabdi di Boltim, yang baru pindah ke KK kemudian dilantik di jabatan Eselon IIB, dari rekam jejaknya memang tak perlu diperdebatkan.

Lain soal dengan satu-dua nama yang tampaknya didudukkan di posisi strategis semata oleh intervensi dan pertimbangan politis. Misalnya seorang ASN dari Pemkab Bolmong yang selama ini dikenal tak disiplin, trouble maker, dan doyang politik praktis, tiba-tiba diberi jabatan di Pemkot KK. Padahal, di tempat asalnya, birokrat ini jauh dari punya rekam jejak profesional dan kompeten, apatah lagi kinerja yang mengkilap. Ini keputusan jenis apa? Baperjakat mengingkari komitmen membawa birokrasi di Pemkot KK benar-benar profesional, kompeten, dan berkinerja prima? Atau sekadar bikin lelucon akhir tahun?

Sebaliknya, berolehnya ASN itu jabatan strategis sebab pertimbangan politis atas dasar hak prerogatif Walikota, memperjelas ''jurus mabuk Pilwako 2018'' yang saya perhatikan mulai menggerogoti Tatong Bara. Dari cermatan dan catatan saya, sejak menduduki jabatannya, Walikota dengan konsisten ''membuang'' orang-orang waras dan punya otak yang turut menggantar dia mendapatkan kekuasaan politik dan birokrasi. Di saat yang sama, dia dengan konsisten dan protektif, menempatkan beberapa sosok ''asal Ibu senang'' di sekitarnya. Orang-orang inilah yang menjadi penasehat informal, pembisik, dan bahkan operator, termasuk urusan persen-persen proyek di KK yang ''diklaim'' sebagai jatah Walikota.

Para siluman biasanya berkumpul dan membawa masuk siluman yang lain. ASN pindahan yang mendadak punya jabatan, sementara catatan kinerjanya tak karuan, adalah contoh keputusan siluman yang sesungguhnya mempermalukan Walikota dan Baperjakat. Pada akhirnya, ketika para elite Pemkot KK ini bicara kinerja ASN, lelang jabatan, tahulah kita itu omong kosong belaka. Pret saja!

Satu-dua cacat menonjol dari kabinet Pemkot KK yang baru dilantik menjadikan mayoritas keputusan lain yang diambil dengan pertimbangan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja, menjadi tak berarti. Dia menjadi paradox of excellence sebagaimana yang diingatkan David Mosby dan Michael Weissman (2005). Dua kesalahan fatal yang dilakukan membuat umum tak memerdulikan 98 kebenaran yang menyertainya. Dua kekeliruan, masuknya ''pejabat nenen'' dan ''ASN siluman'' di jajaran strategis birokrasi, menghancurkan seluruh substansi promosi dan demosi kabinet baru Pemkot KK.

Bila Walikota, Baperjakat, dan jajaran elite Pemkot KK tidak menyadari fakta itu, mari kita bertepuk tangan. KK memang sudah menjadi ''kota semau-maunya'' dan hingga Juni 2018 yang dapat kita--orang banyak yang cuma bisa menonton--lakukan hanya mengiyakan dan mengusap-ngusap dada.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

ASN: Aparatur Sipil Negara; Baperjakat: Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Kabid: Kepala Bidang; KK: Kota Kotamobagu; KNPI: Komite Nasional Pemuda Indonesia; Pemda: Pemerintah Daerah; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Pemkot: Pemerintah Kota; Pilwako: Pemilihan Walikota (dan Wakil Walikota); PU: Pekerjaan Umum; Sulut: Sulawesi Utara; TKP: Tempat Kejadian Perkara; dan Wawali: Wakil Walikota.

Sunday, January 1, 2017

Sedapnya Jadi Terduga Pencabul yang Punya Kuasa dan Uang di BMR

POLDA Sulut melaksanakan gelar perkara khusus dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid di Dinas PU yang juga (mantan) Ketua KNPI KK, Kamis, 29 Desember 2016.  Di situs kroniktotabuan.com (https://kroniktotabuan.com/hukum-kriminal/gelar-perkara-dilakukan-dua-tahap-eldy-asoi-tak-hadir), saya membaca gelar khusus ini dilaksanakan dua tahap. Pertama diikuti oleh terduga korban dan terduga pelaku (yang diwakili kuasa hukumnya); yang kedua hanya internal polisi--termasuk penyidik kasusnya.

Di situs berita lain, totabuan.co, Jumat, 30 Desember 2016 (http://totabuan.co/2016/12/eldy-hasil-gelar-perkara-belum-dipublikasi/), disebutkan bahwa polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara khusus itu. Mengacu pada bukti-bukti yang ada, kuasa hukum terduga korban dan keluarga, Eldy Noerdin, optimis penyidikan perkaranya bakal berlanjut.

Namun, tak urung sejak dilaporkan ke Polres Bolmong dan berakhirnya gelar perkara khusus, di Minggu, 1 Januari 2017, atau di hari ke 34 ini, informasi kasusnya kian simpang-siur. Ada dua yang saya catat sangat krusial. Pertama, konon visum et repertum yang ada di tangan polisi tak dapat dijadikan bukti, sebab tanpa tanda tangan dokter yang memeriksa. Dan kedua, kasus ini kurang bukti dan karenanya penyidikan bakal dihentikan.

Gosip pertama tentang visum et repertum yang tak bertanda tangan, saya yakin sekadar rumor. Terduga korban divisum berdasar permintaan polisi, diantar oleh polisi, dan ditangani dokter yang diminta oleh polisi. Ada proses yang tidak benar di antara seluruh rangkaian ini, pasti terdapat oknum polisi yang ''main kotor''.

Sebagai pertanggungjawaban profesional, etik, dan kewajiban hukum yang mengikat, dokter yang melakukan visum harus menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebenar-benarnya serta menandatangani dokumennya. Dokumen visum et repertum yang pro justisia dengan tanda tangan dokter yang memeriksa ini hanya boleh diambil oleh polisi.

Bila ada visum et repertum tanpa tanda tangan dokter yang memeriksa disodorkan dalam gelar perkara khusus yang hanya dihadiri internal polisi, maka konsekuensi hukumnya panjang. Dokter yang tak menandatangani dokumen visum melanggar kewajiban, tanggung jawab, dan etika profesinya; serta polisi yang mengambil dokumen ''bodong'' pantas ditempeleng, disekolahkan kembali dari nol, dan diperiksa dengan saksama oleh Paminal Polda Sulut.

Bisik-bisik kedua, penyidikan bakal dihentikan karenanya kasusnya kurang bukti, juga tak masuk akal. Bukti apa yang kurang? Bukti langsung melimpah, apalagi setelah kejadian bukti tak langsung kian memperkuat dugaan kasus ini bukan isapan jempol. Sidang MKE Pemkot KK adalah bukti tak langsung yang saya maksud. Saat dipanggil MKE, ASN terduga cabul ini dua kali tak menghadiri sidang yang dilaksanakan. Putusan yang dijatuhkan MKE tidak pula dibanding oleh yang bersangkutan.

Polisi yang dididik menyidik sebuah perkara, semestinya punya komitmen membongkar tindak pidana dengan jendela isi kepala tak cupet. Jika terduga pelaku tidak melakukan tindakan najis, mengapa enggan menghadiri sidang MKE dan menerima begitu saja keputusan yang dijatuhkan majelis? Kalaupun penyidik kasus ini malas tetapi agak pintar, proses di MKE serta kuputusan yang ditelurkan, boleh diacu untuk mempermudah kerja polisi.

Tetapi, begitulah, awalnya kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, dibuktikan dengan SP2HP yang menyebutkan penyidik telah mengantongi cukup bukti. Barangkali sebab itu polisi memandang tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap mobil (sebagai TKP) yang digunakan terduga pelaku membawa dan mencabuli dengan kekerasan terduga korban; demikian pula dengan uang diberikan paksa.

Khusus uang senilai lebih Rp 700 ribu yang kini masih di tangan keluarga korban, sebagai barang bukti, dia memperkuat Pasal 76E UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah disempurnakan dengan Perppu No. 1/2016, bahwa ''Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.''

Saya tak suka dengan teori konspirasi. Namun, pengabaian terhadap dua bukti penting itu (mobil dan uang), menjadi petanda awal memang ada bau busuk terencana yang dirancang sejumlah oknum di Reskrim Polres Bolmong. Bukan rahasia lagi, ada mantan penyidik PPA yang kini dipindah ke Tipikor (pemindahan terjadi beberapa waktu sebelum kasus pencabulan dengan kekerasan ini meledak) punya hubungan kekerabatan sangat dekat dengan terduga pelaku. Orang banyak di BMR juga sudah lama mengetahui, oknum polisi ini dikenal seia-sekata dengan Kasat Reskrim.

Sepintar dan seidealis apapun seorang para penyidik di PPA Polres Bolmong yang menangani dugaan pencabulan dengan kekerasan oleh oknum (mantan) Kabid di PU KK itu, bila arahan Kasat Reskrim berlawanan arah dengan bukti dan pasal yang semestinya ditimpakan, kasusnya (lebih khusus yang dituangkan dalam BAP) bakal compang-camping. Penyidik mana yang berani melawan arahan Kasat?

Saya menduga, gelar perkara khusus kasusnya di Polda Sulut yang hanya diikuti internal kepolisian pasti mengarahkan kembali agar penyidikannya dilakukan dengan benar. Artinya, yang bermasalah bukanlah dokumen visum et repertum atau bukti-bukti yang tak cukup sebagaimana spekulasi yang beredar belakangan. Dengan menggunakan logika dan pengetahuan lurus, kita dapat menyimpulkan: proses penyidikan, utamanya BAP-lah, yang kabur (atau sengaja dikabur-kaburkan) agar kasus ini akhirnya dianggap kurang bukti dan tak dilimpahkan ke kejaksaan.

Olehnya, Propam Polda Sulut, khususnya Paminal, sesegera mungkin lebih ketat mengawasi--bahkan menyidik--Kasat Reskrim Polres Bolmong dan aparat di bawahnya yang terkait atau mengait-ngaitkan diri dengan penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan itu. Saya berani bertaruh dengan Kasubbid Paminal, bila dia benar-benar ingin menegakkan profesionalitas, wewenang, tanggung jawabm kompetensi, dan etika kepolisian di Polres Bolmong, penyidikan yang dilakukan bakal membuahkan hasil mengejutkan.

Yang paling gampang, turunkan tim dan selidiki mobil yang menjadi TKP, yang ''konon'' sudah diubah beberapa tampilannya berdasar ''petunjuk'' oknum polisi di Reskrim Polres Bolmong. Salah satunya, seluruh kaca mobil yang sebelumnya menggunakan pelindung gelap, kini sudah dibersihkan. Sebagai pembanding, Propam (khususnya Paminal) boleh memulai dengan meminta bukti swafoto terduga pelaku dan terduga korban, yang diambil di dalam mobil tersebut. Bukti foto ini adalah kelucuan lain, karena sebelumnya sudah diminta oleh terduga pelaku agar dihapus. Tetapi karena gaptek, dia tampaknya lupa bahwa untuk menghapus foto dari semua produk Apple harus  dilakukan dua kali. Dari folder ''Camera Roll'' kemudian folder ''Recently Deleted''.

Tapi, itupun (pengawan ketat dan penyidikan terhadap kasat Reskrim dan beberapa penyidik di bawahnya) diharapkan dapat dilakukan kalau Paminal tidak ''masuk angin'' dan ikut-ikutan bengek. Soalnya, kabar terakhir yang bersiuran di KK menyebutkan, berapapun ''harga'' yang mesti dikeluarkan, sejumlah pihak yang pro terduga pelaku bersedia membiayai demi meloloskan dia dari jerat hukum.

Saya tak sedang mengisap jempol soal ''harga''. Di hadapan orangtua terduga korban, keluarga terduga pelaku berulang-ulang menyatakan, apapun yang diinginkan bakal dipenuhi sepanjang mereka bersedia mencabut laporan tindak pencabulan dengan kekerasan itu dari Polres Bolmong. Sedap betul jadi pelaku tindak pidana yang punya uang dan pengaruh (jabatan dan politik) di BMR, sebab mudah menyitir polisi sembari membujuk korban (dan keluarganya) agar menyelesaikan dengan kekeluargaan, damai, dan diam-diam.

Ihwan berkasus di Polres Bolmong, olok-olok yang telah berulang disampaikan ke saya oleh sejumlah orang mengatakan: bila yang berperkara sesama orang kaya dan berpengaruh atau sesama orang miskin dan anggota masyarakat biasa, penyidikannya bakal berjalan normal. Jika yang saling menuntut adalah orang kaya dan berpengaruh melawan orang miskin dan anggota masyarakat biasa, penyidikannya akan secepat kilat. Dan andai perkaranya melibatkan orang miskin dan anggota masyarakat biasa melawan orang kaya dan berpengaruh, tak usah heran penyidikannya selambat kura-kura reumatik lalu hilang tak tentu rimba.

Tidak percaya? Selain dugaan cabul dengan kekerasan oleh (mantan) Kabid dan (mantan) Ketua KNPI KK yang terkatung-katung dan kini jadi sorotan, tak sedikit contoh perkara yang somu-somu atau diam-diam di-86-kan. Ingin lebih detail, coba saja Propam Sulut turun ke Polres Bolmong dan lebih cermat menyelidiki dan menyidik .***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BAP: Berita Acara Pemeriksaan; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Bolmong: Bolaang Mongondow; Gaptek: Gagap Teknologi; Kabid: Kepala Bidang; KK: Kota Kotamobagu; KNPI: Komite Nasional Pemuda Indonesia; MKE: Majelis Kode Etik; Paminal: Pengamanan Lingkungan Internal; Pemkot: Pemerintah Kota; Perppu: Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Resor; PPA: Perlindungan Perempuan dan Anak; Propam: Profesi dan Pengamanan; PU: Pekerjaan Umum; Reskrim: Reserse Kriminal; SP2HP: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; Sulut: Sulawesi Utara; Tipikor: Tindak Pidana Korupsi; TKP: Tempat Kejadian Perkara; dan UU: Undang-undang.