Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Saturday, March 1, 2014

Taktik Kotor Politik Praktis di Mongondow

HARI masih belia, Sabtu (1 Maret 2014), sewaktu saya menerima broadcast BBM yang mengesankan ‘’bagi-bagi rezeki’’ mengatasnamakan anggota DPR RI Yasti S Mokoagow. Bagi kebanyakan orang, isi BBM itu sangat menggoda; tapi tentu tidak berlaku untuk mereka yang waspada terhadap aku-akuan, janji-janji, dan modus penipuan lainnya.

Broadcast yang dengan cepat menjalar itu (terbukti saya menerima berturut dari sejumlah orang yang tampaknya melakukan tanpa mikir dan mengecek terlebih dulu) adalah: ‘’Calon DPR RI PAN ibu YASTI SUPREJO No.6 bagi pulza karena mencalonkan diri sebagai DPR RI bekerja sama dengan operator lanjutkan BC ini ke 15 orang maka pulsa anda terisi 100000, ini benar kita so kirim, kita cek pulsa ta isi 100000 cepat sebarkan sekarang.’’

Penyebaran ‘’rezeki tiban’’ itu jelas tipu-tipu. Pertama, BBM tersebut dibuat asal-asalan oleh orang yang tak memahami Yasti S Mokoagow hingga ke detil sikap dan perilakunya. Yang paling mencolok, hampir lima tahun terakhir Yasti tidak lagi menggunakan ‘’Suprejo’’ di akhir namanya, tetapi ‘’Mokoagow’’. Kedua, materi-materi komunikasi dan kampanye resmi Yasti S Mokoagow (kecuali dia telah berubah sama teledornya dengan kebanyakan politikus Indonesia) selalu disiapkan dengan cermat dan hati-hati. Bahasa compang-camping broadcast BBM itu jauh dari cermat, apalagi hati-hati. Dan ketiga, Yasti Mokoagow paham betul mana komunikasi dan kampanye efektif; mana yang bukan. Kampanye dengan memagi-bagi pulsa jauh dari efektif, efisian, dan cuma membuang-buang duit.

Karena ingin tahu kebenaran kabar itu, saya lalu mengontak Ketua DPW PAN Sulut yang juga Walikota KK, Tatong Bara, yang tegas menyatakan hoax belaka.  Setelahnya, tak lama kemudian berturutan masuk BBM yang mengklarifikasi: ‘’SMS dan BBM yg beredar membawa bawa nama. Anggota DPR-RI. Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang membagi bagi pulsa gratis itu adalah salah satu bentuk fitnah dan ingin menjatuhkan nama beliau. Di mohon agar tidak mempercayai BBM atau SMS tersebut ##Sebarkan BC ini sebagai bentuk klarifikasi#.’’

‘’Perang’’ antara yang tidak dan yang mendukung Yasti S Mokoagow di Pemilu April 2014 mendatang sudah terang-terangan berkobar. Dua belah pihak sama-sama konyol. Pihak kontra melancarkan serangan tak cerdas dan kekanak-kanakan; sementara pendukung Yasti Mokoagow membalas dengan ketidak-cermatan anak SD. Lihatlah kandungan SMS dan BBM klarifikasi yang mereka sebarkan, bahasa Indonesianya minta ampun cacat-celanya. Tidak mewakili citra anggota DPR RI yang semestinya tertatalaksana, terutama dalam berbahasa.

Mana ada ‘’membawa bawa’’, ‘’membagi bagi’’, atau ‘’di mohon’’ di bahasa Indonesia yang baik dan benar? Urusan berbahasa saja masih tak karuan; bagaimana para pendukung ini merumuskan strategi dan taktik politik ‘’kelas tinggi’’, elegan, efektif, efisien, dan tepat sasaran mendukung keterpilihan Yasti Mokoagow untuk kedua kalinya ke DPR RI?

Kegairahan (atau tepatnya nafsu besar) politik di kalangan politikus di Mongondow memang menggebu-gebu tanpa dibarengi keinginan dan kemampuan belajar yang sungguh-sungguh. Politik seolah-olah dimaknai sebagai kepiawaian yang turun begitu saja dan melekat di diri seseorang, sepanjang dia sudah bergiat di aspek-aspek praktisnya. Hasilnya, alih-alih kita melihat politikus sebagai sosok yang membawa, menjadi, dan memberi harapan; yang tampak adalah badut-badut dan artis kartun. Lebih minta ampun lagi, tokoh-tokoh di sekitar mereka, yang semestinya menjadi supporting tim, tak beda dengan segerombolan simpanse yang cuma bisa menciptakan kebisingan.

Prasangka broadcast ‘’bagi-bagi rezeki’’ atas nama Yasti Mokoagow sebagai fitnah dan upaya menjatuhkan nama baiknya, menjadi tafsir yang masuk akal bagaimana busuknya politik praktis dipraktekkan (paling tidak) di Mongondow. Sedihnya, kebusukan itu makin menyegat karena caranya yang absolut bodoh. Menjatuhkan politikus sekelas Yasti Mokoagow, yang masih punya cadangan penasihat dan orang sekitar dengan keterampilan strategi dan taktik politik berkapasitas tinggi, tak cukup hanya dengan cara-cara konvensional sepele yang mudah dibaca dan diantisipasi.

Brutalitas tanpa otak yang dikelindangi keinginan banyak pihak untuk terlibat (dan mengambil manfaat) politik praktis di Mongondow, mesti sangat diwaspadai para politikus yang tulus dan bersungguh-sungguh memilih politik sebagai ladang pengabdiannya. Kasus dugaan penistaan agama dan sakralitasnya yang melibatkan nama Bupati Boltim, Sehan Lanjar; Harian Radar Bolmong; dan –belakangan mencuatkan dugaan keikutsertaan— Ketua PAN Boltim, Sam Sachrul Mamonto, adalah contoh nyata kotornya taktik para pemain politik praktis di Mongondow.

Sejak pekan lalu (Jumat, 21 Februari 2014), orang banyak dibombardir fakta dan spekulasi kebenaran isu penistaan itu, apa motifnya, dan siapa-siapa terduga di baliknya? Perkembangan terakhir menunjukkan, perhatian publik terfokus pada Radar Bolmong sebagai kreator dan pihak yang mempublikasi isunya dalam bentuk bbi, serta Sachrul Mamonto yang ‘’konon’’ menjadi penyandang dana.

Benarkah demikian? Jumat (28 Februari 2014), Sachrul Mamonto mengontak saya, menyampaikan versi dari sisinya –yang menurut dia diabaikan oleh media yang gegar menyoroti isunya.

Menurut Ketua PAN Boltim ini: Pertama, wartawan Radar Bolmong memang menghubungi untuk konfirmasi apakah dia bakal berkompetisi di Pilbub Boltim 2015 mendatang atau tidak. Konfirmasi diberikan; dan untuk itu kutipan pernyataannya di-bbi-kan agar tepat hingga titik-koma sebagaimana yang disampaikan. Kedua, Sachrul Mamonto sama sekali tidak mengetahui keseluruhan isi bbi yang dipublikasi Radar Bolmong. Dan ketiga, dia bingung dan keberatan karena belakangan di banyak kesempatan Bupati Boltim secara terbuka menyatakan Sachrul Mamonto berada di balik dugaan penistaan itu.

Saya menyambut baik komunikasi dengan Sachrul Mamonto dan menyarankan: Pertama, kalau dia keberatan dan akan mengadukan ke pihak berwenang (karena mengganggu kredibilitasnya, apalagi sebagai calon anggota DPR di Pemilu April 2014 mendatang), maka siapkan seluruh bukti tak terbantahkan. Bila buktinya lemah, langkah apapun yang diambil justru kian merusak reputasi dan kredibilitas sendiri. Dan dua, andai versi Sachrul Mamonto 100 persen benar, maka mutlak Radar Bolmong memang berniat jahat dan kotor terhadap Bupati Boltim serta Sachrul Mamonto. Dua tokoh ini sama-sama wajib menjernihkan pangkal soalnya dan menuntut tanggungjawab pidana dari Radar Bolmong.

Cara terbaik menguak tuntas isu penistaan itu memang hanya dengan masing-masing pihak menempuh upaya yang dijamin UU dan turunannya serta aturan-aturan terkait lainnya. Tanpa bermaksud mendahului aparat berwenang, dengan mempertimbangkan versi Bupati Boltim dan versi Sachrul Mamonto, tanggungjawab pidana isu tampaknya mengerucut ke Radar Bolmong.

Sekadar spekulasi, demi kepentingan cash in, koran ini sadar dan sengaja menceburkan diri ke tengah praktek politik praktis di Mongondow, dengan saling menabrakkan tokoh-tokohnya sembari meraup keuntungan dari bbi, bbk, advertorial, dan apapun yang dapat mengalirkan duit ke kantong manajemennya. Yang menggenaskan, cara yang dilakukan Radar Bolmong sungguh kotor, jahat, dan jauh dari cerdas; sebagaimana broadcast ‘’bagi-bagi rezeki’’ yang mengatasnamakan Yasti S Mokoagow.

Pertanyaan saya: Masak media yang kotor, jahat, bodoh, dan tak profesional masih tetap dilanggani, dibeli, dan dibaca? Kemana kewarasan orang-orang di Mongondow; terutama politikus dan Pemkab yang tetap menggunakan Radar Bolmong sebagai wahana komunikasi? Apakah mereka juga sama kotor, jahat, dan bodohnya?***

Singkatan dan istilah yang digunakan:

bbi: berita berbayar iklan; bbk: berita berbayar koran; BBM: BlackBerry Messenger; BC: Broadcast; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; DPR: Dewan perwakilan Rakyat; DPW: Dewan Pimpinan Wilayah; KK: Kota Kotamobagu; Pemilu: Pemilihan Umum; PAN: Partai Amanat Nasional; RI: Republik Indonesia; SMS: Short Massage/Pesan Pendek; Sulut: Sulawesi Utara; dan UU: Undang-undang.

Thursday, February 27, 2014

Gayus Lumbuun, Sehan Lanjar, dan Tanggungjawab Pidana Media

HAKIM Agung Gayus Lumbuun diterjang tudingan tak sedap. Di tayangan Hitam Putih, Selasa (18 Februari 2014), yang dipandu Deddy Corbuzier dan disiarkan Trans7, dia diduga menerima Rp 700 juta dari artis Julia Peres agar MA segera menetapkan hukuman penjara untuk seterunya, artis dangdut Dewi Persik. Tudingan ‘’makan sorok’’ itu bahkan disertai dengan dipertunjukkannya bukti transfer dan gambar Gayus Lumbuun sebagai ilustrasi.

Di kalangan penggemar infotainment, perseteruan Julia Perez-Dewi Persik sempat menjadi isu panas. Dua artis yang kerap bikin sensasi ini terlibat cakar-cakaran, saling lapor ke pihak berwenang, dan akhirnya sama-sama dihukum kurungan penjara. Julia Perez lebih dahulu mencicipi jeruji besi, disusul Dewi Persik yang eksekusinya dilakukan Kamis, 13 Februari 2014 lalu, setelah Majelis Hakim MA (di mana Gayus Lumbuun menjadi salah satu anggotanya) mengetuk hukuman tiga bulan penjara.

Yakin tak menerima suap, Gayus Lumbuun bereaksi keras. Dia bukan hanya membantah dugaan itu, tetapi bahkan melaporkan Trans7 dan Deddy Corbuzier ke Mabes Polri, Rabu (26 Februari 2014). Menurut Hakim Agung yang juga Ketua IKAHI Cabang MA ini, apa yang dia lakukan adalah upaya agar pihak yang merekayasa tuduhan suap itu dapat diungkap tuntas.

Dikutip situs berita Vivanews (Deddy Corbuzier Minta Maaf, Ini Tanggapan Gayus Lumbuun, Kamis, 27 Februari 2014, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/484748-deddy-corbuzier-minta-maaf--ini-tanggapan-gayus-lumbuun), Gayus Lumbuun mengemukakan, "Saya juga menyadari acara Hitam Putih bukan berita media, tapi ekspresi jurnalistik, infotainment. Oleh karena itu, saya tidak membawa ke KPI, tapi langsung pada tanggung jawab pidana.’’ Dia juga menegaskan, ‘’Saya hanya mengingatkan media berhati-hati menayangkan sesuatu yang sumbernya tidak valid atau janggal. Kemudian, memperhatikan kebenaran dari bukti yang disampaikan.’’

Langkah Gayus Lumbuun sepintas adalah reaksi normal dari seseorang yang memahami hukum dan mekanismenya, yang disudutkan tanpa bukti kuat (bahkan direkayasa). Namun, di konteks Indonesia, di mana media (terutama televisi dengan aneka infotainment dan talk show yang kerap kebablasan), tindakannya mengandung dua pesan penting: Pertama, media memang perkasa, tetapi bila Anda benar, jangan segan dan takut bersikap tegas. Dan  kedua, berita yang disiarkan oleh media harus dibuat dengan proses yang ketat dan menjunjung standar tinggi jurnalistik; terlebih lagi yang bukan berita tetapi ‘’disifati’’ sebagai berita.

Mengingat Hitam Putih bukanlah produk acara yang menggunakan pendekatan dan standar jurnalistik, baik Trans7 maupun Deddy Corbuzier boleh bilang tak berada di bawah lindungan UU Pers dan KEJ. Maka tepat adanya Gayus Lumbuun menuntut tanggungjawab pidana dari institusi penyiaran ini dan host Hitam Putih.

Kasus Gayus Lumbuun versus Trans7 dan Deddy Corbuzier kurang lebih sejalan dengan apa yang kini dihadapi Bupati Boltim, Sehan Lanjar, yang menjadi korban berita berbayar –lebih dikenal sebagai bbi atau bbk-- yang di publikasi di Harian Radar Bolmong, Sachrul Lawan Sehan di Pilbup 2015 Mulai Bergulir, Jumat (21 Februari 2014). Gara-gara publikasi ini Bupati Boltim dituding melakukan penistaan terhadap agama dan sakralitasnya; dan bahkan sudah dilaporkan ke Polres Bolmong oleh pihak yang mengaku sebagai salah satu organisasi aliansi umat beragama.

Menghadapi gunjang-ganjing publikasinya, selama tiga hari berturut (Senin-Rabu, 24-26 Februari 2014) koran yang berada di bawah payung MPG itu memang mengumumkan permintaan maaf (walau mulanya tidak termasuk pada Bupati Boltim) dengan mengakui kutipan yang menyeret Sehan Lanjar tidak jelas sumbernya. Pengakuan di permintaan maaf ‘’tipu-tipu’’ ini  tidak disertai maklumat pencabutan berita atau kutipannya. Dengan kata lain, sumber berita berbayar itu diakui tidak jelas; tetapi beritanya sendiri tetap ‘’dianggap’’ sah sebagai bagian dari publikasi Radar Bolmong.

Perkembangan terkini, sebagaimana yang dilansir Kontraonline (Sehan Janji Laporkan Radar Bolmong Senin Depan, Kamis, 27 Februari 2014, http://kontraonline.com/2014/02/sehan-janji-laporkan-radar-bolmong-senin-depan/), tampaknya Bupati Boltim telah menyadari, bila tidak menempuh upaya hukum, dia bakal dua kali jadi korban. Sudah dipublikasikan sebagai penista agama dan sakralitasnya, coba-coba pula diperdaya dengan permintaan maaf pura-pura dari Radar Bolmong. Selain itu, Sehan Lanjar dan publik umumnya juga bakal tak mendapatkan kejelasan tanggungjawab pidana koran ini dan oknum-oknum (termasuk dalang) di balik  publikasi berita berbayar itu.

Sebagai isu yang menjadi sorotan warga Mongondow (dan lebih luas lagi), perkembangannya terus dicermati dengan saksama. Informasi yang mulanya sekadar dugaan dan spekulasi, perlahan-lahan terkuak dan terkonfirmasi. Misalnya, hampir dipastikan pencantuman inisial salah satu wartawan di berita berbayar itu sama sekali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dan bahwa berita berbayar itu dimuat atas pesanan salah seorang politikus di Boltim dengan imbalan (konon) hanya Rp 500 ribu.

Informasi-informasi itu mendudukkan Radar Bolmong di posisi bagai ‘’tikus terjepit di cakar kucing’’. Bila Pemred dan jajarannya mencari perlindungan UU Tentang Pers dan KEJ; telanjang bulat mereka pasti bersalah. Pasal 6 KEJ menyebutkan: ‘’Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.’’ Sebaliknya, melempar tanggungjawab dengan kilahan berita berbayar sama dengan iklan; dan karenanya menjadi tanggungjawab pihak yang mengeluarkan dana agar materinya dipublikasi, juga amat sangat keliru. Berita berbayar itu dilengkapi inisial wartawan yang bertanggungjawab dan (ini yang terpenting) sama sekali tidak dinyatakan sebagai iklan, advertorial, atau sejenisnya.

Cepat atau lambat, untuk kesekian kalinya praktek busuk cash in yang dijalankan Radar Bolmong tak terelakkan terus menjatuhkan korban. Bupati Boltim sudah menjadi korban nyata baru. Siapa yang harus bertanggungjawab di redaksi Radar Bolmong? Siapa pula tokoh yang diduga menjadi otak dan pendana berita berbayar celaka itu, yang mesti pula turut diminta pertanggungjawabannya?

Masalahnya, terus-terang saja, saya meragukan kemampuan Polres Bolmong (bahkan Polda Sulut) yang masih sibuk berputar-putar bagai anak anjing mengejar ekor sendiri meraba-raba UU Tentang Pers; KEJ; termasuk pasti beralasan perlu meminta pendapat Dewan Pers. Melihat pendekatan dan cara kerja polisi, saya tidak heran kasus ini bakal tak ketahuan juntrungannya, menyurut, dan akhirnya pupus di ingatan publik seperti geger foto mesum di halaman 1 Radar Bolmong edisi Selasa, 22 Oktober 2013.

Bagaimana pun juga, polisi kita, khususnya di Polres Bolmong, memang profesional, teguh, tangguh, dan hebat-hebat.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

bbi: berita berbayar iklan; bbk: berita berbayar koran; Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; IKAHI: Ikatan Hakim Indonesia; KEJ: Kode Etik Jurnalistik; KPI: Komisi Penyiaran Indonesia; MA: Mahkamah Agung; MPG: Manado Post Group; Polda: Kepolisian Daerah; Polres: Kepolisian Resort; dan UU: Undang-undang.

Tuesday, February 25, 2014

Maaf Tipu-tipu Pemred ''Radar Bolmong''

UNGGAHAN di blog ini, Senin (24 Februari 2014), ‘’Koran Lei atau Kartas Toilet?’’ mengundang sejumlah reaksi, termasuk sindir-sindiran yang (lagi-lagi) menuding saya bersikap tak adil terhadap Radar Bolmong. Lepas dari kenyinyiran tanpa bukti itu, salah satu komentar cerdas yang dikutip seorang kawan dari status BBM seseorang, kurang lebih menyatakan, ‘’Isu sensitif SARA adalah extraordinary crime.’’

Hampir 16 tahun terakhir negeri ini mengalami dan belajar pahit dan rentannya isu SARA memicu rusuh. Poso, Maluku, Malut, dan sejumlah letupan konflik lainnya yang menjatuhkan ribuan korban jiwa dan harta benda terjadi karena silang-selisih SARA. Benar adanya memicu pertentangan berdasar SARA adalah ‘’kejahatan luar biasa’’ yang setara (bahkan lebih) mengerikan dari korupsi.

Di tengah konflik sipil SARA, media yang menyadari perannya lebih dari sekadar institusi bisnis, dengan sungguh-sungguh dan berhati-hati turut berikhtiar mencari jalan keluar. Maka lahirlah macam-macam istilah, termasuk jurnalisme damai yang lebih mengedepankan penghormatan terhadap keberagaman; nilai-nilai positif yang sama dari entitas yang berbeda; dialog saling memahami memperpendek dan menjembatani perbedaan; serta toleransi.

Pemahaman terhadap tanggungjawab, fungsi, dan peran media itulah yang berulang kali saya sampaikan merespons pernyataan, komentar, dan kritik terhadap unggahan ihwal isu sensitif SARA yang dipicu pemberitaan (berbayar pula) Radar Bolmong, Jumat (21 Februari 2014), yang menyeret Bupati Boltim, Sehan Lanjar. Namun koran ini, pengelola, dan kelompok yang memayunginya memang hebat. Mereka bergeming dengan kokoh terhadap telisikan, kritik, dan celaan; bahkan dengan tetap pongah dan tanpa malu-malu bersikap seolah mereka adalah institusi profesional yang kredibel.

Disudutkannya Bupati Boltim dengan kutipan yang mengesankan penghujatan terhadap dua tokoh sakral ajaran Islam (Nabi Muhammad) dan Kristen (Tuhan Yesus), memang segera dikoreksi dengan permintaan maaf. Sehan Lanjar, pembaca umumnya (termasuk umat dua agama ini yang tensinya menggelegak), mungkin terpuaskan dengan langkah jajaran redaksi Radar Bolmong; tapi tidak dengan orang-orang yang khatam memahami bahasa.

Perhatikan, maklumat Senin, 24 Februari 2014 yang ditajuki ‘’Permintaan Maaf’’ berisi pernyataan: ‘’Redaksi Harian Radar Bolmong menyampaikan permohonan maaf atas berita berjudul ‘’Sehan versus Sahrul di Pilbub 2015 Mulai Bergulir’’, di halaman Boltim, edisi Jumat 21 Februari 2014. Berita yang menulis nama Nabi Muhammad dan Tuhan Yesus itu kami nyatakan tak jelas sumbernya. Kami juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam dan Kristen atas isu berita itu. Dan redaksi menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi kepada reporter dan editor berita tersebut. TTD Pemimpin Redaksi.’’

Mari saya tunjukkan di mana niat jahat terencana redaksi Radar Bolmong menyudutkan Bupati Boltim (saya juga punya bukti ‘’harapan’’ Pemred Radar Bolmong pada Jumat, 21 Februari 2014, pukul 11.18, ‘’Mudah-mudahan statemennya yang disorot pembaca, bukan korannya.’’). Bahwa memang sejak mula informasi dan pergunjingan media ini mempraktekkan ‘’pukul, rangkul, dan sedot’’ bukanlah rumor belaka.

Mula-mula lima jajaran Pemkab dan Pemkot di wilayah Bolmong dipukul dengan pemberitaan dan ancaman pengungkapan borok mereka; lalu dirangkul seolah-olah Radar Bolmong adalah kawan berhati mulia pendukung proses pemerintahan dan pembangunan; namun setelah itu ‘’tak ada makan siang gratis’’. Jajaran Pemkab dan Pemkot mesti bekerjasama dalam semua hal: pemberitaan, iklan, advertorial, dan apapun yang dapat dikapitalisasi dari hubungan pertemanan pura-pura itu. Dan yang disasar tentu saja dana APBD.

Kembali ke soal niat busuk terhadap Bupati Boltim dan perilaku pongah serta manipulatif manajemen dan redaksi Radar Bolmong.

Pertama, Pemred Radar Bolmong hanya meminta maaf pada seluruh umat Islam dan Kristen. Bupati Boltim, Sehan Lanjar, yang hampir saja jadi sasaran kemarahan dua umat beragama ini (tidak sebatas hanya di wilayah Mongondow) diabaikan dan baru ditambahkan (artinya ralat di atas ralat --betapa amatirnya) di maklumat yang dimuat Selasa, 25 Februari 2014, di halaman 1 koran ini.

Tidak adanya permintaan maaf terhadap Bupati Boltim, eksplisit dan implisit mengandung pesan Radar Bolmong tetap berkeyakinan Sehan Lanjar benar-benar menyatakan penghujatan terhadap Nabi Muhammad dan Tuhan Yesus. Soalnya adalah, semata karena koran ini tidak memiliki bukti pendukung yang sahih, sebagaimana penegasan di frasa, ‘’Berita yang menulis nama Nabi Muhammad dan Tuhan Yesus itu kami nyatakan tak jelas sumbernya.’’

Enak betul kilahan tidak bermutu itu. Pembaca Radar Bolmong dianggap segerombolan kodok yang enteng saja meniadakan kutipan pernyataan Sehan Lanjar (‘’Jangankan Sachrul Mamonto, Nabi Muhammad dan Tuhan Yesus pun kalau di Boltim ini, masih bisa saya kalahkan,’’ ujar Sehan, antara serius atau sekadar bercanda). Apa maksud ‘’tak jelas sumbernya’’? Bupati Boltim bukan sosok yang jelas; atau kutipan itu diakui memang hanya karang-karangan wartawan yang (dibayar) menulis beritanya?

Bukannya menjernihkan masalah, pengumuman itu justru adalah pelecehan terang-terangan terhadap Bupati Boltim. Karenanya, kalau Sehan Lanjar menerima permintaan maaf itu sebagai penyelesaian memadai isu penghujatan sakralitas agama (Islam dan Kristen), dengan menyesal saya mesti mengatakan, ‘’Anda tertipu, Pak Bupati. Cuma bagitu dang Bupati tercerdas di Mongondow pe langit?’’ Anda tertipu mentah-mentah, apalagi bila terlena dengan ‘’gosokkan’’ Sehan Patut Diteladani yang dipublikasi Radar Bolmong dan kerabatnya (Manado Post dan Posko), Selasa, 25 Februari 2014.

Dan kedua, pengumuman Pemred Radar Bolmong ditutup dengan pernyataan, ‘’Dan redaksi menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi kepada reporter dan editor berita tersebut.’’ Ini ekspresi culas, angkuh, cuci tangan, dan menggampangkan masalah; sekaligus menunjukkan kompetensi Pemred koran ini memang cui!

Proses merencanakan, meliput, menuliskan, dan mengedit hingga satu isu memenuhi persyaratan publikasi di media massa, menjadi tanggung jawab Redpel, Korlip, redaktur, dan reporter. Tetapi begitu beritanya ditayangkan, Pemred-lah yang bertanggungjawab penuh. Memberikan sanksi, hukum pancung, atau dicubit hingga kelenger kepada reporter dan editor yang menulis dan menyiapkan berita (berbayar) itu adalah urusan internal. Urusan publik, pembaca dan orang banyak, adalah apa tanggungjawab nyata dari Pemred sebagai otoritas tertinggi redaksi? Secara hukum, Pemred-lah yang harus menghadapi aparat berwenang, bukan jajaran di bawahnya.

Mengumumkan permintaan maaf bertandatangan Pemred diimbuhi ‘’ada sanksi terhadap reporter dan editor’’ adalah cara cuci tangan pengecut. Pulia dalam kosakata Mongondow. Pula sok pahlawan dan mentang-mentang, mengingat galibnya ralat dan permintaan maaf akibat kesalahan publikasi media hanya diabsahkan dengan ‘’Redaksi’’.  Anehnya, manajemen Radar Bolmong (dan induknya) tetap mempertahankan Pemred dengan kualitas kertas toilet ini. Benarkah semata karena kepiawaiannya menyetorkan cash in tak mampu ditandingi pewarta lain yang lebih kredibel, berpengetahuan, dan profesional?

Apapun alasannya, Pemred Radar Bolmong harus dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana Pemred Majalah Sastra, HB Jassin, sebab mempublikasi cerpen Langit Makin Mendung dari Ki Panji Kusmin di edisi Agustus 1968. Dianggap ‘’melecehkan’’ Islam (Allah, Muhammad Rasulullah, dan Jibril), cerpen ini menyebabkan Majalah Sastra dilarang terbit dan HB Jassin dijatuhi hukuman (tunda) satu tahun.

Nah, apalagi yang dipertimbangan dan ditunggu Bupati Boltim yang dijadikan obyek dan pelecehan serta pihak berwenang yang semestinya mengambil tindakan tegas terhadap provokasi sensitif SARA oleh Radar Bolmong? Apakah mesti menunggu aksi umat Islam dan Kristen; atau anarki massal terhadap koran ini?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Cerpen: cerita Pendek; Korlip: Koordinator Liputan; Malut: Maluku Utara; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Pemkot: Pemerintah Kota; Pemred: Peminpin Redaksi; Redpel: Redaktur Pelaksana; SARA: Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan; dan TTD: Tertanda.