Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Friday, September 11, 2015

Wartawan Pesanan, Wartawan Cengeng

KETUA DPRD yang juga Cabup Boltim 2016-2021, Sam Sachrul Mamonto, memicu reaksi wartawan karena pernyataannya dianggap menyinggung para pewarta. Dalam rapat bersama DPRD Boltim dan TAPD, Selasa (8 September 2015), sebagaimana yang dikutip Totabuanews, dia mengatakan, ‘’Saya tahu wartawan Boltim banyak yang tidak independen. Berita selama ini banyak yang miring sebelah.’’

Akibat pernyataan itu, media—terutama yang berbasis online—menulis dengan menggunakan frasa ‘’opini’’. Totabuanews (http://totabuanews.com/2015/09/sejumlah-wartawan-kecam-pernyataan-sachrul-mamonto/),  misalnya, memulai pemberitaannya dengan kalimat, ‘’Sikap kurang menyenangkan kembali dipertontonkan Ketua DPRD Boltim….’’ Dengan ujian sederhana, semacam pertanyaan ‘’Kurang menyenangkan untuk siapa?’’, dapat dibuktikan bahwa kalimat pembuka berita Sejumlah Wartawan ‘Kecam’ Pernyataan Sachrul Mamonto itu adalah opini jurnalisnya.

Di hari yang sama, di bagian wilayah Mongondow yang lain, wartawan Kompas TV, Rahman Rahim, ditegur (keras) karena mengambil gambar di Polres Bolmong. Media—lagi-lagi yang berbasis online—, misalnya totabuan.co (http://totabuan.co/2015/09/oknum-anggota-polres-bolmong-lecehkan-wartawan-kompas-tv/) menulis dengan ‘’ideologi’’ seterang matahari kemarau di siang bolong yang diwakili dengan kalimat, ‘’Sikap oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow dinilai melecehkan profesi wartawan. Rahman Rahim wartawan Kompas tv diusir dengan alasan tidak melapor ke bagian humas.’’

Apanya wartawan Kompas TV yang dilecehkan? Di tubuh berita yang diunggah totabuan.co saya tidak menemukan fakta, penjelasan, atau diskripsi tegas bahwa ‘’yang mulia Rahman Rahim’’ (wartawan Kompas TV dan karenanya hebat betul) dilecehkan dan diusir. Totabuan.co hanya menggambarkan dia ditegur dengan suara keras oleh polisi yang sedang bertugas (piket).

Dua peristiwa yang berkaitan dengan wartawan itu, terus-terang, mengusik sikap saya, baik terhadap profesi pewarta, pejabat publik (Ketua DPRD Boltim), dan pelayan umum (polisi), serta sikap adil sebagaimana yang diatur dan diagungkan oleh kode etik dan kode profesional jurnalistik. Ada yang bengkok dan merisaukan dari dua isu itu. Sesuatu yang mendesak diurunrembukkan sebelum wartawan (dalam sebutan lain ‘’pewarta’’ atau ‘’jurnalis’’) di Mongondow menjadi tiran sendiri yang menakar baik-buruk, benar-salah, lurus-bengkok, semata dari selera, kepentingan, dan keterbatasan pengetahuan mereka sendiri.

Mari kita telisik adab, laku, dan produk yang dihasilkan umumnya wartawan di Bolmong dengan bercermin dari dua peristiwa yang terjadi berturut itu. Pertama, mengapa pernyataan Ketua DPRD Boltim menjadi ‘’sesuatu’’ yang mengundang reaksi keras, bahkan mesti ditulis tersendiri, sembari para jurnalis tampaknya mengabaikan hal yang lebih subtansial: apa yang dihasilkan DPRD dan TAPD dari rapat yang mereka selenggarakan. Yang ingin saya katakan, karena memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik, saat ‘’merasa kepentingannya dikritik’’, sejumlah wartawan (di Bolmong) melepeh pondasi profesinya sendiri: fakta.

Apakah yang dinyatakan oleh Ketua DPRD Boltim tidak memiliki landasan fakta yang kuat? Apakah dugaan bahwa ‘’ada wartawan di Boltim yang tidak independen’’ itu sekadar fitnah atau kegenitannya menarik perhatian para pewarta supaya dikutip di media tempat mereka bekerja? Apakah kalimat-kalimat Ketua DPRD yang membuat ego sejumlah jurnalis di Boltim terluka itu semata berlatar hubungan buruknya—sebagaimana yang juga dispekulasi oleh media—dengan Kabag Humas Pemkab Boltim?

Tidak perlu kecerdasan lebih, penelitian saksama, atau analisis rumit untuk mengatakan bahwa ‘’ketidakindependenan’’ memang sudah menjadi tabiat wartawan di Mongondow, tidak hanya di Boltim. Jika ada pewarta yang keberatan terhadap pernyataan ini, saya sungguh senang berhadapan langsung, dan menyumpal mulut yang bersangkutan dengan aneka sampah yang bertaburan di media-media di Mongondow, yang selama ini diklaim sebagai ‘’produk jurnalistik’’.

Pernyataan terbuka, apa adanya, dan berlatar fakta dari seorang Ketua DPRD Boltim bisa membuat serombongan wartawan gatal-gatal dan marah; sementara praktek jurnalisme berbayar (cash, koran, atau iklan) yang dipelopori kelompok Harian Manado Post dibiarkan lalu-lalang di depan mata? Inikah substansi dan esensi jurnalistik: merekam, menguji, serta menakar dengan adil dan seimbang sebuah fakta, kejadian, peristiwa, fenomena, atau bahkan sekadar wacana, kemudian menyajikan ke hadapan publik?

Berhubung profesi jurnalis menuntut syarat berat, termasuk kecerdasan memadai, saya serahkan jawabannya pada para wartawan (di Bolmong khususnya) sendiri.

Akan halnya Ketua DPRD Boltim, dengan sangat menyesal saya harus mengatakan, sebagai politikus yang sedang mencari perhatian berkenaan dengan Pilkada Desember 2015 mendatang, pernyataan yang mengundang reaksi (berlebihan) itu lebih dari sekadar terpeleset. Dia seperti mulai membebek saingannya, Cabup yang juga petahana Bupati Boltim, Sehan Landjar, yang kian senang menciptakan masalah (untuk diri sendiri) lewat pernyataan-pernyataan yang kerap kurang pikir, kurang kontrol, dan emosional semata.

Apa yang diharapkan dari para politikus, pemimpin publik, atau baru sekadar kandidat Bupati yang  pernyataannya kerap kurang pikir, kurang kontrol, dan emosional, kecuali tontonan yang mirip kompetisi beo bicara? Orang banyak tidak mendapatkan pelajaran, apalagi faedah, kecuali kegaduhan yang tak perlu di media.

Sam Sachrul Mamonto barangkali perlu belajar lebih keras bagaimana menangkap ikan tanpa membuat air keruh; menarik rambut tanpa menjadikan tepung berantakan; mengkritik tanpa menimbulkan perlawanan; dan meraup suara konstituen tanpa memaksakan kehendak. Dengan demikian, sebagai pemimpin publik—yang punya peluang lebih 55% terpilih sebagai Bupati Boltim 2016-2021—dia tidak gagal di ujian sesepele cara berkomunikasi dan membangun hubungan dengan wartawan dan media.

Kedua, di peristiwa yang dilabeli sebagai ‘’pelecehan terhadap wartawan’’ oleh petugas piket di Polres Bolmong, menurut hemat saya, adalah manipulasi dan framing murahan. Memangnya dengan mengantongi kartu pers, mengaku wartawan, dan menenteng kamera, Anda lalu boleh melakukan apa saja tanpa batasan sama sekali? Diperintahkan untuk melapor ke Kabag Humas Polres Bolmong saat mengambil gambar, walau dengan bentakan sekali pun, tidak serta-merta berarti penghalangan terhadap pewarta yang sedang menjalankan profesinya.

Polisi memang sering over acting. Dan ini sudah menjadi pengetahuan umum. Demikian pula dengan persepsi yang ada di benak publik, bahwa wartawan adalah  mereka yang ‘’seolah-olah’’ punya hak istimewa untuk berlaku sesukanya tanpa boleh ditegur atau diingatkan. Termasuk, misalnya, mengendarai kendaraan tanpa SIM dan bersiasat dengan kartu pers saat kepergok razia.

Menjadikan sekadar bentakan petugas piket terhadap wartawan Kompas TV sebagai isu besar, bahkan didorong kearah ‘’dugaan’’ pelecehan dan penghalangan kerja jurnalis, cuma kecengengan yang mengada-ada. Kalau di hadapan pernyataan Ketua DPRD Boltim sebagian besar pewarta di Mongondow tampak superior, mengapa sekadar bentakan seorang petugas piket (yang barangkali seorang polisi muda yang baru lulus pendidikan) sudah menciutkan nyali hingga perlu diberitakan agar seluruh dunia tahu dan memberikan dukungan?

Setiap profesi punya tanggung jawab, kewajiban, hak, fakta, dan risikonya sendiri. Sedemikian pula dengan jurnalis, yang –terutama—hak profesionalnya tidak lebih tinggi dari profesi yang lain. Kalau para wartawan di Bolmong umumnya menutup mata dari keniscayaan ini, saran saya: Mengapa tidak sekalian saja Anda-anda mengaku sebagai malaikat, nabi, atau orang suci?***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Cabup: Calon Bupati; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Humas: Hubungan Masyarakat; Kabag: Kepala Bagian; Pemkab: Pemerintah Kabupaten; Pilkada: Pemilihan Kepala daerah; Polres: Kepolisian Resor; SIM: Surat Izin Mengemudi; TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah; dan TV: Televisi.

Thursday, July 30, 2015

Pilkada Boltim: Cuma Kompetisi Politisi KW2

‘’DRAMA’’ pendaftaran Cabup-Wabup Boltim, Selasa, 28 Juli 2015, berakhir anti klimaks. Petahana, Sehan Landjar, berpasangan dengan Cawabup Rusdi Gumalangit, yang diusung PAN, Hanura, Gerindra, PD, PKB, serta PKS dan Sam Sachrul Mamonto-Medi Lensun yang digadang PDIP bersama Nasdem, hingga pukul 16.00 Wita (batas waktu yang ditetapkan KPU Boltim) urung mendaftar.

Tanpa kandidat yang mengajukan diri, Pilkada Boltim—yang merupakan bagian dari Pilkada serentak 2015—patut dicatat sebagai prestasi nasional karena cuma setara ‘’cakar-cakaran murid TK memperebutkan bangku di ruang kelas’’. Apalagi, berhari-hari sebelumnya masyarakat tak henti dibombardi sesumbar salah satu pasang kandidat yang merasa paling siap. Pula, di hari terakhir—dari tiga hari pendaftaran yang dibuka KPU Boltim—, orang banyak begah disuguhi tontonan dan konvoi massa pendukung para kandidat.

Apa yang terjadi? Mengapa Sehan Landjar-Rusdi Gumalangit yang mengusung tagline SERIUS—ihwal slogan ini, ada yang mengirimkan BBM ke saya, bahwa yang lebih menggigit harusnya SEBE RUGI, akronim ‘’Sehan Bersama Rusdi Gumalangit’’—dan Sachrul Mamonto-Medi Lensun (SMILE) membatalkan proses pendaftaran mereka?

Berbagai informasi yang berhamburan, terutama yang disajikan media massa pada Rabu, 29 Juli 2015, penuh spekulasi, duga-duga, dan kilahan. Spekulasi dan duga-duga yang paling menonjol adalah, dua pasang kandidat yang ‘’katanya’’ sudah mengantongi SK dari Parpol pendukung, saling menunggu siapa yang mulai menjalan batu caturnya. Akan halnya kilahan, dari kubu SERIUS, mengutip Ketua Tim Pemenangan, Yusra Alhabsi, Harian Radar Bolmong (SMILE dan SERIUS Takut Mendaftar) menulis masalahnya terletak dokumen pencalonan yang masih harus dilengkapi. Dari pihak SMILE, Sachrul Mamonto beralasan, karena tidak ada pasangan calon lain, mereka menunda pendaftarannya sebab toh tetap ada kesempatan di babak kedua.

Saya memilih mengabaikan berbagai informasi yang berkesiuran itu. Faktanya jelas: ada dua pasang Cabup-Cawabup di Boltim yang terang-terangan berkompetisi dengan cara yang kekanak-kanakkan. Kalau yang dimainkan adalah strategi dan taktik politik, maka mereka secara terbuka menunjukkan ketidakhormatan dan meremehkan Parpol pengusung serta kecerdasan konstituen Pilkada yang pantas tersinggung, sebab ternyata cuma dibuai omong-kosong akrobat perebutan kursi kekuasaan.

Pasangan SERIUS yang beralasan masih melengkapi dokumen pendaftaran, seperti dengan suka rela mengakui mereka tidak didukung persiapan terencana dan solid. Bahwa pasangan ini lebih mendahulukan perburuan SK dukungan Parpol dan menganggap enteng dokumen-dokumen persyaratan yang lain. Syak yang lain: Jangan-jangan dukungan yang dikantongi belum memadai?

Kalau pun dukungan telah memadai, menunda pendaftaran yang sebelumnya sudah digembar-gemborkan, tak beda dengan melecehkan Parpol yang telah men-SK-kan mereka. Tanpa dikatakan pun, orang yang memahami praktik politik praktis tahu persis, salah satu syarat Parpol mengeluarkan SK dukungan adalah kesiapan prima kandidat yang rekomendasikan. Dokumen pendaftaran belum lengkap? Alasan macam apa ini? Kemana saja dan apa yang dilakukan kandidat dan rombongan gentong nasi Tim Pemenangannya selama ini?

Syukurlah umumnya Parpol memang masih dikelola acak-acakkan, jauh dari manajemen politik yang berharga diri dan berintegritas. Di tempat-tempat dengan praktik politik yang lebih dewasa dan tegas, dukungan Parpol terhadap kandidat yang mendadak tidak siap, pasti segera ditarik. Tidak ada faedahnya mengusung politikus yang tidak punya kemampuan paling mendasar dalam manajemen kepemimpinan: menyiapkan diri sendiri.

Sama dengan bercapek-capeknya Sachrul Mamonto seharian di KPU Boltim menunggu mendampingi SERIUS mendaftarkan diri, sebab dia adalah Ketua PAN Boltim yang menjadi jangkar pendukung pasangan ini. Apa pesan dan pelajaran yang patut dipetik publik dari tingkah pahlawan kesiangan ini? Sachrul ingin menunjukkan jiwa besar? Moralitas, etika, dan integritas politik? Atau sekadar mengolok-olok SERIUS yang sukses merampas rekomendasi dan SK DPP PAN dari tangannya?

Saya harus minta maaf pada Sachrul (saya akui, dia adalah salah satu sahabat yang tetap karib dan penuh hormat walau sudah berada di posisi elit politik dan publik), tetapi kehadirannya di KPU Boltim menunggu mendampingi pendaftaran pencalonan SERIUS adalah puncak pelecahan terhadap diri sendiri. PAN sudah melepeh dia. Kinerja politiknya yang kinclong—fraksi utuh dan jabatan Ketua DPRD Boltim—, yang seharusnya menghasilkan kepercayaan penuh DPP PAN, justru dinafikan dengan rekomendasi dan SK untuk SERIUS. Ditambah lagi, bila PAN masih Parpol yang punya harga diri, integritas, sistem, dan manajemen yang tertata, dia seharusnya terkena sanksi serius karena mbalelo dengan bersikukuh mencalonkan diri melawan kandidat partainya.

Jadi, apa yang kau cari dan ingin buktikan lagi, Sachrul? Kenyataan politik (praktis) memang pahit. Jauh dari romantisme kepahlawan hitam-putih yang suka digambarkan film-film Hollywood. Bersikap bagai domba tak berdosa di tengah para buaya, sama dengan menunggu lampu merah menyala, tengah malam buta, di jalan di jantung gurun terpencil di mana kendaraan yang lewat seharian dapat di hitung dengan jari tangan, sebelum menyeberang. Tindakan ini tidak salah. Sangat benar dan heroik, sekaligus bodoh tak ketulungan.

Kembali pada penundaan pendaftaran, alasan SMILE pun sama tidak bermutunya. Mengetahui, memahami, menganalisis, dan menetapkan strategi memenangkan Pilkada adalah proses yang kompleks dan komprehensif, dengan menitikberatkan pada pencapaian keunggulan-keunggulan dibanding pesaing. Maka pesaing memang menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan. Tetapi dengan meletakkan faktor ini menjadi yang paling utama, SMILE justru mengorbankan keuntungan terpenting dari proses perebutan fokus perhatian para pemilih: kepastian terhadap pilihan.

SMILE dan tim pemenangannya tampaknya terlalu masyuk mematut kepentingan mereka serta mencermati langkah-langkah SERIUS yang dipersepsikan sebagai pesaing terkuatnya. Mereka mengabaikan perkembangan politik lebih luas, terutama wacana dan perdebatan berkaitan dengan alternatif konstitusional bila ada daerah yang ternyata hanya punya satu pasang calon dalam Pilkada serentak 2015.

Dengan tetap mendaftar dan menjadi calon tunggal, sekali pun Pilkada ditunda, SMILE tak kehilangan nilai tambah. ‘’Panggung’’ Sachrul Mamonto sebagai Ketua DPRD Boltim (sebab tahapan Pilkada berhenti, maka proses mundurnya di DPRD juga boleh dong dihentikan) tidak terganggu, sementara Sehan Landjar yang masa jabatan Bupati-nya segera berakhir, harus bekerja keras berlipat-lipat agar tetap ada di benak para pemilih. Keunggulan lain yang juga diluputkan adalah ide yang kini berkembang, bahwa Pilkada tetap dilaksanakan dan pasangan tunggal yang terdaftar bertarung melawan kotak kosong; atau bahkan cukup dibawa ke Sidang Paripurna DPRD dan disahkan.

Itu sebabnya, batalnya SERIUS dan SMILE mendaftar di hari terakhir pendaftaran Cabup-Cawabup di Pilkada Boltim, bukan sekadar sebuah titik balik proses politik. Peristiwa ini menjadi krusial sebagai penakar kualitas kepemimpinan dua pasangan calon pemimpin Boltim 2016-2021. Sedihnya, mereka sama-sama mengecewakan. Sama-sama tak memiliki kualitas terpenting yang mutlak dimiliki setiap pemimpin publik: kemampuan manajemen, merumuskan strategi, dan keberanian mengambil risiko.

Apa yang mereka pertontonkan menunjukkan, SERIUS dan SMILE tidak sedang mempraktekkan politik yang berpihak dan mengindahkan kepentingan umum. Yang mereka deder di depan umum adalah politicking. Kamus daring MacMillan (http://www.macmillandictionary.com/dictionary/british/politicking) mendefinisikan politicking sebagai: ‘’political activity by someone who is only interested in doing things for their own advantage, not in helping other people’’. Relakah masyarakat Boltim memilih pemimpin egois yang hanya mengedepankan kepentingan mereka di atas hajat hidup orang banyak?

Menurut saya, tanpa kemampuan manajemen, merumuskan strategi, dan keberanian mengambil risiko, SERIUS dan SMILE hanya punya modal minim: keinginan dan ambisi meraih jabatan politik dan publik tertinggi di Boltim. Artinya, mereka hanya seperempat pemimpin. Celakanya, bahkan pemimpin dengan bekal yang utuh belum tentu mampu berkontribusi maksimal bagi kesejahteraan dan kemaslahatan yang dipimpin, apalagi politikus yang hanya sejenis KW2?

Saya sungguh bersimpati dan berempati terhadap Boltim dan masyarakatnya.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

BBM: BlackBerry Messenger; Boltim: Bolaang Mongondow Timur; Cabup: Calon Bupati; Cawabup: Calon Wakil Bupati; DPP: Dewan Pengurus Pusat; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Gerindra: Gerakan Indonesia Raya; Hanura: Hati Nurani Rakyat; KPU: Komisi Pemilihan Umum; KW: Istilah untuk menunjukkan kualitas barang. Tingkatannya mulai dari Ori (untuk menunjukkan produk asli), KW Super (hampir sepurna seperti produk asli), KW1 (mendekati produk asli), KW2 (mirip produk asli), dan seterusnya: Nasdem: Nasional Demokrat; PAN: Partai Amanat Nasional; Parpol: Partai Politik; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Pilkada: Pemilihan Kepala Daerah; PKB: Partai Kebangkitan Bangsa; PKS: Partai Keadilan Sejahtera; SK: Surat Keputusan; TK: Taman Kanak-kanak; dan Wita: Waktu Indonesia Tengah.

Wednesday, July 29, 2015

Coro DPRD Bolmong itu Bernama Tonny Tumbelaka

KADISPARBUD, Nancy Mokoginta, keluar dari ruang Komisi III DPRD Bolmong  dengan air mata bercucuran. Peristiwa ba’da magrib, Selasa, 28 Juli 2015, ini segera menyebar, memercik spekulasi, dan memicu amarah sejumlah orang—mereka yang bersimpati dan berempati, serta (yang terpenting) kerabat Kadisparbud.

Tangisan Kadisparbud itu (sebuah peristiwa tidak biasa, bahkan dalam sejarah DPRD Bolmong) saya ketahui dalam perjalanan di ruas tol Jakarta-Bogor. Kabar yang tiba menyatakan: air mata Ibu Kadis telah membuat sejumlah orang—kerabat, teman, dan kenalan—berkumpul di Gogagoman dengan darah mengelegak. Walau agak kurang mengerti konteknya, saya dapat memahami. Di Mongondow, tangisan seorang perempuan—terlebih dia kakak atau adik, ibu, nenek, atau sekadar kerabat—yang jatuh karena kesewenang-wenangan yang menggores perasaan, semestinya mampu membuat gentar siapapun yang menjadi penyebab.

Hanya ada daftar pendek masalah yang dapat membuat ‘’seorang Mongondow’’ gelap mata. Salah satunya adalah hati yang luka dari perempuan yang mereka hormati. Dan saya yakin sepenuhnya, lepas dari posisi birokrasinya ‘’yang kebetulan’’ Kadisparbud, Nancy Mokoginta adalah anak, adik, kakak, ibu, nenek, atau kerabat dari sekian banyak orang, baik yang berpendidikan maupun tidak; yang waras maupun tidak; yang berpolitik maupun tidak; yang berbudaya maupun yang masih tergolong barbar.

Walau dapat dikategorikan tak berpendidikan tinggi (sekali), saya merasa cukup waras, sedikit paham politik, dan yakin masih berbudaya, hingga informasi tangisan Kadisparbud itu saya sikapi dengan hati-hati. Yang pertama tercetus adalah pertanyaan, dalam rangka apakah Kadisparbud hadir di DPRD Bolmong? O, ternyata berkenaan dengan Rapat Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014. Asumsi saya, pasti ada debat, kritik, celaan, barangkali bentakan atau sejenisnya yang memang menjadi tabiat khas anggota DPRD (dan politikus umumnya), yang membuat air matanya tumpah.

DPRD yang melaksanakan tugasnya, berhak menyatakan, mengeluarkan, mengumandangkan, bahkan meneriakkan apa saja. Bahwa ada Kadis lemah hati, tipis rasa, yang tersinggung dan menangis, demikianlah risiko yang harus diterima. Kalau tak sudi, letakkan jabatan dan tinggalkan Gedung DPRD Bolmong.

Tapi, kisahnya tidak sesederhana itu. Sebab urusan yang jadi penyebab ternyata tidak terkait dengan Rapat Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014. Tidak pula ada juntrungannya dengan pelaksanaan tanggung jawab, wewenang, kewajiban, tugas, kerja, dan hak DPRD Bolmong dan anggotanya sesuai UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Peristiwa itu, yang informasinya sepenuhnya terkonfirmasi, bermula dari jeda Rapat Komisi III dengan dinas-dinas yang terkait berkenaan dengan Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014, karena waktu magrib tiba. Ketika Ketua Komisi rehat untuk sholat, Sekretaris Komisi III, Tonny Tumbelaka, yang berasal dari PDIP, meminta seluruh staf Sekretariat DPRD Bolmong dan staf yang mendampingi Kadisparbud untuk meninggalkan ruang. Yang tersisa dalam ruangan hanyalah Kadisparbud, Sekretaris Komisi III, dan beberapa anggota DPRD Bolmong yang lain.
Apa yang dibicarakan di dalam ruangan itu? Pembaca, sebab topiknya sungguh memalukan dan hanya mempertontonkan tumpul otak dan busuknya aurat politik segelintir anggota DPRD Bolmong, maka sebaiknya saya tidak mengumbar sembarangan—kecuali di saat yang memang sungguh-sungguh dibutuhkan. Singkatnya (yang sepenuhnya menjadi simpulan dan penilaian saya), aksi dengan aktor utama Sekretris Komisi III cuma soal ‘’perampokan’’. Sayangnya, tersebab ‘’perampoknya’’ amatir dan pemula, dilakukan dengan cara yang kasar, semena-mena, dan murahan.
Tonny Tumbelaka (saya tidak peduli asal partainya, siapa dia, dan jabatan publik mentereng ‘’anggota DPRD yang terhormat’’ yang dia sandang) tampaknya harus belajar lebih keras jadi ‘’rampok profesional’’ yang tidak memerlukan suara keras, bentakan, pin Garuda diapit padi dan kapas, dan SK anggota DPRD untuk mendapatkan semua yang diinginkan, termasuk—misalnya—duit setoran dari Kepala SKPD. ‘’Rampok profesional’’, apalagi dia politikus yang punya jabatan di partai dan di lembaga legislatif, cukup tersenyum dan berbisik. Bahkan, yang sangat profesional, lebih lihai lagi: hanya dengan kerlingan, yang dilirik rela menyerahkan segala yang dia maui, dengan riang-gembira pula.
Politikus dengan modus sewenang-wenang seperti yang diperlihatkan Tonny Tumbelaka menunjukkan dia hanya sekelas coro. Dan di belahan dunia mana pun, perlakuan terbaik untuk coro adalah diinjak atau dihantam hingga remuk. Perlu saya beritahu pada Tonny Tumbelaka, dengan kasus ba’da magrib itu dia tidak hanya sedang menguji nyali seorang Kadisparbud. Yang dia lakukan adalah menantang harga dari penghormatan banyak orang terhadap seorang perempuan, lepas dari jabatan formalnya sebagai Kadis.
Galibnya politikus dan angota legislatif, kilahan pertama yang bakal terlontar tentu mengacu pada UU Nomor 17/2014 berkenaan dengan Hak Imunitas anggota DPRD kabupaten/kota sesuai Pasal 388, Ayat 1 sampai 4, dan Tatib DPRD Bolmong. Cemen! UU Nomor 17/2014 tidak melindungi anggota DPRD yang melakukan tindak pidana dan melanggar Tatib.
Pertama, peristiwa yang menyebabkan tangis Kadisparbud jatuh terjadi saat rapat di-skorsing. Dua, tidak ada staf Sekretariat DPRD Bolmong yang berada di ruangan, menyaksikan, mencatat, dan menotulensi peristiwanya sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPRD Bolmong. Artinya, pertemuan yang melibatkan Kadisparbud, Sekretaris Komisi III, dan beberapa anggota DPRD Bolmong itu adalah rapat liar yang terlaksana karena pemaksaan dan unjuk kekuasaan semata. Dan ketiga, urusannya sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab, wewenang, kewajiban, tugas, kerja, dan hak DPRD Bolmong dan anggotanya. Dengan demikian, apapun yang terjadi di dalam ruangan Komisi III DPRD Bolmong yang menyebabkan Kadisparbud melelehkan air mata, adalah peristiwa yang berkonsekwensi hukum pribadi.
Maka, siapa pun pihak yang keberatan—tidak hanya Kadisparbud—pantas membawa peristiwa itu ke ranah pidana dan melaporkan ke Dewan kehormatan DPRD Bolmong. Di saat yang sama, anggota DPRD yang menjadikan pin dan SK keanggotaan ‘’yang terhormatnya’’ sebagai alat kesewenang-wenangan, lebih dari harus dibina dengan serius. Bila perlu, yang bersangkutan di-PAW demi menyelamatkan muka partai dan lembaga DPRD yang terhormat. Derajat preman jalanan lebih terhormat dari ‘’rampok’’ bersenjata pin dan SK keanggotaan DPRD.
Karenanya, saya tidak melihat ada satu pun alasan yang masuk akal, sahih, dan etis mempertahankan seorang anggota DPRD yang melakukan pelanggaran seserius aksi yang diperanutamai Tonny Tumbelaka.
Di luar itu, saya menyarankan yang bersangkutan waspada dan berhati-hati. Ada perhitungan yang sedang ditimbang-timbang penagihannya oleh sejumlah (banyak orang) terhadap ‘’penganiayaan’’ pada Kadisparbud Bolmong itu. Takarannya sederhana: kalau Tonny Tumbelaka boleh menggunakan cara jalanan dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, jangan pernah menyalahkan jika ada pihak lain yang juga melakukan hal yang sama.
Coro Tonny, peringatan itu bukanlah ancaman, melainkan sikap orang Mongondow yang menjunjung adab dan etika budaya tinggi yang tak meluputkan kesantunan kendati dengan hati dididihi geram.***
Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; DPD: Dewan Perwakilan Daerah; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kadis: Kepala Dinas; Kadisparbud: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; LPJ: Laporan Pertanggungjawaban; MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat; PAW: Pergantian Antar Waktu; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Ranperda: Rancangan Peraturan Daerah; SK: Surat Keputusan; SKPD: Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Tatib: Tata Tertib; dan UU: Undang-undang.