Palas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2005, mencantumkan: kro.nik n catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya; susunan waktu; yang berhubungan dengan waktu. Sedang Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Balai Pustaka, 2006, menjelaskan: kronik E cerita yang meriwayatkan suatu peristiwa tersusun menurut waktu terjadinya.

Foto-Foto: Internet

Friday, August 16, 2024

Dan Berkhianatlah Partai pada Meiddy Makalalag

POLITIK itu candu. Bikin nagih walau sekadar mempersambungkan info, gosip, atau bisik-bisik politik.

Saya membaca pesan-pesan WA ihwal info hingga spekulasi di balik pencalonan Meiddy Makalalag sebagai balon Walikota KK 2025-2030 oleh Partai NasDem, yang berdatangan setelah unggahan Calon Kuat dan "Bakuat Bacalon", sambil menyeduh kopi. Teknologi seluler dengan segala keunggulannya seperti sungai besar mengalirkan yang perlu dan penting, juga yang tidak perlu dan tidak penting, diketahui.

Tak urung, aliran sungai informasi itu membubarkan rencana Jumat pagi, 16 Agustus 2024, merawat pohon-pohon ara (Ficus carica L.) yang sedang berbuah lebat di halaman belakang. Pohon-pohon ara boleh menunggu, politik dan kopi telah menyelip antrean.

Yang langsung membetot perhatian adalah video pendek yang dikirim seorang kawan, yang merekam sejumlah orang dengan uniform PDIP di dalam ruangan. Tampaknya rekaman ini adalah pertemuan resmi partai, menyorot Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey, yang tengah mengatakan, ''Meiddy calon Walikota Kota kotamobagu.'' Nadanya adalah pernyataan, bukan pertanyaan, apalagi sekadar lemparan kalimat di tengah bual-bual yang lebih penting.

Video pendek itu seperti menjawab WA lain yang mengomentari situasi yang tengah dihadapi Meiddy. Bahwa, ''Dia tidak mengkhianati partai. Partailah yang menghianati Meiddy.''

Baiklah, Tuan dan Puan Pembaca yang terhormat, saya tidak berani menyentuh rumah tangga PDIP. Dalam isu politik Pilwako KK saya membatasi diri pada posisi sebagai bagian dari masyarakat umum dan lebih khusus lagi warga yang berumah di Jalan Amal. Sepotong jalan di Kelurahan Mogolaing yang bersambung dengan kelurahan Motoboi Kecil ini masih bagian dari KK. 

Selain itu, lebih penting lagi, saya orang Mongondow yang membenci kesewenang-wenangan dan pelecehan, dengan atas nama apapun, oleh siapapun (tak peduli itu partai dengan lambang banteng bertanduk tajam), terhadap siapapun, terlebih mereka yang secara publik dikenal luas dan diakui sebagai tokoh.

Meiddy dan ombak politik Pilwako KK, dengan semua informasi yang berkelindangan di ruang publik dan di bawah meja, sejatinya bisa diringkus menjadi setidaknya tiga isu besar.

Pertama, politik dan kepentingan elit. Kata sejumlah orang, beberapa hari terakhir tokoh-tokoh PDIP Sulut sibuk mencari di mana Meiddy berada setelah dia menerima SK balon Walikota dari Partai NasDem. Utusan PDIP akhirnya bisa menemui dia pada Kamis malam, 15 Agustus 2024. Konon, sang utusan ingin menyampaikan pesan bahwa dia dicopot dari kursi Ketua DPC PDIP KK karena telah keluar dari garis partai.

Konon yang lain mengatakan, ada pertemuan antara pengurus DPD Sulut dan DPC PDI yang antara lain membahas perlunya Meiddy hadir untuk memberikan klarifikasi situasi politik KK terkini di mana dia sedang jadi selebritinya. Di klarifikasi itu akan ditegaskan Meiddy tidak perlu bermanuver sekalipun partai mencalonkan kandidat lain karena dia dipastikan tetap sebagai Ketua DPRD KK. Pasti ada yang linglung dalam soal ini. Ketua DPC yang memberikan sembilan kursi (dari 25 kursi) DPRD dan meraih suara terbanyak di Pemilu, ya, mutlak harus jadi Ketua DPRD. 

Konon mana yang benar, siapa peduli. Lalu-lalang informasi itu cuma bumbu penyedap pengetahuan yang sudah menjadi umum, bahwa ada tangan-tangan besar yang bermain agar Meiddy kehilangan hak politiknya menjadi kandidat eksekutif (politik) tertinggi di KK. Tangan yang mungkin lebih besar dari kuasa yang ada di genggaman Olly Dondokambey, Gubernur Sulut, Ketua DPD PDIP Sulut, dan Bendahara Umum DPP PDIP.

Kedua, lupakan partai sebagai lembaga pengkaderan. Beberapa tahun terakhir publik di negeri ini menaruh harapan besar pada beberapa partai yang tampaknya berupaya keras mengubah diri dari sekadar massa penggemar, kelompok fans, menjadi lembaga pengkaderan. 

PDIP adalah salah satu partai yang diharapkan jadi mercu suarnya. Pendidikan kader lewat Sekolah Partai yang tidak hanya menanamkan ideologi, tetapi juga manajemen dan harapan setiap orang yang berkhimat dengan sungguh-sungguh di dalamnya akan mendapat ganjaran setimpal, menjadi fakta politik yang mencerahkan.

Dalam kasus Meiddy, kemana pengkaderan yang diagung-agungkan itu? Orang-orang muda, pintar, ideologis, dan percaya politik adalah jalan perjuangan dengan nilai-nilai yang luhur, yang saat ini menjadi anggota atau simpatisan PDIP di KK, tampaknya harus mempertimbangkan kembali pilihannya. Seorang Ketua DPC yang telah membuktikan kinerja dan loyalitasnya saja mudah dilepeh, apalagi hanya tome-tome dengan modal percaya, kekaguman, dan histeria ideologis sesaat.

Ketiga, pengabaian Parpol terhadap konteks dan sentimen lokal. Pilkada 2024 ini unik karena dilaksanakan serentak untuk semua jenjang jabatan politik tertinggi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mengikuti langkah-langkah politik PDIP di KK, terus-terang saya tidak mengerti mengapa partai pemenang Pemilu 2024 ini seperti bus yang melaju tanpa kendali.

Tidakkah ada perangkat partai yang memikirkan bahwa meminggirkan Ketua DPC dengan capaian kinerja dan prestasi seperti Meiddy, sama artinya dengan melecehkan konteks lokal dan memicu sentimen negatif terhadap partai ke seluruh Bolmong Raya? Tidak adakah yang mengkalkulasi bahwa mencopot Meiddy dari Ketua DPC, apalagi memecat dia, adalah melecehkan kerja keras seluruh jajaran partai di KK?

Tidak pulakah ada yang menimbang bahwa efek domino dari dikucilkan atau dibuangnya salah satu kader partai yang telah membuktikan diri layak disebut terbaik, bakal menjadi penyakit menular yang menggerogoti elektabilitas balon Gubernur-Wagub, balon Walikota-Wawali, dan balon Bupati-Wabup PDIP di seluruh wilayah Mongondow?

Penganiayaan politik terang-terangan dan kasar selalu menjadi bahan bakar premiun antipati terhadap partai, tokoh-tokoh, dan kandidat pejabat publik (politik) yang diusungnya. Saya tidak berkeinginan bertaruh, tapi jika Meiddy Makalalag dizalimi oleh partai yang dia dan jajarannya besarkan di KK, kita lihat nanti berapa banyak yang akan memilih Steven Kandow sebagai Gubernur Sulut 2025-2030, juga calon-calon Bupati-Wabup dan Walikota-Wawali dari PDIP di Bolmong. Pengecualian mungkin hanya di Bolsel karena faktor personal Ketua DPC-nya.

Saya tidak suka pada simpulan ini, tetapi mesti saya tuliskan: Jika PDIP ingin kembali jadi partai pinggiran di sebagian besar wilayah Bolmong Raya pada Pemilu 2029, maka teruskan apa yang sedang ingin dilakukan di Pilwako KK. 

Saya yakin diganti, dipecat, atau dipencet, Meiddy akan baik-baik saja. Dia masih muda dan penuh energi untuk kembali memulai dari nol atau mencurahkan seluruh perhatian mengurus kebun kopi dan ternak ayam, jadi juragan, dan balik ke pasar politik dengan duit cukup untuk membeli partai dan harga diri para pengurusnya. Dia telah dan akan terus belajar bahwa kesetiaan pada partai yang menjadikan kader bukan sebagai aset utama kerap hasilnya adalah omong kosong dan sakit hati.

Selamat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024***

Singkatan dan Istilah yang digunakan:

balon: bakal calon; Bolmong: Bolaang Mongondow; DPD: Dewan Pimpinan Daerah; DPP: Dean Pimpinan Pusat; KK: Kota Kotamobagu, NasDem: Nasional Demokrat; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Pilkada: Pemilihan Kepala Daerah; Pilwako: Pemilihan Walikota (dan Wawali); Sulut: Sulawesi Utara; WA: WhatsApp; Wabup: Wakil Bupati; Wagub: Wakil Gubernur; dan Wawali: Wakil Walikota.

Thursday, August 15, 2024

Calon Kuat dan "Bakuat Bacalon"

KABAR itu seperti guntur tanpa mendung. Partai NasDem mencalonkan Meiddy Malalalag sebagai balon Walikota KK 2025-2030.

Situs Kronik Today (https://www.kroniktoday.com/dukungan-nasdem-perkuat-posisi-ketua-dpc-pdip-kotamobagu-meiddy-makalalag-tarung-di-pilwako/) mempublikasi Kamis, 15 Agustus 2024. Berita ini disertai foto Meidy didampingi Ketua NasDem KK, Syarif Mokodongan, menerima dokumen dari anggota DPR RI Dapil Sulut dari NasDem, Felly E. Runtuwene.

Tidak diinformasikan apakah yang diserahkan adalah SK rekomendasi atau SK penunjukan/penetapan. Tidak jelas kapan dan di mana dokumen (pencalonan) diberikan. Tidak pula ada sentilan sedikit pun siapa wakil yang mendampingi dia. Pewarta kita, dalam soal berita politik yang dianggap bakal jadi perhatian, memang suka mendadak kesurupan bias.

Untuk menenangkan lidah para penggosip, saya bikin terang. SK Penunjukan Meiddy sebagai balon Walikota KK diterima Selasa, 13 Agustus 2024, di Ruang Bappilu, Lantai 5, NasDem Tower. Yang menyerahkan bukan Felly anggota DPR RI tetapi Felly yang adalah Komando Pemenangan Wilayah NasDem Sulut. Siapa balon Wawalinya? Kura-kura dalam perahu.

Penyerahan SK untuk Meiddy sesungguhnya menjawab beberapa spekulasi yang belakangan jadi konsumsi gurih para penggemar politik praktis. Pertama, bahwa Felly telah dipecat oleh Mahkamah Partai NasDem dan bahkan diminta segera mengembalikan kartu anggotanya. NasDem bukan warung kopi yang membiarkan anggota yang telah dipecat lalu lalang di Kantor DPP, menyerahkan SK pula.

Kedua, bahwa Meiddy Makalalag sebagai Ketua DPC PDIP, yang berhasil memberikan sembilan kursi DPRD KK di Pemilu 2024, tidak bakal jadi balon Walikota karena partainya lebih memilih kandidat yang lain. Jika partai lain mengapresiasi capaian Meiddy, yang juga peraih suara terbanyak Pemilu 2024, mengapa PDIP tidak?  Memberikan kesempatan balon Walikota KK 2025-2030 pada siapapun selain Meiddy adalah langkah bunuh diri politik buat PDIP.

Ketiga, dan ini yang terpenting: Syarif dan anak-anak muda yang mengurus NasDem di KK, juga NasDem sebagai partai politik, sedang memberi pelajaran politik terhadap para politikus tidak hanya di KK. Bahwa berkhimat di dunia politik praktis adalah proses yang tidak instan. Dan bahwa sesiapapun yang telah menjukkan kinerja terbaik (dalam politik kinerja terbaik adalah perolehan suara dan kursi) harus diberi apresiasi tinggi. Jika apresiasi itu adalah kursi Walikota di tingkat kota atau bupati di tingkat kabupaten, maka demikianlah adanya.

Hanya politikus yang memborong seluruh ketololan yang tidak melihat kekuasaan eksekutif sebagai salah satu tujuan tertinggi di sistem politik Indonesia. Meiddy telah membuktikan kinerja terbaiknya setidaknya dua Pemilu terakhir. Adalah saatnya jika dia juga mendapatkan apresiasi setimpal. 

Jika apresiasi itu datang dari PDIP, memang telah selayaknya. Tapi jika apresiasi itu yang pertama datang dari Nasdem, yang dalam dua Pemilu terakhir tidak kurang moncer (dari nol kursi menjadi satu fraksi utuh di Pemilu 2019 dan bertahan di Pemilu 2024), ini soal lain lagi. Sebagai awam, saya melihat penyerahan SK balon Walikota oleh NasDem kepada Meidy lebih dari sekadar strategi dan taktik politik.

Diperlukan kedewasaan, pemahaman etis, dan keikhlasan dari seluruh jajaran NasDem KK dan perangkat partai di atasnya untuk memutuskan memberikan peluang emas mereka kepada Meiddy. Untuk pertama kali sepanjang 30 tahun terakhir saya melihat nilai luhur budaya orang Mongondow, mo o-aheran bo mototompia-an kembali menemukan tempat.

NasDem yang punya empat kursi di DPRD KK hasil Pemilu 2019 (yang masih berharga untuk pencalonan Walikota dan Wawali 2025-2030) hanya memerlukan tambahan satu kursi untuk punya kandidat sendiri. Saya tidak berani berspekulasi apa yang ada di kepala para pengurus partai ini ketika mereka memutuskan langkah kuda, yang suka atau tidak, mengejutkan banyak orang.

Apalagi tidaklah sulit mencari satu atau sepasang orang dungu berduit, ambisius, dan sedang terujung kepingin jadi balon Walikota-Wawali di KK. Menang di kontestasi Pilwako melawan PDIP yang dari lima kursi jadi 9 kursi, buat NasDem adalah dapat durian runtuh. Kalah, apa ruginya? Setidaknya partai yang dari nol kursi di Pemilu 2004 ini sudah unjuk gigi dan menabung modal sosial-politik untuk Pemilu 2029.

Yang paling masuk akal, sebagai Parpol, NasDem berhasil membaca tanda-tanda dengan baik: mereka harus memilih calon kuat yang mampu menjadi representasi partai (bukan hanya NasDem) sebagai wahana kaderisasi. Calon kuat adalah politikus yang punya rekam jejak kinerja politik yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan; bukan mereka yang (kata orang Jalan Amal), ''Nintau dari kusu-kusu mana kong bakuat bacalon."

Dengan memilih calon kuat yang kinerja politiknya benar-benar teruji, ketimbang mereka yang ''bakuat bacalon'', NasDem KK (menurut hemat saya) menunjukkan ikhtiar lain yang kian sepi di politik praktis Indonesia: mengeliminasi politik transaksional. Sudah jadi pemahfuman umum, setiap kali seseorang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau pejabat publik (politik), pertanyaan pertama yang diterima adalah: Berapa hepeng yang Anda miliki?

Meiddy jelas tidak punya dana melimpah seperti kandidat lain yang simpang-siur diiklankan sedang ''bakuat bacalon" Walikota-Wawali KK. Wakilnya, saya duga (dengan harapan yang meruah), juga bukan sosok yang lahir dengan sendok perak di tangan. Soal kandidat dengan kinerja politik teruji tapi dhuafa menang atau kalah, terserah warga KK seberapa tinggi atau rendah kewarasannya. 

Sebagai orang Mongondow yang sedikit memahami budaya, nilai, dan tradisi Mongondow, lebih jauh saya menafsir langkah NasDem mencalonkan Meiddy, sebelum partainya sendiri bersuara (bahkan belakangan suaranya justru ke kendidat lain), adalah tempelengan politik terhadap partai, politikus senior, dan para "bakuat bacalon" khususnya di KK agar tahu diri dan tahu tempat. 

Mo o-aheran kata para orang tua bijak dari masa lalu Mongondow. Hargai yang berjuang dan bekerja keras. Yang duduk ongkang-ongkang lalu hanya karena punya uang dan beking, boleh menyalip dan merapok hasil keringat pihak lain, selalu tidak punya tempat dalam seluruh kearifan Mongondow. Mototompia-an kata mereka yang telah lama pralaya. Koreksi yang keliru, perbaiki yang salah, ingatkan yang abai. Selasa di NasDem Tower lalu anak-anak muda Mongondow di Nasdem KK dan Meiddy sedang mengajarkan kembali apa arti mototompia-an yang mestinya kita khimati setiap hari.

Bila tak ada aral melintangi pencalonan Meiddy dan balon Wawali-nya (siapapun itu, sepanjang punya kinerja setara), lalu mereka tidak terpilih dengan alasan pope dan sejenisnya, maka sebaiknya KK diiklan saja untuk dijual pada investor tajir di luar sana. Biar sekalian kita semua jadi budak duit dan kebodohan massal.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

balon: bakal calon; Bappilu: Badan Pemenangan Pemilu; Dapil: Daerah Pemilihan; DPC: Dewan Pengurus Cabang; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR RI: Dewan Perwakilan Rakyat Republika Indonesia; KK: Kota Kotamobagu; Nasdem: Nasional Demokrat; Parpol: Partai Politik; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Pemilu: Pemilihan Umum; SK: Surat Keputusan; Sulut: Sulawesi Utara; dan Wawali:Wakil Walikota.

Thursday, June 27, 2019

Otak Udang dan Aparat Ecek-ecek

KELINDAN isu Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu belum mereda. Gegaranya: alih-alih mengakui ada yang bengkok dan sumir dari proses pambangunannya (bahkan bukan hanya Instalasi Radilogi, tapi hampir seluruh fasilitas yang berdiri di RS ini), pihak-pihak yang paling bertanggungjawab justru sibuk memutar lidah dan menyoal urusan sesepele ihwal kata ‘’segel’’.

Walikota KK dan jajarannya—juga para penjilat di sekitar—, termasuk Kadis Kominfo yang juga Plt Kadis Kesehatan, bersikukuh bahwa stiker yang dipasang BAPETEN di Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu bukanlah ‘’segel’’, melainkan ‘’peringatan’’ (dengan gaya Walikota menggunakan bahasa Inggris, ‘’warning’’). Terkini, Rabu, 26 Juni 2019, sejumlah situs berita di BMR ramai-ramai mempublikasi pernyataan Kabag Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN, Abdul Qohhar, yang ringkasnya—kurang-lebih—bahwa pihaknya bukanlah PPNS yang berhak melakukan penyegelan.

Di unggahan-unggahan yang nyaris seragam (salah satu contoh di https://totabuan.news/2019/06/bapeten-akui-tak-punya-hak-menyegel-gedung-radiologi-rsud-kotamobagu/) ada kutipan langsung, ‘’Tetapi, saat kami datang lagi dan kedapatan ada aktivitas (penekanan dari saya: di gedung atau fasilitas yang di’’stiker’’ merah BAPETEN), kami akan bawa ini ke penegak hukum.’’

Baiklah. Mari kita bermain bahasa dan logika. KBBI mendefinisikan kata ‘’segel’’ sebagai ‘’tera, cap, materai’’. Sedang ‘’menyegel’’ diartikan sebagai ‘’menutup rumah (bangunan, barang, dan sebagainya) yang disita dengan menempelkan segel pada pintu dan sebagainya.’’

Yang ditempel BAPETEN di pintu Instalasi Radiologi RSUD Kotamobagu adalah apa yang oleh Kabag Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN (dan dikutip situs-situs berita) disebut sebagai ‘’stiker’’ berwarna merah dengan sisi kiri bertulis ‘’Tidak memiliki Izin dari BAPETEN’’; tengah atas ‘’Melanggar Pasal 20 UU No. 10 Tahun 1997’’, tengah bawah ‘’Dilarang Memanfaatkan’’; dan sisi kanan ‘’Direktorat Inspeksi  Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif’’. Dengan logika yang sekarang dibingkai media-media yang (bukan rahasia lagi) menerima bayaran rutin dari Pemkot KK, artinya warna merah stiker BAPETEN itu bukanlah cap dengan pembatasan yang jelas (Dilarang Memanfaatkan)?

Saya tidak tahu dari sekolah mana dan kamus bahasa apa yang digunakan para pejabat dan jurnalis yang menyiarkan apa yang ditempelkan BAPETEN bukanlah segel. Yang saya tahu, saya paham bahasa Indonesia dan logikanya. Sama dengan saya memahami bahwa papan larangan meneruskan pembangunan ditempelkan oleh Satpol PP di rumah yang belum memiliki IMB adalah penyegelan.

Siapa yang melanggar segel itu (stiker BAPETEN atau papan larangan Satpol PP), sanksi memang akhirnya menjadi ranah penegakan hukum. Ranahnya polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Tapi bukankah memang demikian aturan di negeri ini? 

Dalam bahasa Inggris ada kata yang mungkin lebih tepat mendefinisikan stiker yang dipasang BAPETEN, yakni tag (tanda/label). Di industri-industri yang melihatkan mesin dan aneka peralatan teknis, istilah ini umum digunakan sebagai identifikasi bukan hanya pada benda, peralatan, atau bangunan; tetapi juga untuk orang. Tag merah artinya ‘’tidak boleh’’, tag kuning maksudnya ''dalam pengawasan'' dan tag hijau bermakna ‘’boleh’’.

Kembali pada ‘’segel’’, memahami kata yang terang-menderang dalam kamus saja jajaran di Pemkot KK tergagap-gagap, tentu tak masalah saya menyatakan gerombolan itu berotak udang. Mereka toh tidak paham arti ‘’otak udang’’. Kepalanya hanya diisi secuil otak berdempet sebongkah kotoran. Sebab otak udang biasanya hanya bertempat di kepala udang—yang tidak dilindungi hak asasi manusia dan hak-hak manusia lain--, bukan pelanggaran perdata dan pidana pula kalau saya mencaci udang. Mana ada udang yang bisa mengadu ke polisi atau memberi kuasa hukum ke pengacara?

Di dunia perudangan, galib belaka terjadi jepit-menjepit, tekan-menekan, dan paksa-memaksa. Dengan pemahaman seperti itu, walau berat hati, saya memaafkan saja udang kecil seperti Kadis Infokom yang juga Plt Kadis Kesehatan. Otak udang kecil tentu kotorannya juga kecil. Sebaliknya, udang ukurannya besar, volume kotorannya juga besar. Dan udang terbesar di KK, yang punya kuasa jepit-menjepit, tekan-menekan, dan paksa-memaksa, tentu adalah yang menduduki puncak jabatan birokrasi dan politik.

Namun, apa yang diharapkan dari mesin layanan publik yang dikendalikan para otak udang? Berita RSUD Bantah Ada Kerusakan Alat Limbah (Harian Radar Bolmong, Rabu, 26 Juni 2019) adalah contoh respons yang mau tak mau membuat saya berdecak. Di unggahan saya sebelumnya, ‘’So Bogo-bogo, Papandusta Lei’’, saya menyinggung (dengan diawali ‘’misalnya’’) fasilitas pemusnah limbah medis yang kini mangkrak. Fasilitas yang saya maksud adalah insinerator (tungku pembakaran), yang kemudian dibantah Humas RSUD Kotamobagu dan disebut hanyalah isu ecek-ecek.

Mudah-mudahan penyebutan isu ecek-ecek itu cuma versi hiperbola dari pewarta yang menulis beritanya untuk menarik perhatian pembaca. Kalau insinerator adalah isu ecek-ecek, lalu bagaimana dengan laboratorium tanpa meja beton, gudang obat yang dikelilingi jendela kaca (dokter dan ahli farmasi tahu persis haram hukumnya gudang obat terpapar sinar matahari langsung), atau fasilitas pemulasaran jenazah yang dikerjakan asal-asalan?

Sejatinya, dalam soal insinerator, sungguh saya berharap RSUD Kotamobagu khususnya dan Pemkot KK umumnya, sebaiknya mengecek dengan saksama fasilitas ini. 

Limbah medis umumnya dikategorikan sebagai B3; dan salah satu cara mengelola jenis limbah ini adalah memusnahkan dengan insinerator yang pengoperasiannya disyarati dengan kriteria sangat ketat (kurang-lebih sama dengan Instalasi Radiologi). Selain dicakup dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang ancaman pidana dan dendanya cukup menggetarkan nyali), sejumlah PP dan turunannya menegaskan gawatnya urusan insinerator ini. 

Benarkah isunya ecek-ecek belaka? Kita uji dengan pertanyaan sederhana: Apakah cerobong insinerator RSUD Kotamobagu berdiri lebih tinggi dari Tower A dan B? Kalau jawabannya (yang dengan mata telanjang bisa dilihat oleh siapapun dari kejauhan) adalah ‘’tidak’’, Humas (yang saya maafkan juga karena hanya menjalankan tugas dan fungsinya), tentu mahfum dan tahu persis rangkaian sebab-akibat yang bakal mengikutinya.

Tidak perlu saya menyoal isi perut insinerator yang hanya segelintir orang teknis yang paham detil-detilnya. Tapi kalau meja beton laboratorium saja dirampok, pelapis timbal dinding Instalasi Radiologi dijarah, syak insinerator semata cuma tungku dan cerobong, adalah keniscayaan.

Maka, alih-alih isu ecek-ecek, jika digali lebih dalam (sebagaimana kalau kita mengaduk satu-persatu udang busuk di balik seluruh proyek infrastruktur dan pendukung RSUD Kotamobagu), saya meyakini urusan fasilitas pemusnah limbah (insinerator) itu justru menunjukkan dengan tepat otak-otak macam apa dan jenis aparat yang bagaimana yang paling bertanggungjawab terhadap layanan dasar kemaslahatan orang banyak di KK: udang dan ecek-ecek belaka. Sama pandir dan cemeng-nya dengan seorang ASN yang mengunggah sindiran ‘’Ternyata yg Bogo Bogo deng Papandusta itu TUA’’’ di akun facebook-nya, Rabu malam, 26 Juni 2016.

Saya, yang memang mempublikasi tuduhan bogo-bogo dan papandusta di blog ini, sama sekali tidak tersinggung dengan sindirin itu. Sindir-menyindir cuma untuk para pengecut yang IQ-nya pas-pasan.

Malah, dengan penuh penasaran, saya ingin tahu siapa sesungguhnya yang disindir ASN berakun Tatank Raditya, yang sepengetahuan saya tak lain pegawai di Diskominfo KK dan sehari-harinya lebih banyak menyopiri adik kandung Walikota ketimbang berkantor sebagaimana Tupoksinya? Pun, apakah kini salah-satu fungsi utama pegawai Diskominfo kelas ecek-ecek seperti dia adalah jadi pelayan keluarga Walikota sembari main sindir-sindiran di facebook

Mengingat saya memang sedang amat marah dan kepingin memuntahkan banyak skandal di KK, dengan tulisan ini saya ingin menantang: Walikota dan jajarannya berkeinginan menyelesaikan masalah di KK, khususnya berbagai hal bengkok di RSUD Kotamobagu, atau mau buka-bukaan borok dan aib? Jika pilihannya adalah borok dan aib, saya berjanji akan merespons dengan saksama dan dalam tempo secepat-cepatnya.***

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

ASN: Aparatur Sipil Negara; B3: Bahan Berbahaya dan Beracun; BAPETEN: Badan Pegawas Tenaga Nuklir; BMR: Bolaang Mongondow Raya; Humas: Hubungan Masyarakat; IMB: Izin Mendirikan Bangunan; IQ: Intelligence Quotient; Kabag: Kepala Bagian; Kadis: Kepala Dinas; KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia; KK: Kota Kotamobagu; Kominfo: Komunikasi dan Informasi; Pemkot: Pemerintah Kota; Plt: Pelaksana Tugas; PP: Peraturan Pemerintah; PPNS: Penyidik Pegawai Negeri Sipil; RS: Rumah Sakit; RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah; Satpol PP: Satuan Polisi Pamong Praja; Tupoksi: Tugas Pokok dan Fungsi; dan UU: Undang-undang.